Ditemukan 90 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 07-02-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 3/Pen/Pilkada/2017/PTTUN.MKS
Tanggal 3 Januari 2018 — KAROLUS TSUNME, DK MELAWAN KPU KABUPATEN MIMIKA
10942
  • Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara ini juga ditegaskan pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilinan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;Menimbang, berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka PengadilanTinggi Tata Usaha Negara adalah Pengadilan yang berwenang secara absolutuntuk memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Tata Usaha NegaraPemilinan, akan tetapi setelah pihak yang berkeberatan atas
Register : 01-03-2018 — Putus : 23-03-2018 — Upload : 02-04-2018
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 2/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN
Tanggal 23 Maret 2018 — IRHAM, ST VS KPU KAB. LANGKAT
16962
  • Peraturan Mahkamah Agung RI, Nomor: 11Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara PemilihanDan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;. Penggugat adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang keberatanterhadap Keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor: 29/PL.03.3KPT/1205/KPUKAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupatidan Wakil Bupati sebagai peserta Pemilihan tahun 2018 (Pasal 156 ayat (1) dan ayat(2) UU.RI.
    Nomor: 11 Tahun 2016Halaman 4 dari 46 Putusan No. 02/G/PILKADA/2018/PTTUNMDNFormul02/PROKSI01/KIMTentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,III. Tenggang waktu Pengajuan Gugatan;Pasal 154 UndangUndang RI. Nomor: 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan KeduaTentang UndangUndang RI.
Register : 05-10-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 2/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN
Tanggal 23 Oktober 2020 — Drs. H.M. SYARIF HD.,Cs MELAWAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
316160
  • /Kota tentang Penetapan pasangan CalonGubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan CalonWakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.Bahwa Penggugat selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiPada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun2020 yang keberatan terhadap Keputusan KPU Musi Rawas Utara(Tergugat) sebagaimana dimaksud Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPenyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan, Penggugat adalahorang selaku Peserta Pasangan Calon yang sangat merasakepentingannya dirugikan karena semua upaya yang dilakukanoleh Penggugat baik di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas maupunpada Tergugat tidak diindahkan dan tidak menjalankan amanahselaku penyelenggara Pemilihan, sedangkan secara hukumterhadap objek sengketa atas dikeluarkan Tergugat yang menjadiObyek Sengketa aquo, melanggar ketentuan Pasal 10 UndangUndang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal10
    Artinya jelsa bahwa KetentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidakterpenuhi sehingga sudah sepantasnyalah Majelis Hakim Tinggi yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan bahwa GugatanPenggugat ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima.
    Nomor 2/G/PILKADA/2020/PTTUN.MDNBahwa terhadap permohonan Penggugat di Bawaslu Musi RawasUtara telah dinyatakan tidak dapat diregister artinya Permohonantersebut tidak lengkap dan Pemohon tidak serius sehingga tidakmungkin Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengeluarkansuatu Putusan sehingga Gugatan Penggugat dalam perkara a quojelas tidak memenuhi ketentuan unsur Pasal 5 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung No 11 Tahun 2016 tentang Tata caraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan..
Register : 04-11-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 608 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 10 Nopember 2015 — 1. TUMPAK SIREGAR, SH., 2. IRWANSYAH DAMANIK, SE VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN;
181133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • laporan pelanggaran pemilihan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbuktikebenarannya, Bawasiu, Bawasiu Provinsi, PanwasKabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan PengavwasTPS vajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) harisetelah laporan diterima;Bahwa Pasal 135 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilinan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi UndangUndang, menyatakan:(o) Pelanggaran
    Administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU,KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;Bahwa terhadap Pelanggaran Pemilihan berupa PelanggaranAdministrasi yang ditemukan dan dilaporkan oleh Penggugat/Pemohon ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungunseharusnya diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPUKabupaten/Kota;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara a quo, sehingga gugatan Penggugat Tidak dapat
Register : 28-02-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 29-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 /SHP.KIP/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — H. SAID SYAMSUL BAHRI, DK VS KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH BARAT DAYA;
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 01/SHP.KIP/2017berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu sebagaimanadimaksud Pasal 22 B dan Pasal 135 A UU Nomor 10 TAHUN 2016.Bahwa Pasal 135 A Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 yangberbunyi:Ayat (1) pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 73 Ayat (2) merupakan pelanggaranyang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massifBahwa dihubungkan dengan Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) UUNomor 10 Tahun 2016:Ayat (1) Calon dan / atau Tim Kampanye dilarang
    Putusan Nomor 01/SHP.KIP/2017 Bahwa gugatan yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung sehubunganPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) hanya mengenai sengketa Tata UsahaNegara Pemilihan dan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,termasuk pelanggaran money politic;Menimbang, bahwa oleh karena objek permohonan keberatan hasilpemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya yang diajukan olehPemohon bukan merupakan kewenangan absolut Mahkamah Agung untukmemeriksa dan menyelesaikannya, melainkan kewenangan
Register : 01-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 1/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN
Tanggal 20 Oktober 2020 — ANDI PUTRA, SH.,MH.,Cs MELAWAN KPU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
332220
  • Administrasi Pemilihan adalah sengketaantara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atauCalon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan CalonWakil Walikota melawan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPUProvinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pembatalanpasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupatidan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon WakilWalikota.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut
    Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 266/PL.02.3Kpt/1409/KPUKab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon PesertaPemilinan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, dinilai kaburkarena Penggugat tidak menjelaskan secara rinci dan jelas akan materigugatannya apakah materi gugatan Penggugat berkaitan dengan Sengketa TataUsaha Negara Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 9Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016, ataukah berkenaandengan Sengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaTahun 2016;Bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat dibuktikan bahwa materi gugatan tidakjelas dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak oleh Majelis Hakimyang memeriksa dan memutus perkara aquo;KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGATBahwa Menurut Tergugat, Penggugat tidak memiliki kKedudukan hukum (legalstanding) untuk mengajukan gugatan keberatan terhadap dikeluarkannya SuratKeputusan
    perkara aquo tidak dapat diterima;TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATANBahwa Penggugat telah salah dalam memaknai dan menyikapi Surat dari BawasluKabupaten Kuantan Singingi nomor : 293/K.RI05/PM.07.02/IX/2020 tanggal 28September 2020 perihal Penyampaian Permohonan Tidak Dapat Diterima;Hal.17Putusan Nomor: 1/G/Pilkada/2020/PTTUNMDNBahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata UsahaNegara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan Pasal 5 ayat1 selanjutnya kami kutip :Gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke Pengadilan di tempatkedudukan tergugat, paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya putusanBawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/KotaBahwa berdasarkan ketentuan tersebut, secara tegas disebutkan syarat untukdapat diajukannya ke pengadilan adalah setelah dikeluarkannya putusan BawasluProvinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, dan dalam perkara aquo hingga saat iniBawaslu Kabupaten
Putus : 21-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 4/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT.
Tanggal 21 Maret 2018 — H. ECEK KARYANA. S.KEP, MH; TATANG SUDRAJAT; KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SUMEDANG
11642
  • Usaha Negara Jakarta ckapsiempertinbangan terlebin dahulumengenai Tenggang waktu mengajukarg gugatan Penggugat, sekalipun Tergugataytidak mengajukan eksepsi tentangsenggang WIKI sesseeenecemeeeeeeeeeerenee ences SadYwy= &4>> y Ssal 4Menimbang, bahwa mengenai tenggang waktu mengalukan gugatancongketasTata Usaha Negara Pemilihan telah diatur dalamoPeraturan MahkamahAgus Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun . 2016, Tentang Tata CaraAoP cnyolozatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilinan dan Sengketa& Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan. yangditetapkan pada tanggal 28 Oktobers 2016.
Register : 23-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/PAP/2019
Tanggal 17 September 2019 — ARDIANTO vs I. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIGI., II. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH;
9653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3 P/PAP/2019Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP)yang diterima secara resmi oleh Termohon tanggal 26 Agustus2019, dimana sesuai Surat tersebut Termohon diberikan tenggangwaktu 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya turunan permohonan inidan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 TentangTata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umumdi Mahkamah Agung, maka Termohon masih dalam
    Putusan Nomor 3 P/PAP/2019sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum atau setidaktidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;b. Tanggapan Termohon Tentang Legal Standing (Kedudukan HukumPemohon);1.
Register : 12-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 26 Oktober 2015 — 1. Ir. H. AGUS AMBO DJIWA, MP., 2. Drs. H. MUHAMMAD SAAL VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANUJU UTARA;
5428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut terindikasimerupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana disampaikanoleh Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenMamuju Utara dengan Nomor Surat: 044/PanwasPilbup/Matra/2015perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 2Agustus 2015;Halaman 9 dari 38 halaman.
Register : 11-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 17/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS
Tanggal 1 Desember 2016 — N a m a : Drs. H. RUM PAGAU; 2. N a m a : Hi. LAHMUDIN HAMBALI, S.Sos.M.Si; Keduanya selanjutnya disebut.................PENGGUGAT; M E L A W A N : Nama Jabatan : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOALEMO; Selanjutnya disebut sebagai.......................TERGUGAT;
12142
  • No. 17/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKSGugatan SengketaTata Usaha Negara Pemilihan dalam perkara a quodiajukan dan didaftarkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata UsahaNegara Pemilihnan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1), Gugatan Penggugat HARUS diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya putusanBawaslu Provinsi atau Panwaslih Kabupaten/Kota ;Namun faktan ya 2 20202
Register : 20-01-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 12-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — LUKMANUL HAKIM, DK VS KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH TAMIANG;
14878 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.
Register : 02-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 24-10-2020
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 4/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY
Tanggal 19 Oktober 2020 — Tata Usaha Negra 1. drh. MARIA GEONG, Ph.D 2. SILVERIUS SUKUR, SP PARA PENGGUGAT MELAWAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT KABUPATEN MANGGARAI BARAT TERGUGAT
389331
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 153 dan 154 UU No. 10 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No. 1 tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 1 Tahun2014 Tentang Pemilihnan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang jo.pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung No.11 Tahun 2016Tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilinan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, bahwagugatan diajukan ke pengadilan di tempat kedudukan
    Kes. sebagaiCACAD HUKUM dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikatdan bersama ini mengajukan Upaya Litigasi berupa Gugatan TUN atausebagai Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan sebagaimana dimaksuddalam pasal 1 angka 9 dan angka 11 Peraturan Mahkamah Agung RI No. :11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata UsahaNegara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, untukdinyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan DICABUT.Bahwa PARA PENGGUGAT (drh.
    elektronik dalam media penyimpanan berupaflashdisk atau serupa dengan itu.2) Bahwa, faktanya, Penggugat sama sekali tidak melampirkanSurat Keputusan Bawaslu Kabupaten Manggarai Baratsebagaimana disyaratkan dalam mengajukan suatu gugatanPutusan Nomor 4/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY, Halaman 39sengketa administrasi pemilihan sebagaimana ditentukandalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan, sehingga tidakmemenuhi syarat formil, maka sepatutnya gugatan paraPenggugat ditolak.3.
Register : 05-03-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 14/G/PILKADA/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 26 Maret 2018 — DR. ONES PAHABOL, SE., MM.DK MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI PAPUA
17264
  • Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 TentangPemilinan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang, menegaskan:"Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negaraPemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukansetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsidan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan, menegaskan:Pengadilan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negarayang memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha NegaraPemilihan yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017, TentangPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan WakilGubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan WakilWalikota, menegaskan:Dalam hal masih terdapat
    Nomor 10 tahun2016 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Penggati Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi undangundang; UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaiman diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilinan Dan Sengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan; Peraturan KomisiPemilihan Umum No. 3 tahun 2017 Pencalonan Pemilinan Gubernur dan WakilGubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; sertaperaturan perundangundangan lainnya yang terkait;MENGADILI:DALAM EKSEPSI.
Register : 01-09-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 2/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 September 2015 — Drs. H. PANGERAN CHAIRIANSJAH, MM; H. ABD HADI AL-HAFIZ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJAR.
7030
  • Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati danCalon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota danCalon Wakil Walikota disertai dengan penyampaiankelengkapan dokumen persyaratan;Pasal 45 ayat (2) huruf a Dokumen persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: suratpernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calonsendiri, sebagai bukti pemenuhan ~ syarat calonsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, hurufb, hurufn, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u;Pasal 138 Pelanggaran
    administrasi Pemilihan adalahpelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, danmekanisme yang berkaitan dengan administrasipelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapanpenyelenggaraan Pemilihan adi luar tindak pidanaPemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraPemilihan, j.
Register : 03-03-2018 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 15-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 261/PLW/2017/PTUN-JKT
Tanggal 20 Februari 2018 — GODLIEF OHEE,dkk : MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
232159
  • Pengadilan TataUsaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara pemilihan maupunsengketa pelanggaran administrasi pemilihan, sedangkan untuk hasilpemilihan menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi;Menimbang, bahwa atas dasar seluruh pertimbangan hukumtersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa obyek sengketa yangmerupakan keputusan dalam rangkaian penyelenggaraan pemilihankepala daerah Tahun 2017 nyatanyata tidak memberi wewenangkepada Pengadilan
Register : 12-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/PAP/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — JENDERAL TNI (PURN) DJOKO SANTOSO, DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
1353982 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum(Bukti T2);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan PelanggaranAdministrasi Pemilihan Umum adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan PelanggaranAdministratif Pemilihan Umum adalah Putusan Bawaslu RI Nomor:01/LP/PP/ADM.TSM//RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokokpermohonan
Register : 11-04-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 16-03-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 22/G/2017/PTUN.Mdo
Tanggal 7 Juni 2017 — Penggugat:
UWES AMIR ABUBAKAR, SH. DK
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAABUPATEN BOALEMO
120102
  • atau KPU kabupaten/Kota; Pasal 154 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan : Pengajuan Gugatan atas sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lakukan setelah seluruh upayaadministrasif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kotatelah dilakUKan; e 2 en ene n nn ene nen nn nen en en en nn enna neeBahwa hal ini juga sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor11 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata UsahaNegara Pemilihnan dan sengketa Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan(Perma Nomor 11 Tahun 2016).; Bahwa terkait dengan pengajuan pembatalan Keputusan Tata UsahaNegara sepanjang mengenai tahapan pilkada sebagaimana yang diaturdalam PKPU No. 4 Tahun 2016 Juncto PKPU No. 7 Tahun 2016 harusdiajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atauHalaman 17 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 22/G/2017/PTUN.MDOPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di pengadilan tinggi tatausaha Negara dengan jadwal tahapan sebagaimana yang telah diaturdalam PKPU
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaTata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran AdministrasiPemilinan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara PemilihanDan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, serta peraturan hukum lainyang berkaitan..
Register : 20-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 5 Januari 2017 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAYAPURA VS Dr. DRS. BENHUR TOMI MANO, MM.,DK;
12358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengajuan Gugatan A Quo Masih Dalam Tenggang Waktu Pengajuan:1.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata UsahaNegara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan(selanjutnya disebut Perma Nomor 11 Tahun 2016) juncto PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentangTahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Register : 23-05-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 01/Pid.S/2014/PN.Sim
Tanggal 2 Juni 2014 — ERIKSON R. PURBA, SE
494
  • Luar Negeri memerlukan keterangantambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksudpada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporanditerima.Menimbang, bahwa dalam Pasal 250 Undangundang No. 8 Tahun2012 tentang Pemilihan Umum diatur demikian :(1)a.Laporan pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 249 ayat (5) yang merupakan:Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilinan Umum diteruskanoleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilinhanUmum;pelanggaran
    administrasi Pemilihan Umum diteruskan kepada KPU,KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;sengketa Pemilihan Umum diselesaikan oleh Bawaslu; dantindak pidana Pemilihan Umum diteruskan kepada KepolisianNegara Republik Indonesia.Laporan tindak Pidana Pemilihaan Umum sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara RepublikIndonesia paling lama1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejakdiputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu
    Kecamatan.Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaranPemilinan Umum diatur dengan peraturan Bawaslu.Menimbang, bahwa dalam Pasal 254 Undangundang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilihan Umum diatur ;(1)64Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota membuatrekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal249 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan Umum.(2) KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutirekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi
Register : 17-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 24/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 25 September 2018 — Penggugat:
H. Amril Jilha, Sip.,MH
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM SUMATERA BARAT
268176
  • bahwa setelah mencermati Bukti T.10 dan Bukti T.11,diperoleh fakta hukum bahwa atas persoalan tersebut, telah dilaporkan olehPenggugat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Baratyang dicatat dalam Buku Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran AdministratifPemilu. dan telah diputus dalam Putusan Nomor: 001/ADM/BWSLPROV.SB/PEMILU/V/2018, tanggal 23 Mei 2018, yang dibacakan pada tanggal 24Mei 2018 dengan Amar Menyatakan Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah danMeyakinkan Melakukan Perbuatan Pelanggaran
    Administrasi Pemilihan Umumdan atas persoalan ini, telah pula melalui proses koreksi kepada Badan PengawasPemilihnan Umum RI yang dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan Koreksi danHalaman 26 dari 34 halalaman, Putusan Perkara No. 24/G/2018/PTUN.PDGtelah diputus dalam Putusan Nomor: 02/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2018, tanggal 4Juni 2018 dengan Amar Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Pelapor danMenguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 001/ADM/BWSLPROV.SB/PEMILU/V/2018;Menimbang, bahwa