Ditemukan 727 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana Pemilu Pilkada
Putus : 02-05-2014 — Upload : 19-02-2015
Putusan PN BUOL Nomor 17/PID.SUS/2014/PN.BUL
Tanggal 2 Mei 2014 —
7940
  • PUTUSANNomor 17/Pid.Sus/2014/PN.BulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Buol yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan tindak pidana pemilu telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Drs. H. ZAINAL DAUDTempat lahir : PalelehUmur / tanggal lahir : 46 Tahun /05 Juli 1986Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab.
    Putusan No.17/Pid.Sus/2014/PN.Bulmempunyai kedudukan sebagai /ex spesialis terhadap Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (KUHAP) ;Menimbang, bahwa dalam penyelesaian tindak pidana pemilu secara tegasdiatur pula mengenai batas waktu kewenangan dari setiap Komponen sistemperadilan pidana (crimal justice system) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan sertaPengadilan.
    Bahwa untuk memperjelas batasan waktu tersebut lebih lanjut telah puladiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu bahwa pengertian hari adalahhari kerja ;Menimbang, bahwa Penyidik Kepolisian mempunyai kKewenangan yang diaturdalam Pasal 261 UndangUndang Nomor 08 Tahun 2012 sebagai berikut :Pasal 261 :(1).
    pemilu atas nama tersangka Drs.
    Oleh karena itu dalam hal penuntutan tindak pidana pemilu haruslahdilakukan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012yang berlaku sebagai /ex spesialis terhadap KUHAP.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/TUN/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — Dr. H. CHRISTEA FRISDIANTARA vs. KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG, DK
5747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemilu berupa politik uang ataupemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap.Sedangkan nyatanyata Penggugat berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Kota Malang yang dikuatkan dengan Putusan PengadilanTinggi Surabaya yang mana telah memperoleh kekuatan hukum tetaphanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu berupaPelaksanaan Kampanye di Tempat Pendidikan dan bukan terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang ataupemalsuan
    Selain dari padaitu dengan menggunakan pendekatan penafsiran yang bersifat a contrarioberdasarkan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwakampanye menggunakan fasilitas tempat pendidikan bukan merupakantindak pidana pemilu, karena hanya pelanggaran terhadap laranganHalaman 21 dari 32 halaman.
    pemilu berupa politik uang atau pemalsuandokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap.
    Artinya, PutusanPengadilan akan berimplikasi pada Penggantian Calon Terpilih jika putusanitu menyangkut tindak pidana pemilu sebagaimana didakwakan. FaktaPutusan Pengadilan Negeri Malang yang dikuatkan dengan PutusanPengadilan Tinggi Surabaya menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindakpidana pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.
    Jadi, bukanmelakukan tindakan pidana pemilu, karena melanggar larangan kampanyemenggunakan fasilitas tempat pendidikan tidak termasuk tindak pidanapemilu menurut Pasal 86 ayat (4) (penafsiran a contrario). Jadi, penerapanHalaman 27 dari 32 halaman.
Register : 29-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 701/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Juni 2019 — Penuntut Umum:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
IVAN VALENTINO
195128
  • Menyatakan terdakwa Ivan Valentino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menggunakan kekerasan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara;

    2.

    PUTUSANNo.701/Pid.Sus/2019/PN Jkt.UtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadiliperkara tindak pidana pemilu, dengan tata cara persidangan penangananTindak Pidana Pemilu pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap > IVAN VALENTINOTempat Lahir : JakartaUmur / Tanggal Lahir : 20 Oktober 1979Jenis Kelamin > LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Pangandaran V 7/8 Rt.006 Rw
    kejadian keributan tersebut pemungutan suara berhentikurang lebih selama 10 ( sepuluh ) menit dan ada pemilih yang salahmemasukkan surat suara kedalam kotak; Bahwa benar akibat kejadian saksi Tan Prayitno mengalami luka lecetdileher dibagian leher sebelah kanan; Bahwa benar setelah kejadian saksi Prayitno berobat di RSUDPademangan diberi obat dan dirawat jalan;Menimbang, bahwa memperhatikan berkas perkara penyidikan,Bawaslu Kota Administratif Jakarta Utara telah meneruskan laporan adanyadugaan tindak Pidana
    Pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa Ivan Valentino keKepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri JakartaUtara yang dalam GAKKUMDU JAKARTA UTARA telah ditetapkan sebagaitindak pidana pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2019, dengan demikian telahmemenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai tindak Pidana Pemilu yangdiperiksa dan disidangkan menurut tata cara Tindak Pidana Pemilu;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengandakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam
    Menyatakan terdakwa lIvan Valentino, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengajamenggunakan kekerasan yang menimbulkan gangguan ketertiban danketenteraman pelaksanaan pemungutan suara,Hal.15 dari 16 halaman Putusan No.701/Pid.Sus/2019/PN Jkt. Utr.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.
Register : 02-07-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Bau
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum : Awaludin Muhammad, S.H Terdakwa : SAJALI AWIDIN, S.H BIN LA AWIDI RAHMAT SARMADAN ALIAS SAMAT BIN SAMAUN
8563
  • Saksi Baladil Amin, ST Bin La Isani, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:> BahwaSaksi sebelumnya tidak kenal dengan para Terdakwa;> Bahwa Saksi adalah Staf Bawaslu Kota Baubau> Bahwa Saksi diperhadapkan kedepan persidangan ini karena masalahpidana pemilu berupa perubahan data pemilih dan perubahan di C1,yang dilakukan para Terdakwa;> Bahwa tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 17April 2019 bertempat di TPS 03 Kelurahan Kadolokatapi, KecamatanWolio Kota
    SaksiWa Ode Frida Vivi Oktavia, S.H. dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:>Bahwa Saksi kenal dengan para Terdakwa, namun tidak ada hubungankeluarga dan pekerjaan;Bahwa Saksi adalah Ketua Bawaslu Kota BaubauBahwa Saksi diperhadapkan kedepan persidangan ini karena masalahpidana pemilu berupa perubahan data pemilih dan perubahan di C1,yang dilakukan para Terdakwa;Bahwa tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 17April 2019 bertempat di TPS 03 Kelurahan Kadolokatapi
    Saksi La Ode Burhanuddin alias Burhan bin La Ode Kuraisi, dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:>Bahwa Saksi kenal dengan para Terdakwa, namun tidak ada hubungankeluarga dan pekerjaan;Bahwa Saksi diperhadapkan kedepan persidangan ini karena masalahpidana pemilu berupa perubahan data pemilih dan perubahan di C1, dandugaan penambahan pemilih fiktif dalam Daftar Pemilin Knusus di TPS03 Kadolokatapi yang dilakukan para Terdakwa;Bahwa tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hari Rabu
    Bin La Awidi:> Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Sentra Gakumdu Kota Baubau;Halaman 20 dari 40 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN BauBahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dalam persidangan ini, yaknisehubungan tindak pidana pemilu berupa perubahan data pemilih danperubahan di C1, dan dugaan penambahan pemilih fiktif dalam DaftarPemilin Knhusus di TPS 03 Kadolokatapi yang dilakukan Terdakwa;Bahwa Terdakwa saat itu bertugas selaku Ketua KPPS 03 Kadolokatapi;Bahwa tindak pidana pemilu tersebut terjadi
    pemilu berupa perubahan data pemilih danperubahan di C1, dan dugaan penambahan pemilih fiktif dalam DaftarPemilin Khusus di TPS 03 Kadolokatapi yang dilakukan Terdakwa;Bahwa Terdakwa saat itu bertugas selaku Anggota PPS KelurahanKadolokatapi;Bahwa tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 17April 2019 bertempat di TPS 03 Kelurahan Kadolokatapi, KecamatanWolio Kota Baubau;Halaman 22 dari 40 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Bau> Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang
Putus : 18-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 134/Pid.Sus/2019/PT SMG
Tanggal 18 April 2019 — ENDANG TAVIP HANDAYANI, S.H. Binti (Alm) SUPARNO MD
15271
  • Pemilu meskipunmenurut Ahli Dr.
    Selanjutnya Majelis Hakimyang dalam pertimbangannya menyampaikan substansi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilain sisipelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakantindak pidana Pemilu, sehingga menjadi salah satu pertimbanganhakim menerapkan pidana percobaan, kami Penutut Umum tidaksependapat.
    Binti (Alm)SUPARNO MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pemilu yaitu sebagai Pelaksana dan / atau Tim KampanyePemilu menggunakan Fasilitas Pemerintah, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti tersebut dalam SuratDakwaan;2.
    Akan tetapi perobuatan yang dilakukan oleh Pemohon Bandingmenurut Pasal 280 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 bukanlah merupakanTindak Pidana Pemilu.
    Pemilu.
Register : 17-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 30/PID.SUS/2019/PT BBL
Tanggal 24 Mei 2019 — Pembanding/Terdakwa : SAMSUL BAHRI bin ROZALI
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
10964
  • SUS / 2019 / PT.BBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksadan mengadili perkaraperkara Tindak pidana Pemilu dalam peradilan tingkatbanding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara terdakwa:1. Nama lengkap : SAMSUL BAHRI Bin ROZALI;2. Tempat lahir : Toboali;3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun / 22 Juni 1969;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
    Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI bin ROZALI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu yaitusebagai peserta dan/atau tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitaspemerintahmelanggar Pasal 521 joPasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No.Halaman 3 dari 11 Putusan Pidana PT No. 30/Pid.Sus/2019 /PT.BBL7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam SuratDakwaan.2.
    14 Mei 2019;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukandalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syaratsyaratyang ditentukan oleh UndangUndang, oleh karena itu permintaan bandingtersebut secara Yuridis formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannyaNomor: 136/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Sgl, tertanggall0 Mei 2019,pada pokoknyamenyatakan Terdakwa Samsul Bahri bin Rozali, telah terbukti secara sah danmeyakinan bersalah melakukan tindak pidana
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 7 dari 11 Putusan Pidana PT No. 30/Pid.Sus/2019 /PT.BBLMohon kepada Majelis Hakim Banding dapat menjatuhkan Putusanyang se adiladilnya.Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra MemoriBandingnya memohon supaya Pengadilan tingkat banding menolakpermohonan banding dari Terdakwa, dan menyatakan Terdakwa bersalahmelakukan tindak pidana "PEMILU, yatu sebagai peserta dan/atau timkampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjatuhkanPidana
    Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ROZALI, telah terbuktisecara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana "PEMILU,Halaman 9 dari 11 Putusan Pidana PT No. 30/Pid.Sus/2019 /PT.BBLyatu sebagai peserta dan Tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitaspemerintah;2. menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dan Denda sejumlah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 23-09-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 39/Pid.B/2013/PN. Rni
Tanggal 1 Oktober 2013 — ZAINADI BIN MUHAMMAD
4151
  • Natunamenerima telpon dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pemilu,dan kemudian pada saat itu juga Panwaslu Kab. Natuna melakukanPengecekan ke KPUD Kab.
    Natuna, dipersidangan dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti sebabnya di lakukan pemeriksaan memberikan keterangansehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan olehterdakwa Zainadi;Bahwa benar tindak pidana pemilu yang saksi maksud tersebut yaitu adanyapemalsuan dokumen/ blanko pernyataan, dari salah seorang calon legislatif;Bahwa benar nama calon legislatif yang telah memalsukan identitas pekerjaan yangsaksi maksud tersebut yaitu terdakwa
    Natuna menerima telpondari masyarakat tentang Dugaan Tindak Pidana Pemilu, dan kemudian pada saat itujuga Panwaslu Kab. Natuna melakukan pengecekan ke KPUD Kab.
    Natuna, dipersidangan dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti memberi keterangan sehubungan telah terjadinyaTindak Pidana Pemilu;Bahwa benar saksi sekarang menjabat sebagai Ketua KPU Kab.
    RanaiKecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, dipersidangan dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti memberi keterangan sehubungan telah terjadinya TindakPidana Pemilu;Bahwa benar tindak pidana pemilu yang saksi maksudkan adalah adanya pemalsuandokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif Kab.
Register : 14-03-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 32/PID/2014/PT TJK
Tanggal 19 Maret 2014 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9332
  • Hakim tidak berwenang mengadili perkara tindak pidana pemilu sebabtidak memiliki Surat penetapan dari Ketua Mahkamah Agung;Bahwa putusan perkara pidana Nomor:34/Pid.B/2014/PN.LW. tanggal 06Maret 2014 tidak menyebutkan hakim berwenang mengadili berdasarkansurat ketetapan dari Ketua Mahkamah Agung selaku hakim ad hoc tindakpidana pemilu pada Pengadilan Negeri Liwa;2. Yudex Factie tidak bisa membedakan mana pertemuan Tim pemenangandan mana kampanye;a).
    Keberatan ke1:Menimbang, bahwa keberatan pertama adalah Hakim tidakberwenang mengadili perkara tindak pidana Pemilu sebab tidak memilikiSurat penetapan dari Ketua Mahkamah Agung RI dan putusan perkarapidana Nomor:34/Pid.B/2014/PN.LW. tanggal O6 Maret 2014 tidakmenyebutkan hakim berwenang mengadili berdasarkan surat ketetapan dariKetua Mahkamah Agung selaku Hakim ad hoc tindak pidana pemilu padaPengadilan Negeri Liwa; 2220n ene n nnn n nnn en nen nnenensMenimbang, bahwa dalam rangka menangani tindak
    pemilu di tahun2014 ini Mahkamah Agung RI telah menerbitkan surat keputusan untukHakim Karier di setiap Pengadilan di seluruh Indonesia yang kusus untukmenangani atau menyidangkan perkara tindak pidana Pemilu, kemudianHakim yang sudah mempunyai SK (Surat Keputusan) khusus tersebutditunjuk sebagai Majelis yang menyidangkan tindak pidana pemilu olehKetua Pengadilan Negeri/Tinggi di wilayah hukunya.
    Jadi tidak hakim ad hocdan tidak perlu menyebutkan dalam putusannya bahwa Majelis Hakimtersebut berwenang mengadili sebab kalau tidak ada SKnya pasti tidakditunjuk sebagai Hakim tindak pidana Pemilu, oleh karena keberatan Pembanding/terdakwa tentang kewenangan hakim mengadili tersebut haruslahditolak;Ad. 2.
    Pemilu sudah tepatlah kalausaksinya dari Panwaslucam karena memang tugasnya mengawasipenyelenggaraan Pemilu, maka berdasarkan uraian tersebut diataskeberatan terdakwa/Pembanding yang kedua inipun haruslah ditolak; Ad. 3.
Putus : 23-07-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN SRAGEN Nomor 1/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Sgn
Tanggal 23 Juli 2014 — Mulyadi Bin Sastro Semito
8317
  • 1PUTUSANNOMOR : 01/PID.Sus/2014/PN.SgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana Pemilu dengan acara pemeriksaan secara BiaSa padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkaraTerd akWa:l 22222 none nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn cnn nnn ence nceNama Lengkap : MULYADI BINSASTROSEMITO.
    Menyatakan terdakwa MULYADI Bin SASTROSEMITO terbuktibersalah melakukan tindak pidana pemilu Presiden dan WakilPresiden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 236UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan WakilPresiden;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULYADI BinSASTROSEMITO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulanmasa percobaan 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan).
Register : 14-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN WONOSARI Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Wno
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.ARI HANI SAPUTRI, SH
2.ARIYANA WIDAYATI, SH
Terdakwa:
MAHARDDHIKA WIRABUANA KRISNAMURTI Als KRISNA Bin SUBARYANTO
19457
  • Menyatakan terdakwa MAHARDDHIKA WIRABUWANA KRISNAMURTIAls KRISNA Bin SUBARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 531 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHARDDHIKAWIRABUWANA KRISNAMURTI Als KRISNA Bin SUBARYANTO denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,(satu juta rupiah) subsidiair 1 (Satu) bulan kurungan.3.
    Gunungkidul.Bahwa pelaku dari tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwaMAHARDDHIKA WIRABUWANA KRISNAMURTI Bin SUBARYANTOyang beralamat di Dusun Jaranmati II, Rt. 01 / 06, Ds. Krangmojo, Kec.Karangmojo, Kab. Gunungkidul. Bahwa tindak pidana pemilu tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara merobek dan membakar surat Suara pemilu di TPS 09 Karangmojo,Kec. Karangmojo, Kab.
    Gunungkidul yang selanjutnya dijadikanbarang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu. Bahwa barang bukti yang telah diamankan tersebut Saksi dapatkandari saksi SARNO selaku Ketua KPPS TPS 09 Dusun Jaranmati Il, DesaKarangmojo, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul. Sedangkan korek apiyang digunakan terdakwa diamankan oleh saksi langsung. Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;2.
    Bahwa pelaku dari tindak pidana pemilu dengan cara membakar danmerobek surat Suara adalah terdakwa MAHARDDHIKA WIRABUWANAKRISNAMURTI Bin SUBARYANTO dan yang menjadi korban dariperusakan dan pembakaran adalah negara akan tetapi atas perbuatanterdakwa yang sangat dirugikan adalah masyarakat di TPS 09 tersebutkarena pelaksanaan pemungutan suara menjadi terganggu. Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana pemilu tersebut darilaporan Panwascam Karangmojo, Kab.
    Karangmojo, Kab.Gunungkidul.Bahwa benar di TPS 09 telah terjadi tindak pidana pemilu yangdilakukan oleh terdakwa MAHARDDHIKA WIRABUWANAKRISNAMURTI Bin SUBARYANTO dan termasuk dalam DPT yang adadi TPS 09.Bahwa saat Terdakwa membakar kertas suara di dalam bilik Suaranomor 1 di TPS 9 saat itu Saksi berada di luar ruangan TPS dikarenakanSaksi sedang mengantri.
Register : 01-07-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 22-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 352/PID.SUS/2019/PT MKS
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Haris Halim Sinring
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : H.Syamsul Alam R., SH.MH
222935
  • Mam tertanggal 25.06.2019 dipertimbangkan bahwa laporandugaan terjadinya tindak pidana pemilu hari minggu tertanggal 14.04.2019 dankemudian dilaporkan 10.05.2019 kepenyidik kepolisan bahwa pendapat MajelisHakim tersebut yang mengatakan tidak ada kadaluarsa adalah bertentangan denganUndangundang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihnan Umum secara proseduralmengenai terjadinya tindak pidana pemilu sarana hukumnya adalah melapor kebawaslu bukan langsung ke penyidik polisi dan waktunyapun sudah ditentukan
    Bahwa menurut ketentuan pasal 476 ayat (3) Undangundang No. 7 tahun2017 tentang pemilihan umum disebutkan:Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan secar tertulis dan paling sedikit memuat:a. nama dan alamat pelapor;b. pihak terlapor;c. waktu dan tempat kejadian perkara, dan;d. uraian kejadian;3.
    Bahwa; menurut ketentuan pasal 479 Undangundang No. 7 tahun 2017tentang pemilihan umum disebutkan:Penyelidik dalam melakukan penyidikan menemukan bukti permulaan yangcukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkasperkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)jam;Halaman 12 dari 22 Halaman Putusan Nomor 352/PID.SUS/2019/PT MKS4. Bahwa menurut ketentuan pasal 480 Undangundang No. 7 tahun 2017tentang pemilihan umum disebutkan:a.
    Bahwa dalam perkara, laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemilu terjadipada hari Minggu 14.04.2019, perkara ini mulai disidangkan pada hari Rabu19.06.2019 artinya sudah 63 (enam puluh tiga) hari sejak terjadinya dugaantindak pidana pemilu baru disidangkan;Bahwa dari uraian diatas menjadi pasti menurut hukum jika surat dakwaanyang disusun dan diajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum sudah lewat waktuyang ditetapkan oleh undangundang.
    Pol(05.12.2016) Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 492 K/Fit/2017(09.08.2017) telah diuji pada perkara tindak pidana pemilu atas nama Terdakwa Drs.DARMANSY&AH BIN FAISAL di Pengadilan Negeri Mamuju yang kasusnya miripdengan kasus yang di dakwakan kepada Terdakwa HARIS SALIM SINRING, danPengadilan Negeri Mamuju dalam Putusannya Nomor: 32/ Pid.B/2019/PN. M tanggal11.11.2019 (copy putusan terlampir) telah membebaskan Terdakwa Drs.DARMANSY&AH BIN FAISAL.
Register : 29-04-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 38/PID/2014/PT.SULTRA
Tanggal 8 Mei 2014 — - Drs. H.ASWAD SULAIMAN P. M.Si Bin ABDUL HALIK P
11143
  • PUTUSANNOMOR:38/PID/2014/PT.SULTRA;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pemilu pada peradilan tingkat banding dengan initelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Drs. HASWAD SULAIMAN P.
    Pemilu pada PengadilanNegeri Unaaha, Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanakampanye pemilu karena nama Terdakwa masih dalam tahap pengajuan keHal. 15 dari 25 hal.
    Putusan No. 38/Pid/2014/PT.Sultra.KPU Kabupaten Konawe Utara dan daftar namanama pelaksana kampanyepemilu baru dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 11 Maret 2014, dengandemikian Majelis Hakim Tindak Pidana Pemilu pada Pengadilan NegeriUnaaha tidak mempertimbangkan bunyi pasal 79 ayat (1) dan pasal 80 ayat(1) UndangUndang Nomor:8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD sehingga keliru dalam pertimbangannya karena menafsirkanbahwa melekatnya status pelaksana kampanye pemilu baru setelahdikeluarkannya
    Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Pemilu pada PengadilanNegeri Unaaha telah menafsirkan kalau visi, misi dan program kerja pesertapemilu bersifat komulatif harus ada ditambah salah satunya adalah atributpartai yang sama dengan bahan kampanye;Hal. 16 dari 25 hal.
    Pemilu dan Peraturan PerundangUndangan lainnya yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
Putus : 22-10-2015 — Upload : 16-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019 K/PID/2015
Tanggal 22 Oktober 2015 — SYAHRUDDIN MUHAMMAD NUR bin MUH. NUR
6721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemilu tersebutmenjadi tindak pidana umum.
    Tentang Pemilu DewanPerwakilan Rakyat, menurut Pasal 5 Nomor 2 Tahun 2013Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, secara mutatismutandis, maka berlaku Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana dan UndangUndang Mahkamah Agung RepublikIndonesia.
    Pemilu.
    Pemilu jugadapat dilihat pada 2 (dua) buah putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia, yaitu Putusan Nomor 62 / PK / Pid / 2005 atas namaTerpidana H.
    Pemilu yang diketahui dan dilaporkansetelah proses Pemilu selesai secara Nasional;Dan diulangi kembali pada halaman 14 :Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa yang didakwakankepadanya adalah tindak pidana Pemilu yang diketahui dandilaporkan selelah selesai proses Pemilu secara Nasional, makasesuai dengan uraian pertimbangan di atas, perbuatan yangdidakwakan kepada Terdakwa adalah perbuatan atau tindak pidanayang termasuk tindak pidana umum, oleh karenanya dakwaanPenuntut Umum haruslah dipertimbangkan
Register : 15-04-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 134/PID/2019/PT SMG
Tanggal 18 April 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ENDANG TAVIP HANDAYANI, S.H. Binti SUPARNO Alm. Diwakili Oleh : PUTRI FESMY PUSPITASAR, SH.M.Kn
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MASRURI ABDUL, S.H.
11549
  • Binti (Alm)SUPARNO MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pemilu yaitu sebagai Pelaksana dan / atau Tim KampanyePemilu. menggunakan Fasilitas Pemerintah, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti tersebut dalam SuratDakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDANG TAVIP HANDAYANI,S.H.
    Pemilu meskipunmenurut Ahli Dr.
    Selanjutnya Majelis Hakimyang dalam pertimbangannya menyampaikan substansi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilain sisipelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakantindak pidana Pemilu, sehingga menjadi salah satu pertimbanganhakim menerapkan pidana percobaan, kami Penutut Umum tidaksependapat.
    Akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Bandingmenurut Pasal 280 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 bukanlah merupakanTindak Pidana Pemilu.
    Pemilu.
Register : 11-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 114/Pid.B/2020/PN Lwk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
LA ODE MUH. NUZUL, SH
Terdakwa:
Burhanuddin Mang
9626
  • tindak pidana;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 102 (seratus dua) lembar surat fotokopi selebaran yang bertuliskan Tangkap Bupati Banggai HERWIN YATIM koruptor kelas kakap berperilaku bejat dan biadab, otoriter dan zholim, Pelaku pelanggaran tindak pidana korupsi ratusan milyar rupiah, Pelaku pelanggaran tindak pidana asusila, Pelaku pelanggaran HAM, Pelindung tindak pidana teroris, Pelaku pelanggaran tindak pidana ahli fungsi lahan, Pelaku pelanggaran tindak pidana
      pemilu, Pelaku pelanggaran tindak pidana penghinaan kepada Raja Banggai MOH.
      pemilu dan pelaku penghinaan terhadap Raja BanggaiMOH.
      Pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu. 7. Pelaku pelanggarantindak pidana penghinaan kepada Raja Banggai Moh. Chair Amir.
      Pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu. 7.Pelaku pelanggaran tindak pidana penghinaan kepada Raja Banggai Moh.Chair Amir.
      Pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu. 7.Halaman 17 dari 50 Putusan Nomor 114/Pid.B/2020/PN LwkPelaku pelanggaran tindak pidana penghinaan kepada Raja Banggai Moh.Chair Amir.
Register : 03-05-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN MAJENE Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Mjn
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.NURSURYA, S.H., M.H.
2.A. ASBEN AWALUDDIN, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
4.RIZAL F, SH, MH.
5.FAISAL NUR, S.H., M.H.
6.NURHIDAYATI, S.H.
7.AKBAR BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
RUSDI, SP
175125
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Peraturan Komisi PemilihanUmum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye PemilihanUmum sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat 2 huruf f tentangPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 TentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf (f) Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangTindak Pidana
    Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut PenasihatHukum Terdakwa telah mengajukan keberatan sebagai berikut:Sebagaimana diketahui surat dakwaan merupakan dasar di dalammemeriksa dan memutus perkara pidana;Halaman 4 dari 16 Putusan Sela Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN.MjnBahwa Terdakwa Rusdi, SP., dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhanmelanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf (f) Undang undang Nomor 7 Tahun2017 Tentang Tindak Pidana Pemilu
    pemilu sebagaimana diamanatkandalam Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tindak PidanaPemilu khususnya buku kelima bab mengenai penanganan tindak pidanapemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan danlaporanpelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan PengawasPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 TentangSentra Penegakkan Hukum Terpadu; Bahwa dari dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terdakwasesuai
    dengan surat dakwaan tanggal 1 Februari 2019 atau tanggal 4Februari 2019 sebagaimana keberatan/ eksepsi Penasihat HukumTerdakwa, maka berdasarkan pada Pasal 7 Peraturan Badan PengawasPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 TentangPenanganan Temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umumdisampaikan kepada Pengawas pemilu paling lama 7 (tujuh) hari kerjasejak diketahui terjadinya dugaan tindak pidana pemilu atau maksimaltanggal 14 Februari 2019, kemudian dalam waktu paling lama 1x24 jam
    pemilu Nomor BP.18/IV/2019 atas nama Terdakwa, diduga melanggar Pasal 494 Juncto Pasal 280ayat (3) Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihnan UmumJuncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, berita acara pendapat atauresume dalam analisis yuridisnya serta kesimpulan yang didasarkan padaketerangan Saksi saksi, ahli dan tersangka, Terdakwa juga didugamelanggar Pasal 494 Juncto Pasal 280 ayat (3) Undang undang Nomor 7tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHPidana, sedangkan
Register : 10-12-2014 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 29-03-2015
Putusan PTUN KENDARI Nomor 35/G/2014/PTUN-KDI
Tanggal 9 Februari 2015 — Drs. ARIFUDDIN, M.Pd. (P) Vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA (T)
142109
  • kepada KPU KabupatenKolaka dikualifikasi adalah pelanggaran tindak pidana pemilu.
    pemilu yang kewenanganuntuk menindak lanjuti berada di tangan kepolisiansebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 250 ayat (1) UUNo. 8 tahun 2012 bahwa Laporan pelanggaran pemilusebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (5) yangmerupakan tindak pidana pemilu diteruskan kepadaKepolisian Negara RI.Bahwa keliru dan tidak benar PENGGUGAT telah mengabaikanrekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka perihal tindak lanjutaduan Eptati Kamaruddin, yang dibuktikan dengan:e Bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka
    ,M.Simenyatakan terhadap aduan Eptati Kamaruddin adalah bentukpelanggaran tindak pidana pemilu dan bukan pelanggaranadminstratif. Hasil konsultasi tersebut yang juga menjadi dasarpertimbangan KPU Kabupaten Kolaka (dalam hal ini termasukPENGGUGAT) menyimpulkan aduan Eptati Kamaruddinsebagaimana rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka adalahtindak pidana pemilu sehingga KPU Kabupaten Kolaka tidakberwenang menindaklanjutinya. 4.7.
    ,M.Si menyatakan bahwa aduan EptatiKamaruddin adalah bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.;Halaman 23 dari 80 halaman Putusan Perkara Nomor : 35/G/201 4/PTUN.Kdi4.11.3. Bahwa TERGUGAT juga mengetahui dengan jelas bahwa KPUkabupaten Kolaka tidak mungkin menindaklanjuti rekomendasiPanwaslu Kabupaten Kolaka yang kedua (Surat PanwasluKolaka No.
    pemilu, sehingga disimpulkan bahwayang disebut dalam rekomendasi Panwaslu itu bukanlah tentangpelanggaran administrasi pemilu, tetapi tindak pidana pemilu;Bahwa kalau pelanggaran administrasi itu masalah tata kerja, prosedur,dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaanpemilihan umum, sedangkan tindak pidana pemilu adalah kejahatanorang perorang atau sekelompok orang;Bahwa tindak pidana pemilu merupakan kewenangan Gakumdu danseharusnya mereka melaporkan ke Gakumdu;Bahwa kalau itu
Register : 05-06-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 26/PID/2014/PT AMB
Tanggal 12 Juni 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ROBERT O.DAMANIK, SH.
Terbanding/Terdakwa : ZEFNAT MONATEN ALIAS CENA
9129
  • CENA bersalah melakukantindak pidana PEMILU sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 301 Ayat 2UU No. 8 tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD ;Halaman 2 dari 21 Putusan No. 26/Pid.Sus/2014/PT.AMB.2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZEFNAT MONATEN Als.
    Menyatakan terdakwa Zefnat Monaten alias Cena bersalah melakukantindak pidana PEMILU sebagaimana diatur dalam pasal 301 ayat 2UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR,DPD, DPRD ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZEFNAT MONATEN Als CENAdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agarTerdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;3.
    PEMILU Anggota DPR, DPD, DPRD ;Pasal 22 Ayat (1) huruf (c) Peraturan KAPOLRI Nomor : 10 Tahun 2013 a.quoberbunyi :(1) Penanganan Laporan Tindak Pidana PEMILU dilakukan dengan langkahlangkahsebagai berikut :(c) Apabila berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut belum lengkap ataubukan merupakan kewenangan pelapor atau Pengawas Pemilu atau tidakmemenuhi unsur pidana, maka dikembalikan kepada Bawaslu/Panwaslu,dengan memberikan alasan dan penjelasan tertulis atas pengembalianlaporan dan dicatat
    Bahwa penjatuhan pidana pemilu harus maksimal, agar memberikanefek jera bagi pelaku maupun masyarakat ;Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukanmemori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Putusan Pengadilan Negeri Masohi tidak mengindahkan atau setidaknyamelanggar kehendak dari :a.b.GsPasal 160 ayat (3) KUHAPIsi dari bunyi Sumpah saksiPasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP ;.
    Pasal 249 ayat (3) UndangUndang Nomor : 8 Tahun 2012 tenatngPEMILU ;Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor : 10 tahun 2013 tenatang tata carapenyidikan tindak pidana Pemilu ;Dengan alasan bahwa laporan saksi Nataniel Tuakora sebagaipelapor ditingkat Panwaslu kabupaten Seram Bagian Barat.
Register : 27-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PT PALU Nomor 40/Pid.Sus/2019/PT PAL
Tanggal 29 Maret 2019 — Pidana - TOMAS LONDONG PADANG
11571
  • Perk : PDM01/Poso/03/2019, tanggal 19 Maret 2019, Terdakwatelah dituntut sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa TOMAS LONDONG PADANG, terbukii bersalahmelakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 490 Undangundang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilinan Umumdalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOMAS LONDONG PADANG, denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahandengan membayar denda sebesar Rp
    Daaftar Calon Tetap Anggota Dewan PerwakilanRakyat Indonesia Pemilihnan Umum Tahun 2019 Propinsi Sulawesi TengahDaerah Pemilihnan Sulawesi Tengah;Tetap terlampir dalam berkas perkara.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima riburupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya, Pengadilan Negeri Poso telahmenjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan TerdakwaTOMAS LONDONG PADANG, ielah teroukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Pemilu;2.
    diambil alih oleh PengadilanTinggi dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara iniditingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusanPengadilan Negeri Poso Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Pso tanggal 20 Maret2019 harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan;Mengingat, Pasal 490 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 TentangTindak Pidana
    Pemilu , UndangUndang Nomor8 Tahun 1981, UndangUndangNomor 48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 serta PeraturanPerundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;Halaman 5 dari 6 Halaman Putusan Perkara Nomor 40/Pid.Sus/2019/PT PALMENGADILI:Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor88/Pid.Sus/2019/PN Pso tanggal 20 Maret 2019 yang dimintakan bandingtersebut;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
Register : 12-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl
Tanggal 22 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Farid
9766
  • Sigi; Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi;= Bahwa saksi mengetahui masalah penggelembungan suarasetelah ada panggilan dari pihak Bawaslu Kab. Sigi untukmembandingkan data C1 salinan yang saksi miliki selaku KPPS dengandata DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK; Bahwa saksi bertugas di TPS 4 Desa Pesaku Kec. Dolo BaratKab.
    Sigi;= Bahwa tugas PPS pada intinya sebagai penyelenggara pemilu danmelakukan perhitungan ulang berbasis TPS yang dilaksanakan di PPK; Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi;= Bahwa saksi mengetahui peggelembungan suara saat dipanggiloleh Bawaslu Kab.
    Sigi; Bahwa tugas PPS pada intinya sebagai penyelenggara pemilu danmelakukan perhitungan ulang berbasis TPS yang dilaksanakan di PPK;= Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi; Bahwa saksi mengetahui peggelembungan suara saat dipanggiloleh Bawaslu Kab.
    Sigi; Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi;= Bahwa saksi mengetahui peggelembungan suara saat dipanggiloleh Bawaslu Kab. Sigi untuk mengadakan klarifikasi terkait perhitungansuara;= Bahwa Caleg yang bertambah suaranya yaitu Sdr.
    Sigi;= Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi; Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui suara caleg siapayang digelembungkan, sekarang saksi sudah tahu bahwa suara yangdigelembungkan adalah suara dari caleg an.