Ditemukan 104 data
32 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPUT58815/PP/M.IIIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP39/WPJ.19/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00027/507/11/091/13 tanggal 18 Maret 2013 Masa Pajak Desember 2011, atasnama PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jl.
menurut Majelis, untuk terwujudnya asasumum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dankeadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhioleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPemohon PK (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48/2009tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
VTA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:PIERRE ANDRE FERNAND NOYER dan JASWINALDI, keduanyaselaku Direksi PT Weda Bay Nickel;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: ZAKA HADISUPANIOEMANG, S.H., Advokat dan Kuasa Hukum Pajak pada KantorHukum Mijaya Hadi & Co, berkantor di Menara Palma 12" Floor,Jalan HR.
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKav.
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding.
Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PeninjauanKembali Pemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:"Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum danrasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002
Nomor S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 dan Surat DirekturJenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000, PajakMasukan yang berkaitan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajaktetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan Barang Kena Pajak itu sendiribelum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Banding danobjek Pajak/banding yang sama (PT Weda Bay Nickel) yang semula
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS PT WEDA BAY NICKEL
Weda Bay Nickel,NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat di: Gedung Wisma Pondok Indah 2Lantai. 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav.
Padahal penjelasan sebuah norma yang terkandungdalam sebuah pasal undangundang atau batang tubuh undangundang; sifatnya hanyalah menjelaskan saja agar norma dalam pasalundangundang dapat dipahami dengan jelas, bukan untuk membuatnorma tersendiri ... dst (Yusril Ihza Mahendra, Keterangan Ahli DalamPerkara Sengketa Pajak Antara PT Weda Bay Nickel MelawanDirektorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan di Pengadilan Pajak,hal.2 );Bahwa menurut Majelis, di dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembali aguo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK PemohonPK (PT Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Surat Menteri Keuangan R.I.Nomor S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988,dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan BarangKena Pajak itu sendiri belum terjadi; Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Bandingdan objek pajak/banding yang sama (PT Weda
Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak permohonan bandingPemohon Banding, telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh PemohonBanding, dan atas Peninjauan Kembali a quo telah diputus oleh MahkamahAgung pada tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusanmengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali (PT Weda Bay Nickel);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi
47 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut
PT WEDA BAY NICKEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PHP14/WPJ.07/KP.0400/11.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh KPP PMA III pada tanggal 11 Januari2007, Terbanding menjelaskan sebagai berikut :"Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah RI article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PM untuk suatu MasaPajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya kecuali kelebihanpembayaran pajak masukan yang disebabkan oleh ekspor dan/ataupenyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukan pengembalian
Karena PT Weda Bay Nickel belum ada penyerahanmaka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapat direstitusikan padaakhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember, sehingga untuk Masa PajakSeptember 2006 kelebihan PPN sebesar Rp. 6.160.990.865,00dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
Kembali dihukum untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT
WEDA BAY NICKEL, tersebut;Halaman 46 dari 47 halaman.
39 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;
PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
Putusan Nomor 1350/B/PK/PJK/2015Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonanresitusi Pajak Pertambahan Nilai juga telah dikabulkan;Bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP14/WPJ.07/KP.0400/II.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 11 Januari 2007,Terbanding menjelaskan sebagai berikut:Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT.
Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihnan pembayaran pajak masukan yang disebabkan olehekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukanpengembalian untuk setiap Masa Pajak.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58799/PP/M.1IIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1010/WPJ.19/2013tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor00155/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, atas nama PT
Weda Bay Nickel,NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, Jl.
Weda Bay Nickel) yang semula diputusoleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011,dengan amar putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding,telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PKa quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,Halaman 47 dari 62 halaman Putusan Nomor 463 B/PK/PJK/2016dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan KembaliPemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2016Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan olehekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukanpengembalian untuk setiap Masa Pajak.
Weda Bay Nickel,NPWP. 01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav.
Padahal penjelasan sebuah norma yang terkandungdalam sebuah pasal undangundang atau batang tubuh undangundang; sifatnya hanyalah menjelaskan saja agar norma dalam pasalundangundang dapat dipahami dengan jelas, bukan untuk membuatnorma tersendiri ... dst (Yusril Ihza Mahendra, Keterangan Ahli DalamPerkara Sengketa Pajak Antara PT Weda Bay Nickel MelawanDirektorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan di Pengadilan Pajak,hal.2 ) ;Bahwa menurut Majelis, di dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PeninjauanKembali Pemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNomor
Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak permohonan bandingPemohon Banding, telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh PemohonBanding, dan atas Peninjauan Kembali a quo telah diputus oleh MahkamahAgung pada tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusanmengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali (PT Weda Bay Nickel);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi
27 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
VTA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:PIERRE ANDRE FERNAND NOYER dan JASWINALDI, keduanyaselaku Direksi PT Weda Bay Nickel;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: ZAKA HADISUPANIOEMANG, S.H., Advokat dan Kuasa Hukum Pajak pada kantorHukum Mijaya Hadi & Co, berkantor di Menara Palma 12" Floor,Jalan HR.
Putusan Nomor 580/B/PK/PJK/2016Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebinan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan oleh ekspordan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukan pengembalianuntuk setiap Masa Pajak.
Karena PT Weda Bay Nickel belum adapenyerahan maka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapatdirestitusikan pada akhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember sehinggauntuk Masa Pajak September 2006 kelebihan PPN sebesarRp6.160.990.865,00 dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;Bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dandirestitusikan pada akhir tahun
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKav.
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK PemohonPK (PT Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
173 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58794/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1005/WPJ.19/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Maret 2010 Nomor 00150/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012,atas nama PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, JI.
52 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. WEDA BAY NICKEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.45373/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 5 Juni 2013, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP1051/WPJ.07/2010 tanggal 27 Oktober 2010,Halaman 15 dari 46 halaman Putusan Nomor 1234 B/PK/PJK/2016tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa PajakSeptember 2008 Nomor: 00123/507/08/056/09 tanggal 10 Desember 2009, atasnama : PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7056.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan IskandarMuda Kay.
WEDA BAY NICKEL, dan membatalkan Putusan Pengadilan PajakNomor Put.45373/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 5 Juni 2013, serta MahkamahAgung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca danmempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon PeninjauanKembali, namun tidak ditemukan halhal yang dapat melemahkan alasanPeninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya
perkara dalamPeninjauan Kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PT
WEDA BAY NICKEL, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45373/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 5 Juni 2013;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr.
57 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
VTA, Jakarta12310, dalam hal ini diwakili oleh ALAIN BERNARD HENRI GIRAUD,kewarganegaraan Prancis, Presiden Direktur PT Weda Bay Nickel;Selanjutnya memberi kuasa kepada: FREDDY KARYADI, S.H., L.L.M.
Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2016Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor00158/507/09/056/11 tanggal 19 Januari 2011, atas nama: PT Weda Bay Nickel,NPWP 01.824.620.7056.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2 Suite1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kay.
perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 danUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT
WEDA BAY NICKEL tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45383/PP/M.XIV/16/2013tanggal 05 Juni 2013;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribuRupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 oleh Dr.
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. WEDA BAY NICKEL
harapan Penggugat, Majelis Hakim yang terhormat dapatmenyetujui permohonan gugatan Penggugat seperti yang Penggugat uraikan diatas sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58817/PP/M.IIIB/99/2015, Tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat denganmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S3242/WPJ.19/2014 tanggal 19Juni 2014, atas nama: PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000,beralamat di: Gedung Wisma Pondok Indah 2, Suite 1101, JI.
PT Weda Bay Nickel Administration Manager (dan beberapakepada BRI Kantor Cabang Soa orang lainnya) untuk dan atas nama Halaman 29 dari 35 halaman Putusan Nomor 577 B/PK/PJK/2016 SioPemberi Kuasa (yakni Alain BernardHenri Girud selaku Presiden Director)untuk:1. Menandatangani Cek/Billiet Giro danNotanota surat lainnya,2. Copy Cek BRI Kantor Cabang SoaSioDitandatangani tanpa keterangan namapenandatangan Copy Surat Perjanjian Kerjasama Ditandatangani oleh Sdr.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.58817/PP/M.IIIB/99/2015 tanggal 15 Januari 2015 yang menyatakan :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugatdengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S3242/WPJ.19/2015tanggal 19 Juni 2014, tentang Peraberitahuan Surat Keberatan Yang TidakMemenuhi Persyaratan, atas nama: PT Weda Bay Nickel, NPWP01.824.620.7~091.000, beralamat di: Gedung Wisma Pondok Indah
42 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. WEDA BAY NICKEL tersebut;
PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP14/35.36.37.38.WPJ.07/KP.0400/II.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 11Januari 2007, Terbanding menjelaskan sebagai berikut:"Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah RI article 13 point 6 (v) bahwa kelebihan PM untuk suatuMasa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya kecualikelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan oleh ekspordan
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT.
WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
Putusan Nomor 1345/B/PK/PJK/2015Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT.
WEDA BAY NICKEL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016 oleh H. Yulius, SH.,MH.,Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Is Sudaryono, SH.,MH., dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putusan Nomor 1349/B/PK/PJK/2016Jenderal Pajak Nomor: KEP3067/WPJ.07/2011 tanggal 8 Desember 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa PajakSeptember 2009 Nomor: 00160/507/09/056/11 tanggal 19 Januari 2011, atasnama: PT Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7056.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, J1. Sultan Iskandar Muda Kay.
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58805/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP29/WPJ.19/2014tanggal 8 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/507/11/091/13 tanggal18 Maret 2013 Masa Pajak Februari 2011, atas nama PT
Weda Bay Nickel,NPWP. 01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, Jl.
menurut Majelis, untuk terwujudnya Asas UmumPemerintahan Yang Baik, khususnya kepastian hukum dan keadilan bagimasyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwaPajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahan Barang KenaPajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan Barang Kena Pajak itusendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Banding danobyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan Peninjauan Kembali(PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telah diputus olehMahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusanmengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PeninjauanKembali (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang
52 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58807/PP/M.1IIB/16/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP31/WPuJ.19/2014tanggal 8 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/507/11/091/13 tanggal18 Maret 2013 Masa Pajak April 2011, atas nama PT
Weda Bay Nickel, NPWP01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2 Suite1101, Jl.
menurut Majelis, untuk terwujudnya asas umumpemerintahan yang baik, knususnya kepastian hukum dan keadilan bagimasyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwaPajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahan Barang KenaPajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan Barang Kena Pajak itusendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Banding danobyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/201 1, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan Peninjauan Kembali(PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telah diputus olehMahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusanmengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PeninjauanKembali (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang
39 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
gugatan Penggugat seperti yang Penggugat uraikan diatas sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58821/PP/M.IIIB/99/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat denganmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S2902/WPJ.19/2014 tanggal 04Juni 2014, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak MemenuhiPersyaratan atas nama: PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000,beralamat di: Gedung Wisma Pondok Indah 2, Suite 1101, JI.