Ditemukan 2813 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2013 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52326/PP/M.XIIIB/99/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
12431
  • Dasar pengenaan bunga : Rp 2.783.796.341 ,00Jumlah yang harus dibayar:Sanksi administrasi bunga Pasal 19 ayat (1) KUP: Rp 3.034.514.877,00bahwa Penggugat telah melakukan upaya administrasi yakni mengajukanpermohonan pembatalan yang ke2 (dua) atas Surat Tagihan Pajak BungaPenagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli2012 Masa Pajak Desember 2004 yang telah diputus dalam Keputusan TergugatNomor KEP309/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 15 Maret 2013 dengan hasil sebagaiberikut:
    Tagihan Pajak Nomor00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 adalah wewenang Direktur Jenderal Pajakatau pada Tergugat;bahwa Tergugat berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 maupun KEP1422/WPJ.06/2013 tanggal26 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa penolakan Tergugat terhadap permohonan pengurangan atau penghapusansanksi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli
    2012 menjadi maksimal 24 bulan (48% = 2 x 24bulan) didasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan SuratKetetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang berbunyi selengkapnya sebagaiberikut:Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasisebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:6. pengurangan atau penghapusan
    administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 memang sepenuhnya ada pada DirekturJenderal Pajak (Tergugat) karena hal ini adalah diskresi Tergugat manakalapenerbitan Surat Tagihan Pajak dimaksud memenuhi syarat sahnya keputusan(rechtsgeldig beschikking), tetapi apabila penerbitannya tidak memenuhi syaratsahnya keputusan (niet rechtsgeldig beschikking) maka Wajib Pajak berhak untukmengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan Majelis berwenangmengadilinya
    ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis ternyata penolakan Tergugat didasarkanPasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2Januari 2013 dan karenanya penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 maupun Keputusan Tergugat NomorKEP1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 telah memenuhi syarat sahnyakeputusan (rechtsgeldig beschikking) baik material maupun formal;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa menerbitan KeputusanTergugat
Register : 27-05-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put 47924/PP/M.VI/99/2013
Tanggal 24 Oktober 2013 — Penggugat dan Tergugat
15638
  • Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahudan Pasal 41 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;: bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/140/12/052/13 tanggMei 2013 Masa Pajak Mei 2012, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 014/TXPEV/2013 tanggal 24 Mei 2013 ;: bahwa Majelis selanjutnya memeriksa apakah Surat Gugatan diajukan terhadap objek yang dapat dbahwa Pasal 31 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
    Tagihan Pajak tersebut sehingga belum ada jawaban atau keputus:permohonan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) UndangUndang Ketentuandan Tata Cara Perpajakan;bahwa karena Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, bukan me:Keputusan atas pelaksanaan Keputusan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2c UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka pengajuan gugatan Surat "Pajak bukan merupakan pengajuan pada tingkat ke 2 (dua)
    ;bahwa dengan demikian dilihat dari konsep Pasal 23 ayat (2 ) huruf c, pengajuan gugatan atTagihan Pajak ke Pengadilan Pajak merupakan proses yang prematur;bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tagihan Pajak tidak termasuk dalam ruang >Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TaPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa karena Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) UndangNomor
    6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahterakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009, maka atas Surat Tergugat a quo tidaMenimbangMengingatMemutuskandiajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta dan buktibukti dalam persidangan, Majelisberkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Finalayat (2) Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00010/140/12/052/13 tanggal 06 Mei 2013 tidak dapat
    dite:untuk dipertimbangkan dan karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;: Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundanlainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;: Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayatMasa Pajak Mei 2012 Nomor: 00010/140/12/052/13 tanggal 6 Mei 2013 atas nama: PT XXX, tiddapat diterima.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan
Register : 27-12-2013 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52329/PP/M.XIIIB/99/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
13631
  • Dasar pengenaan bunga Rp 1.368.787.736,00Jumlah yang harus dibayar:Sanksi administrasi bunga Pasal 19 ayat (1) KUP Rp 1.681.936.122,00bahwa Penggugat telah melakukan upaya administrasi yakni mengajukanpermohonan pembatalan yang ke2 (dua) atas Surat Tagihan Pajak BungaPenagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00004/109/04/073/12tanggal 10 Juli 2012 Tahun Pajak 2004 yang telah diputus dalam KeputusanTergugat Nomor KEP308/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 15 Maret 2013 dengan hasilsebagai berikut:
    Tagihan Pajak Nomor00004/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 adalah wewenang Direktur Jenderal Pajakatau pada Tergugat;bahwa Tergugat berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor00004/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 maupun KEP1425/WPJ.06/2013 tanggal26 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa penolakan Tergugat terhadap permohonan pengurangan atau penghapusansanksi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00004/109/04/073/12 tanggal 10 Juli
    2012 menjadi maksimal 24 bulan (48% = 2 x 24bulan) didasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan SuratKetetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang berbunyi selengkapnya sebagaiberikut:Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasisebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:b. pengurangan atau penghapusan
    atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00004/109/04/073/12 tanggal 10 Juli2012 yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor LO012/NES/FAIII/13 tanggal28 Maret 2013 didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009.bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang a quo menyatakan bahwa :Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
    atau menghapuskansanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00004/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 memang sepenuhnya ada pada DirekturJenderal Pajak (Tergugat) karena hal ini adalah diskresi Tergugat manakalapenerbitan Surat Tagihan Pajak dimaksud memenuhi syarat sahnya keputusan(rechtsgeldig beschikking), tetapi apabila penerbitannya tidak memenuhi syaratsahnya keputusan (niet rechtsgeldig beschikking) maka Wajib Pajak berhak untukmengajukan gugatan kepada Pengadilan
Register : 08-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — PT. REKSA SARANA SAGARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akibat dari penomoran dan ketidaktahuan pemohon, termohonmengeluarkan /menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00030/107/11/13tanggal 20 Maret 2013 dengan denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp.16.055.973,00c. Terhadap Surat Tagihan Pajak tersebut pemohon mengajukanpermohonan penghapusan Surat Tagihan Pajak tersebut dengan suratnomor : 035/Reksa/IV2013 tanggal 16 April 2013 ;Halaman 4 dari 8 halaman. Putusan Nomor 754/B/PK/PJK/2016d.
    Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1402/WPJ.06/2013 tanggal 24092013, menolak permohonanpenghapusan sanksi Surat Tagihan Pajak tersebut .e. Dengan Surat Pemohon Nomor: 122/Reksa/X2013 tanggal 31 Oktober2013 memohon agar dapat melakukan pengangsuran selama 3 (tiga)tahun;f. Dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP100/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal O06 Novermber 2013 menolakpermohonan angsuran .g.
    Surat Tagihan Pajak dikeluarkan karena pemohon meneruskan nomorfaktur pajak lama dari akhir tahun kemudian diteruskan keawal tahun,tanpa ada teguran atau pemberitahuan lebih dahulu dari KantorPelayanan Pajak Pratama kemayoran, hal ini telah berlangsungbebarapa tahun dan tidak ada teguran, namun terhadap pokok pajakPPN dan Jasa pemohon tidak pernah terlambat untuk membayar,sehingga Negara tidak pernah dirugikan.Halaman 5 dari 8 halaman. Putusan Nomor 754/B/PK/PJK/2016c.
    Surat Paksa diterbitkan akibat dari Surat Tagihan Pajak yang dikeluarkanoleh Kantor pelayanan Pajak Pratama Kemayoran yang tidak sesuaidengan aturan atau tidak benar penerbitannyaMajelis Hakim PengadilanPajak dalam mengambil keputusan seharusnya memperhatikan tata carapenerbitan surat tagihan pajak terlebin dahulu memberikan penyuluhan4. KESIMPULANa. Surat Tagihan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.b.
    Surat Tagihan Pajak diterbitkan tidak adanya pemberitahuan ataupenyuluhan terlebih dahulu, namun terhadap pokok pajak PPN dan Jasapemohon tidak pernah terlambat untuk membayar sehingga dalam hal iniNegara tidak pernah dirugikan.c. Termohon tidak bisa membuktikan bahwa dilakukan penyuluhan ataupemberitahuan lebih dahulu .d.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874 K/Pid/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — H. YONSURDI UMAR
10250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • );6) Surat Tagihan Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa (Agustus s.dDesember 2010);) Surat Taginan Pajak Penghasilan (2010);) Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Januari s.d Maret 2011);9) Surat Tagihnan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Mei s.d Desember 2011);10) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2011);11) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2012);12) Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Januari s.d Maret 2013);13) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2013);14) Surat Taginan Pajak Penghasilan Pasal
    21 (Januari s.d Desember2014):15) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2014);16) Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Januari s.d Desember2015);17) Surat Tagihan Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa (Januari s.dDesember 2015);18) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2015);19) Klarifikasi Data dan atau Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Badandan atau PPN 2010;Hal. 6 dari 20 hal.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa:1) Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Juni 2010);2) Surat Taginan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Agustus s.d Oktober 2010);3) Surat Tagihnan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Desember 2010);4) Surat Tagihan Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa (Juni 2010);5) Surat Tagihan Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa (Desember2010);6) Surat Tagihan Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa (Agustus s.dDesember 2010);7) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2010);8) Surat Tagihan
    Pajak Penghasilan Pasal 21 (Januari s.d Maret 2011);9) Surat Taginan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Mei s.d Desember 2011);) Surat Tagihnan Pajak Penghasilan (2011);) Surat Tagihnan Pajak Penghasilan (2012);))))012) Surat Tagihnan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Januari s.d Maret 2013);13) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2013);14) Surat Taginan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Januari s.d Desember2014):15) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2014);16) Surat Tagihnan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Januari s.d Desember2015
    );17) Surat Tagihan Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa (Januari s.dDesember 2015);18) Surat Tagihan Pajak Penghasilan (2015);19) Klarifikasi Data dan atau Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Badandan atau PPN 2010;20) Klarifikasi Data dan atau Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Badandan atau PPN 2011;21) Klarifikasi Data dan atau Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Badandan atau PPN 2012;22) Klarifikasi Data dan atau Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Badandan atau PPN 2013;23) Klarifikasi Data dan atau Himbauan
Register : 12-01-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42804/PP/M.VI/99/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
12038
  • Putusan PengadilanJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut Penggugat :Menurut MajelisPajak Nomor : Put.42804/PP/M.V1I/99/2013: Gugatan: 2010:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat KeputusanTergugat Nomor KEP3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentangPengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar AtasSurat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat;: bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangankhusus
    yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan ataumembatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena hal ini diatur diBab VII mengenai Ketentuan Khusus dalam UU KUP, dalam penjelasannyadinyatakan pula bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapatdilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karenajabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;bahwa Penggugat menyatakan titik tolak Penggugat adalah Pasal 36 ayat (1)huruf c UndangUndang Nomor 28 Tahun
    2007 tentang Perubahan KetigaAtas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum DanTata Cara Perpajakan yang menyebutkan Direktur Jenderal Pajak karenajJabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan ataumembatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14yang tidak benar.: bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa keputusan yangdigugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36ayat (1) huruf c UU KUP.bahwa keputusan tersebut adalah
    Tagihan Pajak Yang Tidak Benar,merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan.bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atasgugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, maka selanjutnya Majelismemeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan.bahwa Tergugat menerbitkan KEP02/PPh25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal03 November 2010 mengenai Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yangberlaku mundur mulai Masa Pajak Juli 2010 sampai
    Ketentuan Pelaksanaan Undangundang yang bersangkutan.: Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang TidakBenar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, dengan perhitunganmenjadi sebagai berikut:Pajak yang harus dibayar Rp1.009.026.663,00Pajak yang telah dibayar Rp1.009.026.663,00Pajak yang tidak atau kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi
Putus : 28-06-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1252/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT YASULOR INDONESIA
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakDesember 2012 Nomor: 00278/107/12/052/14 tanggal 20 Oktober 2014,dengan segala akibat hukumnya; mengabulkan seluruh permohonan gugatan terhadap KeputusanTergugat Nomor: KEP04171/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Juni 2016tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak
    (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak danmembatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00278/107/12/052/14 tanggal 20Oktober 2014 Masa Pajak Desember 2012 atas nama: PT YasulorIndonesia, NPWP 01.061.543.3052.000, beralamat di JI.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP04171/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan WajibPajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor:00278/107/12/052/14 tanggal 20 Oktober 2014 Masa PajakDesember 2012 atas nama: PT Yasulor Indonesia, NPWP01.061.543.3 052.000, beralamat di JI.
    Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak danmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Desember 2012Nomor: 00278/107/ 12/052/14 tanggal 20 Oktober 2014, atas namaPenggugat NPWP: 01.061.543.3052.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1252/B/PK/Pjk/2018karena dalam perkara a quo bersifat fiskal administrasi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili dengan amar putusan: MengabulkanSeluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP04171/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajakdan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Desember2012 Nomor: 00278/107/12/052/14 tanggal
Register : 27-12-2013 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52327/PP/M.XIIIB/99/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
13041
  • Dasar pengenaan bunga : Rp 86.129.264,00Jumlah yang harus dibayar:Sanksi administrasi bunga Pasal 19 ayat (1) KUP Rp 33.264.632,00bahwa Penggugat telah melakukan upaya administrasi yakni mengajukanpermohonan pembatalan yang ke2 (dua) atas Surat Tagihan Pajak BungaPenagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/109/03/073/12 tanggal 10 Juli2012 Masa Pajak Desember 2003 yang telah diputus dalam Keputusan TergugatNomor KEP305/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 15 Maret 2013 dengan hasil sebagaiberikut:bahwa upaya
    Tagihan Pajak Nomor00005/109/03/073/12 tanggal 10 Juli 2012 adalah wewenang Direktur Jenderal Pajakatau pada Tergugat;bahwa Tergugat berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor00005/109/03/073/12 tanggal 10 Juli 2012 maupun KEP1423/WPJ.06/2013 tanggal26 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa penolakan Tergugat terhadap permohonan pengurangan atau penghapusansanksi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00005/109/03/073/12 tanggal 10 Juli
    2012 menjadi maksimal 24 bulan (48% = 2 x 24bulan) didasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan SuratKetetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang berbunyi selengkapnya sebagaiberikut:Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasisebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:b. pengurangan atau penghapusan
    atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/109/03/073/12 tanggal 10 Juli2012 yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor LO014/NES/FAIII/13 tanggal28 Maret 2013 didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009;bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang a quo menyatakan bahwa :Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
    administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00005/109/03/073/12 tanggal 10 Juli 2012 memang sepenuhnya ada pada DirekturJenderal Pajak (Tergugat) karena hal ini adalah diskresi Tergugat manakalapenerbitan Surat Tagihan Pajak dimaksud memenuhi syarat sahnya keputusan(rechtsgeldig beschikking), tetapi apabila penerbitannya tidak memenuhi syaratsahnya keputusan (niet rechtsgeldig beschikking) maka Wajib Pajak berhak untukmengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan Majelis berwenangmengadilinya
Register : 06-12-2010 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43928/PP/M.XV/99/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Penggugat dan Tergugat
12029
  • Pembayatati (Rp) STP Bunga Penagihan1 12022010 79.100.000 00006/109/06/056/102 12032010 79.100.000 00019/109/06/056/103 17032010 721.729.996 00015/109/06/056/10879.929.996bahwa terhadap pembayaran pada tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp79.100.000,00diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor:00019/109/06/056/10 tanggal 29 Maret 2010 oleh KPP PMA Tiga denganperhitungan bunga penagihan dikenakan selama 24 bulan terhitung sejak tanggaljatuh tempo SKPKB tersebut sampai dengan tanggal pembayaran
    Pembayaran Sanksi Bunga04/04/2008 s.d. 12/4/2010 24 2% 79.100.000 37.968.000JUMLAH 37.968.000 Menurut PenggugatMenurut Majelisbahwa Tergugat tetap mempertahankan sanksi administrasi bunga penagihan Pasal19 ayat (1) undang undang KUP sebesar Rp.37.968.000,00 dan menolakpermohonan gugatan Penggugat;: bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PajakPenghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00015/109/06/056/10 tanggal 29 Maretsebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor :KEP00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September 2010 Sejumlah Rp346.430.398, kemudian Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 17 Mei2010 namun ditolak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1197/WPJ.07/2010, Tentang Pengurangan atau Pengapusan Sanksi AdministrasiAtas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badanadalah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan dan SuratTanggapan
    Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo sehingga Majelisberkesimpulan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo secara formal maupunmaterial sudah benar;bahwa menurut Majelis Penggugat mempersoalkan Surat Ketatapan Pajak KurangBayar a quo yang menjadi dasar terbitnya Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan aquo;bahwa menurut Majelis persoalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo adalahmasalah sengketa tersendiri yang terpisah dari sengketa Surat Tagihan Pajak BungaPenagihan a quo sehingga tidak dapat
    Tagihan Pajak Bunga Penagihan MasaBunga 04 April 2008 sampai dengan 12 Maret 2010 Nomor : 00019/109/06/056/10tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September2010, atas nama XXX, NPWP YYY;
Register : 08-06-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — PT. REKSA SARANA SAGARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Nomor00025/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013;2. Surat Paksa Nomor SP00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni2014;Halaman 3 dari 9 halaman.
    Akibat dari penomoran dan ketidaktahuan Pemohon, Termohonmengeluarkan/menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor00025/107/11/13 tanggal 20 Maret 2013 dengan denda Pasal 14 (4)KUP sebesar Rp 27.896.424,00;c. Terhadap Surat Tagihan pajak tersebut Pemohon mengajukanpermohonan penghapusan Surat Tagihan Pajak tersebut dengan SuratNomor 030/Reksa/IV2013 tanggal 16 April 2013;d.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhatikan penyebabdikeluarkan Surat Tagihan Pajak;b. Surat Tagihan pajak dikeluarkan karena ketidaktahuan Pemohon danmeneruskan nomor faktur pajak lama dari akhir tahun kemudianditeruskan ke awal tahun, tanpa ada teguran atau pemberitahuan lebihdahulu dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kemayoran, hal ini telahberlangsung beberapa tahun dan tidak teguran;c.
    Surat Paksa diterbitkan akibat dari Surat Tagihan Pajak yangdikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama Kemayoran yangtidak sesuai dengan aturan atau tidak benar penerbitan Surat TagihanPajak;f.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusanseharusnya memperhatikan tata cara penerbitan surat tagihan pajak,dimana sebelum mengeluarkan menerbitkan Surat Tagihan pajakterlebih dahulu menanyakan atau memberikan teguran kepada wajibpajak, hal ini yang tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak;4. Kesimpulan;a. Surat Tagihan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan aturan yangberlaku;b.
Putus : 25-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2013 — PT. BUT CHENGDA ENGINEERING CORPORATION OF CHINA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
186142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak.
    Oleh karena itu Penggugat yakin danpercaya bahwa Pasal 36 (1) (b) UndangUndang KUP merupakan sarana bagi wajibpajak untuk mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (yang mana merupakansalah satu bentuk ketetapan pajak ).
    Sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapatbahwa kata ketetapan pajak harus mengandung arti sebagaimana diaturdidalam penjelasan Pasal 16 ayat 1 dari UU KUP, yaitu ketetapan pajakmeliputi Surat Tagihan Pajak ;Dengan interpretasi dari pihak Termohon Peninjauan Kembali, maka dalam halterjadi sengketa materi/masalah teknis atas suatu Surat Tagihan Pajak, makatidak ada sarana bagi Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum (dalam halini Pasal 16 (1) UU KUP tidak dapat digunakan karena pasal tersebut
    Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali yakin dan percaya bahwaPasal 36 (1) (b) UU KUP merupakan sarana bagi wayjib pajak untuk mengajukanpembatalan atas Surat Tagihan Pajak (yang mana merupakan salah satu bentukketetapan pajak).
    Pemohon Peninjauan Kembali mengetahui bahwa ada MajelisHakim Pengadilan Pajak yang telah memutus perkara Wajib Pajak lain ataspembatalan Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan dasar Pasal 36 ayat (1)huruf (b) dari UU KUP;Berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya Termohon Peninjauan Kembalimembatalkan Surat Tagihan Pajak No. 00004/107/06/522/08 tertanggal 15 Oktober2008 untuk masa pajak Oktober 2008 sehingga tidak ada pajak yang masih harusdibayar untuk masa pajak Mei 2006 ;Bahwa berdasarkan uraianuraian
Register : 12-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1897 B/PK/PJK/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT. TRAKINDO UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1897/B/PK/Pjk/2019e Menolak permohonan pembetulan Wajib Pajak PT Trakindo Utamadalam suratnya Nomor: 112/TAX/FINHO/IX/2015 tanggal 17 September2015;e Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00033/107/10/091/15tanggal 28 Januari 2015 Masa Pajak Januari 2010;menjadi sebagai berikut:Bahwa membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalamperaturan perundangundangan perpajakan atas Surat Tagihan PajakNomor 00033/107/10/091/15, tanggal 28 Januari 2015 Masa Pajak Januari2010 yang
    semula sebesar Rp338.476.233,00 menjadi RpO,00;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 10 Februari 2016:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut83649/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP0063/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentangPembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajakatas
    Surat Tagihan Pajak Nomor: 00033/107/10/091/15 tanggal 28 Januari2015 Masa Pajak Januari 2010, atas nama : PT.
    Putusan Nomor 1897/B/PK/Pjk/2019 Mengabulkan permohonan peninjauan kembali PemohonPeninjauan Kembali: Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP0063/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 14 Desember 2015tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena PermohonanWajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor: 00033/107/10/091/15 Tanggal 28 Januari2015 Masa Pajak Januari 2010 atas nama: PT Trakindo Utama,NPWP: 02.025.873.7091.000 adalah tidak sesuai
    Putusan Nomor 1897/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP0063/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentangPembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Nomor: 00033/107/10/091/15 tanggal 28 Januari 2015 Masa
Register : 08-06-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — PT. REKSA SARANA SAGARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Nomor00028/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013;2. Surat Paksa Nomor SP00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni2014;Halaman 3 dari 9 halaman.
    Surat Tagihan Pajak tersebut pemohon mengajukanpermohonan penghapusan Surat Tagihan Pajak tersebut denganSurat Nomor 033/Reksa/IV2013 tanggal 16 April 2013;Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1404/WPJ.06/2013 tanggal 24092013, menolak permohonanpenghapusan sanksi Surat Tagihan Pajak tersebut;Halaman 5 dari 9 halaman.
    Dengan SuratGugatan Nomor 058/Reksa/VIII2014 tanggal 24 Oktober 2014Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;Dengan Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60508/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 26 Maret 2015 menolak gugatan dari Penggugat;Alasan Mengajukan Peninjauan Kembali;Daripermasalahan tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembalimemberikan alasan sebagai berikut:a.Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhatikan penyebabdikeluarkan Surat Tagihan pajak;Surat Tagihan Pajak dikeluarkan karena
    Surat Paksa diterbitkan akibat dari Surat Tagihan Pajak yangdikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama Kemayoran yangtidak sesuai dengan aturan atau tidak benar penerbitannya;e. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusanseharusnya memperhatikan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajakterlebih dahulu memberikan penyuluhan;4. Kesimpulan;a. Surat Tagihan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan aturan yangberlaku;b.
    Surat Tagihan Pajak diterbitkan tidak adanya pemberitahuan ataupenyuluhan terlebih dahulu, namun terhadap pokok pajak PPN danJasa Pemohon tidak pernah terlambat untuk membayar sehinggadalam hal ini Negara tidak pernah dirugikan;c. Termohon tidak bisa membuktikan bahwa dilakukan penyuluhan ataupemberitahuan lebih dahulu;d.
Register : 02-08-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50082/PP/M.XVI/99/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Penggugat dan Tergugat
10921
  • PutuseiOR82sAB/ MimPwaR Aon drJeGis PapakTanapPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP826/WPJ.22/1tanggal 12 Juli 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Wajib Pajak;Mbahwu Tergugat berpendapat bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak bukan merupakan objek gugatan sesuUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Sehingga pengenaan sanksi administrasi telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Penggugat;Mbahbyt Magalsarkan data/buktibukti yang tersedia dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan halhal sebagaibahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00035/107/09/433/12 tanggal 11Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 ;bahwa alasan Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00035/107/09/433/12 tanggal 11 DesePajak
    Tagihan Pajak tersebut adalah :1.
    UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :Pasal 14 ayat (1) huruf d:Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengustetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.Pasal 14 ayat (4) :Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masingma:menyetor pajak yang terutang , dikenai sanksi administrasi
    Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permoho:yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 000:tanggal 11 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 ;bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP826/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 Juli 2013 tersebut, Penggugat mengajukanSurat Nomor : 0802/KUTIPP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak dengan alasan :Formal :1.
Register : 05-11-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45193/PP/M.III/99/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Penggugat dan Tergugat
10618
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put45 193/PP/M.II1/99/2013 Jenis Pajak :GugatanTahun Pajak :2009Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan D:Jenderal Pajak Nomor: KEP1339/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang Pengurangan atPembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa PaJuni 2009 Nomor: 00085/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat:bahwa Penerbitan STP PPh Pasal 25 tersebut
    kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berd:kewenangan Tergugat;bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 MasApril 2009 Nomor: 00085/106/09/073/1 Itanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kom kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimatdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan TaPerpajakan (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) karenanya Surat
    Tagihan Pajak a qudemi hukum;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam FUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan membKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1339/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PP25 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00085/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menimbang :bahwa berdasarkan hasil penilaian
    pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan GugatPenggugat;Mengingat :UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundailainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;Memutuskan :Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1339/WPJ.06/2012 ta: 08 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dzSurat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00085
Register : 27-12-2013 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52328/PP/M.XIIIB/99/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
138181
  • Dasar pengenaan bunga Rp 130.468.081,00Jumlah yang harus dibayar:Sanksi administrasi bunga Pasal 19 ayat (1) KUP Rp 182.165.451,00bahwa Penggugat telah melakukan upaya administrasi yakni mengajukanpermohonan pembatalan yang ke2 (dua) atas Surat Tagihan Pajak BungaPenagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/109/04/073/12 tanggal 10 Juli2012 Tahun Pajak 2004 yang telah diputus dalam Keputusan Tergugat NomorKEP302/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 15 Maret 2013 dengan hasil sebagai berikut:bahwa upaya administrasi
    Tagihan Pajak Nomor00005/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 adalah wewenang Direktur Jenderal Pajakatau pada Tergugat;bahwa Tergugat berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor00005/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 maupun KEP1424/WPJ.06/2013 tanggal26 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa penolakan Tergugat terhadap permohonan pengurangan atau penghapusansanksi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00005/109/04/073/12 tanggal 10 Juli
    2012 menjadi maksimal 24 bulan (48% = 2 x 24bulan) didasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan SuratKetetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang berbunyi selengkapnya sebagaiberikut:Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasisebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:b. pengurangan atau penghapusan
    atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/109/04/073/12 tanggal 10 Juli2012 yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor LO013/NES/FAIII/13 tanggal28 Maret 2013 didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009;bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang a quo menyatakan bahwa :Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
    administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00005/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 memang sepenuhnya ada pada DirekturJenderal Pajak (Tergugat) karena hal ini adalah diskresi Tergugat manakalapenerbitan Surat Tagihan Pajak dimaksud memenuhi syarat sahnya keputusan(rechtsgeldig beschikking), tetapi apabila penerbitannya tidak memenuhi syaratsahnya keputusan (niet rechtsgeldig beschikking) maka Wajib Pajak berhak untukmengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan Majelis berwenangmengadilinya
Putus : 17-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2261/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEIL JEDANG INDONESIA
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan TergugatNomor KEP08089/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 November 2016tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Maret 2015 Nomor 00002/167/15/057/16 tanggal 12 April2016, dengan segala akibat hukumnya;2.
    Mengabulkan seluruh permohonan gugatan terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP08089/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 8November 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan WajibPajak atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak PertambahanNilai Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00002/167/15/057/16 tanggal 12April 2016; dan3.
    Putusan Nomor 2261/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89079/PP/M.XB/99/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatanPenggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP08089/NKEB/IWPJ.07/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Pembatalan KetetapanPajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf CKarena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP08089/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 November 2016tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan WajibPajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00002/167/15/057/16 tanggal12 April 2016 atas nama PT Cheil Jedang Indonesia, NPWP:01.071.816.1057.000, beralamat di Menara Jamsostek Lt. 21Jalan Jend.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP08089/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015,Nomor
Register : 16-04-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44596/PP/M.X/99/2013
Tanggal 22 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
10829
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44596/PP/M.X/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PengugatPendapat Majelis: Gugatan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP427/WPJ.12/2012 tanggal20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011;: bahwa atas belum
    Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011.bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011, jumlah sanksi denda Pasal 14ayat (4) UU KUP yang masih harus dibayar sebesar Rp. 172.522.071,00.bahwa sampai batas akhir pengajuan keberatan Penggugat tidakmenyampaikan
    Surat Keberatan, namun Penggugat dengan Surat Nomor:027/2011 tanggal 19 September 2011, mengajukan Permohonan Penguranganatau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat TagihanPajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor: Nomor: 027/2011 tanggal 19 September 2011,Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP427/WPJ.12
    Tagihan Pajak, danhasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh DirekturJenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonanPenggugat meliputi pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajakyang tidak benar.Pasal 6 ayat (1), Permohonan Penggugat sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan olehPenggugat paling banyak 2 (dua) kali.bahwa atas Keputusan KEP427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentangPengurangan Surat Tagihan
    Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentangPengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011.
Register : 14-10-2011 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43279/PP/M.III/99/2013
Tanggal 14 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
11523
  • September 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Nomor: S7793/WPJ.19/KP/01/2011 tanggal 26 September 2011, tentang Pemberitahuan SuratPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak MemenuhiPersyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00004/107/07/091/09 tanggal03 Maret 2009;bahwa pada intinya Gugatan yang Penggugat ajukan sebelumnya tersebut dikarenakan pihakTergugat belum memproses pembatalan
    Surat Tagihan Pajak Nomor: 00004/107/07/09 1/09tanggal 03 Maret 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesarRp.3.960.801.714,00 meskipun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00005/207/07/09 1/09tanggal 3 Maret 2009 yang menjadi dasar dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak tersebuttelah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33079/PP/M.II/16/2011tanggal 23 Agustus 2011 yang mengabulkan sebagian besar
    bandingPenggugat;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan sebagaiberikut:bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: 1565/DIRWOM/2011 tanggal 12 Oktober 2011mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: S00366/WPJ.19/KP.0103/2011tanggal 15 September 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Nomor: S7793/WPJ.19/KP/01/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pemberitahuan SuratPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak MemenuhiPersyaratan Formal atas Surat
    Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00004/107/07/091/09 tanggal 03 Maret2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;MengingatMemutuskanbahwa terhadap permohonan Gugatan a quo telah disidangkan oleh Majelis pada hari Kamistanggal 23 Februari 2012 dan 15 Maret 2012;bahwa namun demikian, Penggugat dengan Surat Nomor: 085/DIRWOM/2013 tanggal 10Januari 2013 menyatakan
    Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00004/107/07/09 1/09tanggal 03 Maret 2009, atas nama: PT.
Register : 30-08-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43444/PP/M.XI/99/2013
Tanggal 25 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
10420
  • Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011;bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Penguranganatau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan PajakPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011;: bahwa Pasal 1 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf
    b Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan AtauPenghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat KetetapanPajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan HasilPemeriksaan menyatakan:Pasal 1Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajakdapat:mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajakyang tidak benar; dan/atauPasal 4Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan
    Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapatdikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atauberdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; ataubahwa Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata CaraPengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan AtauPembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang
    Tergugat;bahwa sesuai dengan bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan AtauPenghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat KetetapanPajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan HasilPemeriksaan a quo diketahui bahwa Penggugat dapat mengajukan penguranganatau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan olehWajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;bahwa diketahui
    Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 atas nama: XXX NPWPYYY;