Ditemukan 644 data
11 — 5
atas pengesahan nikah yangdemikian itu adalah azaz keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terutama bagiPemohon II selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperlindungan hukum atas status dan masa depan anak yang dilahirkannya selamaPeraturan PerundangUndangan ;Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahu) bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasa 14, 17, 18,19
15 — 12
materil serta telah mendukung permohonanpara pemohon, oleh karena itu hakim yang memeriksa perkara a quoberkesimpulan kesaksian tersebut dinilai telah memenuhi unsurunsur yangterkandung dalam pasal 308 dan 309 RBg sehingga pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 14, 16 18,19
12 — 4
Menimbang bahwa wali Nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagicalon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, oleh karena ayahkandung dan kakek telah meninggal dunia maka saudara kandung lakilaki berhakmenjadi wali Nikah sesuai pasal 20 huruf a dan pasal 21 angka 1 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan Pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 14, 16 18,19
16 — 6
Tib.melaksanakan ijab kabul antara wali dengan calon suami sebagaimana termuatdalam ketentuan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam dan masingmasing calonsuami, istri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab kabul a quo yang memenuhiketentuan hukum Islam sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15, 16, 17, 18,19, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 29 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, ketentuan hukum Islam juga telah menggariskan suatuperkawinan yang dilakukan oleh calon suami istri tidak terdapat larangan untukkawin karena
12 — 5
formildan materil serta telah mendukung permohonan para Pemohon, oleh karena ituhakim yang memeriksa perkara a quo berkesimpulan kesaksian tersebut dinilaitelah memenuhi unsurunsur yang terkandung dalam pasal 308 dan 309 RBgsehingga pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II harus dinyatakanterbukti;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 14, 16 18,19
13 — 8
yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperlindungan hukum atas status dan masa depan anak yang dilahirkannya selamaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syariat Islam danPeraturan PerundangUndangan ;Hal. 6 dari 8 Penetapan Nomor 0099/Pdt.P /2017/PATLG.Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, 17, 18,19
14 — 8
kepastian hukum terutama bagiPemohon II selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperlindungan hukum atas status dan masa depan anak yang dilahirkannya selamaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syariat Islam danPeraturan PerundangUndangan ;Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, 17, 18,19
14 — 8
dan materil serta telah mendukung permohonan para pemohon, oleh karenaitu hakim yang memeriksa perkara a quo berkesimpulan kesaksian tersebut dinilaitelah memenuhi unsurunsur yang terkandung dalam pasal 308 dan 309 RBgsehingga pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il harus dinyatakanterbukti;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 14, 16 18,19
7 — 0
UndangUndang Nomor1 Tahun1974 tentang Perkawinan dan tidak termasuk perkawinan yang batal demihukum sebagaimana ketentuan Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam, dengandemikian Majelis Hakim berpendapat perkawinan yang demikian ini dapatdisahkan selama memenuhi syarat rukunnya dan tidak bertentangan denganperundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dapatdisimpulkan bahwa perkawinan Pemohon dengan Pemohon II telah memenuhirukun dan syarat perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 14, 16, 18,19
35 — 9
karena itu hakim yang memeriksa perkara a quoberkesimpulan kesaksian tersebut dinilai telah memenuhi unsurunsur yangHalaman 6 dari 9 halaman Penetapan No 0152/Pdt.P/2015/PA Mshterkandung dalam pasal 308 dan 309 RBg sehingga pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 14, 16 18,19
36 — 9
Administrasi PeradilanAgama;Menimbang, bahwa selama masa pengumuman, ternyata tidak ada pihakpihak yang merasa keberatan atau dirugikan dengan pengumuman tersebut,dengan demikian hakim menilai perkara) a quotelah patut untukdipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbagnan tersebut diatas telah ditemukan fakta hukum bahwa permikahan Pemohn denganPemohon Il telah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan telahmemenuhi rukun dan syarat sah nikah, sebagaimana ketentuan pasal 14, 16 18,19
12 — 4
Nomor 0293/Pdt.P/2016/PA.Msh @ hal. 6 dari 9para pemohon, oleh karena itu Hakim yang memeriksa perkara a quoberkesimpulan kesaksian tersebut dinilai telah memenuhi unsurunsur yangterkandung dalam Pasal 308 dan 309 RBg sehingga pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan Pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 14, 16 18,19
12 — 5
atas pengesahan nikah yangdemikian itu adalah azaz keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terutama bagiPemohon U1 selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syariat Islam danPeraturan PerundangUndangan ,Menimbang. bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 17, 18,19
13 — 8
kepastian hukum terutama bagiPemohon II selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperlindungan hukum atas status dan masa depan anak yang dilahirkannya selamaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syariat Islam danPeraturan PerundangUndangan ;Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14. 17, 18,19
15 — 4
dalam Kompilasi HukumIslam Pasal 70, karenanya yang perlu dikedepankan atas pengesahan nikah yangdemikian itu adalah azaz keadilan, kemanfaastan dan kepastian hukum terutama bagiPemohon I selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syanat Islam danPeraturan PerundangUndangan ;Menimbang, bahwa sctelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, 17, 18,19
15 — 5
kepastian hukum terutama bagiPemohon 1 selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperlindungan hukum atus status dan masa depan anak yang dilahirkannya selamaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syariat Islam danPeraturan PerundangUndangan ;Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimans ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, 17, 18,19
12 — 6
kepastian hukum terutama bagiPemohon II selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperlindungan hukum atas status dan masa depan anak yang dilahirkannya selamaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syariat Islam danPeraturan PerundangUndangan ;Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, 17, 18,19
10 — 5
kepastian hukum terutama bagiPemohon II selaku isteri yang sering kali berada dalam posisi lemah dan jugaperlindungan hukum atas status dan masa depan anak yang dilahirkannya selamaperkawinan tersebut memenuhi syarat rukunnya, sesuai ketentuan syariat Islam danPeraturan PerundangUndangan ;Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukunperkawinan sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, 17, 18,19
12 — 6
materil serta telah mendukungpermohonan para pemohon, oleh karena itu hakim yang memeriksa perkara aquo berkesimpulan kesaksian tersebut dinilai telah memenuhi unsurunsur yangterkandung dalam pasal 308 dan 309 RBg sehingga pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 14, 16 18,19
11 — 6
dan materilserta telah mendukung permohonan para pemohon, oleh karena itu hakim yangmemeriksa perkara a quo berkesimpulan kesaksian tersebut dinilai telahmemenuhi unsurunsur yang terkandung dalam Pasal 308 dan 309 RBg sehinggapernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya maka berdasarkan Pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 14, 16 18,19