Ditemukan 211 data
PT. Asuransi Jasaraharja Putera
Tergugat:
1.PT. Bintang Manunggal Pratama
2.Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia
444 — 454
Bahwa Loss Adjuster juga telah menanyakan kepadaKonsultan hukum PT Mitra Interouana Utama terkait adanyapemberitahuan secara lisan dari Termohon kepada KonsultanAsuransi dalam hal ini PT Mitra Interbuana Utama yangmenerangkan telah menyampaikan kepada Pemohon bahwa TKRicky 3005 telah mengalami kandas sebelum dilakukan penutupanasuransi akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Konsultan Asuransisebagaimana disampaikan oleh Pihak Loss Adjuster sebagai pihakyang independent dalam penilaian klaim yang
Bahwa berdasarkan hasil Report Loss Adjuster PT RaditaHutama Internusa yang Pemohon terima pada tanggal 12Agustus 2016 dinyatakan bahwa kapal tongkang Ricky 3005masin dalam keadaan kandas saat awal penutupanpertanggungan sebagaimana Kami uraikan selengkapnya: Kerugian Actual Total Loss, akibat kecelakaantersebut disebabkan "Perils of the Seas" yang dijamin didalam /nstitue Time Clause Hull 1/10/83.
Berdasarkan penelitian Loss Adjuster terdapat faktamaterial bahwa kapal tongkang Ricky 3005 masihdalam keadaan kandas pada saat awal berlakunyapenutupan pertanggungan pada tanggal 410November 2014 (tanggal berlaku polis 10 November2014 s.d 10 November 2015) dan hal tersebut tidakpernah disampaikan Tertanggung kepadaPenanggung.
Bahwa pernyataan akan tidak adanya record untuk klaim,merupakan pernyataan yang tidak benar karena apa yangdinyatakan bertentangan dengan adanya record untuk claimdalam Laporan Adjuster PT Raditama Hutama Internusa Nomor:214594/JS/nr tanggal 22 Februari 2017. Sehingga dengandemikian, patut diduga Termohon telah melakukan tipumuslihat dengan menyatakan belum pernah ada Jossrecord atas kapal demi mendapat klaim asuransi dariPemohon.IV.
Laporan Loss Adjuster PT. Raditama Hutama Internusa Nomor214594/ JS/nr tanggal 22 Februari 2017, (bukti P25);32. Terjemahan Loss Adjuster PT. Raditama Hutama Internusa Nomor214594/JS/nr tanggal 22 Februari 2017, (bukti P25.A);33. Fotocopy dari PT. Bintang Manunggal Pratama Nomor 445/DIRBPM/VIII/16 tanggal 29 Agustus 2016, Perihal Klaim Asuransi KerangkaKapal Tongkang Ricky 3005, kepada Otorotas Jasa Keuangan, (bukti P26);34. Fotocopy Surat PT.
191 — 41
Bahwa informasi hasil survey adjuster adanya perubahan bestek dan struktur eksistingbangunan sesuai IMB 3 lantai menjadi empat sangat mengejutkan Tergugat, karena seharusnya sebagaiTertanggung / Penggugat, Penggugat / Tertanggung Wajib memberitahukan kepada Penanggung/Tergugat mengenai keadaan benda yang diasuransikan.
underwriting yang menilai kelayakan hasilsurvey tersebut, dan menyetujui apakah akan dilakukan penutupan polis asuransi atau tidak;Bahwa Saksi menerangkan pertanggungan penutupan objek asuransi dimulai pada tahun 2006 dandiperpanjang tiap tahun dan terkahir pada tahun 2011;Bahwa penutupan polis asuransi di lakukan di Kramat jakarta pusat, karena cabang di Bali pada tahun2006 belum dibuka dan sedang dirintis untuk dibuka;Bahwa didalam polis tidak disebutkan siapa yang akan ditunjuk menjadi loss adjuster
, didalam perkaraloss adjuster yang ditunjuk adalah dari Penanggung;Hal. 20 dari 41 hal Putusan No. 488tf>dt.
sebagainya makakewajiban pihak Penanggung untuk menuntut dan tidak membayar pertanggungan dan atau tidakmengembalikan premi yang telah di bayar apabila ada penghentian secara sepihak dan tiba tiba dariperusahaan Asuransi;Bahwa Dalam polis standar Gempa Bumi Indonesia, telah diatur adanya persyaratan persyaratanperjanjian diantaranya Kewajiban Tertanggung untuk menyampaikan fakta fakta yang benar selamasebelum dan setelah berjalannya Polis ;Bahwa dalam Praktek Asuransi rekomnedasi Tim Independen (Adjuster
selakuTertanggung yang tidak disampaikan secara itikad baik sewaktu survey awal dilaksanakan;Bahwa hal hal yang disembunyikan tersebut adalah mengenai konstruksi bangunan yang ternyata IjinMendirikan Bangunannya (IMB) hanya tiga lantai dan dibangun dengan empat (4) lantai serta berdasarkangambar yang direkomendasikan telah banyak mengalami perubahan dan atau pengurangan dari besteksehingga mengakibatkan bangunan tersebut menjadi tidak layak secara teknis;Bahwa Penilai Kerugian (Independent Loss Adjuster
101 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putra Mulia Sejati denganSPJB M20PG.203JKTVII20 14;Surat InterOffice Memorandum Ref : 204 / IOMPG / IX / 2015 tanggal 25September 2015 Description Order Prats berupa Aux 101, Governor,AVR AS440, Drop Kit, Voltage adjuster, Soeed adjuster, Valve dan Valveatas nama customer PT. Sinar Citra) Cemerlang dengan SPJBM20PG.204JKTVIIl 2014;Surat InterOffice Memorandum Ref : 205 / IOMPG / IX / 2015 tanggal 28September 2015 Description Order Prats berupa Plunger, Valve danActuator atas nama customer PT.
No. 2233 K/PID.SUS/201615.Surat InterOffice Memorandum Ref : 204 / IOMPG / IX / 2015 tanggal 25September 2015 Description Order Prats berupa Aux 101, Governor,AVR AS440, Drop Kit, Voltage adjuster, Soeed adjuster, Valve dan Valveatas nama customer PT. Sinar Citra Cemerlang dengan SPJBM20PG.204JKTVIIl 2014;16.Surat InterOffice Memorandum Ref : 205 / IOMPG / IX / 2015 tanggal 28September 2015 Description Order Prats berupa Plunger, Valve danActuator atas nama customer PT.
Speed Adjuster 1 pcs9. Aux 101 9 pcs10. AVR AS 440 9 pcs11.
Putra Mulia Sejati denganSPJB M20PG.203JKTVII20 14;Surat InterOffice Memorandum Ref : 204 / IOMPG / IX / 2015 tanggal 25September 2015 Description Order Prats berupa Aux 101, Governor,AVR AS440, Drop Kit, Voltage adjuster, Soeed adjuster, Valve dan Valveatas nama customer PT. Sinar Citra Cemerlang dengan SPJBM20PG.204JKTVIIl 2014;Surat InterOffice Memorandum Ref : 205 / IOMPG / IX / 2015 tanggal 28September 2015 Description Order Prats berupa Plunger, Valve danActuator atas nama customer PT.
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT BUANA SRIWJAYA SEJAHTERA Diwakili Oleh : PT BUANA SRIWJAYA SEJAHTERA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. FRESNEL PERDANA MANDIRI
134 — 141
GENERAL ADJUSTER INDONESIA Diwakili Oleh : PT. GENERAL ADJUSTER INDONESIA
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT BUANA SRIWJAYA SEJAHTERA Diwakili Oleh : PT BUANA SRIWJAYA SEJAHTERA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. FRESNEL PERDANA MANDIRI
152 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 505 K/Pdt.SusBPSK/2013Central Asia pada Pasal 10 mengenai penggantian kerugian pada angka20.3 yang berbunyi:Apabila untuk penyelesaian klaim akan ditunjuk adjuster, maka penunjukanadjuster tersebut dilakukan oleh Pihak Kedua (PT. ACA) dan biaya biayaatas adjuster menjadi beban Pihak Pertama (PT. BCA). Pihak Pertamaberhak mendapatkan copy adjuster report dari Pihak Kedua, bilamana haltersebut oleh Pihak Pertama dianggap perlu.
Penunjukan Adjuster yangdilakukan Pihak Kedua harus diberitahukan kepada Pihak Pertama.Bahwa proses penyelesaian klaim dalam menentukan besaran kerugiandiperlukan perusahaan Loss Adjuster (Perusahaan Penilai KerugianAsuransi) yang independen, tidak seperti yang dilakukan oleh TermohonKasasi dahulu Termohon Keberatan menentukan besaran kerugianberdasarkan asumsi sendiri;Difinisi Adjuster atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diatur padaPasal 1 UndangUndang Nnomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransipada
angka 11 yang berbunyi:Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yangmemberikan jasa penilai kerugian terhadap kerugian pada objekasuransi yang dipertanggungkan;Perusahaan penilai kerugian asuransi tersebut dibawah pengawasanDirektorat Asuransi Departemen Keuangan, sehingga keahlihannya telahdiakui oleh Pemerintah;Bahwa untuk menilai kerugian bangunan show room dan stock, PemohonKasasi dahulu Pemohon Keberatan telah menunjuk Adjuster atauPerusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT
Satria Dharma PusakaCrawford THD bukti T3;Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan adalah sebagaiberikut:Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan sangat keberatan denganpertimbangan a quo, bahwa menurut perhitungan Loss Adjuster PT.
128 — 60
terdapat kontrak antara BRI dengan DAYIN MITRA dan jugaterdapat kontrak antara Terdakwa dengan DAYIN MITRA;Bahwa polis asuransi kebakaran tersebut dengan nilai pertanggungansekitar delapan setengah milyar rupiah;Bahwa benar Terdakwa pernah mengalami kebakaran gudang berikutstok barang dagangannya;Bahwa untuk claim asuransi dengan nominal kecil biasanya cukupditunjuk petugas untuk mengecek lokasi dari pihak internal asuransi;Bahwa sementara untuk claim dengan nominal besar biasanya ditunjuklost adjuster
IFWANTO DAVISselaku Jost adjuster untuk turun ke ke lapangan melakukanpengecekan;Halaman. 22 dari 51 Putusan Nomor : 266/PID.B/2014/PN.BAU Bahwa berdasarkan laporan Sdr.
FWANTO DAVIS, Umur 54 Tahun, Lahir di Pekanbaru, Tanggal 10Maret 1962, Jenis kelamin Lakilaki, Agama Islam, KewarganegaraanIndonesia, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan Mantan Lost Adjuster dari PT.CUNNINGHAM LINDSEY INDONESIA, Tempat tinggal JI. Fatmawati No.2,Kel. Gandaria Utara, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Saksi di depanpersidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Halaman. 23 dari 51 Putusan Nomor: 266/PID.B/2014/PN.BAUBahwa Saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungandengan pemalsuan surat yang digunakan untuk claim asuransi yangdilakukan oleh Terdakwa pada Tahun 2008;Bahwa Saksi merupakan Mantan Lost Adjuster dari PT.
CUNNINGHAMLINDSEY INDONESIA yang pernah ditunjuk oleh DAYIN MITRA untukmelakukan survey lokasi gudang milik Terdakwa yang mengalamikebakaran;Bahwa profesi Lost Adjuster diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 2Tahun 1992 yakni mengenai perusahaan penunjang asuransi kerugian;Bahwa dengan kata lain Lost Adjuster merupakan penilai kerugianasuransi;Bahwa selaku Lost Adjuster Saksi menerima semua pekerjaan yangditerima oleh general insurance;Bahwa tugas Saksi secara garis besar ada dua yakni melihat claimlayak
Terbanding/Tergugat : PT. Pelayaran Bintang Putih
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Surabaya Pelleting Companyyang
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. Cunningham Lindsey Indonesia
209 — 150
H.Mas Mansyur Kaveling 126, Jakarta Pusat.Bahwa Turut Tergugat merupakan Tertanggung dari Penggugatsebagai Penanggung asuransi yang beralamat di Jalan Raya TrosoboKm.23, Sidoarjo, Jawa Timur.Bahwa Turut Tergugat II merupakan Loss Adjuster yang melakukanperhitungan nilai kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat yangberalamat di Jalan Taman Kemang Nomor 27, Plaza Park View Lantai3, Jakarta SelatanBahwa Penggugat sebagai Penanggung mempunyai hubunganhukum berupa Perjanjian Asuransi dengan Turut Tergugat
(Vide Bukti P.4)Bahwa atas pengajuan klaim dari Turut Tergugat tersebut,Penggugat kemudian menunjuk Turut Tergugat Il sebagai perusahaanjasa penilai kerugian asuransi (loss adjuster) untuk melakukanpemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang ada.Bahwa dasar hukum penunjukkan Turut Tergugat II oleh Penggugatsebagai penilai kerugian asuransi (/oss adjuster) untuk melakukanpemeriksaan dan penilaian klaim kerugian yang diajukan oleh TurutTergugat adalah sebagai berikut:a.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian, dan penilaian dilapangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat II sebagai perusahaanjasa penilai kerugian asuransi (loss adjuster) diperoleh dan didapatfaktafakta hukum sebagai berikut berdasarkan Final Report MarineCargo Insurance tertanggal 2 Juni 2017, dengan No.
kecerobohan dan kesalahan dari Tergugat makaTergugat memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengggantiankembali atas nilai yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untukpembayaran Adjuster Fee yang ada.
Bahwa tentang kerugian biaya Adjuster Fee yang dibayarkan kepadaTurut Tergugat Il, adalah merupakan hubungan hukum antaraPenggugat dengan Turut Tergugat II dan tidak dapat dibebankankepada Tergugat. Bahwa oleh karena Tergugat II bekerja ataspermintaan/order Penggugat sehingga patut dan sah menurut hukumadjuster fee Turut Tergugat II dibebankan kepada Penggugat ;31.
225 — 197
Bahwa apabila estimasi perincian kerugian tersebut terbukti dari bengkelresmi atau authorized dealer maka tahap selanjutnya Tergugat akanmembandingkan nilai estimasi tersebut dengan nilai yang dikeluarkan olehloss adjuster..
DENGAN GUGATAN PENGGUGAT, PENGGUGAT TELAHMELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG TIDAK PATUT DANTUNTUTAN GANTI RUGI PENGGUGAT TIDAKBERDASARKAN HUKUM27.Bahwa atas pengajuan klaim yang dilakukan oleh Penggugat kepadaTergugat , maka Tergugat menunjuk tim independen (/oss adjuster) yaituPT Radita Hutama Internusa (A Charles Taylor Adjusting Company) sebagaiperusahaan jasa penilai kerugian dalam hal ini melakukan penilaiankerugian atas kerusakan unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 /Tahun 2009 akibat
kecelakaan.28.Bahwa eksistensi Loss Adjuster PT Radita Hutama Internusa (A CharlesTaylor Adjusting Company) untuk melakukan penilaian kerugian yangdialami Penggugat atas dasar perintah undangundang yang diatur dalamBab Pasal 1 butir 11 UndangUndang Nomor 2 tahun 1992 Tentang UsahaPerasuransian yang menyatakan bahwa :Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yangmemberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransiyang dipertanggungkan.29.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan,
Email dari Loss Adjuster kepada Penggugat pada tanggal 07Agustus 2012 perihal permintaan dokumen kepada Penggugat terkait klaimyang diajukan (Sesuai dengan aslinya );Bukti T.l4 Laporan Loss Adjuster No.Ref.300353/RDY/dp yangditerbitkan oleh Loss Adjuster sebagai pihak yang ditunjuk Tergugat untuykmelakukan penilaian kerugian terhadap Nigita NFB6W1 Asphalt Finisher S/N.10092/2009 milik Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2012 (Foto copy/tidak ada aslinya) ;Bukti T.l4A Laporan Loss Adjuster No.Ref.300353
Bukti T.l13 Fist dan Final Report Heavy Equipment Claim yang dikeluarkanoleh Loss Adjuster untuk Tergugat dengan No.Ref.301020/RDY/dp padatanggal 03 Oktoer 2013 yang ditandatangani Loss Adjuster (sesuai denganaslinya) ;16. Bukti T.I13A Terjemahan Laporan Pertama dan Final Klaim Alat Berat yangdikeluarkan oleh Loss Adjuster untuk Tergugat dengan No.Ref.301020/RDY/dp pada tanggal 03 Oktober 2013 (sesuai dengan aslinya) ;17.
287 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
AdHoc perkara aquo angka 4 halaman 14 disebutkan telah terjadi kebakaran yangmengakibatkan kerugian hal ini oleh Turut Tergugat semula Pemohon tidakdapat membuktikan atau tidak terdapat bukti yang disampaikan dalampersidangan untuk membuktikan adanya kebakaran yang dialami TurutTermohon semula Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kebakaranyang dialami Turut Termohon semula Pemohon ;Bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis Arbitrase AdHoc perkara aquo angka 5 halaman 14 disebabkan penunjukkan Loss Adjuster
PT.Japenani Nusantara telah melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian,pertimbangan ini tidaklah cukup beralasan oleh karena ternyata Turut Termohon semula Pemohon tidak pernah mengajukan bukti adanya penunjukkan LossAdjuster dan bukti hasil perhitungan kerugian yang dibuat oleh Loss Adjuster,sehingga atas kerugian yang sebenarnya tidaklah dapat dibuktikan oleh TurutTermohon semula Pemohon, hal ini terbukti adanya penyembunyian dokumenyang menentukan untuk memberikan perhitungan kerugian atas
Perkiraan biaya yang dikemukakan oleh Loss Adjuster hanya bersifatestimasi/perkiraan yang harus disesuaikan pemulihan kembali selama 12Hal. 8 dari 20 hal. Put.
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ;Bahwa dengan mengajukan klaim berdasarkan penilaian sementara LossAdjuster oleh tertanggung melalui Arbitrase AdHoc tanpa dasar sebagaimanayang ia ketahui biaya hanya dapat diajukan berdasarkan pengeluaran biayapenggantian dan pemulihan kembali dimaksud di atas dan perhitungankemungkinan diperlakukannya pertanggungan di bawah harga, terkesanTertanggung bertujuan untuk memperoleh penggantian biaya lebih besar dariyang sebenarnya yang akan ditetapkan oleh Loss Adjuster
89 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pindo Deli berdasar data stoktisu sebelum kebakaran belum dilakukan verifikasi oleh lembaga penilai(loss adjuster) sehingga volume/tonase jumlah tisu yang akan dilelangbeserta estimasi harga lelangnya belum dapat ditentukan namunTerdakwa telah mengajukan harga penawaran ;Bahwa Terdakwa setelah mendapatkan kuasa dari Kov Jokowidjajaselaku pemilik PD. Sumber Bumi untuk mengangkut keseluruhan salvageHal. 15 dari 31 hal. Put. No. 168 K/Pid/201416fire claim PT.
halaman 54 putusan perkara a quo) yang bukanmerupakan gudang SP blok 4, menurut Majelis Hakim hal tersebut jugatidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Terdakwa telah melakukanperbuatan yang sifatnya melawan hukum, karena survey oleh Terdakwayang hanya berstatus pembeli hanya dapat melihat lokasi dan kondisitempat gudang yang terbakar dan hal itu belum dapat memastikan jumlahtonase tisu yang harus diambil dan tisutisu di lokasi mana yang harusdiambil karena hal itu adalah tugas tim penilai (loss adjuster
KBRUsebagai broker asuransi yang menghubungkan dengan perusahaanasuransi, perusahaan asuransi selanjutnya menunjuk perusahaan/timpenilai (loss adjuster) untuk menghitung estimasi nilai kerugian akibatHal. 17 dari 31 hal. Put. No. 168 K/Pid/201418insiden kebakaran, kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh timpenilai terhadap estimasi nilai ekonomis kerugian akibat insidenkebakaran, perusahaan/tim penilai kemudian melaporkan kepada pihakPT.
KBRU yang hanya selaku brokerasuransi dan bukan sebagai perusahaan penilai (bukan loss adjuster) yangditunjuk perusahaan asuransi untuk melakukan perhitungan ataupunverifikasi telah melakukan pelelangan keseluruhan klaim asuransiterhadap kebakaran pada SP 4 Pindo Deli Perawang, padahal belumdilakukan perhitungan oleh tim penilai (loss adjuster), apalagi data klaimyang diajukan juga belum disetujui oleh perusahaan asuransi karenamasih dalam proses verifikasi, sehingga dengan hanya berdasarkan datastok
KBRU yang hanya sebagai brokerasuransi dan bukan tim penilai (Joss adjuster), bukan pula sebagaiperusahaan asuransi ataupun kuasa dari perusahaan asuransi, pelelangantersebut tidaklah dapat secara konkrit atau jelas menyebutkan jumlahtonase tisu yang dilelang, lokasilokasi tempat barangbarang insidenkebakaran PT.
348 — 289
Sentana Adidaya Pratama kepadaPenggugat, hal itu menjadi tanggungjawab Penggugat sebagai perusahaanasuransi yang telah menerima premi asuransi dan PT, Sentana Adidaya Pratama;11.Bahwa poin 15 posita gugatan Pengguat mendalilkan bahwa dengan adanya surattuntutan ganti rugi / klaim kepada Penggugat, sesuai ketentuan yang berlaku dalamperasuransian yaitu sebelum dilakukan tunutan ganti rugi Penggugat menunjukSurveyor dan Adjuster;Penunjukan perusahaan penilai / Adjuster oleh Penggugat untuk menghitungkerugian
Sentana Adidaya Pratama)termasuk dalam jaminan polis asuransi dan Pengugat dapat memberikan nilai gantiHal. 4 dari 16 Hal Pts No. 184/Pdt/2016/rugi kepada tertangung sebesar USD. 756.350.00, (tujuh ratus lima puluh ribu tigaratus lima puluh USD);Perlu Tergugat tegaskan kembali bahwa penunjukan Adjuster oleh Penggugatadalah hak Penggugat, apapun hasil pemeriksaan, hasil penilaian, hasil laporandan rekomendasi akhir yang dikeluarkan dan disampaikan Adjuster ( PT.
GlobalInternusa Adjusting ) adalah merupakan kewajiban dari penerima kerja kepadaPenggugat sebagai pemberi kerja atas upah / imbalan yang diterimanya terkaitdengan pekerjaannya sebagai Adjuster yang menghitung kerugian klaim asuransiyang dialami PT. Sentana Adidaya Pratama.
Apapun hasil rekomendasi yangdikeluarkan oleh Adjuster yang ditunjuk oleh Penggugat adalah untuk kepentinganPenggugat sediri untuk memberikan nilai ganti rugi kepada Tertanggung ( PT.Adidaya Pratama ) dan tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I;13.Bahwa poin 17 posita gugatan Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan laporanakhir dan Adjuster (PT. Global Internusa Adjusting) Penggugat telah menyelesaikanseluruh ganti rugi/ klaim secara penuh kepada Tertanggung ( PT.
Sentana AdidayaPratama ) pada tanggal 11 Pebruari 2015 sebesar nilai kerugian USD. 756.350.00,( tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh USD);Kembali Tergugat mempertegas sikap hukumnya dan menyatakan apapun hasillaporan akhir penilaian Adjuster ( PT. Global internusa Adjusting ) yang ditunjuk dandibayar oleh Penggugat dalam menghitung kerugian yang dialami Tertanggung(PT. Sentana Adidaya Pratama ) sebagai dasar untuk menyelesaikan seluruh gantirugi / klaim secara penuh kepada PT.
PT. Asuransi AXA Indonesia
Tergugat:
1.PT. Bina Samudra Karya Makmur
2.PT. Pelayaran Indo Vitex
3.PT. Global Internusa Adjusting
263 — 178
Bahwa atas klaim dari Tertanggung Asuransi dan Tertanggung AsuransiIl tersebut, PENGGUGAT kemudian menunjuk Turut Tergugat sebagaiPerusahaan Jasa Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) untukmelakukan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan pengajuan klaimganti kerugian yang diajukan oleh Tertanggung Asuransi danTertanggung Asuransi Il.11.Bahwa dasar hukum penunjukkan Turut Tergugat oleh PENGGUGATsebagai penilai kerugian asuransi (Loss Adjuster) untuk melakukanpemeriksaan dan penilaian klaim yang
:Dalam hal Perusahaan atau Unit Syariah menggunakan perusahaanpenilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Perusahaan atau Unit Syariah dilarang mengabaikan hasil penilaiankerugian tanpa didasari argumen yang kuat.12.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian, dan penilaian dilapangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat sebagai Perusahaan JasaPenilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) diperoleh faktafakta hukumberdasarkan dokumen Survey and Adjustment tertanggal 25 Juli 2017,dengan
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan TurutTergugat sebagai perusahaan /oss adjuster, sebagaimana tercantumdalam Survey and Adjustment tertanggal 25 Juli 2017, dengan No Ref: MCI.008250217AZnl pada halaman 12 (dua belas) nomor/butir 13Application of Claim Policy/Penerapan Klaim atas Polis, TertanggungAsuransi dan Tertanggung Asuransi Il mengalami kerugian keuangan(financial loss) atas rusaknya Palm Kernel/Biji Sawit denganperhitungan sebagai berikut :1.
BAHWA PENGGUGAT TELAH MENGELUARKAN BIAYA ADJUSTER FEEATAS PENUNJUKAN TURUT TERGUGAT SEBAGAI PERUSAHAANPENILA KERUGIAN AKIBAT ATAS KELALAIAN, KECEROBOHAN DANKESALAHAN TERGUGAT DAN TERGUGAT II. dariBahwa atas kerugian yang dialami oleh Tertanggung Asuransi danTertanggung Asuransi Il, PENGGUGAT telah menunjuk Turut Tergugatuntuk melakukan penilai atas kerugiankerugian yang dialami olehTertanggung Asuransi dan Tertanggung Asuransi II.24.Bahwa atas penunjukan tersebut PENGGUGAT telah mengeluarkanbiaya
Adjuster Fee kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 95.600.000(sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan atas biayabiayayang telah dikeluarkan akibat dari kelalaian, kKecerobohan dan kesalahanTERGUGAT dan TERGUGAT II maka TERGUGAT danTERGUGAT II memiliki Kewajiban hukum untuk melakukan pengggantiankembali atas nilai yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untukpembayaran Aqjuster Fee yang ada.
147 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pagaruyung Lima dengan MV.PACBintan tersebut serta untuk menilai besarnya kerugian yang terjadi, maka ataspermintaan dari Marine and General Underwriting Ltd. telah diangkat Surveyordan Adjuster, dimana untuk Surveyor telah disepakati dan diangkat PT.AbadiCemerlang sedangkan untuk Adjuster pihak Marine and General UnderwritingLtd. melalui Tergugat telah mengajukan Poseidon Adjusters (Singapore)Pte.Ltd. (selanjutnya disebut Poseidon) (Bukti P13 a dan b).
Hal manausulan dari Marine and general Underwriting Ltd. tersebut akhirnya disetujuioleh Penggugat walaupun pada awalnya Penggugat telah menunjuk PT.RadilaHutama Internusa sebagai Adjuster (P14) ;Bahwa berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Surveyor PT.AbadiCemerlang tertanggal 13 Nopember 2003 (Bukti P15) pada pokoknyamenggambarkan bahwa MV.Pagaruyung Lima pada saat terjadi tubrukan dalamkeadaan layak berlayar dan layak mengangkut kargo atau tidak dalam keadaanoverload cargo dengan buktibukti
Pagaruyung Lima dalam peristiwa terjadinya tabrakan tersebut,akan tetapi justru terdapat indikasi bahwa kesalahan berada pada pihakMV.PAC Bintan ;Bahwa pada tanggal 3 Maret 2004 Poseidon yang telah ditunjuk sebagaiadjuster berdasarkan rekomendasi dari Marine and General Underwriting Ltd.telah menerbitkan Final Adjuster Report (Bukti P16 ) yang pada pokoknyamenyatakan bahwa klaim dari PT.Pagaruyung Prasetya Lines (Tertanggung)dapat dibayarkan atau claimable, dimana selanjutnya atas dasar hasil penelitiandari
Peseidon dan Putusan Mahkamah Pelayarantelah mendukung untuk pemenuhan hakhak Tertanggung tersebut secarajustru mencaricari alasan yang tidak pada waktu dan tempatnya lagi harusdiajukan mengingat penelitian terhadap kecelakaan kapal tersebut telahlengkap dilakukan ;bahwa permintaan Marine and General Underwriting Ltd. tersebutsangatlah tidak berdasar dan beralasan hukum karena menyampaikan dugaankelebihnan muatan pada saat seluruh investigasi yang dilakukan oleh surveyorPT.Abadi cemerlang, Poseidon Adjuster
Turut Tergugat:
PT. FRESNEL PERDANA MANDIRI
139 — 66
GENERAL ADJUSTER INDONESIA
Turut Tergugat:
PT. FRESNEL PERDANA MANDIRI
244 — 61
2013 diberi tandaT.13 ;15.Foto Copy Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia tidak dapat24memperlihatkan aslinya diberi tanda T.14 ;16.Foto Copy Surat Keterangan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia tidak ada aslinyadiberi tandaT.15 ;17.Foto copy Surat Penunjukan Dan Penugasan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia(AAUI) tidak dapat memperlihatkan aslinya diberi tanda T.16 ;18.Foto copy Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia tidak ada aslinya diberitanda 1.17 ;19.Foto copy The Indonesian Insurance Adjuster
data tanggungan, sesuai dengansurat bukti T4 dan T5 dibenarkan oleh ahii.Bahwa pihak asuransi segera surve kelokasi dan mencek dan menghitung besarnya.Bahwa orang berhak menghitung kerugian atau kerusakan akibat gempa adalahAdjuster Independent yang telah memiliki Sertifikasi.Bahwa Hasil kerugian yang di Klaim oleh Tertanggung dan dihitung oleh Adjusteradalah Pedoman yang sah oleh Penanggung untuk membayar besarnya ganti rugikepada Tertanggung.Bahwa besarnya nilai kerugian berdasarkan perhitungan Adjuster
adalah Pedoman olehPenanggung/Pihak Asuransi.Bahwa perhitungan dari Adjuster dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembayaranKlaim dan besar ganti rugi berdasarkan perhitungan dari Adjuster, dan dapat dilakukanmusyawarah dan kompromi antara Penanggung dan Tertanggung.Bahwa apabila perhitungan besarnya ganti rugi berdasarkan kompromi antaraPenanggung dengan Tertanggung tidak disepakati, maka pembayaran ganti rugi klaimasuransi kembali berdasarkan perhitungan Loss Adjuster oleh Pihak Penanggungkepada
dapat dibuktikan olehPenggugat;Menimbang, bahwa menurut Majelis dalam perkara aquo karena menyangkut klaimasuransi, maka acuan yang harus diterapkan adalah perjanjian asuransi kedua pihak,dimana kedua pihak harus tunduk kepada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang UndangHukum Perdata yang menyatakan: Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlakusebagi Undang Undang bagi mereka yang membuainya;Menimbang, bahwa menurut hukum asuransi, mengenai kerugian yang dialamioleh Tertanggung dihitung oleh Loss Adjuster
654 — 471
FIFAA selaku adjuster dansurveyor atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairanKepulauan Solomon. Bahwa saksi SPICA CHANDRA, ST.
Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan secara umummeminta penunjukan Loss Adjuster ke Kantor Pusat karena produkMarine Hull dan limit wewenang diatas limit wewenang Kepala Cabang;Bahwa ada penunjukan dan perintah kerja dari Divisi Klaim PT JasaIndonesia (Persero) Kantor Pusat kepada PT. Pandu Halim Perkasasebagai perusahaan Loss Adjuster dan Surveyor dan Saksi adadihubungi oleh Pihak PT.
Suriyanto datang menemuisaksi untuk menanyakan perkembangan pengajuan klaim Labroy 168;Bahwa yang ditunjuk menjadi Adjuster atas klaim kapal tongkang Labroy168 adalah PT. Pandu Halim Perkasa;Bahwa seingat saksi laporan hasil Adjuster dari PT Pandu Halim Perkasakeluar pada bulan Juni 2017.
Sudiantosetelah ada gugatan;Bahwa secara teknik, hasil penilaian Adjuster menjadi patokan dalamkeputusan untuk menolak atau membayar klaim yang diajukan;Bahwa hasil penilaian Adjuster bersifat rekomendasi. Selama ini yangdilakukan adalah hasil penilaian Adjuster selalu dipakai dalammemberikan keputusan pembayaran atau penolakan klaim karena adaperaturan OJK bahwa perusahaan asuransi harus mengikuti rekomendasiAdjuster kecuali ada alasan lain yang kuat;Bahwa pada saat Sdr.
PelayaranBintang Arwana Kapuas Armada, dan secara umum meminta penunjukanHalaman 147 dari 205 Putusan Nomor 41/Pid.Sus.TPK/2019/PN PtkLoss Adjuster ke Kantor Pusat karena produk Marine Hull dan limitwewenang diatas limit wewenang Kepala Cabang;Bahwa yang menentukan Adjuster/Surveyor merupakan kewenangan dariPT Asuransi Jasindo Kantor Pusat;Bahwa PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat meminta PT.
226 — 79
Bahwaguna merespon dengan cepat penyelesaian klaim tertanggungdimaksud, maka sebelum pengajuan klaim dimaksud, atas dasarperjanjian reasuransi, PENGGUGAT bersamasama dengan TURUTTERGUGAT II telah melakukan halhal sebagai berikut:e PENGGUGAT segera meneruskan pemberitahuan atas tenggelamnya MVPagaruyung Lima tersebut kepada TERGUGAT sebagai penanggung ulang (reinsurer)melalui TURUT TERGUGAT II; Penunjukan surveyor (pemeriksa penyebab peristiwa) dan adjuster (penaksirtuntutan kerugian) dalam klaim
dimaksud dimana pada akhirnya disepakati untukmemeriksa dasar yang menyebabkan terjadinya peristiwa tabrakan tersebut telahditunjuk surveyor PT Abadi Cemerlang, dan untuk menilai besarnya kerugian yangterjadi telah ditunjuk adjuster yakni Poseidon Adjusters (Singapore);e Penunjukan kuasa hukum di Singapura untuk melakukan negosiasi/penuntutankepada pihak Pac Bintan (pihak penabrak MV Pagaruyung Lima), dimana padaakhirnya disepakati John Ray Watson, Farley & Williams, Singapore sebagaipengacara yang
Bahwa selanjutnya berdasarkan : Survey report dari PT Abadi Cemerlang yang menggambarkan bahwa MVPagaruyung Lima pada saat terjadi tabrakan dalam keadaan layak berlayar danlayak mengangkut kargo atau tidak dalam keadaan overload cargo;e Final adjuster dari Poseidon Adjusters (Singapore) yang menyatakan bahwaklaim tertanggung MV Pagaruyung Lima dapat dibayarkan (claimable), dan jumlahklaim yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II adalahsebesar Rp. 13.500.000.000,00 (tiga belas
Siahayayang menerangkan bahwa Adjuster dan Surveyor Report tidak wajib serta tidakmengikat untuk diikuti Reinsurer walaupun telah final,e Putusan Mahkamah Pelayaran dalam pertimbangannya telah mempertimbangkanhal yang berkaitan dengan dokumendokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yangsah secara formal yuridis harus diakui sebagai kebenaran;e Berdasarkan faktafakta yang ada, maka alasan yang disampaikan reinsurer untuktidak memenuhi klaim dari tertanggung dianggap sebagai tidak mendasar;e Pasal1 ayat
Bahwa berdasarkan Final Adjuster dari Poseidon Adjusters (Singapore) yangmenyatakan bahwa klaim tertanggung MV Pagaruyung Lima milik PTPagaruyung Prasetya Lines dapat dibayarkan (claimable), dan jumlah klaimyang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II adalahsebesar Rp. 13.500.000.000,00 (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah), makaTERGUGAT berkewajiban membayar klaim reasuransi tersebut kepada TURUTTERGUGAT Il melalui PENGGUGAT sebesar Rp. 13.500.000.000,00 (tigabelas milyar lima
401 — 112
BAHTERAARUNG PERSADA, sebagai Loss Adjuster untuk meiaksanakan proses adjustment,yaitu tindakantindakan investigasi untuk menilai apakah kiaim Surety Bond yangdiajukan TERGUGAT 1 adalah layak untuk diproses pencairannya claimable)berdasarkan pada pemeriksaan dokumendokumen yang telah diserahkan olebTERGUGAT I.Dan ternyata sampai saat ini pun TERGUGAT dan TERGUGAT Il tidak dapatmemenuhi dan melengkapi dokumendokumen yang diminta oleh PENGGUGAT,sebagaimana Surat dari PENGGUGAT No.0702/CAB BDG/M1/2009
tertanggal 27Maret 2009 yang ditujukan kepada TERGUGAT I, sebagai keianjutan proses pennintaandokumen dari Loss Adjuster, sebagaimana tercantum dalam Surat Loss Adjuster (PT.BAHTERA ARUNG PERSADA) No.121/Fax/KN.03.09 tertanggal 5 Maret 2009 yangditujukan kepada TERGUGAT , yaitu:a.
ehPENGGUGAT dan Loss Adjuster untuk memeriksa keabsahan prosesPerjanjian BOT antara TERGUGAT dengan TERGUGAT 11;(ii) TERGUGAT telah mengajukan tuntutan pembayaran (klaim) kepadaPENGGUGAT atas Surety Bond pada tanggal 23 April 2008, padahal bataswaktu pelaksanaan pembangunan Hotel adalah tanggal 29 April 2008,sehingga tuntutan pembayaran (klaim) atas Surety Bond faelumwaktunvauntuk diaiukan:(iii) Pernyataan bahwa TERGUGAT 11 + menyatakan telah ingkar janji(wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian
Askrida meminta jasa Loss Adjuster untuk menangani klaimsehingga keadaan menjadi mundur ke beiakang ; Bahwa Tergugat 1 telah meiengkapi seluruh persaratan dan ataudokumendokumen yang diminta oleh PT.
335 — 207
Panca Usaha Palopo Plywood berlaku sah dan mengikat dalam perjanjian Reasuransi Fakultatif antara Penggugat dan Tergugat ;- Menyatakan bahwa tergugat telah Wanprestasi ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 471.855.486,- + Rp 113.245.317,- = Rp. 585.100.803,- (lima ratus delapan puluh lima juta seratus ribu delapan ratus tiga rupiah), dan biaya average adjuster sebesar US$ 1.804 + US$ 433 = US$ 2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh dollar amerika
ketentuan yang sama dengan Tergugat, kecuali jumlah shareberbedabeda ;Bahwa pada tanggal 14 Juni 2008 dalam perjalanan di daerah perairanpulau Karawatu pada posisi 04 01 30 S133 23 54 T terjadievenemen atas objek pertanggungan tersapu tumpah ke lautdisebabkan badai angin kencang dan ombak besar menghantam kapalpengangkut Tug Boat Putra Jaya Tongkang Noah XI (gandeng) ;Bahwa pada evenemen tersebut hanya 58 batang kayu yang dapatdiselamatkan dan atas evenemen tersebut Penggugat telah menunjukAverage Adjuster
;Bahwa berdasarkan hasil Survey and Adjusment PT Radita HutamaInternusa tanggal 31 Juli 2008 bahwa Amount of Claim (jumlah ganti rugi)adalah Rp 5.709.451.389,43 sedangkan Liability of Insurance adalah Rp6.050.000.000 sehingga dari jumlah pertanggungan Tergugat Rp500.000.000 maka jumlah ganti rugi yang harus dibayar Tergugat adalahRp 471,855,486,73 sebagaimana dimuat dalam surat Penggugat RevisedDevenitive Loss Advice No.RevisedDLA/MC/IX/08/00404 tanggal 10Oktober 2008 ;Bahwa fee (biaya) Average Adjuster
Fee adjuster sebesar (dibulatkan) ..............::::2:+US$ 1,8043). Bunga dari nilai claim 1% perbulan terhitung sejaktanggal19 September 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2012 =471.855.486 x 1%=4.718.554,86 x48 (bulan) ............ Rp 226.490.6334). Bunga dari fee adjuster 1% perbulan terhitung sejak tanggal 19September 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2012 =US$1,804 X1%= US$ 18,04 X 48 (bulan)= ....... ee US $ 8655). Biaya penagihan/ pengurusan claim selama 4 tahun sebesar.
Sel.menunjuk Average Adjuster PT Radita WHutama Internusa untukmelakukan survey dan perhitungan ganti rugi ; Bahwa selanjutnya kerugian yang telah dialami oleh tertanggung atasperistiwa tersebut, kemudian tertanggung PT Panca Usaha PalopoPlywood telah mengajukan claim kepada penggugat dan atas tuntutantersebut penggugat telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung PTPanca Usaha Palopo Plywood ; Bahwa berdasarkan hasil survey Adjusment PT Radita HutamaInternusa tanggal 31 juli 2008 bahwa ganti rugi
Sel.dengan No. revisi DLA/MC/IX/0800404, bukti mana telah menjelaskanbahwa jumlah kerugian materiil yang dialami oleh penggugat dan yang harusbayar oleh tergugat adalah sebesar Rp. 471.855.486, (Empat Ratus TujuhPuluh satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat RatusDelapan Puluh Enam Rupiah), dan biaya average adjuster sebesar US$.1.804,13 (seribu delapan ratus empat, koma tiga belas dollar Amerika).Sehingga dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi penggugat selakuperusahaan reasuransi
129 — 79
quo, dimana gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalamPositanya point 8 (delapan) telah menyatakan: Bahwa untuk biaya pengangkatan (salvation) dan perbaikan (repair &docking) kapal tongkang BB01 tersebut hingga dapat layak dioperasikankembali, penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.400.000.000, (dua milyar empat ratus juta rupiah);Bahwa sebagaimana Laporan Independent Surveyor & Consultant No.026/RBMS/SR/15 tertanggal 25 Pebruari 2015 sebagai dasar atau materidalam Laporan Akhir dari Adjuster
Bahwa sebagaimana Laporan Akhir dari Adjuster (Penilai KerugianAsuransi)PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia (NKKKI) No : MHCQBE446/15,tertanggal 26 Nopember 2015, terkait kerugian dari Penggugat antara lain(Vide Bukti T3, Hal 10 & 11):WARRANTIES (SYARAT / JAMINAN)Halaman 12 dari 42 hal.
+Total KErugiarn eaceeescceseeseeceeeeeeeeeeeeeeeeneeeeeeeeeeeeeeees IDR.1,625.377.080,00.Bahwa penilaian oleh pihak adjuster (perusahaan penilai kerugianasuransi) telah sesuai aturan hukum yang ada, sebagaimana yangdisebutkan dalam Pasal 1 ayat 11, Undang Undang Republik IndonesiaNomor: 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, menyebutkan :Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah Perusahaan yangmemberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek Asuransi yangSebagaimana diubah dengan Undang
Bahwaterhadap dalil gugatan Penggugat pada posita angka 23 (dua puluhtiga) Tergugat menolak dengan tegas dan bulat, sebagaimana yang telahTergugat sampaikan bahwa berdasarkan Laporan Akhir dari Adjuster(Penilai Kerugian Asuransi) PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia(NKKkI) No : MHCQBE 446/15, tertanggal 26 Nopember 2015, terkaitkerugian dari Penggugat, jika tidak terdapat Pelanggaran Warranty(Syarat/Jaminan) Polis kerugian Penggugat antara lain:Salvage/ Pengangkatan ? .........
+Total Kervgiati = is takistcssnannmaaemnenamennamaneiom IDR. 1,625.377.080.00.Atas Penilai Kerugian Asuransi tersebut diatas jelas dan nyata bahwakalaupun ada kerugian yang dialami olen Penggugat adalah sebesar Rp.1.625.377.080.00. bukan seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat (Rp.2.400.000,000,00), terlebih Penggugattelah melangar Warranty VesselClass and Class Maintenance yang diatur didalam polis sehingga LaporanAkhir dari Adjuster (Penilai Kerugian Asuransi) PT.