Ditemukan 115 data
21 — 14
dokumendokumen kependudukanlamnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hak untukmemperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
95 — 43
Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42. Divisi 5 Perkerasan berbutir Lapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58 Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94. Divisi 6.
Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan.Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42Divisi 5 Perkerasan berbutirLapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94. Divisi 6.
Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan.Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42. Divisi 5 Perkerasan berbutirLapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94. Divisi 6.
22 — 12
untukdokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
SAIFUL
26 — 8
UndangUndang Nomor 24tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil darikegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumenkependudukan baru akan terlaksana apabila datadata kependudukan yangdimasukkan atau didaftarkan dan telah pula divalidasi datanya oleh instansipelaksana
16 — 13
;Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 140/Pdt.P/2016/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum = atas kepemilikan sebuahdokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
82 — 20
;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukHalaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 171/Pdt.P/2016/PN.BLKmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum = atas kepemilikan sebuahdokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
SYAMSUL BAHRI
14 — 7
dokumendokumen kependudukan lainnyayang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
MUHAMMAD YAHYA
17 — 10
dokumendokumen kependudukan lainnyayang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
22 — 2
bekerja di luar negeri kembali namun terkendala dikarenakan adanyaperubahan identitas dari diri Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang No.23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumen;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 UndangUndang No.23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/ atau data agrerat
ROMBONG
19 — 9
dokumendokumenkependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
20 — 14
untukdokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuahdokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
A. IRWANDI
16 — 10
dokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
SARINA
20 — 3
UndangUndang Nomor 24 tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan, menyebutkan data kependudukan adalah dataperseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Bahwa kepastian hukum= atas kepemilikan sebuah dokumenkependudukan baru akan terlaksana apabila datadata kependudukan yangdimasukkan atau didaftarkan dan telah pula divalidasi datanya oleh instansipelaksana pendaftaran
84 — 15
;Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 172/Pdt.P/2016/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum = atas kepemilikan sebuahdokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
ASRIYANI
33 — 8
untukdokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
15 — 9
dokumendokumen kependudukan lainnyayang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
19 — 7
;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum = atas kepemilikan sebuahdokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahHalaman 5 dari 8 halaman Penetapan Nomor 141/Pdt.P/2016/PN.BLKdata perseorangan dan/atau data agrerat
Syahril
17 — 3
UndangUndang Bea Materai merupakan aktaotentik, karenanya Hakim dapat menerima sepenuhnya sebagai bukti yangsempurna ;Menimbang, bahwa dari keterangan Pemohon serta bukti surat P.1 s/d.P.5 yang diajukan oleh Pemohon, maka Hakim telah menemukan faktafaktasebagai berikut ; Bahwa Pemohon adalah Penduduk Warga Negara Indonesia sehinggaberdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang No. 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
A. BASSE MARIATI
19 — 11
sendiri ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Halaman 5 dari 8 halaman Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2019/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
16 — 10
Pemohon;Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2016/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuahdokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat