Ditemukan 67 data
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terobukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
;Bahwa sesuai dengan bunyi gugatan halaman 2 kolom5 AlamsyahbanaGinting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensiharus bertanggung jawab penuh halhal apa yang dilakukan oleh yangmewakilinya (Alamsyahbana Ginting) ;Bahwa dalam hal ini Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalamRekonpensi yang mewakilkan harus bertanggung jawab penuh rugi untungnyahalhal apa yang dilakukan yang mewakilinya ;Bahwa akibat tindakan dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
127 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
13 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
13 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan memberi upah atas jerih payah orangyang disuruh bekerja tersebut;Bahwa dalam menggarap dan mengusahai tanah a quo olehPenggugat, tidak pernah ada saling sengketa dengan pihak manapun,termasuk dengan pihak PTP IX maupun pihak Perkumpulan Tharikat SultanPerkasa Alamsyahbana;Bahwa atas itikad baik dari Penggugat dalam menggarap danmengusahai tanah a quo, aparat pemerintahan dalam hal ini Camat PersutSei Tuan Kab.
dan hak Perkumpulan Tharikat SultanPerkasa Alamsyahbana seluas 1269,2 m2;Bahwa perbuatan Tergugat Il yang menerbitkan SK No. 590/114/SKT/PST/1989 tertanggal 21 September 1989 (dan lampirannya) an.Tergugat adalah tidak sah karena melawan hak dan menimbulkan kerugianbagi orang lain ic.
Penggugat (di atas tanah hak Penggugat) dan di atas tanahPerkumpulan Tharikat Sultan Perkasa Alamsyahbana yang telah menggarapdan menguasai objek tanah tersebut lebih dahulu daripada Tergugat ,perbuatan Tergugat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa oleh karena diterbitkannya oleh Tergugat Il SK No. 590/114/SKT/PST/1989 tertanggal 21 September 1989 (dan lampirannya) an.Tergugat bertentangan dengan hak orang lain ic. hak Penggugat dan hakPerkumpulan Tharikat Sultan Perkasa Alamsyahbana
sebagai tempat tinggalkeluarga Sultan Perkasa Alamsyahbana, dan di atas tanah tersebut berdiripula sebuah bangunan mesjid dengan luas tanah + 1269,2 m?
Bahwa darisemua bukti yang telah diajukan oleh Penggugat Intervensi, baik buktisurat maupun saksi tidak ada yang membuktikan bahwa tanah terperkaraHal.9 dari13 hal.Put.No.142 K/Pdt/2006asalnya adalah milik Tuan Guru Sultan Perkasa Alamsyahbana, kecualisaksi 2 Kasirin, ... dst;Bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti tersebut sangat keliru dantidak benar, sebab di samping keterangan Saksi Kasirin yangmenerangkan tanah terperkara milik Sultan Perkasa Alamsyahbana,maka keterangan saksi Siddik Manurung
17 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terobukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
;Bahwa sesuai dengan bunyi gugatan halaman 2 kolom5 AlamsyahbanaGinting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensiharus bertanggung jawab penuh halhal apa yang dilakukan oleh yangmewakilinya (Alamsyahbana Ginting) ;Bahwa dalam hal ini Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalamRekonpensi yang mewakilkan harus bertanggung jawab penuh rugi untungnyahalhal apa yang dilakukan yang mewakilinya ;Bahwa akibat tindakan dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
93 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
11 — 0
Muhammad Alamsyahbana;b.
Alamsyahbana bin H. Basuni, Umur 41 tahun, Agama Islam,Pekerjaan Kameramen, bertempat tinggal di Jalan Pasar Lama, RT.08RW.01 No.03, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah,Kota Banjarmasin;2.
24 — 7
(satu juta rupiah) per bulan selama 10 (sepuluh) bulan yaitu dari bulanJanuari s/d Oktober 2009; Bahwa atas bukti bukti yang ditunjukkan saksi membenarkan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan;4.Saksi GUST ALAMSYAHBANA als.
Amuntai Tengah sebesar Rp.400.000,/oulan untuk 2(dua) orang selama 10 (sepuluh) bulan atau sebesar Rp.4.000.000,(empat juta rupiah) ternyata telah dicairkan semua oleh terdakwa,namun GUSTI ALAMSYAHBANA tidak menerima Uang Perjalanandinas pada bulan Oktober 2009 padahal dalampertanggungjawabannya ada dibuat;3.
(empat ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) orang telah dicairkansebanyak 8 (delapan) bulan atau sebesar Rp.3.200.000, (tiga juta dua ratusribu rupiah) dan telah dibuat pertanggungjawabannya atas nama terdakwadan GUSTI ALAMSYAHBANA yang mana masing masing menerimasebesar Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah);sedangkan untuk dana sewa kendaraan dinas Panwaslu Kec.
Amuntai Tengahdananya adalah Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2(dua) orang dan diberikan sebanyak 8 (delapan) kali perjalanan Dinas untuk 2(dua) orang yaitu terdakwa dan GUSTI ALAMSYAHBANA atau sebesarRp.3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan semuanya telah diterimamelalui terdakwa, namun ternyata GUSTI ALAMSYAHBANA tidak menerimaBiaya Perjalanan Dinas pada bulan Oktober 2009 atau sebesar Rp. 200.000.
AmuntaiTengah dananya adalah Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) per bulanuntuk 2 (dua) orang dan diberikan sebanyak 8 (delapan) kali perjalanan Dinasuntuk 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan GUSTI ALAMSYAHBANA atausebesar Rp.3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan semuanya telahditerima melalui terdakwa, namun ternyata GUST ALAMSYAHBANA tidakmenerima Biaya Perjalanan Dinas pada bulan Oktober 2009 atau sebesarRp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) padahal yang bersangkutan telahmenandatangani