Ditemukan 7647 data
15 — 3
Menyatakan Terdakwa Andhika Chandra Wijaya Als Andi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataiu melawan hukum memiliki Narkotika golongan I jenis shabu ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
Andhika Chandra Wijaya Als Andi
Berkas Perkara atas nama Andhika Chandra Wijaya Als Andi beserta seluruh lampirannya ;Hal 16 dari 16 Halaman Putusan No.465/Pid.Sus/2016/PN.Pbr.Horaseneeae Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lainnya yang bersangkutan ;nn Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :1.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andhika Chandra Wijaya Als Andidengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dendasebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulanpidana penjara ; 3.
Pertama ; Bahwa ia terdakwa Andhika Chandra Wijaya , pada hari Selasa tanggal 22Maret 2016 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan maret 2016 atau setidaktidaknya yang masih termasuk tahun 2016bertempat di Jl.
ATAUKedua ; wn Bahwaia terdakwa Andhika Chandra Wijaya , pada hari Selasa tanggal 22Maret 2016 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan maret 2016 atau setidaktidaknya yang masih termasuk tahun 2016bertempat di Jl.
Serta segala aturan hukum dan perundangundangan yang berlaku menyangkut perkara ini ;MENGADILIMenyatakan Terdakwa Andhika Chandra Wijaya Als Andi tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak ataiu melawan hukum memiliki Narkotika golongan jenisshabu ; 2.
ANDHIKA SATRIA SYAM
11 — 7
Pemohon:
ANDHIKA SATRIA SYAM
WAHYU ANDHIKA PERDANA
12 — 3
- Menetapkan anak yang bernama:
- Tristan Alexander, jenis kelamin Laki-laki lahir di Medan pada tanggal 06 Juni 2017; dan
- Chelsea Abegayle Ayrus,jenis kelamin Perempuan, Lahir di Medan Tanggal 31 Agustus 2019
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan melakukan perbaikan Kartu Keluarga No. 127103110711 0009 Tanggal 07 Agustus 2023 Pemohon (WAHYU ANDHIKA PERDANA) sebagai kepala keluarga dengan Mencantumkan nama ayah dari Anak bernama Tristan Alexander, jenis kelamin Laki-laki lahir di Medan pada tanggal 06 Juni
adalah anak kandung yang sah dari Pemohon (WAHYU ANDHIKA PERDANA) dengan Evi Kartika Br.
Sembiring menjadi anak dari ayah Wahyu Andhika Perdana dan ibu bernama Evi Kartika Br. Sembiring.
Pemohon:
WAHYU ANDHIKA PERDANA
ANDHIKA DESNA WARDANA
8 — 1
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Andhika Desna Wardana) untuk dapat mengambil atau mencairkan uang tabungan yang ada pada Bank Mandiri KCP Jakarta dengan Nomor rekening 102-00-9202338-8 atas nama Dwi Suryatini,SE (Ibu Pemohon);
Pemohon:
ANDHIKA DESNA WARDANA