Ditemukan 124 data
Selvy Herlawanto
9 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan PermohonanPemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak Pemohon yang bernama Alvaro Putra Wiranatauntuk menjual 69 saham dari PT Puri Amartha Phala yang berkedudukam di Badungdan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 01/Kelurahan Kerobokan Kelod, gambar denah tanggal 14 April 2010 Nomoir 09/2010, unit Nomor 1004, seluas 36 M2 yang terletak di Kelurahan
I Made Suryadi
6 — 0
/p>
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan penulisan nama pada Akta Kelahiran pemohon Nomor : 2254/IST/2001 tertanggal 23 Juli 2001, yang semula bernama I MADE SURYADI ditambahkan menjadi I MADE SURYADI GREGORY;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung
1.I Ketut Wiliarta
2.Ni Made Sudani
16 — 8
Para Pemohon;
- Menetapkanbahwaperubahannamaanak Para Pemohon yang bermula Bernama Ni Kade ElpaArianisebagaimanatertulis pada KutipanAktaKelahirantanggal 9 Desember 2011 Nomor 15668/2011 menjadi Ni Made Elva Arianiadalahsahmenuruthukum;
- Memerintahkankepada Para Pemohonuntukmengirimkansehelaiturunanpenetapaninikepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatnSipilKabupatenBadung
1.Hendra Saputra Anizar
2.Endang Tri Wahyuni
47 — 50
bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 12 Agustus 2019 Nomor 5171-LT-09082019-005 yang semula bernama IRFAN SATRIA GUNAWAN dirubah menjadi TEUKU IRFAN SATRIA HENDRAWAN;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung
Ni Wayan Sumartini
14 — 12
Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon semula Ni Wayan Sumartini menjadi Ni Wayan Sumartini Kaddouri ;
- Memerintahkan / memberi ijin kepada kepada Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan pergantian nama Pemohon yang dahulu bernama Ni Wayan Sumartini diganti menjadi Ni Wayan Sumartini Kaddouri pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung
53 — 14
Gambang, Munggu, Mengwi, Badung adalah sah dan Putus karena Peceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan dan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan Negeri Denpasar berkekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan/ didaftarkan pada Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan
16 — 7
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Denpasar atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkjekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dan Kantor Urusan Agama Denpasar Selatan Kota Denpasar
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 416.000 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Ida Bagus Ketut Widnyanayoga
19 — 9
strong>
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4180/Disp/1992, dari semula tertulis IDA BAGUS KETUT WIDNYANAYOGA dirubah/diperbaiki menjadi IDA BAGUS KETUT WIDNYANA YOGA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama Pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung
31 — 10
em>;
- Menyatakan Hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Agama Hindu sesuai Salinan Kutipan Akta Perkawinan nomor: 000018/P1/KT.CS/TP/1999 yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung tertanggal 13 Juni 2022, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan satu buah salinan putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung
Ida Bagus Parta Dwijayana
25 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Kedua Pemohon yang semula bernama Ida Bagus Andra Hanan Adyatama diganti menjadi Ida Bagus Weda Adnyana;
- Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan penggantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukkan
BEBBY AKERINA MCCLENDON
12 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon tersebut yang semula : Bebby Akerina diganti menjadi Bebby Akerina McClendon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan tentang
1.Gunawan Rahardjo
2.Caroline Santi Sandriany
46 — 15
Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.96.000,-( Sembilan puluh enam ribu rupiah ) ;
Anisdar Binti Arifin
17 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon yang semula tertulis ANISDAR dirubah menjadi ANISDAR ARIFIN;
- Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan atau Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Padang untuk mencatatkan tentang perubahan nama pemohon kedalam register
10 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Denpasar untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Selatan untuk dicatatkan perceraian tersebut dalam sebuah daftar yang bdisediakan untuk itu;
5.
1.I Wayan Agus Eka Saputra
2.Ni L KM. Boniwikaryani Putri
21 — 15
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan penggantian tahun kelahiran anak Para Pemohon tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian tahun kelahiran yang semula tertulis tahun 2011 menjadi tahun 2012
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para
1.I Made Nada
2.Ni Made Marsiti
22 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama I WAYAN RESTU PERDANA dirubah menjadi I WAYAN RESTU ADI PERDANA ;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung tentang perubahan nama anak Para Pemohon
I Kadek Resa Aditya Putra
19 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran dari nama I KADEK RESA ADITYA PUTRA menjadi RESA ADITYA PUTRA ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/pergantian nama pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan
1.Agus Rosadnyana,ST.
2.Ni Kadek Harisnia Dewi
16 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Pertama Para Pemohon yang semula bernama: Putu Rosania Alisha Putri diganti menjadi Putu Gyan Putri Maheswari;
- Memerintahkan/ Memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan penggantian nama tersebut kedalam register yang
14 — 5
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Denpasar atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkjekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dan Kantor Urusan Agama Denpasar Selatan Kota Denpasar
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 416.000 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
10 — 1
dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Bantu bin Tarno Diharjo) terhadap Penggugat (Tartini binti Hadi Susanto ) dengan iwadh Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung