Ditemukan 8160 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 177/Pdt.G/2020/PA.Psp
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
459
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nur Syawaliah binti Jasobandingon) dengan suami Pemohon (Soleman Harahap bin Sutan Harahap) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2004, di Desa Gunungtua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara;
    3. Menetapkan suami Pemohon (Soleman Harahap bin Sutan Harahap) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Desember 2015 disebabkan
    sakit, yang dikebumikan di Desa Batugana, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 19-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Psp
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
184
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmadin Harahap bin Bangsawan Siregar) dengan Pemohon II (Dahlina Siregar binti Damma Siregar) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Nopember 2007 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara;
3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara;
4.
Register : 19-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 57/Pdt.P/2021/PA.Psp
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
194
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Armin Syahrial Harahap bin Bangkit Harahap) dengan Pemohon II (Eprida Wani Siregar binti Sutan Batara Siregar) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2009 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara;
3.
Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);