Ditemukan 89 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN PURWOREJO Nomor 17/Pid.C/2024/PN Pwr
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURANDI SH
Terdakwa:
ISMI CHRISTIANTO Bin SUPANGAT
103
  • 5 (lima) botol plastik ukuran 600 ML (enam ratus mililiter) dengan tutup botol Warna Biru Merk Aqua berisi minuman beralkohol jenis Ciu.

Dimusnahkan.

4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Register : 02-09-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 334/Pid.C/2019/PN Yyk
Tanggal 2 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAHMUDI, SH
Terdakwa:
IMAM NUGROGO
204
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa IMAM NUGROHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras jenis ciu ;
    2. Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari
Register : 25-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 364/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 25 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
DIAN SETIAWAN BIN SANTOSO
103
  • melakukan tindak pidana "membikin gaduh atau memberisikan tetangga sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu ";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    -2 (dua) botol minuman keras jenis ciu
Register : 25-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 363/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 25 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
MOH. DANI SAPUTRA Bin SUSANTO
113
  • melakukan tindak pidana "membikin gaduh atau memberisikan tetangga sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu ";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    -2 (dua) botol minuman keras jenis ciu
Register : 27-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 7/Pid.C/2021/PN Skh
Tanggal 27 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARTO, S.Sos., M.Si.
Terdakwa:
EKO SURYANTO
4818
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa EKO SURYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin Menjual Ciu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 25-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 367/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 25 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
ADETA ALIS WANTO BIN SUPRIYANTO
153
  • melakukan tindak pidana "membikin gaduh atau memberisikan tetangga sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu ";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    -2 (dua) botol minuman keras jenis ciu
Register : 08-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 372/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 8 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
HADI SUCIPTO
1311
  • dengan pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 ( dua ) botol minuman keras jenis Anggur merah habis , 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Bir Bintang habis dan 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Ciu
Register : 10-10-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 181/Pid.C/2018/PN Skt
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Susila
Terdakwa:
Slamet Riyadi Bin Wagimin
123
    • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 18 (delapan belas ) botol aqua 600 ml isi ciu dan 2 (dua) botol 1500 ml isi ciu

    dirampas untuk dimusnahkan.

    • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000 ,- ( Seribu rupiah rupiah );
Register : 08-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 374/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 8 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
PRIYONGGO SAPUTRO BIN SUHUDI
126
  • dengan pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 ( dua ) botol minuman keras jenis Anggur merah habis , 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Bir Bintang habis dan 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Ciu
Register : 25-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 366/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 25 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
MUHAMAD IRWAN BUDI LAKSONO BIN ALM SUGIANTO
113
  • melakukan tindak pidana "membikin gaduh atau memberisikan tetangga sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu ";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    -2 (dua) botol minuman keras jenis ciu
Register : 10-01-2018 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 29-01-2018
Putusan PN MAGELANG Nomor 4/Pid.C/2018/PN Mgg
Tanggal 10 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPDA SUGIYANTA
Terdakwa:
SIGIT WAHYUNINGSIH binti SUMARLAN
100
  • enyimpan Minuman Beralkohol tradisional di Wilayah Daerah ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga ) bungkus plastic ukuran 500 ml dan 2 (dua) bungkus plastic ukuran 1000 ml berisi Ciu
Register : 26-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 148/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 26 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARMAJI..
Terdakwa:
NUR ROKHIM
125
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : berupa (setengah ) botol air minum mineral yang berisi minuman keras jenis arak jawa / ciu
Register : 02-09-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 333/Pid.C/2019/PN Yyk
Tanggal 2 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAHMUDI, SH
Terdakwa:
RIYANTO
184
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminum minuman keras jenis ciu ;
    2. Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari ;
Register : 18-03-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN MAGELANG Nomor 12/Pid.C/2024/PN Mgg
Tanggal 18 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS HERAWANTO
Terdakwa:
BAMBANG JATMIKO BIN MARKANI
100
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Tradisional;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Jatmiko Bin Markani, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 12 (dua belas) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
  • - 1 ( satu ) botol minuman beralkohol jenis ciu

Register : 08-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 373/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 8 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
DEDI CAHYO KUSUMO
108
  • pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 ( dua ) botol minuman keras jenis Anggur merah habis , 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Bir Bintang habis dan 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Ciu
Register : 28-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 651/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
TEGAR SEKAWAN
134
  • bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) botol kosong air minum mineral ukuran 1,5 liter diduga bekas minuman keras jenis ciu
Register : 17-01-2020 — Putus : 17-01-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 3/Pid.C/2020/PN Idm
Tanggal 17 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHAMMAD ALI, SH.
Terdakwa:
ANDREANSYAH
113
  • ------- MENGADILI ----------

    - Menyatakan terdakwa yang identitasnya ANDREANSYAH bersalah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 15 Tahun 2006 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol

    - Menghukum ia dengan hukuman denda sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

    - Memerintahkan Barang Bukti berupa :

    • 15 (lima belas) liter minuman yang mengandung alkohol jenis ciu
Register : 01-02-2018 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN SURAKARTA Nomor 31/Pid.C/2018/PN Skt
Tanggal 1 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Wardaya, SH
Terdakwa:
Suwarsono bin Atmosuwito
113
  • >menjual minuman keras tanpa ijin
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000, -(tiga ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
  • 4 (empat ) botol aqua besar isi ciu
Register : 28-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 649/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
RUDI NURUL HUDA
134
  • mabuk dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) botol kosong air minum mineral ukuran 1,5 liter diduga bekas minuman keras jenis ciu
Register : 28-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN MAGELANG Nomor 7/Pid.C/2023/PN Mgg
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPDA PRAKOSA WIBAWA
Terdakwa:
AJI SUPRIANTO BIN SUNARDI Alm.
3623
  • Menyatakan Terdakwa Aji Suprianto Bin Sunardi Alm tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menyimpan dan Memperjual belikan minuman beralkohol tradisional jenis ciu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3.