Ditemukan 19517 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1379 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDONESIA MOBILINDO;
3914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2001 seharusnyaatas pendapatan bagi hasil KSO tidak terutang PPN;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakimyang Mulia agar berkenan menerima selurunnya permohonan bandingPemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi DPP PPN dan PajakKeluaran yang terkait atas penyerahan jasa sewa sebesarRp2.919.964.865,00;Bahwa perhitungan PPN Masa Juli Tahun 2012 menurut Pemohon Bandingadalah sebagai berikut:Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang harus dipungut
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi:17.936.6301. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(17.936.63Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 0) Kelebihan Pajak yang sudah: a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2012 sebesarRp2.919.964.865,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi:17.936.6301. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(17.936.63Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 0)Kelebihan Pajak yang sudah:a.
Register : 16-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3974 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BANK CIMB NIAGA, TBK;
9159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3974/B/PK/Pjk/2019peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT112904.16/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan jumlah PPN menurut Pemohon Banding adalahsebagai berikut: UraianJumlah menurutPemohon Banding(Rp) Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan
    yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutTotalPPN yang harus dipungut/dibayar sendiriJumlah PPN yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarPPN Lebih bayar yang sudah dikompensasiPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 23,074,470,7503,525,00023,077,995,7502,307 ,447,075 2,237 344,03670,103,03970,103,03933,649,459103,752,498 a.
    Sudirman Kav. 58, Graha Niaga, Jakarta Selatan 12190(alamat korespondensi: Menara Sentraya Lt. 31, Jalan Iskandarsyah RayaNo. 1ABlokM, Jakarta Selatan 12160), sehingga perhitungan menjadisebagai berikut: Uraian Jumlah MenurutMajelis (Rp)Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 28.159.591.197 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 1.540.737.463 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 3.150.000Jumlah Seluruh Penyerahan 29.703.478.660PPN
    yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.815.959.119Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan 2.543.666.240PPN Kurang dibayar 272.292.879Sanksi administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP): 130.700.581Jumlah PPN yang masih harus dibayar 402.993.460 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada
    sendiri Rp 28.159.591.197 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 1.540.737.463 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 3.150.000Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 29.703.478.660PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 2.815.959.119Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 2.543.666.240PPN Kurang dibayar Rp 272.292.879Sanksi administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP): Rp 130.700.581Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 402.993.460Halaman 7 dari 10 halaman.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PRIMA INTI PERKASA CAB. MEDAN
3833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Raya Pelabuhan IV Gabion, Belawan, Medan sehingga merupakanpenyerahan yang terutang PPN dan wajib dipungut oleh Pemohon Banding;Menurut Pemohon Banding (sekarang PT.
    EcogreenOleochemicals) dalam rangka merger merupakan PPN terutang tidak dipungut;KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Mei 2001 yangseharusnya adalah sebagai berikut: : MenurUraian Pemohan BandingPenyerahan yang terutang PPN Penyerahan yang harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yang tidak dipungut 83.983.454.487Jumlah seluruh penyerahan 83.983.454.487Pajak Keluaran 0Pajak Masukan 0PPN kurang (lebih) dibayar
    Medan, NPWP: 01.318.785.1.112.001, alamat: JI.Raya Pelabuhan IV, GabionBelawan, Medan, Sumatera Utara, 20414 sehinggapenghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN: Ekspor Rp 0 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 839.834.544.872 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0 Jumlah Rp 839.834.544.872Atas
    PPN,PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubunganlangsung dengan kegiatan produksi PDKB yang sematamatadipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN,PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;c. atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikanpenangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBMdan PPh Pasal 22 Impor;d. atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut,tidak dipungut PPN dan PPnBM;e. ataS pengiriman
    Raya Pelabuhan IVGabion, Belawan, Medan sehingga merupakan penyerahan yangterutang PPN dan wajib dipungut oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding).
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2.539.173.490.287 a.3. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 70.571.826 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6. Jumlah (a.1+a2+a3+a.4+a.5) 5.004.199.612.110 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) 5.004.199.612.110 d.
    Perolehan yang PPNnya seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng oO /0 O/oO oO/0 OO oOd.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 2 Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau nihil) 253.917.349.029 Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 487/B/PK/Pjk/2018b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0b.2.
    Telah dipungut 0 d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) 0 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 c.3) atau (d.4)) 366.740.071.952 f. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e a) 112.822.722.923 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) 0c.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2.539.173.490.287 a.3. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 70.571.826 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah (a. 1 +. a.2 +.a.3 + a.4 +.a.5) 5.004.199.612.110 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) 5.004.199.612.110 d.
    Telah dipungut 0d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) 0e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 c.3) atau (d.4)) 366.740.071.952f. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e 112.822.722.923a)3 Kelebihan pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) 0c.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAHAYA PRIMA SENTOSA
2115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi positif penyerahan kepada pihak lain yang PPNnyaharus dipungut sendiri sebesar Rp2.600.931.814 sekaligus koreksinegatif atas penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sebesar jumlahtersebut untuk Masa Pajak Agustus 2008 atas transaksi penyerahanbuku manual elektronik kepada perusahaan elektronik di KawasanBerikat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN yangmenegaskan bahwa PPN dikenakan, antara lain atas penyerahanBarang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapatmemang ada fasilitas yang bisa dinikmati oleh Pengusaha di KawasanBerikat (PDKB), yang diantaranya adalah tidak dipungut PPNsebagaimana diatur dalam PMK 101 Tahun 2005 namunharusmemenuhi persyaratan yang telah ditentukan;.
    ) sehingga langkah yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan mereclasspenyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPNHalaman 17 dari 20 halaman Putusan Nomor 449/B/PK/PJK/2015nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.600.931.814,00 adalah telahsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.18.
    Bahwa dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmempertahankan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadipenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp2.600.931.814,00 karena telah terbukti secara jelas dan nyatanyatareklasifikasi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi penyerahanyang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.600.931.814,00 sudahtepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang,
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PK atas perkara a quo berupareklasifikasi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi penyerahanyang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.600.931.814,00 tidakdapat dibenarkan, karena dalildalil dalam Memori Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori PK dari Termohon PK tidak dapat menggugurkan faktafakta danbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak,
Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2579/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT REBINMAS JAYA
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 15.934.769.019,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 1.875.000.000,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 32.500.000,00a.6. Jumlah 17.842.269.019,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan 17.842.269.019,002 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.593.476.902,00b.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 15.934.769.019,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 1.875.000.000,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah 17.809.769.019,002. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri 1.593.476.902,00b. Dikurangi:b.1. PPN Yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak Yang Sama 0,00b.2.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungutPPNa.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah0,0015.934.769.019,000,001.875.000.000,000,0017.809.769.019,00 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.593.476.902,00 b. Dikurangi :b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yangsama 0,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 934.076.040,00b.3.
Register : 23-05-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46421/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11041
  • jasa konsultasi kepada pihak di luar daerahpabean yaitu Aus Aid (Colombo Plan Australia) yang berada di Australia.merupakan jasa konsultasi bidang teknik dan perencanaan atas proyekpembangunan jalan dan jembatan di kawasan Indonesia Timur;Menurut Pemohon : bahwa pada sidang terakhir Pemohon Banding menegaskan bahwa jasajasaPemohon Banding diserahkan di dalam daerah pabean Indonesia sehinggadengan demikian dikenakan PPN, karena PPN tersebut berkaitan denganproyek dana bantuan luar negeri jadi tidak dipungut
    UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa danPPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor18 Tahun 2000:Pasal 4 huruf c:PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha.Pasal 16B ayat (2):Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehanJKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.2.
    , PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PajakPenghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayaidengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tanggal 18Mei 2001:Pasal 2:PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tehitung sejak tanggal1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangkapelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau danapinjaman luar negeri, tidak dipungut
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0,00c. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00d. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 974.756.358,00Jumlah seluruh penyerahan Rp 974.756.358,00Perhitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00b.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1497/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT WELLTEKINDO NUSANTARA,
4528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terutang PPNa.1 Ekspora.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiria.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPNa.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6 Jumlahb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNc. Jumlah PenyerahanNPenghitungan PPN Lebih Bayar12.117.899.3339.927.705.67312.340.139.2448.517.188.6541.151.341.69412.340.139.244 34.385.744.25034.385.744.25022.008.669.59222.008.669.592 a.
    PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 992.770.567 115.134.169b. Dikurangib.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.014.412.708 1.016.964.708b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lainlain b.6 Jumlah 1.014.412.708 1.016.964.708c.
    Terutang PPN a.1 Ekspor 12.117.899.333a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 1.151 .341.694a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 12.340.139.244a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah 25.609.380.271b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Penyerahan 25.609.380.2712 Penghitungan PPN Lebih Bayara. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 115.134.169b.
    Terutang PPNa.1 Ekspor 12.117.899.333a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 1.151.341.694a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 12.340.139.244a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6 Jumlah 25.609.380.271b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNc. Jumlah Penyerahan 25.609.380.271 Penghitungan PPN Lebih BayarHalaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1497/B/PK/Pjk/2019a.
    PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 115.134.169b.
Register : 23-05-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46424/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12233
  • jasa konsultasi kepada pihak di luar daerahpabean yaitu Aus Aid (Colombo Plan Australia) yang berada di Australia.merupakan jasa konsultasi bidang teknik dan perencanaan atas proyekpembangunan jalan dan jembatan di kawasan Indonesia Timur;Menurut Pemohon : bahwa pada sidang terakhir Pemohon Banding menegaskan bahwa jasajasaPemohon Banding diserahkan di dalam daerah pabean Indonesia sehinggadengan demikian dikenakan PPN, karena PPN tersebut berkaitan denganproyek dana bantuan luar negeri jadi tidak dipungut
    UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa danPPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor18 Tahun 2000:Pasal 4 huruf c:PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha.Pasal 16B ayat (2):Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehanJKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.2.
    , PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PajakPenghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayaidengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tanggal 18Mei 2001:Pasal 2:PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tehitung sejak tanggal1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangkapelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau danapinjaman luar negeri, tidak dipungut
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0,00c. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00d. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp = 2.132.828.905,00Jumlah seluruh penyerahan Rp = 2.132.828.905,00Perhitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00b.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 233/B/PK/Pjk/2020 No Ureier Menurut Pemohon Banding(Rp)1 )/Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor 7.502.552.117PPN yang dipungut sendiri 14.553.496.067PPN dipungut oleh pemungut 633.260.880Total Penyerahan 22.689.309.0642 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1.455.349.6063 Kredit PPN 8.093.240.8924 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (6.637.891.286)5 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6.669.503.6336 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 31.612.3477 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 31.612.3478
    Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor Rp = 7.502.552.117,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 14.777.049.109,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN' Rp 633.260.880,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 Jumlah Rp 22.912.862.106,00Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 233/B/PK/Pjk/2020b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN' + Rp 0,00c.
    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 22.912.862.106,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.477.704.911,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 7.863.071.633,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (6.385.366.722,00)Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 6.669.503.633,00PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 284.136.911,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (83) UU KUP Rp 284.136.911,00Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 568.273.822,00Menimbang, bahwa sesudah putusan
    Menghitung kembali Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa untuk Masa Pajak Mei 2014 atas nama PT Kimberly ClarkIndonesia, NPWP 01.071.300.6052.000 menjadi sebagai berikut: MenurutN Uralraian Pemohon PK (Rp) Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor 7.502.552.1171 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 14.553.496.067 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 633.260.880Total Penyerahan : 22.689.309.0642 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.455.349.6063 Jumlah Pajak Masukan
    sendiri Rp 14.777.049.109,00) Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 633.260.880,00) Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) Jumlah Rp 22.912.862.106,00)b.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2453/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDONESIA TRC INDUSTRY
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 264.864.800,00 264.864.800,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut 0,00 0,00PPN 14.641.727.092,0 14.641.727.092,0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0 0a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00a.6. Jumlah 15.607.401.743,0 15.607.401.743,00 0b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan 15.607.401.743,0 15.607.401.743,00 02 Perhitungan PPN Kurang Bayara.
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.486.480,00 26.486.480,00b. Dikurangi :b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 0,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.690.031.882,00 3.766.279.977,00 7b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00b.5. Lainlain 0,00 0,00b.6. Jumlah 3.690.031.882,00 0,00 7c. Diperhitungkan : 3.766.279.977,00c.1. SKPPKP 0,00c.2. PPN atas Retur Pembelian 0,00 0,00d.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 264.864.800,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 14.641.727.092,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00a.6. Jumlah 15.607.401.743,00Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.486.480,00b. Dikurangi :b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,002 b.2.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 264.864.800,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut 0,00PPNa.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 14.641.727.092,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00a.6. Jumlah 15.607.401.743,002. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.486.480,00b. Dikurangi :b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang 0,00samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.766.279.977,00b.3.
Register : 14-03-2013 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54019/PP/M.VB/15/2014
Tanggal 14 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18674
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53819/PP/M.IVB/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPPPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.937.174.432,00;bahwa surat permohonan Keberatan yang diajukan oleh pemohon banding harus dijawaboleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan Hak din Kewajiban Perpajakan BerdasarkanUndangundang.
    Rp 5.624.200,00Pengganti biaya tes meter sebesar Rp 3.486.000,00Pindah taping sebesar Rp 1.841.000,00Penerimaan lainlain sebesar Rp 12.898.101,00Cadangan dana meter sebesar Rp 648.012.750,00SIA SS hebahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.613.959.432,00 tedipertahankan, sedangkan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sersebesar Rp323.215.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam sengketa
    sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi : PPN yang disetor dimuka dim masa1.613.959.432,00Rp 0,Rp1.613.959.432,Rp 0,Rp 0,Rp7.013.618.485,Rp8.627.577.917,Rp 195.095.491,Rp8.822.673.408,Rp161.395.943,Rp 0, Memutuskanmengingaberikutnya / pPPN
    yang kurang dibayar R 161.395.943,00pSanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP R 77.470.052,00pp MengabulkansebagiapermohonabandingPemohoBandingterhadaKeputusanDirekturJenderalPajakNomoKEP201/wpejul0/201tanggalFebruar2013tentanKeberataataSuratKetetapaPajKuranBayarPajPertambahanNilaiBarandaJasMasaPajakMaret2009Nomo00012/207/09/511/1tanggalMaret20Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut
    pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi : PPN yang disetor dimuka dim masapajak yg sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 0,Rp1.613.959.432,Rp 0,Rp 0,Rp7.013.618.485,Rp8.627.577.917,Rp 195.095.491,Rp8.822.673.408,Rp161.395.943,Rp 0,Rp 0,Rp 0,390NHeoefcoTaAD WwWor ict
Register : 25-04-2013 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53805/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12423
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53805/PP/M.IVB/16/2014PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPPPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.836.067.250;bahwa surat keputusan Terbanding yang menyatakan nilai Penyerahan yang PPNnya hatdipungut sendiri sebesar Rp1.836.067.250, Pemohon Banding mengajukan banding dengmenyebutkan secara eksplisit besarnya
    nilai Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp0 (nihil), sehingga nilai sengketcsampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.836.067.250;bahwa Pemohon Banding yang menyatakan nilai Penyerahan yang PPNnya harus dipunssendiri sebesar RpO (nihil), Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwabesarnya nilai Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.836.067.25sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah
    Cadangan dana meter sebesar Rp 632.297.100,00bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.769.538.250,00 tedipertahankan, sedangkan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sersebesar Rp66.529.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa
    sendiri Rp 0,00Rp 7.251.873.250,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut Rp 9.021.411.500,00PPN Rp Rp = 156.777.459,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan 9.178.188.959,00PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayar RpPajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 176.953.825,00Dikurangi : PPN yang disetor dimuka dlm masa Rp 0,00pajak yg sama Rp 0,00 Memutuskan menginga MengabulkansebagianpermohonanbandinPemohonBandingterhadapKeputusaDirekturJender58
    /WPJ.10/2013tangga128Januar201tentangKeberataataSuratKetetapanPajakKuTanBayarPajakPertambahanNilalBarangdanJasMasaPajakJanuar200Nomo0002Ds207/08/511/1tangga18Maret201atanamaPDXXsehinggaPajakPertambahanNilaldihitungkembalisebagaberikuDasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang
Register : 25-04-2013 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53824/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13625
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53824/PP/M.IVB/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPPPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.553.414.565,00;bahwa surat permohonan Keberatan yang diajukan oleh pemohon banding harus dijawaboleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan Hak din Kewajiban Perpajakan BerdasarkanUndangundang.
    Sehingga berakiSurat Keputusan Keberatan yang diterbitkan menjadi ''Cacat Hukum" dan seharusnyamenjadi ''Batal Demi Hukum";bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayatUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga seharusnya diputus Tidak DapatDiterima;bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyerahan yanPPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.690.212.746,00;bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada bagian konsidmengingat
    Jasa Administrasi sebesar Rp 323.577.500,00harus dikurangkan dari DPP karena bukan merupakan objek PPN;bahwa dengan demikian maka DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sermenurut Majelis adalah sebesar Rp 1.365.555.246,00 , terdiri dari:1. Sambungan baru sebesar Rp 559.232.825,002. Pemeriksaan air laborat sebesar Rp 16.096.000,003.
    menurut Keputusan Terbanding Rp 1.690.212.746,00 bahwasehinggaPajakPertambahanNilaldihitungkembalisebagaberiku Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp 324.657.500,00DPP menurut Majelis Rp 1.365.555.246,00Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang
    .10/2013tangga15Febri201tentangKeberataataSuratKetetapanPajakKuranBayarPajakPertambahanNilalBarangdanJassaPajakustus200mo00017/207/09/511/1tangga18ret201atanamaXXsehinggaPajakPertambahanNilaldihitungkembalisebagaberikuDasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang
Putus : 10-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1107/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI
2521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut Pemohon Bandingsebesar Rp9.847.500.000,00 namun Terbanding menganggap sebagaiPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp9.292.500.000,00 dan Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PajakPertambahan Nilai sebesar Rp555.000.000,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyerahan yangPajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.292.500.000,dengan Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp929.250.000,00;Bahwa Pemohon Banding
    Bio Nusantara Teknologi, NPWP 01.343.146.5328.001, beralamat diPondok Kelapa, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, sehingga jumlah PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 menjadi: Uraian Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 0,00 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 9.292.500.000,00 Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN 555.000.000,00Jumlah Penyerahan 9.847.500.000,00Perhitungan PPN yang Kurang Bayar: Halaman 9 dari 32 halaman.
    di dalam Kawasan Berikat tersebut tidak diolah lebihlanjut, sehingga tidak dapat diberlakukan sebagai penyerahanyang PPNnya tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam PMKNomor 101/PMK.04/2005.
    dipenuhi oleh PDKB untukdapat diberikan fasilitas bahwa atas Pemasukan BKP dari DPILke PDKB tidak dipungut PPN.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentangkoreksi penyerahan kepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiriHalaman 30 dari 32 halaman.
Putus : 06-08-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PN SANGGAU Nomor 65 /PID.B/2014/PN SAG
Tanggal 6 Agustus 2014 — ALBERTO MADEIRA DA SILVA Alias ALBERTO Anak ARMINDO MADEIRA MARTINS (Alm)
14324
  • Tahap 1 (pertama) pada bulan November 2013 sebanyak 12 (dua belas) anggotaIl.diantaranya :1.eS ps fA VF YS YS=11.12.SUSANTO dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,TANA dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,AGUSTINUS LINSEN dipungut biaya sebesar Rp. 1.500.000,STEPANUS TUNSEN dipungut biaya sebesar Rp. 800.000,SOPIAN dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,THOMAS YASIN dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,ANDREAS LUKMAN dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,NOPIANUS dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,HELIMIN
    HILARIUS MANSEN dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,. JAPAR dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,. SAFINUS HERMAN dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,. LUKAS RIKAS dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,. LAURENSIUS KINCO dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,. SUKARSO dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,. OKTOVIANUS TMEUMBAM dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,. ADRIANUS dipungut biaya sebesar Rp. 2.000.000,10. GAUDENSIUS DEDI dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,11.
    RENALDY SEPTIAN EDO dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,12. MUPINUS MIDO dipungut biaya sebesar Rp. 2.200.000,13. KORNELIUS ATENG dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,14. BAVO ACI dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,15. SABINUS JUSNI dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,16. YOHANES SELUDIN dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,17. ADRIAN IDAHA dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,18. FITRON dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,19. RINA ANGELINA dipungut biaya sebesar Rp. 1.000.000,20.
    DORCIS S NEONISA dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,NATALIA IKAN ANIN dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,SUMANTI dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,ROBERT MANALU dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,ASENG dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,KUSMAN MUDIYONDO dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,SUDARTO dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,LASARUS dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,STEFANUS JUPRI dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,ea nt A YS YhoS.
    BUDIN HERMAN dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,. BLUSERADHIATM dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000, Ny. NAZARIUS RICI dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,uo. SUPRI S.com dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,. NIKASIUS GIYO dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,. SUSANA GIMIELA dipungut biaya sebesar Rp. 3.000.000,. MARCELINA dipungut biaya sebesar Rp. 500.000,Se = =YN DBD WN #&.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6131
  • Putusan Nomor 257/B/PK/Pjk/2020 No UraianMenurut Pemohon Banding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor PPN yang dipungut sendiri PPN dipungut oleh pemungut20.570.225.79616.408.505.740350.146.530 Total Penyerahan37.328.878.066 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1.640.850.5753 Kredit PPN 18.688.941.7364 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (17.048.091.161)5 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 17.079.703.5086 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 31.612.3477 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 31.612.3478
    Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 20.570.225.796,00Rp 16.632.058.782,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 350.146.530,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 Jumlah Rp 37.552.431.108,00b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00c.
    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 37.552.431.108,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.663.205.880,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 18.440.949.444,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (16.777.743.564,00)Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 17.079.703.508,00 Halaman 2 dari 9 halaman.
    Menghitung kembali Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa untuk Masa Pajak November 2014 atas nama PT KimberlyClark Indonesia, NPWP : 01.071.300.6052.000 menjadi sebagaiberikut : No Uraian venunutPemohon PKDasar Pengenaan Pajak : Ekspor 20.570.225.7961 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 16.408.505. 740 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 350.146.530Total Penyerahan : 37.328.878.0662 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.640.850.5753 Jumlah Pajak Masukan
    Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor Rp 20.570.225.796,00) Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 16.632.058.782,00) Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 350.146.530,00) Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) Jumlah Rp 37.552.431.108,00)b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00)c.
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51921/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12222
  • yang harusdipungut sendiri berdasarkan surat permohonan banding, Pemohon Banding menghitung nilai imporadalah harga jual + bea masuk, sedangkan dalam surat permohonan keberatan berdasarkan harga rataratabahan baku impor x jumlah sisa bahan baku yang dijual lokal, dimana jumlah sisa bahan baku yang dijuallokal jumlahnya juga tidak konsisten/berbeda dengan surat permohonan keberatan;bahwa selain itu Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan menghitung Pajak PertambahanNilai Impor yang harus dipungut
    Indonesia Nomor:129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, dan telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 36/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 dan terakhir diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006;Mbahyet Menelist pendapat Majelis, yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi obyekPajak Pertambahan Nilai Impor yang semula tidak dipungut
    KMK.04/2003 tanggal 31 Desember2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 24 Nopember 2006;bahwa menurut Majelis Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 23 Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 tentang "Pembebasan dan/atauPengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah Tidak Dipungut
    yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp46.419.312,00dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 45.031Harga ratarata per kg bahan baku 6.965,65Dasar Pengenaan Pajak (Impor BKP) 313.643.997,00PPN Impor yang harus dipungut kembali (10% x 31.364.400,00DPP)Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (24 bulan x 2%) 15.054.912,00PPN Yang Masih Harus Dibayar 46.419.312,00 bahwa untuk mendukung
    kembalimenjadi sebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 58.311 kg x Rp3.436,55= Rp192.686.367,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp192.686.367,00 + (Rp192.686.367,00 x 5%)= Rp192.686.367,00 + Rp9.634.318,00= Rp202.320.685,00PPN Yang Harus Dipungut Kembali = Nilai Impor x 10%= Rp202.320.685,00 x 10%= Rp20.232.068,00bahwa untuk mendukung alasan permohonan bandingnya dalam persidangan Pemohon Bandingmenyerahkan dokumen pendukung sebagai berikut
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51916/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12026
  • dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Impor yang harusdipungut sendiri berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menghitung nilai impor adalah harga jual+ bea masuk, sedangkan dalam surat keberatan berdasarkan harga ratarata bahan baku impor x jumlahsisa bahan baku yang dijual lokal, dimana jumlah sisa bahan baku yang dijual lokal jumlahnya juga tidakkonsisten/berbeda dengan surat keberatan;bahwa selain itu Pemohon Banding dalam surat keberatan menghitung Pajak Pertambahan Nilai Imporyang harus dipungut
    Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPNImpor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yangmenurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;Mbahyet Menelist pendapat Majelis, yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi obyekPajak Pertambahan Nilai Impor yang semula tidak dipungut
    KMK.04/2003 tanggal 31 Desember2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 24 Nopember 2006;bahwa menurut Majelis Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 23 KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 tentang "Pembebasan dan/atauPengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah Tidak Dipungut
    untuk Tujuan Ekspor dan Pengawasannya";bahwa Terbanding menentukan harga bahan baku impor berdasarkan harga ratarata bahan baku denganperhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selama periode Juni sampaidengan Desember 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:lai Pembelian Impor = Rp 59.838.148.398,00lah Bahan Baku = Rp 8.591.700,00orga Rataratabahan = Rp 6.965,00impor.Bahan Baku Impor = 71.4811al lokalbahwa menurut Terbanding perhitungan PPN Impor yang semula tidak dipungut
    yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar Rp73.684.501,00 denganperhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 71.481Harga ratarata per kg bahan baku 6.965,65Dasar Pengenaan Pajak (Impor BKP) 497.868.247,00PPN Impor yang harus dipungut kembali (10% x 49.786.825,00DPP)Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (24 bulan x 2%) 23.897.676,00PPN Yang Masih Harus Dibayar 73.684.501,00 bahwa untuk mendukung alasan
Register : 04-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JATIM GRHA UTAMA;
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2atau 1.d.7) b. Dikurangi b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan261.810.522 b.3 STP (pokok kurang bayar)0 b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri0 b.5 Lainlain0 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)261.810.522 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 c.1)261.810.522 e.
    PPN nya dipungut sendiri Rp 0,00a.3. Penyerahan yang PPN dipungut pemungut PPN Rp 0,00a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan pengenaan PPN Rp 0,00a.6. Jumlah Rp 0,00b. Atas Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 0,00c. Jumlah seluruh penyerahan Rp 0,002 CE een PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00b. Dikurangi :b.1. PPN disetor dimuka masa pajak yang sama Rp 0,00b.2.
    PPN nya dipungut sendiri Rp 0,00a.3. Penyerahan yang PPN dipungut pemungut PPN' Rp 0,00a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan pengenaan PPN Rp 0,00a.6. Jumlah Rp 0,00b. Atas Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 0,00c. Jumlah seluruh penyerahan Rp 0,002 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00b. Dikurangi :b.1. PPN disetor dimuka masa pajak yang sama Rp 0,00b.2.