Ditemukan 324 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-01-2013 — Upload : 20-03-2013
Putusan PN BANGIL Nomor .565/Pid.B/2012/PN. Bgl.
Tanggal 9 Januari 2013 — PONASIR Bin SAHRI
2411
  • Pasuruan ;Bahwa barang yang diambil adalah Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak 5(lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M milik PT. IndosatCabang Malang ;Bahwa saksi sedang tidur di rumah telah dihubungi oleh teman yang bernamaSubakti yang memberitahukan telah terjadi pencurian klem kabel feeder dan kabelgounding milik PT. Indosat Cabang Malang di Jalan Lingkar AMD tepatnya di areaSite Tower Indosat Dsn. Jatisari RT.003 RW.004, Ds. Purwosadi, Kec. Purwodadi,Kab.
    Pasuruan ;Bahwa barang yang diambil adalah Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak 5(lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M milik PT. IndosatCabang Malang ;Bahwa saksi bersama rekanrekan dari Polsek Purwodadi tengah mengadakan tugaspatroli, saat berada di PT. Destek Purwodadi saksi mendapat telepon dari rekanyang memberitahukan telah terjadi pencurian klem kabel feeder dan kabelgounding milik PT.
    Pasuruan ;Bahwa benar barang yang diambil adalah Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak5 (lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M milik PT. IndosatCabang Malang ;Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Muhamad Malik danJoni;Bahwa benar terdakwa ditelepon oleh Malik untuk diajak makanmakan di dekatPuskesmas Purwodadi, saat makanmakan itulah terdakwa diajak oleh malik danJoni untuk melakukan pencurian kabel di area Site Tower Indosat Dsn.
    Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum ;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak 5(lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M yang diambil olehterdakwa bersamasama dengan Muhammad Malik dan Joni adalah milik PT.
    Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih ;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian Klemkabel Feeder warna hitam sebanyak 5 (lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mmpanjang + 10M pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 sekirapukul 02.00 WIB di JalanLingkar AMD tepatnya di area Site Tower Indosat Dsn. Jatisari RT.003 RW.004, Ds.Purwosadi, Kec. Purwodadi, Kab.
Register : 18-10-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 159/Pid.B.2016.PN-Lsm.
Tanggal 20 Desember 2016 — MUCHADAMI BIN ABDULLAH INDRA
583
  • dan pencurian kabel feeder indosat sertapemotongan kabel power PLN dan pagar tower,dan kejadian pencurian kabelfeeder tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul19.00 wib yang bertempat didesa Blang Weu Panjo Kec.
    Blang mangat kota lhokseumawe, karena dia dahulu pernah mencurikabel tower dan dia diakui di depan orang banyak sekitar 5 orang;Bahwa Kerugian yang kami alami dari kebakaran dan pencurian kabel feederdan kabel feeder indosat serta pemotongan kebel power pln dan pagar toweradalah sekitar Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah);Bahwa Pada hari sabtu tanggal 30 januari 2016 sekira pukul 19.00 wib saksimendapat kabar dari teman kerja saksi di PT.Kisel an.
    ;Bahwa kemudian saksi melihat bahwa kabel feeder telah terbakar dan kabel dariKwh PLN telah rusak. Kemudian saksi mencari barang yang hilang tersebutdisekitar tkp akan tetapi tidak dapat ditemukan dan hilang;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkan ;2 UJANG SUPARMAN,Didepan persidangan dan dibawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terjadinya pencurian kabel Feeder milik PT.
    M.NASRUL INDRANTA SITEPU BIN SITEPU,Didepan persidangan dandibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Terjadinya pencurian kabel Feeder milik PT.
    TBG (Tower BersamaGrup) tersebut yang saksi ketahui yaitu sejak bulan Januari 2016 ;Bahwa pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 WIBkebetulan saksi lewat di Tower TBG yang terletak di Desa Blang weu PanjoeKec.Blang mangat Kota Lhokseumawe saat itu saksi lihat sdra MUCHADAMIsedang membakar kabel Feeder dibawah Tower TBG;Bahwa setelah saksi melihat sdra MUCHADAMI tersebut sedang membakarkabel Feeder dibawah Tower milik PT.
Register : 09-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 185/PID.B /2014/PN.Cms
Tanggal 17 Juli 2014 — - Tata Taufik Bin Didi (Alm).
294
  • Dikembalikan kepada yang berhak melalui Mochamad Safri Buyung bin Minser- 1 (satu) unit 2 (dua) klem kabel feeder warna hitam.Dikembalikan kepada ACPT (Huawei) melalui saudara Candina.- 1 (satu) buah hand phone merk Cross type E7T.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Bahwa sesampainya di lokasi Tower NTS (axis) saksi bersamasama dengan saksiSamlawi melihat kabel jenis feeder yang sebelumnya terpasang di Tower tersebutsudah tidak ada lagi pada tempatnya. Bahwa saksi menduga kalau kabel feeder yang berada di Tower NTS (axis) tersebuthilang ada yang mencuri karena saksi melihat ada bekas potongan dari kabel feedertersebut.
    Bahwa saksi menduga para pelaku pencurian kabel feeder tersebut dengan caramemotong pagar kawat kecil yang mengelilingi tower tersebut, kemudian pelakumasuk dan mencuri kabal feeder tersebut yang terpasang didekat tower lalumemotong kabel tersebut dengan menggunakan gunting atau gergaji. Bahwa tidak lama kemudian saksi mendengar kalau terdakwa di tangkap oleh warga,yang pada saat itu terdakwa sedang berada di dalam kendaraan Daihatsu Xenia.
    Ciamis.Bahwa sesampainya di lokasi Tower NTS (axis) saksi bersamasama dengan saksiCadina melihat kabel jenis feeder yang sebelumnya terpasang di Tower tersebutsudah tidak ada lagi pada tempatnya.Bahwa saksi menduga kalau kabel feeder yang berada di Tower NTS (axis) tersebuthilang ada yang mencuri karena saksi melihat ada bekas potongan dari kabel feedertersebut.Bahwa saksi menduga para pelaku pencurian kabel feeder tersebut dengan caramemotong pagar kawat kecil yang mengelilingi tower tersebut, kemudian
    4 (empat) orangyang berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa bisa tertangkap oleh warga karenaterdakwa sedang berada di dalam kendaraan Daihatsu Xenia menunggu temantemannya yang sedang melakukan pencurian kabel feeder tersebut.Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PolsekPanumbangan untuk diproses lebih lanjut.Bahwa kabel jenis feeder yang berhasil di ambil oleh para pelaku sebanyak 6 (enam)buah dengan panjang masingmasing 55 meter.Bahwa akibat kejadian tersebut, Pihak
    TiniTartini Alamat Jalan Singosari Raya No.22 Rt.01 Rw.25 Bencongan Kab.Tanggerang berikut konci kontaknya dan STNK serta remot kontrolnya.e 1 (satu) unit 2 (dua) klem kabel feeder warna hitam.e 1 (satu) buah hand phone merk Cross type E7T.
Putus : 17-12-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 589/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 17 Desember 2013 — ADI AHMAD alias AHMAD alias ADI MAN
235
  • Telkomsel dan saksi mengetahuinya dari operator Telkomsel yangmenghubungi saksi melalui handhone ;Bahwa pencurian kabel Fedeer tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September2013 sekitar pukul 00.20 Wib yang bertempat di Dusun Desa Tanjung HarapKecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai ;Bahwa yang saksi lakukan setelah rnendapat informasi tersebut, saksi dan ternan saksiyang bernama HOTMAN MARBUN langsung menuju ketempat lokasi kejadian danditempat tersebut, saksi melihat ada kabel feeder
    makianyaitu Kontol yang ditujukan kepada warga yang masih berkumpul didepan tower ;Bahwa tidak berapa lama kemudian datang saudara Kardinal Purba bersama dengantemannya yang bernama Hotman Marbun dan langsung mengejar mobil Xenia yangdiduga pelaku atau kawannya pelaku yang berhasil melarikan diri dan tidak lamakemudian Kardinal Puroba dan kawannya Hotman Marbun datang lagi ketower ketempatkejadian dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BK 4006 GW ;Bahwa saksi ada melihat kabel feeder
    Siregar alias Bu Lurahberhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Dolok Masihul sedangkan Jarot,Kamal, Nur Hasan alias Hasan dan Rahman alias Eman Berhasil melarikan diri ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Saksi ke4 MUHAMMAD SOFYAN Alias JIMI; Bahwa barang bukti yang didapat yaitu 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam BK 1406GW, 1 (satu) buah gunting besi warna orange, 1 (Satu) buah gunting seng, 1 (satu) buahtang potong, 4 (empat) buah linggis, kabel feeder
    Telkomsel, dimana kabel Feeder tersebut adalahsuatu barang yang mempunyai nilai ekonomis dan telah berpindah penguasaanuya kepadaterdakwa dan teman temannya secara tidak sah, dengan demikian maka unsur ini telahterbukti dan terpenuhi.Ad.3.
    Yan furuhn ian termasuk kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang tenmgkap dipersidangan, dimana saksisaksidan terdakwa menerangkan bahwa benar kabel Feeder Tower sepanjang 15 meter milik PT.Telkomsel, yang diambil oleh terdakwa dan temantemannya adalah benar seluruhnya milik PT.Telkomsel dan yang jelasnya bukan kepunyaan terdakwa, dengan demikian maka unsur initelah terbukti dan terpenuhi.Ad.4.
Register : 06-07-2011 — Putus : 20-09-2011 — Upload : 16-05-2012
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 113/PID.B/2011/PN.TBK
Tanggal 20 September 2011 — YANA RUSDIANA Als YANA Bin MADI
4518
  • Menyatakan barang bukti berupa:=> 21 (dua puluh satu) potong kabel tembaga feeder warna hitam.Dikembalikan kepada PT. SAIPEM melalaui saksi SUHARDI SIREGAR=> 1 (satu) tas kain warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    SAIPEM Tanjung Balai Karimun untuk melakukanpenyambungan terminasi kepanel, setelah terdakwa selesai bekerja terdakwamengumpulkan potongan kabel feeder 1C X 240 warna hitam sebanyak 21 (dua puluh satu)potong, kemudian terdakwa tanpa izin Management PT.
    SAIPEM Tanjung Balai Karimunselaku pemiliknya, mengambil kabel feeder 1C X 240 warma hitam tersebut sebanyak 21(dua puluh satu) potong, dan terdakwa simpan dalam tas hitam milik terdakwa, kemudiansaat terdakwa mau pulang, pada saat di get (pintu keluar) dari PT. SAIPEM Tanjung BalaiKarimun terdakwa di cek oleh Security PT. SAIPEM Tanjung Balai Karimun, dan ditemukan 21 (dua puluh satu) potong kabel feeder 1C X 240 warna hitam milik PT.SAIPEM ada dalam tas terdakwa.
    Karimun untukPenyidikan lebih lanjut; bahwa setelah pemeriksaan di Kantor Polisi , 1 (satu) buah Tas yang berisikan 21( dua puluh satu) potong Kabel tembaga Feeder warna hitam diakui terdakwasebagai miliknya , sedangkan tas lain yang juga berisi potongan kabel diakuikaryawan lain sebagai miliknya ; bahwa potongan kabel yang diambil terdakwa tersebut adalah milik PT.
    Karimune bahwa terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara terdakwamengumpulkan dan mengambil potongan kabel feeder sebanyak 21 (duapuluh satu) potong warna hitam, lalu menyimpannya dalam tas hitam milikterdakwa , lalu membawa pulang dengan meletakkannya dalam mobil yangterdakwa tumpangi .bahwa saat keluar di pintu utama PT.
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
28340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Makasar, Jakarta Timurdan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan denganPIB Nomor 395195 tanggal 01 Oktober 2013, yaitu 500 Heads FeederHeifers Feeder Cattle, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp195.087.000;00(Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon
    karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP698/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014,mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor: SPTNP017829/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 24Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.354.390.5007.000,dan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan denganPIB Nomor 395195 tanggal 01 Oktober 2013, yaitu 500 Heads FeederHeifers Feeder
    Cattle, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp195.087.000,00;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 395195tanggal 01 Oktober 2013, yaitu 500 Heads Feeder Heifers Feeder CattleNegara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketayang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penetapanklasifikasi atas importasi berupa Feeder Heifers Negara asal Australiayang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 395195tanggal 01 Oktober 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yangditetapkan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kedalam pos
    tarif 0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Heifers, yaitu sapijantan yang dikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapatdisebut OX (Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar.
Putus : 12-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 128/PID.B/2016/PN Lbp
Tanggal 12 April 2016 — 1. Nama lengkap : Dedi Irwanto als. Endol. 2. Tempat lahir : Bangun Purba. 3. Umur/Tanggal lahir : 35/7 April 1981 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Patumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang/Dusun VII Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : TIDAK MENETAP
151
  • Menetapkan barang bukti berupa : 6 (enam) buah klem feeder2 (dua) buah kayu broti ukuran 2x3 panjangnya 2 meter dan panjangnya 1,5 meter,dikembalikan kepada PT Telkomsel.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    ANDI UTOMO MHUTASOIT dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta saksibersedia memberikan keterangan dalam perkara ini ;e Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksipada BAP Penyidik tersebut sudah benar ;e Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekitar pukul03.00 Wib bertempat di Dusun III Desa Ujung Rambe KecamatanBangun Purba Kabupaten Deli Serdang Terdakwa telah mengambil 6(enam) tarikan kabel Feeder
    SAHARDI disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta saksibersedia memberikan keterangan dalam perkara ini ;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksipada BAP Penyidik tersebut sudah benar ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekitar pukul03.00 Wib bertempat di Dusun III Desa Ujung Rambe KecamatanBangun Purba Kabupaten Deli Serdang Terdakwa telah mengambil 6(enam) tarikan kabel Feeder 1 RBS GSM sepanjang
    MUHAMMAD ARIF NASUTION ALIAS ARIF dibacakan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekitar pukul03.00 Wib bertempat di Dusun Ill Desa Ujung Rambe KecamatanBangun Purba Kabupaten Deli Serdang Endang Sutoyo als Endangtelah mengambil 6 (enam) tarikan kabel Feeder 1 RBS GSMsepanjang 70 meter dan 12 (dua) belas Unit Flexibel Jumper milikPT.
    (enam ratus ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa dan temanteman Terdakwa mengambil kabeltersebut tanpa ijin PT Telkom;e Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 6 (enam) buah klem feeder;2. 2 (dua) buah kayu broti ukuran 2x3 panjangnya 2 meter dan panjangnya1,5 meter;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti
    dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekitar pukul03.00 Wib bertempat di Dusun Ill Desa Ujung Rambe KecamatanBangun Purba Kabupaten Deli Serdang Terdakwa telah mengambil 6(enam) tarikan kabel Feeder 1 RBS GSM sepanjang 70 meter dan12 (dua) belas Unit Flexibel Jumper milik PT.
Register : 04-01-2013 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 23/Pid.B/2013/PN.Pkp.
Tanggal 7 Februari 2013 — YONO Als INDRA Bin DASMA dan HIDAYAT Bin AKLANI
315
  • Jika kabelkabel tersebut diambil maka automatic feeder tidak akanhidup;e Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara para terdakwa mengambil kabelkabel tersebut;e Bahwa Pada saat pencurian tersebut kabelkabel tersebut tidak digunakan karena tambaksudah panen.
    YONO pada hari Kamis padatanggal 18 Oktober 2012 sekira pukul 20.00 wib di sektor E tambak udang PT.Merdeka Sarana Usaha;Bahwa para terdakwa mengambil 5 (lima) pcs kabel feeder, 1 pcs sepanjang 20 meteryang telah terpasang di tambak, dan (satu) roll kabel kincir (1 roll sepanjang 20meter) yang diletakkan di pinggir tambak adalah milik PT.
    dari faktafakta yang terungkap dipersidangan, para terdakwayang telah mengambil 5 (lima) pcs kabel feeder, 1 pcs sepanjang 20 meter yang telahterpasang di tambak, dan 1 (satu) roll kabel kincir (1 roll sepanjang 20 meter) yangdiletakkan di pinggir tambak milik PT.
    Jadi melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan terdakwamengambil 5 (lima) pcs kabel feeder, 1 pcs sepanjang 20 meter yang telah terpasang ditambak, dan 1 (satu) roll kabel kincir (1 roll sepanjang 20 meter) yang diletakkan di pinggirtambak milik PT.
    HIDAYAT Bin AKLANI telah melakukantindak pidana pencurian 5 (lima) pcs kabel feeder, 1 pcs sepanjang 20 meter yang telahterpasang di tambak, dan 1 (satu) roll kabel kincir (1 roll sepanjang 20 meter) yangdiletakkan di pinggir tambak milik PT.
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan PN WONOGIRI Nomor 144/PID.B/2011/PNWNG
Tanggal 31 Oktober 2011 — 1. FERI KURNIAWAN als. RYAN SETIAWAN als. BOLOT 2. ANANG WIDIATMOKO als. GEMUK 3. OKKY WAHYU SETIAWAN als. PENGKIK
696
  • Menyatakan barang bukti berupa 38 buah kabel feeder dengan panjang kurang lebih 2,5meter, 1 buah kabel grounding yellow greend ukuran25 mm, dengan panjang 5 meter dan2,5 meter, 1 buah kabel grounding yellow greendukuran 50 mm, dengan panjang 1 meter, dikembalikankepada PT.
    berpapasan dengan kendaraan pick up Nopol AB8267 HS, dan pada saat berpapasan 2 (dua) orang yangduduk di bak belakang = melocat = dan lari, karenamerasa curiga maka saksi dan rekan ~ menghentikankendaraan tersebut, dan setelah dicek ternyata didalam bak mobil pick up Nopol AB8267 HS tersebutterdapat potongan kabel telepon dan alat alat yanglain, lalu saksi dan rekan kemudian melakukanpenangkapan terhadap para terdakwa dan jugamengamankan barang bukti yang ada yaitu 85 (delapanpuluh lima) buah kabel feeder
    Pengkik, Andi dan Ekoberpapasan dengan mobil petugas dari Polres Wonogiridan karena merasa takut Andi dan Eko yang berada dibak belakang meloncat dan lari, sedangkan terdakwa,Anang Widiatmoko alias Gemuk, Okky Wahyu Setiawan als.Pengkik , ditangkap bersama barang bukti yang ada ;bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita olehpihak kepolisian adalah 85 (delapan puluh lima) buahkabel feeder dengan panjang kurang lebih 2,5 (dua komalima) meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellowgreend ukuran 25
    Pengkik binSargiyanto , ditangkap bersama barang bukti yang = ada,yaitu) 85 (delapan puluh lima) buah kabel feeder dengan25panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu)buah kabel grounding yellow greend ukuran 25 (dua puluhlima) mm, dengan panjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua komalima) meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greendukuran 50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter, 1(satu) buah tas punggung warna biru yang berisi 1 (satu)buah tang pemotong besi, 1 (satu) buah gergaji
    (tiga) buahhandphone merk Nokia N gage RH29, Nokia type 2330c 2,Sony Ericson type AB1880013 BV dan 1 (satu) unit mobilDaihatsu pick up Nopol AB8267 HS dan STNKnya ;Bahwa barang bukti yang berupa 38 (tiga puluhdelapan) buah kabel feeder dengan panjang kurang lebih2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu) buah kabel groundingyellow greend ukuran 25 (dua puluh lima) mm, denganpanjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua koma lima) meter, 1(satu) buah kabel grounding yellow greend ukuran 50 (limapuluh) mm, panjang
Putus : 17-12-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 590/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 17 Desember 2013 — SURYADI Alias BADUT
256
  • Telkomsel dan saksi mengetahuinya dari operator Telkomsel yangmenghubungi saksi melalui handhone ;e Bahwa pencurian kabel Fedeer tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September2013 sekitar pukul 00.20 Wib yang bertempat di Dusun Desa Tanjung HarapKecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai ;e Bahwa yang saksi lakukan setelah rnendapat informasi tersebut, saksi dan ternan saksiyang bernama HOTMAN MARBUN langsung menuju ketempat lokasi kejadian danditempat tersebut, saksi melihat ada kabel feeder
    makianyaitu Kontol yang ditujukan kepada warga yang masih berkumpul didepan tower ;Bahwa tidak berapa lama kemudian datang saudara Kardinal Purba bersama dengantemannya yang bernama Hotman Marbun dan langsung mengejar mobil Xenia yangdiduga pelaku atau kawannya pelaku yang berhasil melarikan diri dan tidak lamakemudian Kardinal Puroba dan kawannya Hotman Marbun datang lagi ketower ketempatkejadian dan berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Xenia BK 4006 GW ;Bahwa saksi ada melihat kabel feeder
    pergi menuju kearah galang ;Bahwa sekitar pukul 00,30 Wib, saksi dan kawankawan kembali lagi kelokasi kejadiansemula dan untuk mengulangi melakukan pencurian kabel di Tower tersebut dan saatitu yang turun dari dalam mobil untuk mengambil kabel Tower adalah Suryadi aliasBadut, Rahman alias Eman Serta saksi sedangkan kawankawan yang lain pergimeninggalkan lokasi agar tidak dicurigai oleh masyarakat ;Bahwa pada saat terdakwa dan Rahman alias Eman serta Suryadi alias Badut berhasilmengunting kabel feeder
    Telkomsel, dimana kabel Feeder tersebut adalahsuatu barang yang mempunyai nilai ekonomis dan telah berpindah penguasaanuya kepadaterdakwa dan teman temannya secara tidak sah, dengan demikian maka unsur ini telahterbukti dan terpenuhi.Ad.3.
    Yan furuhn ian termasuk kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang tenmgkap dipersidangan, dimana saksisaksidan terdakwa menerangkan bahwa benar kabel Feeder Tower sepanjang 15 meter milik PT.Telkomsel, yang diambil oleh terdakwa dan temantemannya adalah benar seluruhnya milik PT.Telkomsel dan yang jelasnya bukan kepunyaan terdakwa, dengan demikian maka unsur initelah terbukti dan terpenuhi.Ad.4.
Register : 02-12-2010 — Putus : 04-12-2011 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2010/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 Desember 2011 — Ir.HANDOYO SISWANTO,MSc
254509
  • Feeder Cable 65 m. (BB-262)90. 1 (satu) unit : Base Station. (BB-263)91. 1 (satu) unit : Tower Triangle 36 m. (BB-264)92. 1 (satu) unit : Antena Yagi 12 dB. (BB-265)93. 1 (satu) unit : Solar Power 18 AH. (BB-266)94. 1 (satu) unit : Feeder Cable 65 m. (BB-267)95. 1 (satu) lembar : Copy Carbon Dokumen Tanda Terima dari PT Masaro Radiokom. (BB-296)96. 1 (satu) lembar asli : Dokumen Tanda Terima dari PT Masaro Radiokom.
    (BB-342)142. 1 (satu) unit : Feeder Cable 65 M. (BB-343)143. 1 (satu) unit : Repeater Station merek Motorola type MOF 230.(BB-364)144. 1 (satu) unit : Link Station merk Motorola. (BB-365)145. 1 (satu) unit : Antena Omni.(BB-366)146. 1 (satu) unit : Feeder Cable 65 m.(BB-368)147. 1 (satu) unit : Solar Power System 80 AH.(BB-369)149. 1 (satu) unit : Tower Mast 42 m.(BB-370)150. (satu) unit : Repeater Station merek Motorola type MOF 230.
    (BB-375)155. 1 (satu) unit : Feeder Cable 65 m.(BB-376) Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Binaksor Sihombing;156. 1 (satu) unit : Base Station merek Motorola type MOF 230.(BB-344);157. 1 (satu) unit : Solar Power System 12V/18 AH. (BB-345)158. 1 (satu) unit : Antena Yagi 9 dB. (BB-346)159. 1 (satu) unit : Feeder Cable 45 M. (BB-347)160. 1 (satu) lembar copy : Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. STPL/467/XII/SPK/2009.
    (BB-551)335. 2 (dua) : Feeder Cable 65 m (MK4) Coaxial Cable .(BB-552) Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Hendra Rimbani336. 4 (empat) unit : Repeater. (BB-553)337. 3 (tiga) unit : Antena Omni. (BB-554)338. 1 (satu) unit : Antena Yagi. (BB-555)339. 1 (satu) unit : Solar Panel merk Suntech 14 Panel. (BB-556)340. 4 (empat) unit : Feeder Cable 40 m. (BB-557)341. 1 (satu) unit : Tower Triangle 42 m.
    (BB-776)557. 2 (dua) unit : Feeder Cable 65 M (MK 4). (BB-777)558. : Solar Panel (bagian dari Solar Power System Alokasi Pos Tangaga Resort Pantai Selatan). (BB-778)559. 1 (satu) unit : Tower Triangle 36 M (ME 8) . (BB-779)560. 1 (satu) unit : Antenna Omni (MF 3). (BB-780)561. 1 (satu) unit : Antenna Yagi (MF 7). (BB-781)562. 2 (dua) unit : Feeder Cable 65 M (MK 4). (BB-782)563. 1 (satu) unit : Accu dalam kotak.
    (BB342)142. /1 (satu) unit : Feeder Cable 65 M. (BB343)143. 1 (satu) unit : Repeater Station merek Motorola type MOF 230.(BB364)144. 1 (satu) unit : Link Station merk Motorola. (BB365)145. 1 (satu) unit : Antena Omni.(BB366)146. /1 (satu) unit : Feeder Cable 65 m.(BB368)147. 1 (satu) unit : Solar Power System 80 AH.(BB369)149. 1 (satu) unit : Tower Mast 42 m.(BB370)150. (satu) unit : Repeater Station merek Motorola type MOF 230.
    (BB551)335. 2 (dua) : Feeder Cable 65 m (MK4) Coaxial Cable 12.(BB552)Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Hendra Rimbani336. /4 (empat) unit : Repeater. (BB553)337. 8 (tiga) unit : Antena Omni. (BB554)338. 1 (satu) unit : Antena Yagi. (BB555)339. 1 (satu) unit : Solar Panel merk Suntech 14 Panel. (BB556)340. 4 (empat) unit : Feeder Cable 40 m. (BB557)341. 1 (satu) unit : Tower Triangle 42 m.
    (satu) unit : Feeder Cable 20 m (MK4) Coaxial Cable 2.(BB652) 433.BB653) 434.
    MK2 Feeder Cable 45 Metre 9.617.670,0011. mK4 Feeder Cable 65 Metre 72 13.325.040,0012.
    (BB551)335. 2 (dua) : Feeder Cable 65 m (MK4) Coaxial Cable 2.(BB552)Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Hendra Rimbani336. 4 (empat) unit : Repeater. (BB553)337. 8 (tiga) unit : Antena Omni. (BB554)338. 1 (satu) unit : Antena Yagi. (BB555)339. 1 (satu) unit : Solar Panel merk Suntech 14 Panel. (BB556)340. 4 (empat) unit : Feeder Cable 40 m. (BB557)341. 1 (satu) unit : Tower Triangle 42 m.
Register : 17-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1971 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. RUMPINARY AGRO INDUSTRY VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Raya Kalimalang BlokE, No. 4F, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menetapkan atasbarang yang diimpor PT Rumpinary Agro Industry dengan PIB Nomor 269593tanggal 2 Juli 2012 yaitu Australian Commercial CattleLive Oxen yang terdiridari 995 ekor Feeder Steers diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengantarif bea masuk 5% dan 486 ekor Feeder Heifer diklasifikasi pada pos tarif0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap
    Steers diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarifbea masuk 5% dan 486 ekor Feeder Heifer diklasifikasi pada pos tarif0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%;3.
    Oleh karena barang impor dalamPIB a quo yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steers diberitahukanpada Pos Tarif 0102.29.10.10 dengan BMtarif preferensi AANZFTAsebesar 0%, maka tidak terdapat kekurangan pembayaran BeaMasuk dan PPh Pasal 22;Impor Dengan Skema Asean Australia New Zealand Free TradeArea (Aanzfta);e Feeder Heifer dan Feeder Steers yang diimpor dengan skemaAANZFTA berhak memperoleh tarif preferensi bea masuk sesuaiLampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan
    0102.29.90.00 0% 0102.90.10.00 0% 0%Steer962 Feeder 0102.29.10.10 5% 0102.90.10.00 0% 0%Heifer 3.9.
    Steers diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90dengan tarif bea masuk 5% dan 486 ekor Feeder Heifer diklasifikasi padapos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%.
Putus : 15-09-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 432/Pid.B/2014/PN.KIS
Tanggal 15 September 2014 — RAMADHAN SYAHRI Als KORAK
284
  • milik PT.Telkomsel adalah untuk memilikinya lalu) menjualnya untukmendapatkan keuntungan berupa uang dan terdakwa menyadari jikadirinya tidak berhak atas kabel feeder milik PT.
    Telkomsel yangberfungsi untuk penangkap sinyal bagi penggunaan telephoneselular, yang dikelilingi oleh pagar setinggi 2,5 meter dan pintupagarnya selalu dikunci dengan gembok;Bahwa terdakwa mengambil kabel feeder milik PT. Telkomseltersebut, dengan cara terdakwa terlebin dahulu masuk ke dalamtower dengan cara memanjat pagar kemudian menggunting ataumemotong kabel feeder (kabel antena) hingga terputusmempergunakan gunting kabel;Bahwa PT.
    Telkomsel tidak ada memberikan ijin kepada terdakwauntuk mengambil kabel feeder yang terdapat dalam tower;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Tono(DPO), pinak PT.
    Telkomsel tidak ada memberikan ijin kepadaterdakwa untuk mengambil kabel feeder yang terdapat dalam tower milik PT.Telkomsel dan akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Tono(DPO), pihak PT.
    Kis.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa sertadihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, bahwa terdakwamengambil kabel feeder yang terdapat dalam tower milik PT.
Register : 01-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. ELDERS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDINGBerikut alasan banding yang diajukan olen Pemohon Banding:1.Bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013sesuai uraian barang pada dokumen pendukung pabean (commercialinvoice dan post shipping advice) yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steeradalah lembu/sapi bakalan potong keturunan Brahman/humped ox/theZebu yang termasuk subfamily Bovinae, genus Bos, subgenus Bosindicus bukan bibit.Bahwa Terbanding dalam konsideran Kep46/WBC.05/2013 bagianMenimbang
    Be + Purebred breeding animals on== Leindain Other 5%Laintain: Omer.42 0102.00.10.00 + = Bibit + Purebred breeding animals o*%43 0102.00.90.00 Laintain = Ober 5% 2) Pos tarif Feeder Heifer terpisah dengan oxen (lembu) karena postarif Feeder Heifer termasuk dalam jenis sapi (cattle) bukanlembu/oxen berjenis kelamin betina/female dengan klasifikasi0102.29.90.00 dengan pembebanan tarif BM: 5%.3) Pos tarif Feeder Steer terpisah dengan oxen (lembu) karena postarif Feeder Steer termasuk dalam jenis sapi
    (cattle) bukanlembu/oxen berjenis kelamin jantan/male dengan klasifikasi0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif BM: 5%;Hurt jBahwa Feeder Heifer di klasifikasikan ke dalam pos. tarif0102.29.90.00 dengan pembebanan tarif BM 5% dan Feeder Steerdi klasifikasikan ke dalam pos tarif 0102.29.10.90 denganpembebanan tarif BM 5%;Huruf kBahwa berdasarkan tabel korelasi BTKI 2012BTBMI 2007, HScode 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasaldari HS code: 0102.90.9000 pada BTBMI 2007, dimanaberdasarkan
    Bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni2013 adalan Feeder Heifer (betina/female) dan Feeder Steer(male/jantan) yang merupakan binatang hidup jenis lembu kategoriCattle dari family Bovidae, subfamiliy Bovinae, genus Bos, subgenus Bos indicus atau disebut lembu Zebu/Brahman atau humpedoxen/lembu berpunuk bukan bibit dengan umur +/ 18 bulan beratper ekor kurang dari 350 kg yang digemukkan dan dipotong.b.
    Dengan demikian barang diimpor yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steeryang diberitahukan dalam PIB a quo berupa sapi/lembu/cattle/oxenbukan bibit yang diimpor dengan skema AANZFTA yang dalam BTKI2012 diberitahukan ke Pos Tarif 0102.29.10.10 Lembu (Oxen) BM0% (MFN) dan dalam BTBMI/HS 2007 harus diklasifikasikan ke PosTarif 0102.90.10.00 Sapi (Oxen) dengan pembebanan BM AANZFTA(PMK166/PMK.01 1/2011) sebesar 0%.25.
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
28437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP3533/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, mengenaikeberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor: SPTNP002872/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.354.390.5007.000, danmenetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIBNomor 042172 tanggal 02 Februari 2012 yaitu 637 Heads Feeder
    Cattlenegara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk5%, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu penetapan klasifikasi pos tariff atas PIB Nomor: 042172tanggal 02 Februari 2012, berupa importasi 637 Heads Feeder CattleNegara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tariff0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapbkan masukklasifikasi pos tariff 0102.29.10.90 (BM
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketayang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penetapanklasifikasi atas importasi berupa Feeder Cattle Negara asal Australiayang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 042172tanggal 02 Februari 2012 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yangditetapkan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kedalam pos
    tarif 0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Cattle, yaitu sapijantan yang dikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapatdisebut OX (Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar.
Register : 16-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 211/Pid.B/2019/PN Tbt
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.DWI NOVIANTO, SH
2.GILBETH ABIET NEGO, SH
Terdakwa:
BAMBANG RISWANTO ALS BAMBANG
406
  • pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 ( Satu ) buah tang potong warna merah hitam
    • 1 ( Satu ) buah kunci ukuran 14
    • 1 ( Satu ) Karung plastik yang berisikan kabel feeder
      berukuran + 1 meter
    • 1 ( Satu ) buah kabel feeder berukuran + 14 Meter
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) buah tang potong warna merah 1 ( Satu ) buah kunci ukuranDirampas untuk dimusnahkan. 1 ( Satu ) Karung plastik yang berisikan kabel feederberukuran + 1 meter. 1 ( Satu ) buah kabel feeder berukuran + 14Dikembalikan kepada korban PT.XL ASIATA5.
    Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di dekatkuburan Tionghoa, adapun barangbarang milik PT.XL ASIATA yang diambiloleh terdakwa berupa:Kabel Feeder sebanyak 6 (enam) tarikan yang masingmasing tarikanberukuran 20 Meter yang berada di Tower milik PT .GOLUSI TUNAS PRATAMAyang terletak di JI. H.AAnhmad Bilal LK VII Kel. Tebing Tinggi Kec.
    Padang HilirKota Tebing Tinggi tepatnya di dekat kuburan Tionghoa.Bahwa adapun caraterdakwa bersamasama dengan TULO (belum tertangkap) mengambil kabelpemancar sinyal milik PT.XL ASIATA yang berada di Tower milik PT .SOLUSITUNAS PRATAMA berupa Kabel Feeder sebanyak 6 (enam) tarikan yangmasingmasing tarikan berukuran 20 Meter yang berada di Tower milik PT.SOLUSI TUNAS PRATAMA dengan cara:Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wibterdakwa bertemu dengan temannya yang bernama
Putus : 17-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121/B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — PT AGRO GIRI PERKASA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agro Giri Perkasa terhadappenetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaidalam SPTNP Nomor 000341/WBC.05/KPP.MP.04/2012,tanggal 21 Juni 2012;Menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor berupaAustralian Feeder Cattlediklasifikasikan ke dalam pos tarif0102.90.1010 dengan pembebanan BM 5%;: Berdasarkan diktum kedua tagihan BM dan PDRI yangseharusnya dibayar sebesar Rp1.048.266.000,00(delapan ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluhdua ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:a.
    Bahwa berdasarkan uraian diatas, jenis barang yang diberitahukanberupa Australian Feeder Cattle yang diimpor dengan PIB Nomor001680 tanggal 18 Juni 2012 dan = menunjuk SPTNP000341/WBC.05/KPP.MP.04/2012, 2012diidentifikasikan sebagai Australian Feeder Cattle adalah sapi jantantanggal 21 Juni(male cattle) diklasifikasikan ke dalam uraian barang lainlain (sapijantan selain lembu) dengan pos 0102.29.10.90 denganpembebanan tarif BM 5%;6.
    Bahwa berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Terbanding,barang diimpor yaitu Australian Feeder Cattle adalah sapi jantan (malecattle);2.
    Cattle yang diimpor dengan PIB Nomor001680 tanggal 18 Juni 2012 dan menunjuk SPTNP000341/WBC.05/KPP.MP.04/2012, tanggal 21CattleJuni 2012 diidentifikasikan sebagaiAustralian Feeder adalah sapi jantan (male cattle)Halaman 6 dari 20 Halaman Putusan Nomor 1121 /B/PK/PJK/2015diklasifikasikan ke dalam uraian barang lainlain (sapi jantan selainlembu) dengan pos 0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif BM 5%;.
    Bahwa barang diimpor yang telah diidentifikasikan Terbanding yaituAustralian Feeder Cattle adalah sapi jantan (male cattle).2. Bahwa berdasarkan Oxford English Dictionary, male cattle adalah samadengan oxen yaitu binatang menyusui subfamili Bos taurus danspecies lainnya, Bovinae yang dipiara di peternakan atau pertanian3. Bahwa berdasarkan KBBI, sapi adalah lembu sehingga sapi jantanadalah lembu jantan yang dipiara untuk diambil daging atau susunya.4.
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
29243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Makasar, JakartaTimur dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor 337788 tanggal 27 Agustus 2013, pos 2(dua), yaitu 444 Hogshead Feeder Steers, negara asal: Australia pada postarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga jumlahbea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesarRp180.015.000;00 (Seratus delapan puluh juta lima belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon
    Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP8312/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013,mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor: STPNP015846/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.354.390.5007.000, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor 337788 tanggal 27 Agustus 2013, pos 2(dua), yaitu 444 Hogshead Feeder
    Steers, negara asal: Australia pada postarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga jumlahbea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesarRp180.015.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu penetapan klasifikasi pos tariff atas PIB Nomor: 337788tanggal 27 Agustus 2013, berupa importasi 444 Hogshead Feeder Steers637 Negara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketayang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penetapanklasifikasi atas importasi berupa Feeder Steers Negara asal Australiayang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 337788tanggal 27 Agustus 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yangditetapkan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kedalam pos tarif
    0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Steers, yaitu sapijantan yang dikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapatdisebut OX (Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar.
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1718/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — PT ELDERS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TB SimatupangKav.1 Cilandak Jakarta Selatan 12560 dan menetapkan atas barang yangdiimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 001918 tanggal 13 Juli 2012negara asal: Australia berupa Feeder Heifer diklasifikasikan dalam pos tarif0102.29.90.00 dan Feeder Steer diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.90dengan tarif bea masuk 5%.
    Oleh karena barang impor dalamPIB a quo yaitu 1.968 ekor jantan diberitahukan pada Pos Tarif0102.29.10.10 dengan Bea Masuk 0% maka tidak terdapatkekurangan pembayaran Bea Masuk;Impor Dengan Skema Asean Australia New Zealand Free TradeArea (AANZFTA);e Feeder Heifer dan Feeder Steers yang diimpor dengan skemaAANZFTA berhak memperoleh tarif preferensi bea masuk sesuaiLampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang ImporDalam Rangka ASEANAUSTRALIANEW
    0102.29.90.00 0% 0102.90.10.00 0% 0%Steer960 Feeder 0102.29.10.10 5% 0102.90.10.00 0% 0%Heifer 3.9.
    Steers negara asal: Australia dalam pos tarif 0102.29.10.90dengan tarif bea masuk 5% dan Feeder Heifers Negara asal: Australiadalam pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif beam masuk.
    TB Simatupang Kav. 1 CilandakJakarta Selatan 12560 dan menetapkan atas barang yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor: 001919 tanggal 13 Juli 2012 negaraasal Australia berupa Feeder Steer diklasifikasikan pada pos tarif0102.29.10.90 dengan tarif Bea Masuk 5% dan Feeder Heifers pos tarif0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%sebagaimana tersebut diatasadalah Putusan yang keliru, tidak benar, tidak adil dan telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangankepabeanan yang
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 27-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57557/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
468599
  • Feeder Heifer danpos tarif 0102.29.1090 (BM 5%)untuk Feeder Steer;bahwa Pemohon tidak tepat dalammengklasifikasikan barang yangdiberitahukan sebagai FeederHeifer (Oxen) dan Feeder Steer(Oxen) yang diimpor dengan PIBNomor: 001681 tanggal 18 Juni2012, yakni dengan memasukkankedua barang tersebut ke dalamPos Tarif 0102.29.10 10 (BM 0%);bahwa sesuai dengan dokumenpendukung pabean, barangdiimpor adalah Feeder Heifer danFeeder Steer yang diberitahukanpada PIB Nomor: 000763 tanggal25 Maret 2013 2013.MoaihwatdVidataim
    Oxen are also used for food in some areas.bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan denganPIB Nomor 000763 tanggal 25 Maret 2013 adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiridari pos 1: 1.029 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat ratarata 319Kg dan pos 2:934 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannyamenjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat ratarata 310Kg.
    Lembu (oxen) pada pos tarif tersebut tidak dibatasi untuk umur tertentu atauperuntukan tertentu.e Bahwa barang impor dalam PIB a quo diklasifikasikan dalam BTKI 2012 sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif BPSBTKI 2012 Feeder Heifer 0102.29.90.00 Live cattle not mala,other than purebredbreeding animals Feeder Steer 0102.29.10.10 Live male oxen, otherthan purebred breeflinganimals PendapatMajelis :bahwa di dalam Surat Banding, demikian pula di dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding telahberpendapat
    dan menyatakan Feeder Heifer yaitu live bovine animals (binatang hidup jenis lembu),kategori cattle (sapi), subfamily Bovinae, genus Bos, subgenus Bos indicus/Brahman/Humpedoxen/lembu berpunuk, berjenis kelamin betina/female bukan bibituntuk digemukkan dan dipotong,diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 TBM 5%.bahwa untuk menetapkan klasifikasi dari sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dariFeeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) tersebut, Majelis menjelaskan sebagaiberikut
    Heifers (sapi betina) denganberat ratarata 319Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 934logshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadisapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat ratarata 310K g pada pos tarif0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.