Ditemukan 500 data
8 — 1
Membebankan kepada kepada DIPA Pengadilan Aga,ma Garuttahun anggaran 2022;
Membebankan kepada kepada DIPA Pengadilan Aga,ma Garuttahun anggaran 2022;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut dalam register perkara Nomor : 18/Pdt.G.S/2018/PN.Grt dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Garut untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor : 18/Pdt.G.S/2018/PN.Grt tersebut dalam Buku register perkara untuk itu ;
Menghukum Penggugat untuk membayar
pernikahan Pemohon I (ADE JAENUDIN BIN EMAD ) dengan Pemohon II (ENI BINTI AJIJI) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 1989 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan CIlawu, Kabupaten Garut Kabupaten Garut;3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan CIlawu, Kabupaten Garut Kabupaten Garut;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Garut
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 99/Pid.Sus/2022/PN Grt , tanggal 23 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut dalam register perkara Nomor : 34/Pdt.G.S/2019/PN.Grt dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Garut untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor : 34/Pdt.G.S/2019/PN.Grt tersebut dalam Buku register perkara untuk itu ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut dalam register perkara Nomor : 1/Pdt.G.S/2019/PN.Grt dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Garut untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor : 1/Pdt.G.S/2019/PN.Grt tersebut dalam Buku register perkara untuk itu ;
- Menghukum Penggugat
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan penulisan nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor: #Nomor#. tanggal #tgl_keluar#yang diterbitkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan #kecamatan#, kabupaten Garutsemula tertulis #nama_sebelum_dirubah#dirubah menjadi #nama_Setealh_dirubah#
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan #kecamatan#, kabupaten#kabupaten
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut dalam register perkara Nomor: 6/Pdt.G.S/2019/PN.Grt dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Garut untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor: 6/Pdt.G.S/2019/PN.Grt tersebut dalam Buku register perkara untuk itu ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar
para Pemohon;2.Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Iwan Setiawan Bin Tarya ) dengan Pemohon II (Imas Nurlaela Binti Aman) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 1997 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut;
3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Garut
Menyatakan menurut hukum bahwa nama Tita Puspita yang lahir di Garut pada tanggal 27 Agustus 1954, sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan nama Sri Sundari Puspitawati sebagaimana tertera dalam Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah, Surat Keputusan Bupati Garut dan Kartu Identitas Pensiun, adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KUA Sukawening Kabupaten Garut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 321000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan penulisan nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor: #Nomor#. tanggal #tgl_keluar#yang diterbitkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan #kecamatan#, kabupaten Garutsemula tertulis #nama_sebelum_dirubah#dirubah menjadi #nama_Setealh_dirubah#
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan #kecamatan
.- ( sepuluh ribu rupiah);
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pemohon Endang Sajidin yang lahir di Garut pada tanggal 4 April 1945. Sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah dan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, E.
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa nama : CECEP SAEPULOH, Lahir di Garut tanggal 2 Juni 1992 dan CECEP SAEPULOH MULYADI, lahir di Garut tanggal 2 Juni 1989, kedua nama tersebut orangnya sama dan satu orang ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.171.000.- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
.- ( sepuluh ribu rupiah);5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Garut Tahun Anggaran 2018sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut dalam register perkara Nomor : 22/Pdt.G.S/2018/PN.Grt dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Garut untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor : 22/Pdt.G.S/2018/PN.Grt tersebut dalam Buku register perkara untuk itu ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar
.- ( sepuluh ribu rupiah);5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Garut Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut dalam register perkara Nomor : 22/Pdt.G.S/2018/PN.Grt dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Garut untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor : 22/Pdt.G.S/2018/PN.Grt tersebut dalam Buku register perkara untuk itu ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar
benar Pemohon lahir di Garut, tanggal 8 November 1989 sesuai dengan yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 383/IST/1993 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu tanggal 15 Desember 2021, serta KTP Nomor 3173064811890004 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu tanggal 30 Agustus 2021;