Ditemukan 190 data
PT. BRI Persero Tbk Cabang Sumedang
Tergugat:
1.DEWI PRASTINI LUBIS
2.ARIS RISWANDI
43 — 4
AsistenManajer Bisnis Mikro Kanca BRI Sumedang yang berkedudukan di JalanPangeran Geusan Ulun No.10 Desa Regol Wetan Kecamatan SumedangSelatan Kabupaten Sumedang, berdasarkan Surat Kuasa Nomor:B.1018KC.VI/MKR/08/2018 tanggal O06 September 2018, Surat Tugas Nomor:B.1018.KC.VI/MKR/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018, selanjutnya disebutsebagai Pihak Pertama (Penggugat);DEWI PRASTINI LUBIS, tempat tanggal lahir Jakarta 18 April 1976, Jeniskelamin Perempuan, Status Kawin, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,
PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sumedang
Tergugat:
1.HJ. OJAH
2.PEPEN SURYANA
3.CICIH SUMARNI
24 — 5
BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Sumedang, Jalan Pangeran Geusan Ulun No.Sumedang, yang dalam hal ini diwakili oleh : Didik Muhadi, S.E, YohanesPieter Sopacua, S.E, Asisten Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Sumedang,Suhanda, S.E . Asisten Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Sumedang danJajat Jatnika Pet.Administrasi Unit BRI Kanca Sumedang, berdasarkan SuratKuasa tanggal 24 Juli 2019 dari Imam Kusuma Budirahardjo selakuPimpinan PT.BRI Cabang Sumedang : Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWAN:1.
69 — 28
dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan Pihak Penggugat I / WOEN WAY KOK alias OONG & Pihak Penggugat II / WOEN JET WIN alias Woen Ye In alias Eno, adalah Subjek Hukum yang berhak untuk mengurus Surat-surat Kepemilikan sehubungan dengan objek perkara, berupa :
- (Sebidang tanah hak milik Nomor 212/Desa Kotakulon, seluas 270 M2 yang terletak di Jalan Prabu Geusan
Ulun Nomor 197/ Jalan Blok Gending, Desa Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama WOEN PET HIN), setempat dikenal : Rumah tinggal / toko yang terletak di Jalan Prabu Geusan Ulun No. 197, Desa Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang;
- (Sebidang tanah hak milik Nomor 415/Desa Kotakaler, seluas 880 M2 yang terletak di Jalan Sebelas April/ Jalan Blok Tegalkalong, Desa Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten
Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang / Turut Tergugat II, untuk memproses balik nama terhadap objek perkara, berupa :
- (Sebidang tanah hak milik Nomor 212/Desa Kotakulon, seluas 270 M2 yang terletak di Jalan Prabu Geusan Ulun Nomor 197/ Jalan Blok Gending, Desa Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama WOEN PET HIN), setempat dikenal : Rumah tinggal / toko yang terletak di Jalan Prabu Geusan Ulun No. 197
56 — 12
setiap 1 (satu) bulan sekali sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) ditambah uang bonus yang diberikan per 3 (tiga) bulansekali itupun tergantung target yang tercapai per 3 (tiga) bulannya ratarataantara Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,(lim ratus ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa telah merugikan Koperasi Wahana Mitra KencanaCabang Sumedang diketahui sejak bulan Februari 2014 sampai denganbulan april 2014 di kantor Koperasi Wahana Mitra Kencana CabangSumedang JI.Prabu Geusan
Prabu Geusan Ulun No. 26CSumedang, dan yang Saksi ingat bahwa Saksi sudah 3 (tiga) kali melakukanpinjaman uang ke Koperasi Wahana Mitra Kencana Cabang Sumedang;e Bahwa Saksi mengajukan pinjaman uang ke Koperasi Wahana MitraKencana Cabang Sumedang sebesar Rp.1.500.000,(satu juta lima ratus riburupiah); Bahwa Koperasi Wahana Mitra Kencana Cabang Sumedang bergerakdi bidang simpan pinjam bagi pensiunan TNIPolri dan PNS namun Saksitidak mengetahui siapa pimpinan dari Koperasi Wahana Mitra KencanaCabang
TATA SURYA bin KARSIM (alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mulai menjadi anggota nasabah/debitur dari KoperasiWahana Mitra Kencana Cabang Sumedang sekira sejak tahun 2006 sampaidengan sekarang namun Saksi tidak mengetahui siapa pimpinannya karenapada saat itu yang berhubungan langsung dengan nasabah adalah karyawanyang bertugas di lapangan dan alamat kantornya yang Saksi ketahui di Jl.Prabu Geusan Ulun No. 26C Sumedang;e Bahwa Koperasi wahana mitra kencana cabang
Prabu geusan ulun No. 26CSumedang;e Bahwa Saksi mengajukan pinjaman uang pada tanggal 4 Juni 2013sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) dan Saksi menjadi nasabah/debiturKoperasi Wahana Mitra Kencana Cabang Sumedang atas dasar kemauansendiri, dan proses pembayarannya yaitu dengan cara diangsur/dicicil setiapbulan dengan memotong gaji pensiunan saya kurang lebih selama 12 (duabelas) kali dengan besar angsuran perbulannya sebesar Rp.226.000,(duaratus dua puluh enam ribu rupiah); Bahwa Saksi menyerahkan
Nomor 125/Pid.B/2015/PN.Smd30e Bahwa sekira bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan April 2014Terdakwa menggunakan uang pelunasan sisa cicilan yang dititipokan nasabahsebanyak kurang lebih 14 (empat belas) orang kepada Terdakwa, dimanaseharusnya Terdakwa serahkan ke kasir Koperasi Wahana Mitra Kencana,melainkan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa; Bahwa Koperasi Wahana Mitra Kencana Cabang Sumedang bergerakdi bidang pinjaman bagi pensiunan PNS, TNIPolri yang beralamat di Jl.Prabu Geusan
13 — 0
Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
- Mutah berupa uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak Pemohon dan Termohon yang bernama Liesnadilla Galuh Ananta lahir tanggal 12 Maret 1999 umur 24 tahun, Whisnumurty Galih Ananta lahir tanggal 12 Juni 2003 umur 20 tahun dan Wiratanujaya Geusan
Ananta lahir tanggal 10 April 2008 umur 15 tahun berada di bawah pemeliharaan/hadlanah Termohon, dengan kewajiban Termohon memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama Whisnumurty Galih Ananta lahir tanggal 12 Juni 2003 umur 20 tahun dan Wiratanujaya Geusan Ananta lahir tanggal 10 April 2008 umur 15 tahun masing masing
12 — 2
KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumedang yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertamadalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara cerai gugat antaraPENGGUGAT umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaanIbu rumah tangga, bertempat tinggal di,Kabupaten Sumedang, selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT .MelawanTERGUGAT umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan, bertempat tinggal di KabupatenSumedang, sekarang beradadi LembagaPemasyarakatan (LP) Sumedang Jl,Pageran Geusan
116 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh Ketua Pengadilan Negeri, terhitung sejaktanggal 10 Juli 2016 sampai dengan tanggal 7 September 2016;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sumedang karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa GILANG ANGGIAN HERMAWAN, S.IP, bin ASEPSUARYA, pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 20.00 WIBatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015,bertempat di lorong halaman kontrakan saksi Familia yang beralamat di JI.Prabu Geusan
tahun mengaku korban penganiayaan, pada pemeriksaan ditemukan lukalukatersebut di atas sesuai dengan kekerasan benda tumpul;Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 351 Ayat (2) KUHP;SUBSIDIAIR :Bahwa ia Terdakwa GILANG ANGGIAN HERMAWAN, S.IP, bin ASEPSUARYA, pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 20.00 WIBatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015,bertempat di lorong halaman kontrakan saksi Familia yang beralamatkan di JI.Prabu Geusan
11 — 1
/Pdt.G/2019/PA.SmdgseDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumedang yang mengadili perkara perdata agamadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugatPENGGUGAT ASLI, Tempat Lahir di Jakarta pada tanggal O05 Juli 1982,Pekerjaan Mengurus rumah tangga , Pendidikan terakhir S 1,Agama Islam, beralamat di Kabupaten Sumedang dalam hal inimemberikan kuasa kepada Advokat, beralamat kantor pada"KANTOR HUKUM TANDANG WIWAHA yang beralamat diJalan Prabu Geusan
6 — 0
., masingmasing sebagaiAdvokat, alamat "KANTOR HUKUMTANDANG WIWAHA, yang berkedudukan diJalan Prabu) Geusan Ulun No. 134 Lt.
20 — 13
., para Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tandang Wiwaha yang beralamat di Jalan Prabu Geusan Ulun No. 134 Lt.
122 — 80
Prabu Geusan Ulun, No.36, Telp. (0261) 205657,Sumedang, 45311 .; 29 nn none enn nnn nnn ne cece nne nae nce ce neD. Dasar dan Alasan Permohonan : 720225 975 11.Bahwa, Pemohon adalah seorang wirausaha yang bergerak dalam bidangusaha pengecer pakaian jadi di Toko Victoria Busana yang beralamat diJin. Raya SumedangBandung, Dusun Awilega, RT.05, RW. 05, DesaJatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
;Bahwa, Termohon telah menerima secara lengkap berkas permohonanpenerbitan Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atas nama Leonardo Ginting padatanggal 5 Januari 2016 sebagaimana tanda Penerimaan Berkas, Nomor :26/BPMPT/V2016 dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, BadanPenanaman Modal Dan Perizinan Terpadu yang berkedudukan di Jln.Prabu Geusan Ulun, No.36, Telp. (0261) 205657, Sumedang, 45311.Akan tetapi Termohon hingga saat ini belum mengeluarkan ataumenerbitkan
Prabu Geusan Ulun, No.36, Telp. (0261) 205657, Sumedang,45311, yang dimohonkan oleh Pemohon seharusnya palinglambat 14 hari kerja sudah diterbitkan. ;b.
19 — 6
,Para Advokat,beralamat kantor pada KANTOR HUKUMTANDANG WIWAHA yang beralamat di JalanPrabu Geusan Ulun No. 134 Lt.ll, Sumedang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29Nopember 2016;Selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah membaca Surat Permohonan Pemohon;Telah meneliti dan memeriksa suratsurat bukti;Telah mendengar keterangan saksisaksi;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidanganselama pemeriksaan perkara berlangsung
20 — 18
,masingmasing adalah Advokat dan Konsultan Hukumpada Kantor Hukum Tandang Wiwaha, alamat JalanPrabu Geusan Ulun No. 134 Ltll Sumedang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpatanggal,semula sebagai TERMOHON, sekarangPEMBANDING.MELAWANumur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang,bertempat tinggal di Kabupaten Sumedang, dalam halini memberi kuasa kepada: 1. HM. YUSUF T.
5 — 0
tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugatyang diajukan oleh:PENGGUAGAT ASLITempat lahir di Sumedang pada tanggal PekerjaanMengurus Rumah Tangga, Agama Islam, beralamat di,Kabupaten Sumedang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 15Maret 2019 yang telah didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Sumedang Register nomor 257/K/lil/2019 tertanggal 18Maret 2019 memberikan kuasa kepada: Nona Idar Dartika SH,MH, Advokat pada Kantor Hukum Tandang Wihawa, yangberalamat di JIn Prabu Geusan
8 — 0
., para Advokatyang beralamat kantor pada KANTOR HUKUM TANDANGWIWAHA yang beralamat di Jalan Prabu Geusan UlunNo.134 Lt.ll Sumedang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tanggal 16 Mei 2016, selanjutnya disebut Penggugat;melawanTERGUGAT, tempat tanggal lahir Bandung 16 Pebruari 1991, agama Islam,pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Buruh Harian Lepas,tempat tinggal di Kabupaten Sumedang, selanjutnya disebutTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar
77 — 29
Siti Asiah SoeriadikusumahJabatan : Ketua PembinaSesuai Surat Keputusan Pembina Yayasan Pangerasn Sumedang Nomor: 01/PBYPS/SK/I/2016, tanggal 18 Februari 2016, bertindak untuk dan atas nama YayasanPangeran Sumedang berkedudukan di Jalan Prabu Geusan Ulun Nomor 04,Kabupaten Sumedang, Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C63.HT.01.02.TH 2006, tanggal 09Januari 2006, sesuai akta Nomor 98 tanggal 21 April 1955, Notaris Meester Tan EngKiam berkedudukan
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN CABANGSUMEDANG, seterusnya disingkat Bank BJB Sumedang, berkedudukan di JalanPrabu Geusan Ulun No. 89 Kabupaten Sumedang 45312, selanjutnya disebutTERGUGAT I.. Ir. H. R. KOENDRAAD SOERIAPOETRA, selaku mantan Ketua PengurusYayasan Pangeran Sumedang, berkedudukan di Jalan Cijerokaso Komplek PRVB84 Rt. 02 Rw. 010 Bandung, pemegang SIM A Jabar Nomor: 510413050592,selanjutnya disebut TERGUGAT Il.. R.
dengan demikian total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat, materiildan immaterial adalah sebesar Rp. 3.206.190.500, (tiga milyar dua ratus enamjuta seratus Sembilan puluh lima ratus rupiah), yang harus dipertanggungjawabkanoleh Tergugat I.39.Bahwa agar tuntutan Para Penggugat itu teroenuhi maka wajar bila semua hartabenda milik Tergugat ditarun dalam Sita Jaminan baik berupa barang bergerakmaupun barang tidak bergerak, masingmasing berupa tanah dan bangunan yangterletak di di Jalan Prabu Geusan
besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dapatdibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yangtelah diajukan oleh Pengugat harus ditolak oleh Pengadilan.Bahwa, mengenai dalildalil Para Penggugat tentang permohonan dantuntutan Sita Jaminan (Conservatoir beslag), adalah tidak beralasan hukumdan tidak berdasar hukum, karena Tergugat tidak pernah melakukanperobuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat, maka sita jaminan atastanah dan bangunan terletak di Jalan Prabu Geusan
Data Museum Prabu Geusan Ulun Yayasan Pangeran Sumedang.(5). Laporan Asset Yayasan Pangeran Sumedang.(6). Buku Rekening Bank BJB No. Rek : 0113200065285 dan No. Rek:0113610007106.Oleh karena itu, gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libell) karena Dra.R. Hj.
8 — 2
Advokat /Pengacara dan Penasehat Hukum yang berkantor di Kantor Hukum TandangWiwaha, di Jalan Prabu Geusan Ulun No.134 Lt.
86 — 4
., ParaAdvokat yang beralamat kantor pada KANTOR HUKUM TANDANGWIWAHA yang beralamat di Jalan Prabu Geusan Ulun No.134 Lt.
9 — 0
Geusan Ulun, Gg.12 Juli, RTO2RW.02, Kelurahan Regol Wetan Kecamatan SumedangSelatan Kabupaten Sumedang, selanjutnya disebutsebagai Tergugat;SUSUNAN PERSIDANGAN :1. Dra.Hj.INNE NOOR FAIDAH sebagai HakimKetua.2. Drs. SYARONIsebagai Hakim Anggota.3. Drs.H. ARIF MUKHSININ, MH sebagai HakimAnggota.4.
Encep Taufik Hidayat
31 — 6
,Advokat berlamat kantor pada Kantor Hukum Tandang Wiwaha diJalan Prabu Geusan Ulun No. 134 Lt.