Ditemukan 124 data
68 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan batasbatas seperti tersebutdalam surat gugatan;Bahwa terhadap tanah kosong tersebut adalah merupakah tanah ulayatdari gampong yang sekarang masuk ke dalam wilayah Gampong LancangGaram, yang peruntukannya adalah untuk keperluan dari masyarakat GampongLancang Garam;Bahwa pada tahun 1963, tanpa bukti penyerahan penguasaan tanahmaupun grondkaart atau bukti tertulis yang menyatakan tanah tersebut berasaldari konversi hakhak lama sebagai alas hak, oleh PT.
Bahwa dasar kepemilikan tanah oleh Tergugat termasuk tanah yangmenjadi objek sengketa adalah dilandasi atas Grondkaart yangberdasarkan Agrarische Wet (Staatsblad 1870 No. 55) dan AgraricsheBesluit (Staatsblad 1870 No. 118), Grondkaart merupakan gambar ataupeta tanah yang dibuat untuk keperluan instansi pemerintah yangbersifat final sehingga tidak perlu ditindaklanjuti dengan surat keputusanpemberian hak oleh pemerintah;2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1953, tanah grondkaart berada dalampenguasaan (in beheer) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yangselanjutnya disebut PT. KAI (Persero) ic. Tergugat I.;. Bahwa Pasal 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32Tahun 1979 menegaskan bahwa tanah kekayaan Negara yang dimilikioleh Perusahaan Milik Negara dalam hal ini PT. KAI (persero) ic.Hal. 7 dari 22 hal. Put.
101 — 36
(tiga ribu lima puluh meter persegi) yang terletak diJalan Garuda No.21 RT. 015/ RW. 001, Gunung Sahari Selatan,Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (in casu Objek Gugatan).Sebagaimana hal tersebut dapat dilihat pada dalil gugatan angka sampai dengan angka XI dan angka XXIV;Bahwa sejak terbentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia padatanggal 28 September 1945 semua asset SS, sebagaimana diuraikandalam Grondkaart menjadi Aset Djawatan Kereta Republik Indonesia.Kemudian berdasarkan Pengumuman
Pasal 1 PermenAgraria No. 9/1965 yang telah disebut di atas, maka telah jelas bahwatanah Objek Gugatan yang termasuk dalam Grondkaart 4e No. 6 Tahun1929 tentang Peta Tanah Emplasmen Stasiun Kemayoran berada dalampenguasaan dan berstatus hak pakai milik Djawatan Kereta Api yangsaat ini menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero);Bahwa hal tersebut di atas juga dikuatkan dengan Surat Kepala BadanPertanahan Nasional No.570/32/3594/D.IIl tanggal 22 Oktober 1992.Dimana surat tersebut secara tegas menyebutkan
tanah Grondkaart SSdi atas tanah Eigendom atas nama He Gouverment Van Nederland Indiesudah diserahkan penguasaannya dengan peruntukan bagi KepentinganSS yang sekarang menjadi PT.
Pasal 1 PermenAgraria No. 9/1965 yan telah disebut di atas, maka telah jelas bahwatanah Objek Gugatan yang termasuk dalam Grondkaart 4e No. 6 Tahun1929 tentang Peta Tanah Emplasmen Stasiun Kemayoran berada dalampenguasaan dan berstatus hak pakai milik Djawatan Kereta Api yangsaat ini menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero);Bahwa hal tersebut di atas juga dikuatkan dengan Surat Kepala BadanPertanahan Nasional No.570/32/3594/D.IIl tanggal 22 Oktober 1992.Dimana surat tersebut secara tegas menyebutkan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : TAUFIK SITEPU,SH Diwakili Oleh : ABDUL SYUKUR SIREGAR,SH.
227 — 105
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah G 40 (Surat Grondkaart 40).
- 1 (satu) lembar asli Surat dari Kecamatan Medan Barat Nomor : 005/1109 tanggal 5 Desember 2019 perihal Undangan.
Jalan Gudang Medan,berdasarkan Grondkaart Nomor : 2475, G No. 40, IJ 135 e DSM WWEmplacement Medan, UU RI No. 86 Tahun 1958 tentang NasionalisasiPerusahaanperusahhaaaan milik Belanda yang berada di dalam wilayahRepublik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1959 tentangNasionalisasi Perusahaan Kereta Api dan Tilpon Milik Belanda, PeraturanPemerintah RI Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanJawatan (Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api danBuku Aktiva
Jalan Gudang Medan,berdasarkan Grondkaart Nomor : 2475, G No. 40, IJ 135 e DSM WWEmplacement Medan, UU RI No. 86 Tahun 1958 tentang NasionalisasiPerusahaanperusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah RepublikIndonesia, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1959 tentang NasionalisasiPerusahaaan Kereta Api dan Tilpon Milik Belanda, Peraturan Pemerintah RINomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalinan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api dan Buku AktivaTetap8
(satu) set fotocopy stempel basah Surat Kuasa Khusus Nomor :HK.214/IX/1/DIVRE SU 2015 tanggal 01 September 2015.Halaman 16 dari 37 Halaman Putusan Nomor 33/Pid.SusTPK/2021/PT MDN18. 1 (Satu) set fotocopy stempel basah kwitansi & bukti perjanjiankerjasama dalam menjalankan usaha perbengkelan service mobil yangterletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.2 AA Kelurahan KesawanKecamatan Medan Barat Kota Medan.14. 1 (Satu) set fotocopy stempel basah G 40 (Surat Grondkaart 40).15. 1 (Satu) lembar asli Surat
(satu) set fotocopy stempel basah Surat Kuasa Khusus Nomor :HK.214/IX/1/DIVRE SU 2015 tanggal 01 September 2015.13. 1 (Satu) set fotocopy stempel basah kwitansi & bukti perjanjiankerjasama dalam menjalankan usaha perbengkelan service mobil yangterletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.2 AA Kelurahan KesawanKecamatan Medan Barat Kota Medan.14. 1 (Satu) set fotocopy stempel basah G 40 (Surat Grondkaart 40).15. 1 (satu) lembar asli Surat dari Kecamatan Medan Barat Nomor :005/1109 tanggal 5 Desember
Jalan Gudang Medan, berdasarkan Grondkaart Nomor : 2475, G No.40, lJ 135 e DSM WW Emplacement Medan, UU RI No. 86 Tahun 1958 tentangNasionalisasi Perusahaanperusahaan milik Belanda yang berada di dalamwilayah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1959 tentangNasionalisasi Perusahaaan Kereta Api dan Telpon Milik Belanda, PeraturanPemerintah RI Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanJawatan (Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api danBuku Aktiva
101 — 21
atas tanah objek perkara kepada TurutTerbanding semula Turut Tergugat, selanjutnya pada tahun 1980 TurutTerbanding semula Turut Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak PakaiNomor 02 Tahun 1980 atas nama semula Tergugat ;Menimbang, bahwa dalil Terbanding semula Penggugatsebagaimana dipertimbangkan diatas telah dibantah/isangkal baik olehPembanding semula Tergugat maupun oleh Turut Terbanding semulaTurut Tergugat dengan mendalilkan,bahwa tanah objek perkara bukanlahmilik Terbanding semula Penggugat dan Grondkaart
maupun oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat, maka kepadapihak Terbanding semula Penggugat diwajibkan untuk membuktikakebenaran dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa mengenai petitumpetitum Terbandingsemula Pengugat sebagaimana tercantum dalam surat gugatannya akanPengadilan Tinggi pertimbangkan satu persatu sebagai berikut ;e Petitum pada angka 2:Menimbang , bahwa dari suratsurat bukti yang masingmasingdiberi tanda P1 ,P2 ,P3,P8,P12,P13,P14 dan P15 diperolehfakta,obahwa berdasarkan alas hak Grondkaart
384 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kereta ApiIndonesia (Persero) yaitu Grondkaart Nomor 21 Tahun 1939 termasukdidalamnya Wilayah Cepu (Semarang Joana Stoomtam Mij N.V. LijnRembang Blora Tjepoe) yang berada dalam tanah sengketa, luas +440 m?
Soegiarto Soehardjo dh.Lauw Djoe Hien beralamat di Jalan Anjasmoro, Nomor 50, Sawahan,Surabaya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensiatau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkansebagian tanah sengketa kepada Penggugat VII dalam Rekonvensi/Tergugat VII dalam Konvensi berdasarkan Grondkaart Nomor 21 Tahun1939 yang berada dalam tanah sengketa, luas + 440 m?
PLN Cepu,sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Raya Cepu,sebagaimana yang tercantum di dalam Grondkaart Nomor 21 Tahun1939:Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum perjanjian persewaantanah sebagai berikut:Surat Perjanjian Nomor 0004/58312/D.4/941/BLA/TN/IX/2014, tanggal29 September 2014 antara PT.
PLN Cepu, sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Raya Cepu,sebagaimana yang tercantum di dalam Grondkaart Nomor 21 Tahun1939;Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukumperjanjianpersewaan tanah sebagai berikut: Surat Perjanjian Nomor 0004/58312/D.4/941/BLA/TN/IX/2014tanggal 29 September 2014 antara PT. KAI (Persero) Daop 4Halaman 21 dari 24 hal. Put.
98 — 14
Sebagaimana hal tersebut dapat dilihatpada dalil gugatan angka sampai dengan angka XI dan angkaXXNV;Bahwa sejak terbentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia pada tanggal 28 September 1945 semua asset SS, sebagaimana diuraikandalam Grondkaart menjadi Aset Djawatan Kereta Republik Indonesia.Kemudian berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan Tenaga KerjaDan Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 1950 tanggal 6 Januari 1950,dibentuk Djawatan Kereta Api yang berada di bawah naungan DepartemenPerhubungan
tanah Grondkaart SS diatas tanah Eigendom atas nama He Gouverment Van Nederland Indiesudah diserahkan penguasaannya dengan peruntukan bagi KepentinganSS yang sekarang menjadi PT.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Grondkaart 4e No. 6Tahun 1929 tentang Peta Tanah Emplasmen Stasiun Kemayoran yangterdapat jalur Kereta Api Kampung BandanJatinegara yang dahuludibangun oleh Perusahaan Kereta Api Negara (Staats Spoor Wegendisingkat SS).
Kemudian berdasarkan pada Staatsblad 1911 Nomor 110dan Staatsblad 1940 Nomor 430 ditegaskan bahwa SS mempunyai hakbeeher (penguasaan) atas tanah Grondkaart tersebut; Bahwa sejak terbentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia pada28 September 1945 semua asset SS, sebagaimana diuraikan dalamGrondkaart otomatis menjadi Aset Djawatan Kereta Republik Indonesia.Kemudian berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan Tenaga KerjaDan Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 1950 tanggal 6 Januari 1950,dibentuk Djawatan
1742 — 2995
;Tanahtanah yang sudah dxBestemmingkaa. kepada Staats Spoorwegen, lalu diukur,dipetakan dan diuraikan dalam grondkaart yang pengukurannya dilakukan olehLandmester (Petugas Pengukuran Kadaster), dan sebagai pemenuhan legalitas sesuaidengan aturan yang berlaku saat itu, maka Grondkaart disahkan oleh Kepala KantorKadaster dan Residen Setempat.
;Grondkaart itu merupakan hasil final dan tidak pedu ditindak lanjuti dengan suratkeputusan pemberian hak oleh pemerintah, karena berdasarkan asas domein Verklaringsebagaimana yang termuat dalam Agrarische Wet (staatsblad 1870 No.55) danAgrarische Besluit (Staatsblad 1870 No. 118), setdap tanah yang tidak dapat dibuktikankepemilikannya oleh pihak lain (orang atau badan hukum swasta) maka tanah tersebutadalah tanah milik Negara, oleh karena itu maka yang diwajibkan untuk memiliki surattanda bukti
Dan dalamSurat Menteri Keuangan Nomor S.1lI/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995, ditegaskanbahwa tanahtanah yang terurai dalam Grondkaart merupakan tanah Negara yangdipisahkan sebagai aktiva tetapPERUMKA ; 222222 nnn nnn nnn nn nnn nnn cnn nenBerdasarkan halhal tersebut diatas, harus ditegaskan, bahwa Grondkaart yang dimilikioleh Staats Spoorwegen merupakan hasil final dan tidak perlu ditindak lanjuti dengansurat keputusan pemberian hak oleh pemerintah, selain itu, Grondkaart berfungsisebagai petunjuk
pemberianlangsung dari Gubernur DKI Jakarta, dengan Surat Keputusan Gub : Kep DKIJakarta tanggal 12 Juni 1978 No. 1311/188/I/HGB/P/1/1978 dan Surat Ukurtanggal 28 Junil978 No. 297/1978, luas 1.488 m2, buku tanah tanggal 29 Juni1978 atas nama SUKIMANRAHARDJA; 722 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa menurut dalil Para Penggugat Intervensi, mengatakan sesuai pasal 2 PP nomor8/1953 jo Surat Menteri Keuangan nomor 11/MK. 16/1995, tanggal 24 Januari 1995 :ditergaskan bahwa tanah tanah yang terurai dalam Grondkaart
1986 Perusahaan Kereta Api/PJKA telahmenyampaikan Nota Keberatan kepada BPN menyatakan penerbitan HGBNo.209/1078 tersebut tidak berdasarkan Hukum ;Bahwa saksi mengatakan tanah yang disengketakan di Garuda No.15 No.209/Gunung Sahari Selatan telah diblokir ; Bahwa saksi mengatakan dalam buku tanah dengan diputuskannya olehSK.GUB.KEP.DKI JAKARTA, tanggal 12 Juni 1978 No..1311/188/1/P/1/1978,maka membatalkan seluruh surat sewa menyewa dibawah tangan ; Bahwa saksi mengatakan tidak mengetahui tentang Grondkaart
110 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peta grondkaart di Desa Pakembaran Kecamatan Slawi KabupatenTegal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959dikuasai oleh PUKA sekarang PT. Kereta Api Indonesia (persero).b. Surat Menteri Perhubungan Nomor RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28Februari 1994 dan Surat Menteri Keuangan Nomor 11/MK.16/1994tanggal 24 Januari 1995 tentang Penatausahaan dan PengamananTanah Tanah yang Diuraikan dalam Grondkaart.c.
gugatan Penggugat menyertakan KementerianKeuangan RI sebagai pihak dalam perkara ini karena didalam Pasal 4Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negaramenyebutkan Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/pengguna barang bagi kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya Pasal 7 Menteri Keuangan adalah bendahara umum Negara kemudianjuga dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 11/MK.16/1994 tanggal 24Januari 1995 tentang Penatausahaan dan Pengamanan Tanah Tanahyang Diuraikan dalam Grondkaart
HENDRAWAN WISNU PURNAMA, dkk (34 orang)
Tergugat:
2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER
Intervensi:
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
522 — 343
Grondkaart No.11tanggal 28 Mei 1932 dan telah dipergunakan sejak tahun 1958sampai saat ini, ....... , terdapat suatu kejanggalan bahwaGrondkaart No.11 dibuat pada tanggal 28 Mei 1932 di saatpemerintahan Belanda dan dipergunakan sejak tahun 1958disaat Pemerintahan RI sampai saat ini.
Bukti T Il Int54pemanfaatan Kekayaan Negara/BUMN, yang ditujukankepada Para Menteri Kabinet Pembangunan VI, dll:Fotokopi dari fotokopi berupa Surat Menteri KeuanganRepublik Indonesia, Nomor S11/MK.16/1994, Tanggal24 Januari 1995, Perihal Penatausahaan danPengamanan TanahTanah Milik Perumka YangDiuraikan Dalam Grondkaart, yang ditujukan kepadaMenteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional:Fotokopi dari fotokopi berupa paper dengan JudulAnalisis Hukum Grondkaart Sebagai BuktiPenguasaan Tanah
PemerintahKota Medan yang Alamat Web Direktori PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia;Fotokopi dari fotokopi berupa paper dengan judulKekuatan Hukum Grondkaart Milik PT. Kereta ApiIndonesia, (Studi Kasus Penguasaan Tanah DiKelurahan Tanjung Mas Kota Semarang), yang ditulisoleh Rizky Yulia Chandra, .G.A.
;Bahwa Ahli berpendapat jika Grondkaart itu adalah tanahtanah milik negarayang digunakan atau diperuntukkan untuk kepentingan negara atau istilahdalam bahasa Belanda bahwa tanah yang telah di Bestemmingkan makatidak akan dikeluarkan hakhak lain kecuali grondkaart seperti misalnyaistana negara;Bahwa Ahli berpendapat jika digunakan 6 jenis tanah pemerintah dalampengoperasian kereta api, yang terdiri atas :vYang pertama tanah untuk jalur rel kereta api yang dialasi denganRechtingstaats.
Sumarlin selakuMenteri Keuangan menulis surat kepada BPN agar tanahtanah yangdicantumkan di dalam Grondkaart dimantapkan menjadi tanah negara,kemudian disusul oleh Menkeu Mar'ie Muhammad supaya tanah kereta apitersebut dimantapkan menjadi tanah negara;Bahwa Ahli berpendapat jika perubahan perubahan yang terjadi dari bentukDKA menjadi PT.
R HARWIADI, SH
Terdakwa:
SURIADI, SH
369 — 417
Deputi Bidanghak Atas Tanah Nomor : 570.323594D.IIl tgl. 29 Oktober 1992 yang padapokoknya menyatakan bahwa tanahtanah Grondkaart SS diperuntukkan bagikepentingan SS sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Surat MenteriKeuangan No. SII/MK.16/1995 tgl. 24 Januari 1995 yang pada intinyamenyatakan bahwa tanahtanah yang terurai dalam Grondkaart dinyatakanHalaman 25 dari 92 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2017/PN.Sbysebagai tanah negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka sekarangPT.
yang saat ini tanahnya dipakai oleh PT.Margo Rahayu Surabaya, berdasarkan Staatblad 1911 No.110 dan Staatblad1940 No. 430, tanah dimaksud sudah diserahkan (bestemming), termasuktanahtanah yang tecatat didalam Grondkaart, secara otomatis menjadi asetpemerintah; .
GrondKaart dapat dikonversi menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL) selamajangka waktu dipergunakan.
Grondkaart E No. 2084/W tanggal 27Maret 1928. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1959, asset perkereta apianmilik Pemerinah Belanda dialihkan menjadiaset Nasional Pemerintah RI yangdiumumkan dalam lembaran negara RI No.86 tahun 1956 tentang NasionalisasiKereta Api milik Belanda.
Grondkaart E No. 2084/W tanggal 27 Maret 1928; Agrarische Wet Stb Tahun 1870 No. 55. Agrarische Besluit Sto Tahun 1870 No.118.
102 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
GarudaNo. 21 tersebut, berdasarkan GRONDKAART atau (peta tanah) danakhirnya pada tanggal 9 Maret 2015, PT. KAI (Persero) dengan Arogan,menggunakan kekuatan dan kekuasaannya selaku penguasa, bertindaksewenangwenang, melakukan pembongkaran paksa terhadap rumahrumah tempat tinggal Para Penggugat dan menguasai fisik tanahtersebut dan memagarinya menggunakan seng dan memesangSpanduk Kain dengan logo PT.
KAI (Persero)merubah dalil kepemilikan atas tanah (Obyek Sengketa) semulamenggunakan dalil GRONDKAART setelah digugat, menggunakan dalilSertipikat Hak Pakai No. 82. Desa Gunung Sahari Selatan, terbit tanggal3 Agustus 1988 dengan Gambar Situasi No. 103/P/1988, tertanggal 5Mei 1988, Luas 25.780 m2, atas nama pemegang hak DepartemenPerhubungan Republik Indonesia Cg. Perusahaan Jawatan Kereta Api,sekarang PT. KAI (Perserero);Halaman 5 dari 15 halaman.
1.KARDJONO
2.KASIHANTO
3.SUYOTO
4.TOTOK SUMARTO
5.ENDANG SUTININGSIH
6.A RUSLI WIJAYA
7.MOCH FATHAN
8.FERRY CANDRA IRAWAN BA
9.HERMIN VIRGO SURYANDARI
Tergugat:
1.PT KERETA API INDONESIA PERSERO
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
3.MENTERI PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
4.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
292 — 104
Nomor 8 Tahun 1953 tentang PenguasaanTanahTanah Negara jo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor681 Tahun 1986, menyebutkan bahwa tanah negara yang diuraikandalam grondkaart adalah tanah negara yang dikuasai dan menjadiaset Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA);2.3. Peraturan Pemerintah R.I.
Menteri Keuangan kepadaMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional NomorB11/MK.16.1994 perihal Penatausahaan dan Pengamanan tanahtanahmilik Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart tanggal 24 Januari 1995;Surat Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktur Utama PT. KeretaApi Indonesia (Persero) Nomor R4002/1012/09/2014 Perihal TindakLanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor1892/29.2600/VII/2018 Perihal Ralat Surat tanggal 29 Juni 2018 Nomor1776/27.1600/VI/2018 Tanggal 11 Juli 2018 yang menegaskan bahwatanah negara yang diuraikan dalam grondkaart adalah tanah negarayang dikuasai dan menjadi aset Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA);Dengan demikian, terang dan jelas bahwa objek perkara adalah merupakanaset milik PT.
Adapun grondkaart inilah yang membuktikan sebagai salah satu tanda bahwa telah terjadi suatu penHalaman 49 Putusan Sela No.1185/Pdt.G/2018/PN. Sby.19.guasaan oleh instansi yang bersangkutan, yaitu dalam hal ini Tergugat .Penguasaan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu penguasaan dejure oleh instansi atau departemen dalam hal ini PT. Kereta Api IndoneSia (Persero) (Tergugat 1).
Oleh karena itu dengan dijadikan grondkaart sebagaialat bukti dalam putusan tersebut yang menyebabkan sengketa tersebutdimenangkan PT. Kereta Api Indonesia Persero, maka dapat dikatakanbahwa penerapan grondkaart sebagai bukti penguasaan tanahmerupakan suatu hal yang dapat diperkenankan.21.
195 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, permohonan kasasidari Pemohon Kasasi telah memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Factie sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo di tanahkeberadaan Grondkaart yang merupakan dasar kepemilikan Penggugatsenyatanya
102 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasil pengukuran danpemetaan tanah ini dikenal dengan sebutan Grondkaart;Bahwa Perusahaan Kereta Api Swasta pada masa Pemerintahan HindiaBelanda yang beroperasi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,Jawa Barat Jawa Timur dan Sumatera Utara berjumlah 12 (dua belas)perusahaan, yaitu:2N.V. NIS (NV Nederlands Indische Spoorweg Maatschappi));N.V. SUS (NV Semarang Joana Stoomtram Maatschappij);oON.V. SCS (NV Semarang Cherigon Stoomstram Maatschappi));iNN.V.
(seribu delapan ratus tiga belas meter persegi) atau 1,8Ha (satu koma delapan hektar) yang merupakan bagian dari emplasemenNV OUJS (Oost Java Stoomtram Maatschappi/) atau disebut EmplacementGroedo sebagaimana diuraikan dalam Grondkaart Emplacement Groedo1.1.2.a.n. NV Oost Java Stoomtram Maatschappij atau O.J.S.
sehingga PTPodo Langgeng Tiga Surya Jaya mengajukan permohonan sewa kepadaPemohon Peninjauan Kembali;Dengan demikian, berdasarkan Bukti P PK01, Bukti P PK02, Bukti P PK03 tersebut membuktikan dan menegaskan bahwa riwayat tanah dariLahan Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah aset kekayaan NVOSJ Oost Java Stoomtram Maatschappij yang saat ini telah dinasionalisasidan bernama PT Kereta Api Indonesia (Persero) in casu PemohonPeninjauan Kembali, berupa tanah dan bangunan seperti diuraikan dalam:e Grondkaart
Bukti P PK1, P PK2, P PK3 membuktikan bahwa Lahan ObjekSengketa merupakan tanah milik Pemohon Peninjuan Kembali yangberasal dari aset kekayaan NV Oost Java Stoomtram Maatschappijyang diuraikan dalam Grondkaart Emplacement Groedo a.n. NV OostJava Stoomtram Maatschappij atau O.J.S.
112 — 16
Dengan demikianGroondkaar bukan legacy kepemilikan tanah karena hanyamerupakan daftar bidangbidang tanah yang menjadi kesatuan yangdisebut peta tanah (grondkaart).
Atau dengan kata lain didalamnyatidak terdapat letak batas dan berbatasan dengan dengan tanah pihakHalaman 35 dari 50 Perkara Nomor 62/pid.B/2015/PN Rbg36siapa, demikian pula tidak ada ukuran luasnya, sehingga tidak adakepastian hukumnya;Bahwa GrondKaart adalah peta yang memuat daftar bidang tanahyang pada jaman Pemerintah Kolonial Hindia Belanda telah dianggapsebagai bukti pemilikan tanah.Peta GrondKaart ini diberikan kepadaantara lain perusahaan kereta api dan perusahaan perkebunan padajaman penjajahan
Jadi pemegang Peta GrondKaart belumlah dapatdikatakan telah memiliki hak tanah, atau dengan kata lain : PetaGrondKaart tidak berlaku sebagai surat bukti pemilikan hak atastanah.
97 — 55
StasiunKota, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari,Jakarta Barat ; (Sesuai dengan asili) ;Gewijzigde Grondkaart No. 1 a, Van Het EmplacementBatavia ; (Foto kopi) ;Gewijzigde Grondkaart No. 1 a, Van Het EmplacementBatavia ; (Sesuai dengan asli) ;Tanah Kereta Api suatu tinjauan historis, hukum agraria/ pertanahan dan hukum perbendaharaan negara ;(Sesuai dengan asii) ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57Tahun 1990 tentang Pengalihnan Bentuk PerusahaanJawatan (Perjan) Kereta Api menjadi
diberi pembaharuan hak atas tanah yang bersangkutandengan memperhatikan ketentuan tersebut Pasal 1.Menimbang, bahwa asal diterbitkannya obyek sengketa a quo adalahberdasarkan tanah negara bekas eigendom No. 10033 seb dengan luas tanah62.218 M* sesuai gambar situasi tanggal 3 Nopember 1987 No.151/B/1987(bukti T1, bukti T2);Menimbang, bahwa memperhatikan fakta hukum berupa gambar situasitanggal 3 Nopember 1987 No. 151/B/1987 pada sertipikat hak pakai No. 76(bukti T.lLInt1) dibandingkan dengan gewijde grondkaart
No. 1 a van Hetemplacement Batavia (bukti T.llIntv2), maka tampak telah terjadi perubahanperubahan terhadap keadaan tanah yang semula dalam keadaan kosong padagambar gewijde grondkaart No. 1 a van Het emplacement Batavia (buktiT.lLlntv2), pada gambar situasi tanggal 3 Nopember 1987 No. 151/B/1987(bukti T.lLInt1) tanah yang semula dalam keadaan kosong sudah banyakberdiri bangunanbangunan dengan arti lain lokasi sertipikat hak pakai No. 76sebagian telah diduduki rakyat;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
175 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kereta ApiIndonesia (Penggugat), sesuai Grondkaart No.229/7; Bahwa oleh karena Pemberian Hak atas tanah Negara olehGubernur Jawa Tengah cacat yuridis dan tanah objek sengketaterbukti berada di atas tanah negara tidak bebas, maka dengansendirinya sertipikat obyek sengketa in casu Sertipikat Hak MilikNomor: 05184/Kauman a.n Yayan Nuryanah yang merupakanpecahan dari sertipikat induk Nomor; 117/Kauaman a.n DaanKasdai, menjadi batal demi hukum; Bahwa tindakan Tergugat yang tetap menerbitkan sertipikat
117 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perusahaan Jawatan Kereta Apidan Grondkaart Nomor: W.17286 B Tahun 1962:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
1.Jul Chaidir S
2.Hariani
Tergugat:
1.Albertus Hendra
2.PT. BANK PAN INDONESIA Tbk Panin Bank Jakarta Qq PT BANK PAN INDONESIA CABANG PALEMBANG CQ PT BANK PAN INDONESIA CABANG PRABUMULIHatau Bank Panin Cq PT
3.Rifki Baday SH MKn
4.PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk (Bank Panin)
Turut Tergugat:
1.PT. KERETA API INDONESIA
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih
3.Fernando Siahaan
4.PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
221 — 103
Bahwaatas adanya permintaan dari Tergugat III, Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2019 dilaksanakan survey dan pengukuran lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Survey, dengan hasil pengukuran di lapangan bahwa lahan/SHM atas nama Tergugat berada di atas ahan Turut Tergugat sebagaimana Grondkaart Nomor 24 Tahun 1913.5.
Fotokopi dari Fotokopi Surat Salinan Grondkaart Nomor 24 Tahun 1913,Data batasbatas tanah milik Turut Tergugat wilayah Prabumulihselanjutnya diberi tanda Bukti P6;7. Fotokopi dari Fotokopi Surat Permohonan dari Penggugat II untukPengadilan Tata Usaha Negara Palembang, tertanggal 13 Januari 2020selanjutnya diberi tanda Bukti P7;8. Fotokopi dari Asli Surat Peringatan/Somasi dari Para Penggugat untukTergugat I, tertanggal 22 Juni 2020 selanjutnya diberi tanda Bukti P8;9.
KAI menjelaskan Grondkaart tahun 1913 dimanaGrondkaart menunjukkan bahwa batas tanah milik PT. KAI berjarak 75(tujuh puluh lima) meter dari batas rel, bukan 9 (Sembilan) meter,Halaman 48 dari 71 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pbmakibatnya warga sekitar rel menjadi resah karena rumah atau gedungyang dibangun dalam jarak 75 (tujuh puluh lima) meter dari batas relmerupakan milik PT.
KAI adalah 75 (tujuh puluh lima) meterberdasarkan Grondkaart tahun 1913 milik PT. KAI; Bahwa Seingat Saksi sekitar Tahun 1960 1962 Saksi melihat PT.KAI saat melakukan pemeriksaan setempat dan pengukuran dilokasiHalaman 49 dari 71 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pbmtanah milik D. Notosoedarmo , yang hadir anak dari D. Notosoedarmo,karena D. Notosoedarmo telah meninggal dunia dan ada beberapa wargayang hadir tidak seluruhnya batas tanah milik PT. KAI adalah 24 meterdari rel;5.
Fotokopi dari Fotokopi Grondkaart Nomor 24 tahun 1913 selanjutnyadiberi tanda Bukti TTI.1 ;2. Fotokopi dari Asli Surat dari Rifky Baday S.H., M.Kn yang ditujukankepada Kepala Divisi Regional Ill Palembang Cc. Senior ManagerKomisialisasi Non Angkutan Di Palembang tanggal 15 Juli 2019 selanjutnyadiberi tanda Bukti TT.I2 ;3. Fotokopi dari Asli Beritas Acara Survey tertanggal Prabumulih 12 Agustus2019 selanjutnya diberi tanda Bukti TTI.3 ;4.
179 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan menurut hukum tanah aset milik Penggugat VII dalamRekonvensi/Tergugat VII dalam Konvensi (in casu PT Kereta ApiIndonesia (Persero) yaitu Grondkaart Nomor 21 Tahun 1939 termasukdidalamnya wilayah Cepu (Semarang Joana Stoomtam Mij N.V. LijnRembang Blora Tjepoe) yang berada dalam tanah sengketa, luas +440 m?
Soegiarto Soehardjo; Sebelah Selatan berbatasan dengan PT PLN Cepu; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Cepu;Sebagaimana yang tercantum di dalam Grondkaart Nomor 21 Tahun 1939;6.