Ditemukan 85 data
70 — 37
FRANSISKUS XARVERIUS EDDI HARJANTA, AKUNTAN, CrA, CFE, dibawahjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Keahlian ahli di bidang akuntansi dan audit, bersertifikat CertifiedForensic Auditor ( CFrA )* yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikat ProfesiAuditor Forensik dan Badan nasional sertifikat profesi, dan memiliki CertifiedFraud Examiner (CFE) yang dikeluarkan oleh Association of Fraud Eaminers.Bahwa benar ahli pernah mengikuti pelatihan/khursus/penataran yang terkaitdengan keahlian
Mawardi MTBin Purwasuraya yang melakukan pemeriksaan fisik bangunan, sarana danprasarana GOR terpusat Kabupaten Lebong ternyata pekerjaan fisik, sarana danprasarana GOR terpusat belum selesai, dimana dihubungkan dengan keteranganHalaman 134 dari148 Putusan Nomor : 11/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKLAhli penghitungan kerugian Negara dari BPKP perwakilan Bengkulu FransiskusXarverius Eddi Harjanta, Akuntan, CrA, CFE, menemukan kerugian padakeuangan Negara atas kegiatan pembangunan fisik, sarana dan prasarana
68 — 50
EDDI HARJANTA, Ak, Cfra, CFE Bin SOEROTO (Alm), dibawahjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli sebagai Auditor Madya yang mempunyai sertifikasisebagai Auditor investigasi, forensic dan perpajakan, dan di tahun2013 berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP ProvinsiBengkulu Nomor: ST0711/PW06/5/2013 tanggal 27 Agustus 2013,Ahli melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negaraterhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaanPendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu
45 — 22
EDDI HARJANTA. Ak.CFrA.CFE Bin (Alm) SOEROTO.50e Bahwa saksi adalah auditor BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulue Bahwa saksi diminta oleh Polisi untuk melakukan audit sehubungan dengandugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan Dana KJM diDinas Kab.
Terbanding/Terdakwa I : HAMSAPARI, ST. MT. Als HAMZAH Bin H. HADIS
Terbanding/Terdakwa II : YUNUS DWI KASMANTO, M. Pd Als YUNUS Bin KASMADI Alm
277 — 156
Eddi Harjanta selaku PengendaliTeknis, Mahron Toni selaku Ketua Tim, dan Gilang Rahmat Hastantoselaku Anggota Tim serta diketahui olen Sudiro selaku Kepala Perwakilantelah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindakpidana korupsi kegiatan pengadaan alat laboraturium bahasa pada DinasPendidikan Kabipaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.801.545.490, (delapan ratus satu juta lima ratus empat puluh lima ribuempat ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlahtersebut
86 — 41
EDDI HARJANTA, Akuntan, CfrA, CFE Bin SUROTOBahwa ahli adalah PNS pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu;Bahwa keahlian yang dimiliki oleh saksi ahli adalah keahlian dibidang akuntasidan audit;Bahwa saksi ahli memiliki sertifikat yang mendukung keahlian tersebut, yakni;Certified Forensic Auditor (CfrA) yang dikeluarkan oleh Lembaga SertifikatProfesi Auditor Forensik dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan saksi ahlimemiliki Certified Fraud Examiner (CFE
EDDI HARJANTA selaku Ketua Tim;c. MAHYAR DIANA selaku Anggota Tim;d.
101 — 97
EDDI HARJANTA, AKUNTAN, CrA,CFE, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Ahli mempunyai sertifikat kKeahlian dalam bidang Akuntasi dan Auditsesuai dengan sertifikat auditor Ahli yang diperoleh dari Badan Diklat BPKPdisamping itu juga saksi memiliki sertifikasi sebagai Auditor Forensic dikeluarkan oleh LSP dan ACFE yang di keluarkan ACFE; Bahwa prosedur didalam melakukan Audit perhitungan kerugian keuangannegara dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam kegiatanpembangunan
Mawardi MT BinPurwasuraya yang melakukan pemeriksaan fisik bangunan, sarana dan prasaranaGOR terpusat Kabupaten Lebong ternyata pekerjaan fisik, sarana dan prasaranaGOR terpusat belum selesai, dimana dihubungkan dengan keterangan Ahlipenghitungan kerugian Negara dari BPKP perwakilan Bengkulu Fransiskus XarveriusEddi Harjanta, Akuntan, CrA, CFE, menemukan kerugian pada keuangan Negaraatas kegiatan pembangunan fisik, sarana dan prasarana GOR terpusat tersebut,sehingga dalam hal ini telah terjadi kerugian
57 — 30
EDDI HARJANTA. Ak.CFrA.CFE Bin (Alm) SOEROTO.50e Bahwa saksi adalah auditor BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulue Bahwa saksi diminta oleh Polisi untuk melakukan audit sehubungan dengandugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan Dana KJM diDinas Kab.
42 — 19
EDDI HARJANTA. Ak.CFrA.CFE Bin (Alm) SOEROTO.Bahwa saksi adalah auditor BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulu Bahwa saksi diminta oleh Polisi untuk melakukan audit sehubungan dengandugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan Dana KJM diDinas Kab.
92 — 32
EDD HARJANTA, Akuntan, CfrA, CFE Bin SUROTOBahwa ahli adalah PNS pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu;Bahwa keahlian yang dimiliki oleh saksi ahli adalah keahlian dibidang akuntasidan audit;Bahwa saksi ahli memiliki sertifikat yang mendukung keahlian tersebut, yakni;Certified Forensic Auditor (CfrA) yang dikeluarkan oleh Lembaga SertifikatProfesi Auditor Forensik dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan saksi ahlimemiliki Certified Fraud Examiner (CFE
EDDI HARJANTA selaku Ketua Tim;c. MAHYAR DIANA selaku Anggota Tim;d.
84 — 59
FRANSISKUS XARVERIUS EDDI HARJANTA, AKUNTAN, CrA, CFE, dibawahjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Keahlian ahli di bidang akuntansi dan audit, bersertifikat CertifiedForensic Auditor ( CFrA )* yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikat ProfesiAuditor Forensik dan Badan nasional sertifikat profesi, dan memiliki CertifiedFraud Examiner (CFE) yang dikeluarkan oleh Association of Fraud Eaminers.Bahwa benar ahli pernah mengikuti pelatinan/khursus/penataran yang terkaitdengan keahlian
Mawardi MTBin Purwasuraya yang melakukan pemeriksaan fisik bangunan, sarana danprasarana GOR terpusat Kabupaten Lebong ternyata pekerjaan fisik, sarana danprasarana GOR terpusat belum selesai, dimana dihubungkan dengan keteranganAhli penghitungan kerugian Negara dari BPKP perwakilan Bengkulu FransiskusXarverius Eddi Harjanta, Akuntan, CrA, CFE, menemukan kerugian padakeuangan Negara atas kegiatan pembangunan fisik, sarana dan prasarana GORterpusat tersebut, sehingga dalam hal ini telah terjadi kerugian
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
1.ASRI KOMSANI, SIP. MSI. Als ASRI Bin M RASIDI
2.ZAINAL ARIFIN, M.Pd Als ZAINAL Bin H. BEDULANA
3.ALFRIYANSYAH, ST Als YAN Bin SYAMSUL EFENDI
154 — 87
Eddi Harjanta selaku Pengendali Teknis, MahronToni selaku Ketua Tim, dan Gilang Rahmat Hastanto selaku Anggota Timserta diketahui oleh Sudiro selaku Kepala Perwakilan telah mengakibatkankerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatanpengadaan alat laboraturium bahasa pada Dinas Pendidikan KabipatenRejang Lebong Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 801.545.490, (delapanratus satu juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluhrupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah
Eddi Harjanta selaku Pengendali Teknis, MahronToni selaku Ketua Tim, dan Gilang Rahmat Hastanto selaku Anggota Timserta diketahui oleh Sudiro selaku Kepala Perwakilan telah mengakibatkankerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatanpengadaan alat laboraturium bahasa pada Dinas Pendidikan KabipatenRejang Lebong Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 801.545.490, (delapanratus satu juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilanpuluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah
EDDI HARJANTA, Ak, CFrA; Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluargaserta tidak ada hubungan pekerjaan. Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan ahli disumpahmenurut agama yang dianutnya (Kristen Khatolik).
46 — 31
EDDI HARJANTA. Ak.CFrA.CFE Bin (Alm) SOEROTO.58Bahwa saksi adalah auditor BPKP Perwakilan Propinsi BengkuluBahwa saksi diminta oleh Polisi untuk melakukan audit sehubungan dengandugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan Dana KJM diDinas Kab.
73 — 31
Selamet;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan Ia tidak keberatan.Menimbang, bahwa Jaksa penuntut umum disamping mengajukan saksisaksi fakta di atas juga mengajukan Ahli, yakni:Ahli FRANSISKUS XARVERIUS EDDI HARJANTA, yang dibawah sumpah /janji memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar keterangan Ahli dalam BAP Penyidik;Bahwa Ahli melakukan Audit Kerugian Keuangan Negara dalamkegiatan Proyek Pengadaan Pakaian Dinas di Pemda KabupatenLebong tahun 2010 berdasarkan Surat
92 — 44
EDDI HARJANTA, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa Ahli adalah mempunyai keahlian dibidang auditor padaBPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu ;Bahwa ahli mengerti diperiksa dan dimintai keterangansekarang ini selaku Ahli, untuk dimintai keterangan ataupendapat sehubungan keahlian yang ahli miliki dalamPerhitungan Kerugian Keuangan Negara pada PembayaranHonor Tim Pembina Manajemen RUSD M.
harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, makadipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancamanmaksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan Undangundang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalamputusan pengadilan ;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangantelah terungkap bahwa dalam perkara ini secara nyata telah adakerugian keuangan Negara, yang berdasarkan perhitungan Ahli F.X.EDDI HARJANTA
87 — 84
FRANSISKUS XAVERIUS EDDI HARJANTA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :106Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupunhubungan pekerjaan.a Bahwa, ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Perwakilan BPKPPropinsi Bengkulu dengan jabatan Auditor Madya sejak tanggal 1 Oktober2010.b Bahwa, ahli menamatkan pendidikan formal sejak Sekolah Dasar (SD)sampai dengan Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) di Klaten JawaTengah, DIV STAN lulus tahun 1993
Eddi Harjanta,Ak., MH., CfrA., CFE Bin Suroto yang menyatakan akibat adanya kekurangan volume padaLPB Klas C dan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut tidak menggunakan peralatan sesuai denganketentuan Kontrak, dimana dalam Kontrak + Addendum Kontrak dan RAB peralatan yangdigunakan dalam Pekerjaan Penetrasi Jalan Talang Rami Talang Beringin PenyabunganKec. Seluma Utara Kab.
154 — 65
EDDI HARJANTA, Ak.CFr.A., CFE, pada pokoknya dipersidanganmenerangkan sebagai berikut :Bahwa Ahli adalah mempunyai keahlian dibidang auditor pada BPKPPerwakilan Provinsi Bengkulu ;Bahwa pendidikan yang berhubungan dengan keahlian ahli adalahsebagai berikut :1. Anggota Tim BPKP Sumatera Barat 1985 1989.2. Ajun Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya BPKP JawaBarat 1993 1996.3. Auditor Ahli Pratama (Ketua Tim) di BPKP Jawa Tengah 19961998.4.
100 — 36
EDDI HARJANTA, AK.CFr.A., CFE, padapokoknya dipersidangan menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Ahli adalah mempunyai keahlian dibidang auditor pada BPKPPerwakilan Provinsi Bengkulu ;e Bahwa pendidikan yang berhubungan dengan keahlian ahli adalahsebagai berikut :1. Lokakarya Penyidikan di Kupang Tahun 1994.2. Diklat Audit Investigasi di Jakarta Tahun 2002.3. Diklat Auditor Ahli di Kupang Tahun 1995.4. Diklat Auditor Ketua Tim di Bandung Tahun 1999.5.
210 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eddi Harjanta, Akuntan, M.H., CfrA, CFE, BAPtanggal 18 Februari 2014, 5. Muhammad Novian, S.H., M.H., BAPtanggal 12 Juli 2016, 6. Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, FCBArb,BAP tanggal 31 Mei 2016. BAP AHLI Terlampir (T.13);Berdasarkan BAP Ahli yang berada pada berkas Perkara Nomor Reg.Perkara: PDS9.b/BKULU/08/2016 atas nama Tersangka H.
120 — 96
EDDI HARJANTA Akuntan, CfrA.
56 — 32
EDDI HARJANTA, Ak.,MH.,CfrA,CFE Bin Suroto.Bahwa ahli adalah PNS pada Perwakilan BPKP Propinsi Bengkulu.Bahwa ahli ada melakukan audit terhadap kegiatan Proyek Penetrasijalan Talang Rami Talang Beringin Desa Penyabungan pada tahun2011Bahwa audit yang Ahli dalam kegiatan proyek tersebut adalah auditInvestigasi;Bahwa dasar Ahli melakukan dalam kegiatan Proyek Penetrasi jalanTalang Rami Talang Beringin Desa Penyabungan pada tahun 2011,adalah :Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tais No.