Ditemukan 1891 data
KHARIRI
Terdakwa:
M hoirul
15 — 4
Hoirul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa KTP an. Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
KHARIRI
Terdakwa:
M hoirul
Hoirul;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 25 Mei 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Ds Sobo Rt.05 Rw.02 Kec/Kab Banyuwangi;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa tidak pernah dihukum.Susunan Persidangan :Dicky Ramdhani, S.H., Hakim;Dony Handono, S.H., Panitera Pengganti; Hakim membaca uraian singkat tindak pidana yang diajukan oleh Penyidik tanggal 28September 2020, yang pada pokoknya melanggar Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun2020
Hoirul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp29.000,00 (duapuluh sembilan ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) hari kurungan;Menetapkan barang bukti berupa KTP an. Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa;4.
YUNUS
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
11 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
Terdakwa:
HOIRUL UMAM
40 — 0
S SOS
Terdakwa:
HOIRUL UMAM
SUKADI S.Sos
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
28 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUKADI S.Sos
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
Terbanding/Terdakwa : HOIRUL ANAM
74 — 37
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terdakwa Hoirul Anam Bin Muh.
Pembanding/Penuntut Umum : GALIH WICAKSANA, SH
Terbanding/Terdakwa : HOIRUL ANAM
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM BIN RUSDI
58 — 26
- Menyatakan Terdakwa Hoirul anam Bin Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Penuntut Umum:
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM BIN RUSDI
DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa:
HOIRUL bin SUDI
22 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa HOIRUL Bin SUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor
Penuntut Umum:
DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa:
HOIRUL bin SUDI
HASBULLAH bin HOIRUL ANWAR
Termohon:
LAILATUL KOMARIYAH binti NIMAN
7 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (HASBULLAH bin HOIRUL ANWAR) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (LAILATUL KOMARIYAH binti NIMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu );Pemohon:
HASBULLAH bin HOIRUL ANWAR
Termohon:
LAILATUL KOMARIYAH binti NIMAN
Roeliyati Utami SE
Terdakwa:
Hoirul Anwar
20 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Roeliyati Utami SE
Terdakwa:
Hoirul Anwar
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM BIN MUSAFAK
36 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM BIN MUSAFAKMenyatakan Terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. menghukum Terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK dengan PidanaPenjara selama 15 (lima belas) tahun dan serta Denda sebesar Rp.1.000.000.000, subsidiair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiselama berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap beradadalam tahanan.3.
Perkara: PDM118/Tg.Prk/02/2020 tertanggal 13 Pebruari2020 sebagai berikut:PERTAMABahwa ia terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAKpada hari Minggu tanggal03 November 2019sekira pukul 16.00 Wibatau pada suatu waktu dalam bulanNovember tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di JI.Kemayoran Budidayan 1.
Farm, Apt. atasmilik terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK dengan Pemeriksaan bahwabarang bukti nomor:20762/2019/NNF, : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warnaputin dengan berat netto + 0,791 gram;20763/2019/NNF, : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warnaputin dengan berat netto + 0,806 gram; .
Farm, Apt. atasmilik terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK dengan Pemeriksaan bahwabarang bukti nomor:20762/2019/NNF, : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warnaputin dengan berat netto + 0,791 gram;20763/2019/NNF, : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warnaputin dengan berat netto + 0,806 gram; .
Dengan demikian unsur setiap orang yang diajukandalam perkara ini adalah Terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK yangkebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsurkesatu Setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Ad. 2.
Polres Jember
Terdakwa:
Hoirul Ilham
20 — 7
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Hoirul Ilham
DHODIK DSW
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
12 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
DHODIK DSW
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
Arif Samsudin bin Hoirul Zaman
Termohon:
Farida binti Juhari
11 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (Arif Samsudin bin Hoirul Zaman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Farida binti Juhari) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
3.Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
3.1. Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.2. Mutah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
4.
Pemohon:
Arif Samsudin bin Hoirul Zaman
Termohon:
Farida binti Juhari
KANTOR SATPOL PP JEMBER
Terdakwa:
Hoirul
8 — 11
Penyidik Atas Kuasa PU:
KANTOR SATPOL PP JEMBER
Terdakwa:
Hoirul
I Kadek Wahyudi Ardika, SH
Terdakwa:
Hoirul Anam
156 — 56
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa HOIRUL ANAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun, dan pidana denda sejumlah
Penuntut Umum:
I Kadek Wahyudi Ardika, SH
Terdakwa:
Hoirul AnamBahwa terdakwa HOIRUL ANAM tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang untuk memiliki atau menguasai atau menyimpan barangberupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan NarkotikaGolongan jenis Metamfetamina tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.ATAU.KEDUABahwa terdakwa HOIRUL ANAM pada hari Jumat tanggal 7Pebruari 2020 sekitar pukul 21.30 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain pada bulan Pebruari
Kedonganan, Kecamatan Kuta, KabupatenBadung, terdakwa HOIRUL ANAM terlihat sedang duduk di atassepeda motor, lalu terdakwa diamankan dan diinterogasidimana terdakwa membenarkan bernama HOIRUL ANAMsesuail informasi yang diperoleh, lalu. terdakwa kooperatifmengakui memiliki barang narkotika serta mengambil danmenunjukkan 3 (tiga) paket kristal bening sabu dari kantongcelana sebelah kanan yang dipakai terdakwa saat itu.
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan penggeledahanbersamasama dengan tim Satresnarkoba Polresta Denpasarterhadap terdakwa yang bernama HOIRUL ANAM pada hariJumat tanggal 7 Pebruari 2020 sekitar pukul 21.30 witabertempat di Depan Pasar Ikan Kedonganan Jalan PasarKedonganan Banjar Kubu Alit, Desa/Kel. Kedonganan,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Bahwa penangkapan didasari atas adanya informasi darimasyarakat tentang adanya seorang terduga pelaku tindakpidana narkotika yang bernama HOIRUL ANAM.
Kedonganan, Kecamatan Kuta, KabupatenBadung, terdakwa HOIRUL ANAM terlihat sedang duduk di atassepeda motor, lalu terdakwa diamankan dan diinterogasidimana terdakwa membenarkan bernama HOIRUL ANAMsesuail informasi yang diperoleh, lalu terdakwa kooperatifmengakui memiliki barang narkotika serta mengambil danmenunjukkan 3 (tiga) paket kristal bening sabu dari kantongcelana sebelah kanan yang dipakai terdakwa saat itu.
Menyatakan Terdakwa HOIRUL ANAM tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai , ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadakwaan alternatif pertama Penuntut Umum2.
TRIO SISWANTORO,SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
29 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
TRIO SISWANTORO,SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
UGIK RAMANTYO,SH
Terdakwa:
HOIRUL ROSI BIN MUHRI
28 — 28
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa : HOIRUL ROSI Bin MUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
UGIK RAMANTYO,SH
Terdakwa:
HOIRUL ROSI BIN MUHRI
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
32 — 9
- Menyatakan Terdakwa Hoirul Anam tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berjualan tidak mempunyai TDU;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengandenda sebesar Rp99.000,00,-(Sembilan puluh Sembilan ribu Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 (tiga)hari;
- Menetapkan barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
HOIRUL ANAM
MAT YASIN
Terdakwa:
HOIRUL MALIK bin MIDIN
29 — 13
Menyatakan terdakwa Hoirul Malik bin Midin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
2.
Penuntut Umum:
MAT YASIN
Terdakwa:
HOIRUL MALIK bin MIDINUtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : HOIRUL MALIK bin MIDINTempat Lahir : BangkalanUmur/tanggal lahir : 15 Mei 1983Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan/kewarganegaraa : IndonesianTempat tinggal : Dsn. Sambereng, Kel. CAmpor, Kec. Geger,Kab.
Menyatakan terdakwa HOIRUL MALIK bin MIDIN, terbukti bersalan secara sahmenurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalamPasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOIRUL MALIK bin MIDIN berupapidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangi masa penahanan denganperintah untuk tetap ditahan.3.
jalannya persidangan, Terdakwa mengakui dengan terus terangperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelan mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU :wonnnnnn Bahwa terdakwa HOIRUL
terdaftar Golongan nomor urut 61Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima,atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izindari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untukkepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.won Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaAtauKEDUA :wonn nn Bahwa terdakwa HOIRUL
Menyatakan terdakwa Hoirul Malik bin Midin terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual bellNarkotika Golongan bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2.
Terdakwa:
Hoirul Anam
21 — 7
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Hoirul Anam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Terdakwa:
Hoirul Anam