Ditemukan 163 data
21 — 16
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :(1) Identas
19 — 10
bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1)v)3)4)Identas
15 — 6
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1)2)3)4)Identas
21 — 7
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlndungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :(1) Identas
29 — 5
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
14 — 7
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
22 — 5
bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1)2)3)4)Identas
Atika Fithriya Tsabita
24 — 16
LombokBarat dan untuk menghindari dualisme identitas Pemohon atau satu orangdengan dua identitas yang berbeda yang dapat membingunkan danmenyulitkan Pemohon, maka Pemohon berkehendak dan atas keinginansendiri untuk menggunakan satu Identas nama saja dengan menggantiIdentitas dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yangsemula tertulis dan terbaca KETUT SUTRIA menjadi ATIKA FITHRIYATSABITA sesuai Identitas yang tercatat dan terbaca dalam Kutipan Aktaperkawinan Pemohon sebagai identitas
74 — 23
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatuapapun lagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
17 — 5
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
24 — 9
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
66 — 13
Kebumen 15Februari 1986;Bahwa alasan Pemohon mengganti tempat tanggal lahir Pemohon diKTP, KK dan Akta Kelahiran adalah untuk menyamakan data sesuaipaspor;Bahwa pemohon merubah tahun kelahiran pemohon yang tertulis di KK,KTP, dan Akte Lahir yaitu tanggal 15 Februari 1988 dirubah sesuaidengan yang tertulis di Paspor yaitu 15 Februari 1986 untuk keperluanmengurus pernikahan pemohon yang membutuhan = suratsuratkelengkapan administrasi sebagai syarat mengurus pernikahanpemohon oleh karenanya dibutuhkan identas
15 — 7
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :(1) Identas
38 — 10
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
18 — 13
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
19 — 10
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
21 — 10
bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1)2)3)4)Identas
14 — 6
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
18 — 0
Kenal dengan Pemohon dan keponakanPemohon sebagai tetanggaPemohon; Antara Nama keponakan pemohondenganNama calonistrikeponakan pemohon tidak ada hubungan keluarga, ataupun sesusuan; Antara Nama keponakan pemohondenganNama calonistrikeponakan pemohontidak ada larangan menurut agama untukmelangsungkan pernikahan; Secara Fisik dan mental keduanya sudah mampu untuk melangsungkanpernikahan;Identas saksi Il selanjutnya di depan sidang di bawah sumpah memberiketerangan sebagai berikut : Kenal dengan Pemohon
15 — 7
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas