Ditemukan 23218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 154/Pid.B/2014/PN.Bdg
Tanggal 26 Februari 2014 — RIDWAN bin DAUP
676
  • Internal Tektil sebagai HRD dan legal, saya bekerja diPT. Internal Tektil Grup sudah sejak tahun 2005.e Bahwa PT. internal Tektil Grup tersebut bergerak di bidang pembuatan (Produksi)Sprei dan Bed Cover.e Bahwa Perkara pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober2013 sekitar jam 03.00 Wib di Gudang penyimpanan Barang sisa Potongan kainPT. Internal Tektil Grup Jl. Sukamulya No. 911 Kel. Sukaasih Kec.
    Internal Tekstil Grup.Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah DADANG PERMANA, YADIARDIAT dan DENI RAMDHANTL, di duga di Bantu oleh RIDWAN Bin DAUP.Bahwa yang menjadi korban adalah PT. Internal Tekstil Grup,Bahwa posisi saksi adalah Danru Security di PT. Internal Tekstil Grup dariOutsorcing Starguard.Bahwa DADANG PERMANA, YADI ARDIAT dan DENI RAMDHANT adalahrekan kerja di PT.
    Internal Tektil Grup) untuk saksi jual.Barang barang tersebut saksi bawa ke daerah Pasirkoja kemudian saksi turunkan diJl.
    Internal Tekstil Grup, dan DENIRAMDHANTI, YADI ARDIAT dan DUDUNG PERMANA adalah Office Boy DiPT. Intern!
    Internal Tektil Grup Jl. Sukamulya No. 911 Kel. Sukaasih Kec.
Putus : 10-09-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/Pdt.Sus-Par.Pol/2013
Tanggal 10 September 2013 — H. ANDA, S.E., M.M., Anggota DPRD Provinsi Banten vs 1. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) Kabupaten Lebak, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW PKB) Provinsi Banten
10846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 418 K/Pdt.SusPar.Pol/2013permasalahan antara Penggugat dengan Para Tergugat a quo adalahpermasalahan perselisihan internal partai politik yang belum pernah diselesaikandiforum internal partai yang bersangkutan (PKB) yakni belum ada putusan dariMajelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai Politik di PKB;6 Bahwa terkait dengan masalah a quo, berdasarkan ketentuan pada Pasal 32Undang Undang No: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangundangNo: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diundangkan pada
    tanggal 15Januari 2011 menyatakan:a Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik n lainyang dibentuk oleh partai politik;c Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian;d Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudayat
    sehingga dengan demikian perkara a quo masih merupakan kewenangan Manjelis Tahkim/Mahkamah Partai Politik;Bahwa dengan demikian jelaslah, masalahperselisihan partai politik antaraPengsugat dengan Para Tergugat belum pernah diselesaikan oleh internal Partai(PKB) dan Majelis Hakim DPP PKB sebagai Mahkamah Partai Politik yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan, menyidangkan danmemutus perselisihan/ konflik internal partai politik yakni Majelis Tahkim,maka secara hukum masalah konflik internal
    melalui internal partai dan pada Mahkamah Partai Politik dalamperkara perselisihan partai politik adalah suatu keharusan;13 Bahwa selain itu Mahkamah Agung RI telah menerbitkan SEMA No:4/2003tertanggal 15 Oktober 2003 Jo SEMA Nomor 11/2008 tertanggal 18 Desember2008 yang menyatakan: pada umumnya perkaraperkara gugatan yang ditujukankepada pejabat/fungsionaris dalam tubuh partai politik, berkaitan dengan suratsurat keputusan yang diterbitkannya dalam jangkauan internal kepartaian dangugatan kepada
    Sehubungandengan hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Serang sudah selayaknya segeramemutus perkara ini dengan menyatakan tidak berwenang mengadili perkarayag bersangkutan (Niet Onvanke Lijk Verklaard) karena masalah a quomerupakan masalah internal partai dan menjadi kewenangan Majelis Tahkimsebagai Mahkamah Partai Politik di PKB;BLEGAL STANDING PENGGUGATHal. 9 dari 17 hal Put.
Putus : 02-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS HASAN, S.E
10587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • partai, artinya harus berkaitandengan perselisihan internal partai.
    Bahwa apabila Judex Facti menyatakan pergeseran suara tidak adahubungannya dengan Penggugat jelas Judex Facti tidak memahamiperselisihan dan sengketa internal caleg daqn tidak memahami tentanghalinwal tentang sengketa pemilu, karena sengketa internal calegterkait kode etik tidak diselesaikan oleh KPU dan Mahkamah Konsitusitetapi diselesaikan oleh internal partai sendiri;1.5.
    internal partai, demikian juga Sdr.
    Bahwa pertamatama perlu disampaikan kembali bahwa tidak adasatupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTergugat karena Mahkamah Partai berhak dan berwenang untukmenyelesaikan perselisihan internal internal partai, demikian juga Sdr.Normansyah berhak untuk mengajukan perselisinhan internal partai keMahkamah Partai dan hal itu dimungkinkan oleh undangundang;3.2.
Putus : 16-01-1917 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1009 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 16 Januari 1917 — 1. KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (DPP NASDEM), DK VS MUHAMMAD RUSLI
14574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2.
    gugataninternal partai agar mengambil sikap sebagai berikut:1) Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebut menyangkutpermasalahan internal dalam tubuh partai terkait;2) Bahwa dalam hal demikian, akan lebih bijak apabila sengketatersebut diselesaikan terlebin dahulu dalam forum internal Partai,sebelum mengajukan ke lembaga Peradilan;3) Sehingga oleh karena itu, melihat pada kasus demi kasus(pendekatan kasuistik), apabila ternyata kasuskasustersebutberawal atau menyangkut atau berhubungan dengan
    Bahwa dilinat dari proses/mekanisme penyelesaian internal serta11.didasarkan dari gugatan Penggugat sangat prematur oleh karenaPenggugat pasca pemecatan tidak pernah menggunakan upayakeberatan atas keluarnya Surat Keputusan Nomor 137SI/DPPNasDem/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 dan Surat Keputusan Nomor155SI/DPPNasDem/V/2016 tertanggal 30 Mei 2016 yang dikeluarkanoleh Tergugat melalui mekanisme penyelesaian internal PartaiNasdem;Terhadap pemberhentian Penggugat sebagai anggota dari PimpinanPartai Nasdem
    Partai yang harus diselesaikansendiri oleh Partai Nasdem melalui mekanisme yang diatur dalamAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PartaiNasdem;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana
    dalam tubuhPartai Nasdem, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor MA/KUMDIL/329/X/X/2003 tanggal 15Oktober 2003 yang telah memerintahkan semua Pengadilan Negeridalam menangani gugatan internal partai agar mengambil sikap sebagaiberikut:1) Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebutmenyangkut permasalahan internal dalam tubuh partai terkait;2) Bahwa dalam hal demikian, akan lebih bijak apabila sengketatersebut diselesaikan terlebin dahulu dalam forum internal
Register : 13-02-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 4 Mei 2015 — ARBI SUDISTA Alias DESTA Bin DARYANTO
8118
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah troli pengangkut barang ; 1 (satu) lembar form internal
    transfer tanggal 16 Mei 2013 ; 1 (satu) lembar form internal transfer tanggal 29 Mei 2013 ;Dikembalikan kepada pihak hotel hermes.
    DESTA Bin DARYANTOsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana ;Menghukum terdakwa ARBI SUDISTA Alias DESTA Bin DARYANTOdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah troli pengangkut barang ;1 (satu) lembar form internal
    transfer tanggal 16 Mei 2013 ;1 (satu) lembar form internal transfer tanggal 29 Mei 2013 ;Dikembalikan kepada pihak hermes ;Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebutterdakwa mengajukan pledoinya secara lisan yakni memohonhukuman yang seringan ringan nya dan atas pledoi terdakwa secaralisan tersebut penuntut umum mengajukan replik secara lisan yangpada pokoknya tetap pada tuntutan nya ;Menimbang, bahwa Terdakwa
    Dan Saksi JAJA SADJA menyuruh Terdakwa untukmembawa barang dari dalam gudang pendingin tersebut sebanyak1 (satu) kali dan pada saat itu digudang Terdakwa bertemu denganSaksi ISKANDAR yang mana barang berupa daging dan ayam yangakan dibawa sudah dipersiapkan oleh saksi ISKANDAR, terdakwa lalumengantarnya ke warung nasi yang dikelola oleh Saksi ISKANDARdan Saksi JAJA SADIJA disamping RSU zainal Abidin Banda Aceh danTerdakwa mengeluarkan barangbarang dari gudang pendingintersebut tanpa ada faktur Internal
    Dan Saksi JAJA SADIJA menyuruh Terdakwa untukmembawa barang dari dalam gudang pendingin tersebut sebanyak1 (satu) kali dan pada saat itu digudang Terdakwa bertemu denganSaksi ISKANDAR yang mana barang berupa daging dan ayam yangakan dibawa sudah dipersiapkan oleh saksi ISKANDAR, terdakwa lalumengantarnya ke warung nasi yang dikelola oleh Saksi ISKANDARdan Saksi JAJA SADIJA disamping RSU zainal Abidin Banda Aceh danTerdakwa mengeluarkan barangbarang dari gudang pendingintersebut tanpa ada faktur Internal
Putus : 21-02-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — Dr. H. Ali Mudhori, S.Ag., M.Ag., Koordinator Departemen Agama DPP PKB, dkk. vs KH. M. Adnan Syarif, Lc., dk.
4057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun pengaduan Para Penggugat tidak ditanggapi dan tidakada pula panggilan terhadap Para Penggugat dan Tergugat untukdiselesaikan secara internal partai baik melalui rekonsiliasi, mediasi atauupaya penyelesaian internal partai lainnya oleh Majelis Tahkim DPPPKB sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART atauperaturan Partai Kebangkitan Bangsa ;3 Bahwa atas kelalaian Majelis Tahkim DPP PKB untuk segeramenyelesaikan secara internal terhadap pengaduan Para Penggugat,selanjutnya para Penggugat
    secara internal yang diatur oleh Anggran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa hasil MuktamarLuar Biasa PKB Ancol, Jakarta 24 Mei 2008.
    2 Tahun 2011 tentangperubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangdiundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 menyatakan:aPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;bPenyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai politik;cSusunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat 2 disampaikan oleh
    No. 710 K/Pdt.Sus/20121616Bahwa Majelis Tahkim sebagaimana dimaksud pada poin 4 tersebut di atasberfungsi sebagai Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal32 UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mempunyai tugas serta wewenang untukmenerima, menyidangkan, memeriksa serta memutusperkara/kasus konflik/perselisihan internal partai yang diajukan oleh anggota/pengurus PKB di seluruhIndonesia tak terkecuali Para Penggugat, sehingga dengan demikian setiapperselisihan yang terjadi di internal partai
    hukum bahwatahapan musyawarah dan atau penyelesaian melalui internal partai dalamperkara sengketa parpol adalah suatu keharusan;Bahwa selain itu, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan SEMA No. 4/ 2003tertanggal 15 Oktober 2003 jo.
Register : 23-04-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 413/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat:
Devina Vergentari
Tergugat:
Lilik Yulianti Prayugo Pimpinan PT. Global Artindo Sejahtera
5811
  • Global Artindo Sejahtera Bulan April2014 anda diberi tanda T4 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Mei2014 diberi tanda T5 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Juni2014 diberi tanda T6 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Juli 2014diberi tanda T7 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Agustus2014 diberi tanda T8 ;Foto copyHasil Audit Internal PT.
    Global Artindo Sejahtera Bulan Februari2015 diberi tanda T14Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Maret2015 diberi tanda T15 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan April2015 diberi tanda T16 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Mei2015 diberi tanda T17 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Juni2015 diberi tanda T18 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT.
    Global Artindo Sejahtera Bulan April2016 diberi tanda T28 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Mei2016 diberi tanda T29 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Juni2016 diberi tanda T30 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Juli 2016diberi tanda T31 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Juli 2016diberi tanda T32 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT.
    Global Artindo Sejahtera Bulan Februari2018 diberi tanda T47 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Maret2018 diberi tanda T48 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan April2018 diberi tanda T49 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Mei2018 diberi tanda T50 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT. Global Artindo Sejahtera Bulan Juni2018 diberi tanda T51 ;Foto copy Hasil Audit Internal PT.
    tandaT73 ;Foto copy Rekapitulasi Hasil Audit Internal PT.
Register : 05-09-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 661/Pid.B/2017/PN.Smg
Tanggal 2 Nopember 2017 — EKO BUDI PRIHATIN PUTRO, SE bin SUWONDO;
6315
  • Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------o Laporan Hasil Investigasi Internal, tertanggal 24 Desember 2014.----o Rekap fee mediator atas nama FLORENSIUS WINDYHARTO periode bulan Maret 2013 s/d bulan November 2014.---------------------o 435 (empat ratus tiga puluh lima) buah map aplikasi nasabah PT.
    Melakukan pembinaan terhadap agen internal PT. Radana FinanceHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 661/Pid.B/2017/PN Smg.Semarang agar lebih aktif mencari nasabah.Bahwa PT.
    fee dan komisi kepada agen internal tersebut.
    Melakukan pembinaan terhadap agen internal PT. Radana FinanceSemarang agar lebih aktif mencari nasabah.Bahwa PT. Radana Bhaskara Finance, Tok bergerak dalam bidangjasa pembiayaan / leasing yang dipimpin oleh NOERDI HARIACHTIAR selaku Kepala Cabang. 2222222 2 ==Bahwa sehubungan dengan tugas Terdakwa melakukan pembinaanterhadap agen internal PT.
    Radana Finance Semarang agar lebih aktifmencari nasabah sehingga Terdakwa berhubungan langsung denganagen internal termasuk agen internal atas nama FLORENSIUSBahwa dalam kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai denganbulan November 2014 Terdakwa mengambil fee agen internal atasnama FLORENSIUS WINDYHARTO dengan cara diambil sendiri olehTerdakwa dengan cara mengambil melalui kasir dengan mengatakanMas Aji, untuk fee agen atas nama FLORENSIUS biar nanti saksiyang ambil dan nanti saksi serahkan ke
    Bahwa pihak kasir dapat mencairkan fee agen internal tersebut karenapada map aplikasi pengajuan kredit nasabah telah tercantum namaFLORENSIUS WINDYHARTO sebagai agen internal perusahaan. Bahwa setelah Terdakwa menerima fee agen internal tersebut olehTerdakwa tidak diserahkan kepada FLORENSIUS WINDYHARTOmelainkan digunakan sendiri untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Putus : 14-08-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — 1. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC-PDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG , DKK VS BUDI MATEUS, S.Pd, DKK
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 932 K/Pdt.SusParpol/2017 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Pasal 32 ayat (2): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik danPasal 32 ayat (4): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;Bahwa
    Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebut menyangkutpermasalahan internal dalam tubuh partai yang terkait;2. Bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabila sengketatersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai,sebelum mengajukannya ke lembaga/badan peradilan;3.
    Permohonan Perselisihan Internal Partai yang Penggugat ajukan keMahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebutdiajukan oleh kuasa hukum Penggugat;2. Permohonan Perselisihan Internal Partai yang Penggugat ajukan keMahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut masihbanyak kekurangan berkas yang harus dilengkapi oleh Penggugat;3.
Register : 31-05-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 25 Agustus 2016 — DRA. LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
16238
  • partaibersifat final dan mengikat secara internal partai dan dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusat;Bahwa TURUT TERGUGAT adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Bukti P3dan Anggaran Dasar Partai Demokrat vide Bukti P2; Pasal 22 ayat (4) huruf b Anggaran
    Dra.Lucy Kurniasari kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat, atasperbuatannya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan NegeriJakarta Pusat sehingga persoalan internal Partai Demokrat yang sudahdiamanatkan diselesaikan secara internal tidak sampai keluar telah dilanggaroleh Penggugat, sehingga Sdri. Dra.
    perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat fina danmengikat secara internal dalam hal perselisihnan yang berkenaan dengan kepengurusan;44.
    Bahwa tidak semua sengketa internal partai bisa diselesaikan diMahkamah Konstitusi; Bahwa tidak ada lembaga lain termasuk Mahkamah Partai berwenangmengadili masalah PHPU atau sengketa internal partai yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi;Bahwa Mahkamah partai berwenang untuk mengadili sengketa PHPUwalaupun itu internal Partai jika sebelum di internal partai tidak dibawa keMahkamah Konstitusi.
    Yang penting nama anggota MahkamahPartai itu diberikan ke Kementrian Hukum dan HAM, maka proses internaldi internal partai politik bisaberjalan.
Putus : 07-05-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 7 Mei 2014 — SUSILO S.Pt VS DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PDI PERJUANGAN KABUPATEN MAGELANG, DK
4034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebut menyangkutpermasalahan internal dalam tubuh partai yang terkait;2. Bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabila sengketa tersebutdiselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelum mengajukan kelembaga/badan peradilan;3.
    Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus (pendekatankasuistis), apabila ternyata kasuskasus tersebut berawal atau menyangkut atauberhubungan bersangkutan hendaknya Pengadilan menyatakan diri tidakberwenang memeriksa perkara yang bersangkutan (Niet Ontvankelijk verklaard);Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2003 pada pointkedua dinyatakan bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabila sengketatersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal
    partai, sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan ;Bahwa sampai saat ini belum ada penyelesaian secara internal partai seperti yangdijelaskan di dalam point kedua Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun2003;Bahwa Pasal 32 ayat 1 UndangUndang No. 2 Tahun 2011, Tentang PerubahanUndangUndang No. 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik menyatakan:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai
    UndangUndang No. 2 Tahun 2011,Tentang PerubahanUndangUndang No. 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik menyatakan(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang No.2 Tahun 2011, Tentang Perubahan UndangUndang No. 2 Tahun 2008, TentangPartai Politik, tegas dinyatakan Perselisihan Internal Partai Politik diselesaikanoleh Internal
    Pengadilan Negeri;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang No.2 Tahun 2011, Tentang Perubahan UndangUndang No. 2 Tahun 2008, TentangPartai Politik, tegas dinyatakan Perselisihan internal Partai Politik diselesaikanoleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART melalui suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa yang menjadi obyek perselisihan dalam perkara a quo sampai hari inibelum diselesaikan sebagaimana
Register : 21-12-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Ran
Tanggal 1 Maret 2019 — Penggugat:
ROKIYAH
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
233119
  • MA/KUMDIL/329/X/X/2003 tanggal 15 oktober 2003yang telah memerintahkan semua Pengadilan Negeri dalammenangani Gugatan Internal Partai agar mengambil sikap sebagaiberikut:1) Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebutmenyangkut permasalahan internal dalam tubuh partai terkait,;2) Bahwa dalam hal demikian, akan lebih bijak apabila sengketatersebut diselesaikan terlebin dahulu dalam forum Internal Partai,sebelum mengajukan ke lembaga Peradilan.;3) Sehingga oleh karena itu, melinat pada kasus
    Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4.
    Penyelesaian perselisinan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
    Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.Penyelesaian perselisinan internal Partai harus diselesaikan dalam waktupaling lambat 30 (tiga puluh) hari.4.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — 1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MA/KUMDIL/329/X/X/2003 tanggal 15 Oktober2003 yang telah memerintahkan kepada semua pengadilan negeri dalammenangani gugatan internal partai agar mengambil sikap sebagai berikut:1 Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebut menyangkutpermasalahan internal dalam tubuh partai terkait;Hal. 9 dari 45 hal. Put.
    MA/KUMDIL/ 329/X/X/2003 tanggal 15 Oktober 2003 sangat beralasan bagi Pengadilan NegeriMuara Bulian menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara a quo olehkarena masalah internal Partai dikembalikan kepada partai.
    UUNo.2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada111213ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008jo.
    internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan.b Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2003 Perihal: Perkara Perdatayang berkaitan dengan Pemilu, Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: MA/KUMDIL/329/X/K/2003 disebutkan:1Bahwa pada umumnya Perkaraperkara perdata tersebut menyangkutpermasalahan internal dalam tubuh partai yang terkait.Bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabila sengketa tersebutdiselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelummengajukannya
    No. 749 K/Pdt.Sus/2012Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Register : 30-04-2013 — Putus : 25-02-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50670/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 25 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11537
  • ., dengan perincian sebagai berikut: Description Quantity Unit 10 Adjustable Wrench TKR 14,400 Pcs 7 Snap Ring Pliers (External Bent) TKR 5,520 Pcs9 Snap Ring Pliers (External Bent) TKR 540 Pcs5 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR 480 Pcs7 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR 7,560 Pcs9 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR 180 Pcs7 Snap Ring Pliers (Internal Bent)TKR 9,600 Pcs9 Snap Ring Pliers (Internal Bentt)TKR 420 Pcs5 Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR 1,080 Pcs7 Snap Ring
    Pliers (Internal Straight)TKR 8,280 Pcs9 Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR 480 Pcsbahwa Pemohon Banding dan Supplier Ningbo Xie) Hang Trading Co., Ltd. melakukanperjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: NXH130180 tanggal 07Januari 2013 dengan perincian sebagaiberikut:Description Quantity /Unit Unit Price Amount USDUSD10 Adjustable Wrench TKR 14,400 Pcs 0.770 11,088.007 Snap Ring Pliers (External Bent) TKR 5,520 Pcs 0.550 3,036.009 Snap Ring Pliers (External Bent) TKR 540
    Pcs 0.750 405.005 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR 480 Pcs 0.420 201.607 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR 7,560 Pcs 0.550 4,158.009 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR 180 Pcs 0.750 135.007 Snap Ring Pliers (Internal Bent)TKR 9,600 Pcs 0.550 5,280.009 Snap Ring Pliers (Internal Bentt)TKR 420 Pcs 0.750 315.005 Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR 1,080 Pcs 0.420 453.607 Snap Ring Pliers (Internal Straight) TKR 8,280 Pcs 0.550 4,554.009 Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR
    Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor:NXH130180 tanggal 07 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:Marks Description & Quantity10 Adjustable Wrench TKR7 Snap Ring Pliers (External Bent) TKR9 Snap Ring Pliers (External Bent) TKR5 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR7 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR9 Snap Ring Pliers (External Straight) TKR7 Snap Ring Pliers (Internal Bent)TKR9 Snap Ring Pliers (Internal Bentt)TKR5 Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR7 Snap Ring Pliers (Internal
    Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR 8,280 Pcs 69 1587 15189 Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR 480 Pcs 8 160 1445 Snap Ring Pliers (Internal Straight)TKR 1 ,080 Pcs 9 153 135Total 698 13793 13055 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor:EGLV 143383600227 tanggal 12 Januari 2013 yang menerangkan halhal sebagai berikut:Shipper : Ningbo Xie Hang Trading Co., Ltd.Consignees Name : PT XXXPort of Loading : NingboPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription
Putus : 15-05-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — 1. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, DK
16487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • partaibersifat final dan mengikat secara internal partai dan dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat;Bahwa Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Bukti P3) danAnggaran Dasar Partai Demokrat (vide Bukti P2);Pasal 22 ayat (4) huruf b Anggaran
    Kompetensi Absolut, Pengadilan tidak berwenang mengadili karena gugatanPenggugat bukan Perselisihan Internal Partai yang menjadi kKewenanganPengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UndangUndangPartai Politik;Majelis Hakim Yang Mulia;Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Perselisihan Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik (UU Parpol), sehingga Pengadilan
    perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;Halaman 12 dari 47 hal.
    partai yang adil dan beradab;1.4.Pasal 32 UU Parpol menyebutkan bahwa Mahkamah Partaiberwenang untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politikdan produk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai adalah Putusansebagaimana bunyi Pasal 32 UU Parpol sebagai berikut:Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal partai politik sebagaimandimaksud dalam ayat (1)dilakukan
    3233 UU Parpol yangmenyatakan Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikatsecara internal bahkan keputusan Partai dan DPP adalah obyeksengketa Mahkamah Partai sehingga DPP harus patuh terhadapPutusan Mahkamah Partai.
Register : 17-12-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1489/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 18 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : DARWIS, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs DIDIK PRASETYO
22283
  • SMEC0306003518;

    6) Memo Internal Pricing No. 0019/306/0319;

    7) Memo Internal Pricing No. 321/SND07/SBY1306/032018 Tgl 28/03/2018;

    8) Memo Internal Pricing No.

    SND/306/115/12/2018 Tgl 10/12/2018;

    9) Memo Internal TBO PPWK Tgl 27/03/2019;

    10) Memo Internal Banding CA No. 318/SND07/SBY1375/032018 Tgl 26/03/2018;

    11) Memo Internal Deviasi Retensi No 322/SND07/SBY1306/032018 Tgl 28/03/2018;

    12) Memo Internal Refund selisih Bunga No.

    SMEC/306/066/1118 Tgl 10/12/2018;

    13) Memo Internal Deviasi Covenant No 323/SND07/SBY1306/032018 Tgl 29/03/2019;

    14) Memo Internal Tentang Pengikatan dahulu, No 326/SND07/ SBY1306/032018 Tgl 29/03/2018;

    15) Memo Internal Deviasi Take Over, No. 322/SND07/SBY1306/032018 Tgl 29/03/2018;

    16) Memo Internal Buka Tutup Blokir, No. 328/SND07/SBY1306/032018 Tgl 29/03/2018;

    17) Screen shoot WA Persetujuan dari Pak Yusup Setyawan;

    18) Formulir

    Appraisal untuk SHM 5196 lokasi Raya Kenjeran No. 432 Surabaya;

    28) Review KJPP dari internal Appraisal untuk SHM 1110 lokasi Ruko Kejauwan Putih Tambak Surabaya;

    29) Review KJPP dari internal Appraisal untuk SHM 80 lokasi KH.

    Abbas Buduran sidoarjo;

    30) Review KJPP dari internal Appraisal untuk SHM 2349 lokasi Ruko kalijudan Kavling 5/241B Surabaya;

    31) Review KJPP dari internal Appraisal untuk SHM 2351 lokasi Ruko Kalijudan Kavling 5/241C Surabaya;

    32) Copy LPJ Independent Raya Kenjeran No 432 Gading, Tambaksari Surabaya, Tgl 23/03/2018;

    33) Copy LPJ Independent Jl Kejawan Putih Tambak Mulyorejo Surabaya, Tgl 23/03/2018;

    34)

    SMEC0306003518;6) Memo Internal Pricing No. 0019/306/0319;Halaman 34 dari 86 halaman Putusan Nomor 1489/PID.SUS/2021/PT SBY7)8)9)10)11)12)13)14)15)16)17)18)19)20)21)22)23)24)25)Memo Internal Pricing No. 321/SND07/SBY1306/032018 Tgl28/03/2018;Memo Internal Pricing No.
    SND/306/115/12/2018 Tgl10/12/2018;Memo Internal TBO PPWK Tgl 27/03/2019;Memo Internal Banding CA No. 318/SND07/SBY1375/032018Tgl 26/03/2018;Memo Internal Deviasi Retensi No 322/SND07/SBY1306/032018 Tgl. 28/03/2018 ;Memo Internal Refund selisih Bunga No.
    SMEC/306/066/1118Tgl 10/12/2018;Memo Internal Deviasi Covenant No 323/SND07/SBY1306/032018 Tgl. 29/03/2019;Memo Internal Tentang Pengikatan dahulu, No 326/SND07/BY1306/032018 Tgl. 29/03/2018;Memo Internal Deviasi Take Over, No. 322/SNDO07/SBY1306/032018 Tgl. 29/03/2018;Memo Internal Buka Tutup Blokir, No. 328/SND07/SBY1306/032018 Tgl. 29/03/2018;Screen shoot WA Persetujuan dari Pak Yusup Setyawan;Formulir Permohonan Kredit Tg!
    SMEC0306003518;6) Memo Internal Pricing No. 0019/306/0319;7) Memo Internal Pricing No. 321/SND07/SBY1306/032018 Tgl28/03/2018;8) Memo Internal Pricing No. SND/306/115/12/2018 Tgl 10/12/2018;9) Memo Internal TRO PPWK Tg! 27/03/2019;10) Memo Internal Banding CA No. 318/SND07/SBY1375/032018 Tgl26/03/2018;11) Memo Internal Deviasi Retensi No 322/SND07/SBY1306/ 032018Tgl. 28/03/2018;12) Memo Internal Refund selisih Bunga No.
    SMEC0306003518;6) Memo Internal Pricing No. 0019/306/0319;7) Memo Internal Pricing No. 321/SND07/SBY1306/032018 Tgl28/03/2018;8) Memo Internal Pricing No. SND/306/115/12/2018 Tgl 10/12/2018;9) Memo Internal TRO PPWK TgI 27/03/2019;10) Memo Internal Banding CA No. 318/SND07/SBY1375/032018 Tgl26/03/2018;11) Memo Internal Deviasi Retensi No 322/SND07/SBY1306/032018Tgl 28/03/2018;12) Memo Internal Refund selisih Bunga No.
Putus : 28-02-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 28 Februari 2017 — 1. ANDI SAIMAN SANTO, S.E., M.H, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
12798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • partaibersifat final dan mengika secara internal partai dan dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat;Bahwa Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Bukti P3) danAnggaran Dasar Partai Demokrat (vide Bukti P2);Pasal 22 ayat (4) huruf b Anggaran
    Apabilaanggota partai mempersoalkan hal tersebut maka masalah inimenjadi sebuah perselisihan internal partai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3233 UU Parpol;1.6.
    sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;(4) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;(5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan;Bahwa Penjelasan Pasal 32 UU Parpol menyebutkan apa yang disebutsebagai perselisihan internal partai
    internal partai danDPP Partai Politik menjadi pihak dalam proses penyelesaianperselisihan internal partai sehingga DPP Parpol harus patuh padaPutusan Mahkamah Partai dan oleh karena itu bagaimana mungkinproduk Mahkamah Partai dianggap sebagai rekomendasi yang terserahDPP Parpol mau menjalankan atau tidak menjalankan;Bahwa Pasal 3233 UU Parpol jelas menyebutkan "Putusan" MahkamahPartai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihanHalaman 12 dari 37 hal.
    Nomor 206 K/Pdt.SusPar.Pol/20171.3.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 UU Parpol tersebut di atasmenurut pendapat Ahli Saldi Isra, jelas yang dimaksudkan denganperselisihan internal partai bisa bermacammacam termasuk yangtelah disebutkan di atas karena rumusan pasal ini dengan frasaantara lain sangat luas sehingga tindakan Tergugat yang tidakmenjalankan Putusan Mahkamah Partai juga merupakan masalahperselisihan internal partai bukan masalah internal partai belakakarena ada hak anggota partai yang
Register : 13-03-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN sml
Tanggal 11 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
16553
  • Penyelesaian perselisihan internal sebagaimana disebutkan dalamayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan atas laporananggota/kader dan/atau pengurus partai terkait;3. Penyelesaian perselisinan internal harus diselesaikan paling lambat60 (enam puluh) hari;4. Keputusan Dewan Kehormatan terkait perselisihan internal partalbersifat final dan mengikat di internal partai;5.
    Pasal 100 AnggaranDasar Partai Demokrat tahun 2015 yang mengatur tentangpenyelesaian perselisihan internal partai, sehingga dapat diselesaikansecara internal Partai Demokrat.
    atas laporananggota/kader dan/atau pengurus partai terkait;3) Penyelesaian perselisihnan internal harus diselesaikan paling lambat60 (enam puluh) hari;4) Keputusan Dewan Kehormatan terkait perselisihan internal partaibersifat final dan mengikat di internal partai;5) Dalam hal penyelesaian perselisihan internal partai tidak tercapai,kecuali berkenan dengan kepengurusan, penyelesaian dilakukanmelalui Pengadilan Negeri;.
    secara internal dalam hal perselisihnan yang berkenandengan kepengurusan;.
Putus : 21-11-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 9/Pdt.G/2012/PN.Tkn
Tanggal 21 Nopember 2012 —
8416
  • Menuruthemat kami dan kiranya Hakim sependapat bahwa sengketa yang dimaksud adalahsengketa Internal Partai Politik, maka sangat berdasar dan beralasan hukum MajelisHakim menolak memeriksa perkara ini karena Pengadilan tidak berwenang.
    Partai maka harusdiselesaikan lewat Internal Partai Aceh dan bukan lewat keputusan hukum, ini adalahkeputusan Politik dan bukan keputusan hukum.
    Jadi tidak tepat diselesaikan lewatGugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacu pada AD/ART Partai Aceh karenamenyangkut Internal Partai Aceh.
    Oleh karena itu PengadilanNegeri Takengon harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara aquo.1 Tidak Berwenang Mengadili Karena Gugatan Prematur.Bahwa pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan :Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalamAngaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud
    gugatan poin 9 mendalilkan telah melakukan sanggahankepada Tergugat V ini artinya pemecatan terhadap Penggugat belum pernah diselesaikansecara internal melalui Tergugat I dan II (Partai Aceh), Penggugat juga tidak berupayamelakukan penyelesaian secara Internal partai sesuai dengan mekanisme yang ada.
Putus : 23-03-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN TEBO Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Mrt
Tanggal 23 Maret 2017 — SUKERI, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Melawan : 1. Dewan Pimpinan Pusat PDI P, selanjutnya disebut sebagaiTergugat I; 2. Dewan Pimpinan Daerah PDI P Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. Dewan Pimpinan Cabang PDI P, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; 4. Komite Kehormatan PDI P DPC PDI P Kab. Tebo, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV; 5. Komite Kehormatan PDI P DPC PDI P Prov. Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
4524
  • Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebut menyangkutPermasalahan internal dalam tubuh partai yang terkait;2. Bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabila sengketa tersebutdiselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan;3.
    internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa Pasal 33 ayat 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan :(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan
    Dengan demikian perbuatan Para Tergugat bukanlahsuatu Perbuatan Melawan Hukum sebab yang menjadi dasar prosespemberhentian Penggugat dari keanggotaan PDI Perjuangan dankeanggotaan di DPRD Kabupaten Tebo telah melalui mekanisme yangdigariskan oleh Partai atau sesuai dengan Peraturan Internal Partai sertaAnggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga;.
    Bahwa SEMA RI No 4 tahun 2003 tersebut berbunyi ; Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebutmenyangkut Permasalahan internal dalam tubuh partai yangterkait; Bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabila sengketatersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai,sebelum mengajukannya ke lembaga/badan peradilan; Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus(pendekatan kasuistis), apabila temyata kasuskasus tersebutberawal atau menyangkut atau berhubungan
    Gugatan Penggugat adalah prematur oleh karena gugatan Penggugatharus diselesaikan melalui internal partai terlebin dahulu, sehinggadengan tidak dilaluinya prosedur penyelesaian internal Partai Politikmaka gugatan Penggugat jadi prematur;3.