Ditemukan 18266 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 PK/Pdt/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — PT. BANDAR JAYA, dkk vs CV. BIMA PRIMA
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • T.Il, Hl 10 ;Bahwa jika fakta tertulis tersebut di atas (Novum) dapat Pemohon PeninjauanKembali dapatkan pada waktu a quo, Judex Facti dan Judex Juris sewaktumengadili perkara ini, Judex Juris tentu akan mempertimbangkan faktatersebut, sebab fakta ini adalah berhubungan tahun pengeluaran mobiltentunya juga berkaitan dengan nilai harga mobil, sehingga Judex Juris tidakakan sampai pada kesimpulan keputusan a quo (yang dimohonkanPeninjauan Kembali) seperti sekarang ini.
    Bandar Jaya bukanPemohon Peninjauan Kembali (Simun Halim secara pribadi), olehkarenanya beralasan hukum putusan Judex Juris harus ditinjauulang;Hal. 12 dari 20 hal. Put.
    Bandar Jaya saja bukan Pemohon Peninjauan Kembali (SimunHalim) pribadi, sebab tidak ada perbuatan hukum yang dilanggaroleh Simun Halim lantas mengapa harus dihukum, karenanyanyatalah Juris telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, beralasanhukum putusan Judex Juris harus ditinjau ulang agar tidakmenyesatkan;Ad. 1c.
    No. 697PK/Pdt/2014Peninjauan Kembali menolaknya dengan meminta nilai ganti rugiyang tidak pantas dan tidak wajar serta tidak masuk diakal,sebagaimana halnya putusan Judex Facti (Pengadilan TinggiSumatera Utara) maupun putusan Judex Juris yang juga ikutikutantidak berkeadilan, karenanya putusan Judex Juris tersebutberalasan hukum untuk ditinjau Kembali;B. Bagian Pokok Perkara1.
    untuk mengganti rugi biaya perobatan dan perbaikan mobil sajabukannya biaya sewamenyewa mobil Termohon Peninjauan Kembali ;Bahwa ketidak cermatan Judex Juris dalam mengambil alih pertimbanganJudex Facti (Pengadilan Tinggi Sumatra Utara) sematamata dikarenakanJudex Juris tidak becus dan tidak mau bersusah payah mempelajari perkaraa quo, sebab jika Judex Juris serius dan mau bersusah payah tentunyaputusan Judex Juris lebih berkeadilan, sebab untuk menghukum seseorangharuslah dilihat dari perobuatan
Putus : 29-06-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — Drg. ANITA SYAFRIDA, M.Kes binti Zakaria
85116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon PK dan PutusanJudex Juris lainnya (berkas terpisah Terdakwa M.
    Putusan Judex Juris yang saling berlainan yaitu :> Putusan Judex Juris Putusan Atas nama Terdakwa M.
    Hukum Putusan Judex Juris atas nama Terdakwa M.
    HukumJudex Juris Putusan Kasasi Atas Nama M.
    Tidak adanya suatu Pertimbangan hukum Judex Juris lebih lanjutnya,karena Judex Juris telah mencampuradukan dua hal yang berbedamengenai Barang barang yang belum lengkap jumlahnya, danbarang Tidak sesuai spesifikasi kontrak;Karena Judex Juris Putusan Kasasi Atas Nama M.
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 PK/PDT.SUS/2009
PT. TRIGANA AIR SERVICE; PT. KALSTAR NUSANTARA
8566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang nyata padapertimbangan hukum dan putusan Judex Juris cq.
    JUDEX JURIS TIDAK MEMBERIKANALASAN DAN DASAR SERTA PENJELASANYANG LENGKAP DI DALAM MEMBERIKANPERTIMBANGAN HUKUMNYA.Bahwa, Judex Juris di dalam pertimbangan hukumnya menyatakanbahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikan pertimbanganhukum dan menerapkan hukum, namun di dalam membenarkanpertimbangan hukum Judex Facti tersebut, Judex Juris TIDAKmemberikan PENJELASAN YANG LENGKAP.Bahwa, putusan Judex Juris yang tidak memberikan penjelasan yanglengkap di dalam membenarkan seluruh pertimbangan hukum
    JUDEX JURIS MEMBENARKAN DANMENGUATKAN PERTIMBANGAN JUDEXFACT YANG TELAH SALAH DAN KELIRUDI DALAM MEMERIKSA BARANG BUKTI.Bahwa, jelas terbukti pertimbangan hukum Judex Juris yangmenyatakan bahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikanpertimbangan hukum dan menerapkan hukum = adalah suatuKEKELIRUAN DAN KESALAHAN YANG FATAL.
    Selain itu, walaupun Judex Juris dan Judex Factiberanggapan masih terdapat suatu sengketaperdata tetapi perlu diketahui Judex Juris danJudex Facti tidak dapat menghapuskan posisiPemohon sebagai Kreditor dari Termohon dantidak dapat menghapuskan utang/kewajibanTermohon kepada Pemohon.
    Jurismengandung kekeliruan dan kesalahan yang begitu FATAL.Bahwa, dengan demikian pertimbangan Judex Juris yangmembenarkan dan menyatakan bahwa Judex Facti telah benar didalam memberikan pertinbangan hukum dan menerapkan hukumadalah suatu Pertimbangan hukum yang SALAH dan KELIRU.Selain itu pertimbangan hukum Judex Juris tersebut menunjukkanbahwa Judex Juris tidak teliti di dalam memeriksa kemballipertimbangan hukum, Judex Facti.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah
Register : 12-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 2789/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 5 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
280
  • Rais, sebagai suaminya / dudanya

    3.2 Juris Murisa Kurniati, S.H. Binti Drs. Moeryanto, sebagai anak kandung perempuan

    1. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putus : 30-04-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714 PK/Pdt/2012
Tanggal 30 April 2013 — TRI RAHARDIAN SAPTA PAMARTA VS SETHEVEN SUWITO, DK
7542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No.5 tahun 2004 dan UndangUndang No.3 tahun 2009tentang Mahkamah Agung dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pertimbangan Judex Juris yang menyatakan belum terjadi peralihan hakatas tanah aquo meskipun sudah terjadi jual beli;Bahwa Judex Juris dengan tegas menyatakan telah terjadi jual beli, yakni jualbeli antara Termohon Peninjauan Kembali II/Pemohon Kasasi I/Pembanding II/Terbantah II sebagai Penjual dengan Pemohon Peninjauan Kermbali /Termohon Kasasi/Pembanding/ Pembantah
    terdapat suatu kehilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatasebagaimana tersebut dalam pasal 67 huruf f UndangUndang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung;Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Judex Juris telah membenarkan alasanalasan kasasi dari para Pemohon Kasasi / para Terbantah yang salah dan tidak sesuaidengan fakta hukum dan tidak mempunyai dasar hukum apapun sebagaimana diuraikandalam bab IV dan bab V di atas;Dalam Putusan Judex Juris dengan jelas disebutkan dalam halaman 20 bahwaalasanalasan
    ;Bahwa oleh karena itu Judex Juris telah berlaku tidak adil dan oleh karena itubertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang No.48 tahun 2009 pasal 2 ayat 1dan ayat 2 dan sumpah jabatan yang antara lain menyebutkan bahwa Hakim Agungakan memenuhi kewajiban dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya;Bahwa Judex Juris tidak memberi alasan apapun atas pertimbangannya yangmenyatakan bahwa alasanalasan Kasasi dari para Pemohon Kasasi adalah benar;Bahwa putusan yang tidak disertai alasanalasan baik berupa
    sebagaimana diuraikan dalam Tanggapan Pemohon PeninjauanKembali / Termohon Kasasi atas alasanalasan para Termohon Peninjauan Kembali /para Termohon Kasasi tersebut dalam No.VII dan No.VIII dari Permohonan PeninjauanKembali ini, dari halaman 10 sampai halaman 31;Faktafakta hukum dan ketentuanketentuan hukum yang tidak dipertimbangkanoleh Judex Juris;A Adapun faktafakta hukum dan kepentingan Pemohon PeninjauanKembali yang diabaikan oleh Judex Juris adalah sebagai berikut:Hal.9 dari 22 hal.
    No.636K/Pdt/2011, maka akan terjadi kekacauanhukum, sehingga dengan demikian tidak terdapat keadilan dan kepastian hukum;Adalah menjadi kewajiban Hakim untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum;Bahwa putusan Judex Juris yang tidak mempertimbangkan dalildalil dari kedua belahpihak (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan sesuai dengan JurisprudensiMahkamah Agung R.I No.638/Sip/1060 tanggal 22 Juli 1970;B Ketentuan Perundangan yang tidak dipertimbangkan oleh JudexJuris1 Judex Juris tidak mempertimbangkan
Upload : 03-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/PDT.SUS/2011
PT. ANEKA BINA LESTARI ; CHRISTIAN HANDOKO
166110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata Karena Judex Juris padaMahkamah Agung Karena Dalam Menerapkan Pasal 25 ayat (1) UU No.4/ 2004 Dimana Dalam Melakukan Koreksi Amar/Diktum Putusan BANI Judex Juris TidakMencantumkan Dasar Hukum Kewenangan Judex Juris Untuk Melakukan KoreksiAmar/Diktum Putusan BANI Yang Notabene BANI Bukanlah Lembaga PeradilanUmum;E.
    Termohon Banding (PT Aneka BinaLestari) sebesar 1 juta rupiah per hari tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 606a Rv;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Juris tersebut, amar/diktumPutusan BANI Butir 4 Dalam Konvensi (vide Bukti Pl) dibatalkan oleh JudexJuris (lihat bagian "Mengadili Sendiri" Putusan Judex Juris);Bahwa kewenangan Judex Juris berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No.14/1985 sebagaimana dirubah dengan UU No. 5/2004 dan UU No. 3/2009("UUMA") jo
    termasuk YurisprudensiYurisprudensi MARI yang dapatmembenarkan tindakan Judex Juris untuk melakukan koreksi/perbaikan terhadapamar/diktum Putusan BANI ;Ad.DTerdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata Karena Judex Juris padaMahkamah Agung Dalam Menerapkan Pasal 2S Ayat (1) UU No. 41/2004 Di ManaDalam Melakukan Koreksi Isi Putusan BANI Judex Juris Tidak Mencantumkan DasarHukum Kewenangan Judex Juris Untuk Melakukan Koreksi Isi Putusan BANI YangNotabene BANI Bukanlah Lembaga Peradilan Umum;14 Bahwa
    hukum yang dapat menjelaskan dan mendasariberwenangnya Judex Juris untuk melakukan koreksi amar/diktum Putusanlembaga arbitrase, in casu Putusan BANI a quo yang notabene bukanlah suatuputusan lembaga peradilan umum;16 Bahwa dengan demikian putusan Judex Juris a quo terbukti telah melanggarPasal 25 ayat (1) UU No. 4/2004 karena putusan Judex Juris a quo sama sekalitidak mencantumkan/menjelaskan apa yang menjadi dasar hukum berwenangnyaJudex Juris melakukan koreksi Isi Putusan BANI a quo, dan karenanya
    putusanJudex Juris a quo sangat patut dibatalkan di tingkat Peninjauan Kembali ini;Ad.
Putus : 20-02-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/Pid/2012
Tanggal 20 Februari 2014 — COKRO WIJOYO bin TJIOE GIOK WAIAN
9754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan judex juris terkait penerapan Pasal 184 KUHAP.
    Pertimbangan judex juris berkaitan mengenai alasan ke1 :Bahwa judex juris telah khilaf dan nyatanyata keliru mengambilkesimpulan dalam pertimbangannya, sebagaimana terurai mengenaialasan ke1, di halaman 9, sehingga benarbenar telah mengabaikanbuktibukti yang sah secara hukum serta fakta hukum yang ditemukandalam persidangan;Bahwa judex juris sama sekali tidak memperhatikan danmempertimbangkan putusan Majelis Hakim bawahannya (PengadilanNegeri Surabaya).
    No.128 PK/Pid/2012Oleh karena itu sangat tidak beralasan bilamana alat bukti sebagaimanaditentukan Pasal 184 KUHAP, yaitu berupa keterangan saksisaksi dipersidangan diabaikan oleh judex juris serta kemudian menjatuhkanpidana terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/T erpidana;Dengan demikian telah nyata dan jelas judex juris terbukti telah khilafatau telah nyatanyata keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 183 JoPasal 184 KUHAP;Berkaitan dengan pertimbangan judex juris mengenai alasan ke2 :Bahwa jelas
    pertimbangan judex juris mengenai alasan ke3 :Bahwa judex juris telah khilaf atau telah nyatanyata keliru.
    bukti pembayaran (lihat bukti 27 s/d34);Demikian jelas judex juris telah khilaf/keliru dalam pertimbanganhukumnya, karena telah jelas pertimbangan judex juris nyatanyatatanpa melihat buktibukti dan fakta hukum yang ditemukan dalampersidangan, sebagaimana termuat dalam Pledoi dan Kontra MemoriKasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana maupun pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri);Oleh karena itu telah tepat dan benar bilamana Majelis Hakim AgungPeninjauan Kembali membatalkan putusan judex juris
Putus : 13-06-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 13 Juni 2013 — LEONG WAI LOON ; PT TAMCO INDONESIA
6924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namunsebaliknya, Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukankekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkanpertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung dalam memahamimakna serta isi atau keterangan yang dijelaskan dalam surat tertanggal 29November 2010. majelis hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukankekeliruan dengan cara menafsirkan dan menerjemahkan kalimat from todaysebagai pernyataan jangka waktu atau tanggal efektif pengunduran diriPemohon PK; Bahwa
    Nomor 59 PK/Pdt.SusPHI/2013tanggal 29 Desember 2010 (yaitu terhitung tiga puluh hari sejak tanggal suratpermohonan atau surat pemberitahuan pengunduran diri tertanggal 29November 2010);Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Telah Melakukan KekhilafanAtau Kekeliruan Yang Nyata Dalam Mempertimbangkan Adanya Hak DariPemohon PK Atas Uang Pisah Sebagaimana Yang Diakui Dan DinyatakanSecara Tegas Oleh Termohon PK.Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan
    Nomor 59 PK/Pdt.SusPHI/2013adanya kesepakatan untuk memberikan hak atas uang pisah tersebut kepadaPemohon PK;Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan perihal penilaianterhadap penentuan jangka waktu efektif pengunduran diri yang diajukansecara tertulis oleh pemohon PK kepada Termohon PK (Vide Bukti T2);Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan
    Olehkarena itu, proses pengunduran dirt Pemohon PK tersebut telah sesuai denganketentuan Pasal 162 ayat (3) huruf a dan huruf c UndangUndangKetenagakerjaan;Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam penerapan kaidah hukum khususnya yangberkaitan dengan penilaian dan pertimbangan bukti Leave Application Notetertanggal 1 Desember 2010 (Vide Bukti P6); Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafanatau kekeliruan yang
    Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam penerapan kaidah hukum khususnya yang berkaitandengan penilaian dan pertimbangan bukti leave application note tertanggal 1Desember 2010 (Vide Bukti P6);E.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 17-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PT. PERWIRA ADHITAMA SEJATI VS PT. KRAKATAU STEEL (Persero) Tbk
418231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jakarta Kyoei SteelWorks yang notabene telah diajukan oleh Pemohon PK sebagaisalah satu alat bukti di dalam dalam pemeriksaan perkara olehJudex Facti dan Judex Juris (lihat bukti T10) adalah untukmembantah dalil hukum dari Termohon PK yang menyatakansebagai pendaftar pertama merek yang menggunakan unsur kataKS dalam kelas barang 06 akan tetapi bukti T10 tersebut samasekali diabaikan dan tidak diberikan pertimbangan hukum yangcukup oleh Judex Juris sehingga amar putusannya Judex Juris yangmenyatakan
    Bahwa apabila Judex Juris dengan seksama memberikanpertimbangan hukum yang cukup akan keberadaan bukti T10 dariHal.18 dari 67 hal. Put.
    Judex juris Telah Keliru Atau Khilaf Dalam Menafsirkan Perihal ItikadTidak Baik (Bad Faith) Pasal 4 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001Tentang Merek.18.
    putusanjudex juris dalam perkara a quo termasuk putusan yang tidakmemberikan pertimbangan hukum (motivering) yang cukupsehingga kiranya cukup alasan bagi Majelis Peninjauan Kembaliuntuk meninjau ulang dan membatalkan putusan judex juristersebut;Bahwa disamping itu, amar putusan Judex Juris dalam pokokperkara point 5 .....
    Juris adalahsebagai suatu kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim) yangdapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yangbersangkutan (termasuk putusan kasasi);Bahwa putusan Judex Juris yang tidak memenuhi ketentuan hukum(UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek), menurut M.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203PK/Pdt/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — PT BANK GLOBAL INTERNATIONAL, Tbk., Cq. TIM LIKUIDASI PT BANK GLOBAL INTERNATIONAL, Tbk., (Dalam Likuidasi) VS PT ALFA GOLDLAND REALTY DKK
8947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namundalam pertimbangannnya, Judex Juris sama sekali tidakmenguraikan secara lengkap dan terperinci mengenai syaratsyaratini untuk menentukan bahwa PPJB SHGB Nomor 845 tidak sah.Berdasarkan uraian angka 3 dan 4 di atas, terbukti dengan sangatmeyakinkan bahwa Majelis Hakim Judex Juris sama sekali tidakmengutip pasalpasal yang digunakan sebagai dasar untukmengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali Bahwa dengan demikian, maka terbukti demi hukum bahwakeputusan Majelis Hakim Judex Juris bertentangan
    Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yangnyata karena dalam pertimbangan Putusan MA Nomor 827 samasekali tidak mempertimbangkan kedudukan Pemohon PeninjauanKembali selaku pihak ketiga yang beriktikad baik. Judex Juris hanyaHal. 19 dari 24 Hal.
    Dengan demikianpertimbangan Judex Juris tersebut merupakan suatu bentukkekhilafan atau kekeliruan yang nyata karena Judex Juris telahsengaja mengabaikan dan tidak mempertimbangkan pentingnyaPasal 88 ayat 2 UndangUndang PT terkait dengan PPJB SHGBNomor 845.Lebih lanjut Judex Juris sama sekali tidak menyebutkan dasarhukum yang dapat membenarkan dan membuktikan bahwa PPJBSHGB Nomor 845 adalah Perjanjian yang tidak sah.
    Bahwa kalau Judex Juris benarbenar mempertimbangkankedudukan dari Pemohon Peninjauan Kembali selaku pihak ketigayang beriktikad baik berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UndangUndangPT, tentunya Judex Juris akan menjatuhkan putusan yang tidakmerugikan kepentingan dari Pemohon Peninjauan Kembali. NamunHal. 21 dari 24 Hal.
    Juris, padahal berdasarkan Pasal 88ayat 2 UndangUndang PT, Pemohon Peninjauan Kembali adalahpihak yang seharusnya perlu mendapat perlindungan yang memadaidari Judex Juris ketika membuat pertimbangan dan memutusperkara a quo.Dengan demikian, demi hukum terbukti bahwa pertimbangan hukumJudex Juris telah dibuat tidak sesuai dan bertentangan denganketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat 2UndangUndang PI serta mengandung pembenaran terhadapsesuatu hal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan
Putus : 19-07-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, (PT. ITC MULTI FINANCE) VS MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG
8774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akan tetapi Judex Juris sama sekali belum memberikanpertimbangan hukum atas dalil permohonan Pemohon PK tersebut;Berdasarkan hal tersebut putusan Judex Juris harus dibatalkan karenatelah melakukan kesalahan berat dengan melakukan kekhilafan dankekeliruan yang nyata serta belum memutus atau memberikanpertimbangan hukum atas suatu tuntutan atau permohonan PemohonHal. 18 dari 29 hal. Put.
    Judex Juris mempertimbangkan mengenai alasanalasannya karena Judex Juris sama sekali belum mempertimbangkanmengenai dalil Pemohon PK bahwa Judex Juris keliru dalammenerapkan ketentuan Pasal 50 s/d Pasal 61 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan menafsirkan pekerjaanyang dilakukan oleh Termohon PK sebagai Surveyor di perusahaanPemohon PK bukan termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)tetapi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);Hal. 19 dari 29 hal.
    Jika Termohon PK yangsecara fakta telah terbukti melakukan kesalahan tidak masuk kerja selamalebih dari 5 (lima) hari berturutturut, kemudian tindakannya masihdibenarkan oleh Judex Juris, maka jelas Judex Juris telah melakukankekhilafan dan kekeliruan yang nyata telah melakukan kesalahan yang amatberat/fatal dalam memberikan pertimbangan dan memutus perkara a quo;Judex Juris memberikan pertimbangan pada halaman 27 alinea 9 "suratpanggilan Tergugat tidak didukung berdasarkan bukti apapun bahwa suratpanggilan
    Tentang putusan Judex Juris telah khilaf dan keliru menerapkan hukumkhususnya hukum pembuktian;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam menerapkan hukumkhususnya hukum pembuktian. Karena jika Judex Juris tidak khilaf dankeliru dalam menerapkan hukum pembuktian, maka jelas putusan JudexJuris bertentangan dengan hukum pembuktian, karena sama sekali tidakmempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon PK.
    Tentang putusan Judex Juris melakukan kekhilafan dan kekeliruan yangnyata dengan telah (lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatainya putusan yang bersangkutan;1. Bahwa Judex Juris telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkandalam hukum acara perdata, sehingga dengan kelalaian tersebutmengakibatkan putusan Judex Juris menjadi tidak sesuai denganketentuan hukum khususnya hukum acara perdata yang berlaku;2.
Putus : 07-05-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/Pid/2011
Tanggal 7 Mei 2011 — ABDUL RASYID
3128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 29 PK/Pid/2011dilakukan Majelis Hakim Kasasi/Judex Juris pada saat melakukanPemeriksaan/Menyidangkan perkara ini ditingkat kasasi, yang kesemuanyatertuang di dalam keputusannya No. 1382 K/Pid/2009, tanggal 22 Oktober2009 ;Bahwa Majelis Hakim Kasasi/Judex Juris pada saat menyidangkan perkaraini ditingkat kasasi, seharusnya memberikan putusan dengan amar putusanMENOLAK atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterimapermohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri
    penjara bagi terpidanaABDUL RASYID ini ;Bahwa tindakan Hakim Judex Juris yang telah memberikan pertimbanganbagi alasanalasan permohonan kasasi yang salah tersebut, nyatanyatamerupakan bentuk kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, dimana yangsemestinya dilakukan oleh Judex Juris, adalah MENOLAK permohonankasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSitubondo dengan alasanalasan yang demikian itu ;2.
    No. 29 PK/Pid/2011Kejaksaan Negeri Situbondo, hanya persoalannya adalah apakahsetiap putusan yang bukan kategori bebas murni mutatis mutandis JudexJuris Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya akan langsung menerimabegitu saja dan mengabulkan apaapa yang menjadi alasanalasankasasinya ;Bahwa yang terjadi dalam putusan Judex Juris Mahkamah Agung RI No.1382 K/Pid/2009 adalah, Majelis Hakim Kasasi / Judex Juris sangat terlihatadanya indikasi akan menerima permohonan kasasi dari Jaksa PenuntutUmum pada
    kesalahan menerapkan Hukum oleh Pengadilan Tinggi,tetapi disini dalam putusan Majelis Hakim Kasasi/Judex Juris justrudipertimbangkan adanya kesalahan menerapkan Hukum olehPengadilan Tingg ;Bahwa dengan adanya kekhilafan serta kekeliruan yang nyata dariJudex Juris serta adanya pertimbangan Hukum yang keliru dariJudex Juris, maka putusan Mahkamah Agung No. 1382 K/Pid/2019yang telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.
    Juris tersebut di atas, dapat dikajidengan pembahasan sebagai berikut :Adj. 1.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — PT. SIANTAR TOP Tbk. VS KRAFT FOODS GLOBAL BRANDS LLC.
7641300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUDEX JURIS TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN ATAU KEKHILAFANYANG NYATA, KARENA :1.1. TUNTUTAN PROVISI TIDAK DAPAT DIPUTUS OLEH JUDEX JURIS(TINGKAT KASASI).Hal.21 dari 97 hal.Put.No.164 PK/Pdt.Sus/2012Bahwa putusan Judex Juris pada putusannya halaman 27 baris terakhirdan halaman 28 alinea pertama dan kedua berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI:1.
    Oleh karenanya pertimbanganhukum Judex Juris tersebut sangatlah patut dan adil untukdibatalkan.
    JUDEX JURIS TELAH BERTINDAK MELAMPAUI BATASKEWENANGANNYA DALAM MENGAMBIL PUTUSAN (APABILA TELAHDIKABULKAN SUATU HAL YANG TIDAK DITUNTUT ATAU LEBIH DARIPADA YANG DITUNTUT).Il.1 TUNTUTAN PROVISI TIDAK DAPAT DIPUTUS OLEH JUDEX JURIS(TINGKAT KASASI).Bahwa putusan Judex Juris pada putusannya halaman 2/7 baristerakhir dan halaman 28 alinea pertama dan kedua berbunyi sebagaiberikut :DALAM PROVISI:1.
    Judex Juris dalam memberikan putusan Provisi telah bertentangandengan pasal 85 sampai dengan pasal 88 UndangUndang No.15tahun 2001 tentang Merek. Kekhilafan secara nyata dalammembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya oleh karenanyasangatlah patut dan adil putusan Judex Juris yang keliru dan khilafuntuk dibatalkan.Bahwa lebih nyata kekeliruan atau kekhilafan Judex Juris terlinat dariputusan Provisinya :1. Memerintahkan Tergugat ... yang diduga ... dst;2.
    terkenal", sangatlah keliruatau khilaf secara nyata, oleh karenanya putusan Judex Juris, sangatlahpatut dan adil untuk dibatalkan..
Putus : 20-10-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 PK/Pdt/2014
Tanggal 20 Oktober 2014 — PERSEROAN TERBATAS WIRA EKA PRATAMA, DKK ; LELAKI INCE EDY YAURI DAN PEREMPUAN HONG LANG TING ALIAS LIVANA, PERSEROAN TERBATAS SINAR SURYA,
9342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Pertama:Bahwa pertimbangan Judex Juris dalam Putusannya Nomor 1413 K/PDT/ 2012.
    Sehingga rancu dan mengundang pertanyaandalam hal Judex Juris yang dalam kapasitasnya menilai adanya kekeliruanpenerapan hukum yang dilakukan Judex facti Pengadilan Tinggi Makassar;e Putusan Judex Juris yang membatalkan secara keseluruhan pertimbanganhukum dan amar Putusan Judex Facti tersebut, kemudian Judex Juris memutussendiri dengan putusan yang tidak didasari pertimbangan yang cukup dan tidakmenguraikan secara cermat tentang alasanalasan hukum yang menyatakan:Hal. 19 dari 45 Hal. Put.
    Judex Juris tidak menguraikan secaracermat alasanalasan yang mana yang dibenarkan dari keseluruhan point sampai dengan point 4 dari alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya dan apa yang menjadi dasar hukumpertimbangannya, tidak diuraikan dan tidak dijelaskan secara cermat dan jelasapa yang menjadi dasar hukum pertimbangan Judex Juris;Oleh karena itu Amar Putusan Judex Juris tersebut seolaholah muncul begitusaja (pendapat pribadi) tanpa ada dasar yang didukung
    yangcukup dan tidak menguraikan secara cermat tentang alasanalasan hukum yangmenyatakan: alasanalasan (dari ke 4 point) memori kasasi Pemohon kasasitersebut dapat dibenarkan, Amar Putusan Judex Juris tersebut seolaholahmuncul begitu saja tanpa ada dasar yang didukung oleh fakta dan dasar hukum,sehingga dengan pertimbangan Judex Juris yang demikian, dikategorikansebagai suatu kekeliruan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yang dapatberakibat Putusan Judex Juris, batal demi hukum;Bahwa Pemohon
    Judex Juris batal demi hukum;Karena amar putusan tersebut muncul begitu saja tanpa ada dasar yang didukungoleh fakta dan dasar hukum, dan sama sekali tidak didasari oleh suatupertimbanganpertimbangan hukum sehingga amar putusan Judex Juris yangdemikian, dapat dikategorikan sebagai suatu kekeliruan hakim atau suatu kehilafanyang nyata yang dapat berakibat Putusan Judex Juris batal demi hukum;Apalagi fakta hukum Judex Juris dalam putusannya telah membatalkan secarakeseluruhan Pertimbangan hukum dan
Putus : 08-09-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 8 September 2015 — TIM KURATOR PT PANCA WIRATAMA SAKTI, TBK., (DALAM PAILIT), VS PT TAKARA GOLF RESORT
396271 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 78 PK/Pdt.SusPailit/201538.39.40.Dengan dinyatakannya perjanjian sewa menyewa telah selesai makasemestinya Judex Juris tidak memberikan putusan yang menyatakanperjanjian dapat diperpanjang, oleh karenanya amar putusan JudexJuris sudah bertentangan dengan pertimbangannya sendiri yangmengakibatkan putusan Judex Juris menajdi tidak jelas dan rinci;Ketidakjelasan dari putusan Judex Juris semakin jelas dengan tidakadanya dasar hukum atas amar putusan Judex Juris yangmenyatakan perjanjian sewa menyewa
    tertanggal 20 Oktober 1993tentang perjanjian sewa menyewa dengan hak pengelolaan, sehinggapertimbangan dan putusan yang Judex Juris dilandasi oleh kekeliruandalam memeriksa bukti yang tentu akan mengakibatkan pertimbangandan putusan yang dikeluarkan oleh Judex Juris menjadi keliru dansalah serta tidak berdasar.
    Nomor 78 PK/Pdt.SusPailit/2015Kekhilafan/Kekeliruan Nyata VIII (Kedelapan):Judex Juris Melakukan Kekhilafan Atau Suatu Kekeliruan Yang NyataDengan Dengan Memberikan Pertimbangan Yang Saling BertentanganDan Menyesatkan63.64.65.Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat secarategas menolak pertimbangan hukum Judex Juris pada alinea 8(delapan) di halaman 20 (dua puluh) dan pertimbangan Judex Jurispada alinea 6 (enam) di halaman 21 (dua puluh satu) karena keduapertimbangan Judex Juris saling
    Sehingga sangat beralasan apabila Majelis Hakim AgungPeninjauan Kembali membatalkan putusan Judex Juris dan mengadiliHalaman 35 dari 44 hal. Put.
    Judex Juris yang menyatakan PemohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum sebagaimana di dalam amar putusanJudex Juris nomor 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:2.
Putus : 09-01-2007 — Upload : 06-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12PK/N/2006
Tanggal 9 Januari 2007 — Pt. Tiga Satu Tiga Dwima; Pt. Dwima Jaya Utama
10444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex juris telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum Perseroan. Bahwa dalam pertimbangan hukum judex juris tersebut, judex juris hanyamempertimbangkan kedudukan Budi Santoso Saroyo selaku DirekturUtama PT. Tiga Satu Tiga Dwima dan Direktur Utama PT.
    Judex juris juga telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukumpembuktian.Bahwa dalam Putusan Nomor : 14 K/N/2006 tertanggal 21 Juli 2006, pertimbangan hukum judex juris hanya membahas 1 (satu) bukti yaitu buktiP2 Akta Pengakuan Hutang No. 60 tanggal 22 Agustus 2003 yang dibuatdihadapan H.
    Pst; Bahwa bila judex juris melihat, menemukan serta mempertimbangkan buktiP34 sampai bukti P32 pada saat hendak mengambil putusannya, tentunya pertimbangan hukum judex juris akan berbeda dan keputusan yangdiambil juga akan menjadi lain;Bahwa buktibukti P3A sampai PZ adalah merupakan adanya aruskas/aliran uang dari Pemohon Peninjaunkembali (PT. TIGA SATU TIGADWIMA) kepada Termohon Feninjauankembali (PT.
    Data Atau Fakta Atau Rangkaian Peristiwa Hukum Tidak Lengkap :Bahwa judex juris dalam pertimbangan hukumnya membuat rangkaianperistiwa hukum sebagai berikut :Bahwa Pemohon Pailit (PT.
    Bahwa kesimpulan pertimbangan hukum judex juris dalam putusanNomor, 14 K/N/2006 tertanggal 21 Juli 2006 adalah bahwa pembuktiantentang adanya hutang dari Termohon Pailit tidak sederhana; Bahwa kesimpulan yang didapat judex juris tersebut didasarkan pada persangkaan....a 18sangkaan adanya conflict of interest tentang hutanghutang yang akandibebankan kepada Termohon Pailit:Bahwa kesimpulan pertimbangan hukum judex juris tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun
Putus : 29-03-0201 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pid/2012
Tanggal 29 Maret 0201 — SAUR TAMBUN, BSc alias MAMA ROTUA
2523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 18 PK/Pid/2012implementation, judge must be prevail justice atau diterjemahkandalam melaksanakan hukum, Hakim harus mengunggulkan danmengutamakan keadilan ;Bahwa oleh karena itu terbukti secara sah dan meyakinkan bahwaJudex Juris telah keliru secara nyata memberikan putusan yang tidakmemberi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa ;Bahwa dengan demikian Judex Juris telah keliru secara nyata denganmelanggar hukum sebagaimana :o Prinsip Universal yang menyebutkan in law implementation,
    Majelis Hakim Agung menyatakan membatalkanputusan Judex Juris karena telah keliru secara nyata memberikan putusanyang tidak memberikan kepastian hukum ;Hal. 6 dari 11 hal. Put.
    No. 18 PK/Pid/2012JUDEX JURIS TELAH KELIRU SECARA NYATA DALAM PUTUSANNYADENGAN SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN ATAU TIDAK MENERAPKANHUKUM;Bahwa Putusan Judex Juris yang dimohonkan Peninjauan Kembali a quosama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup atasseluruh dalil kasasi yang diajukan oleh Pemohon ;Bahwa secara substansial, Pemohon Kasasi (ic.
    yang jelas dan tepat ;Bahwa di dalam putusan Judex Juris sama sekali tidak mencantumkandasar hukum pendapatnya, namun langsung memberikan opini/pendapatsecara sepihak sehingga putusan menjadi tidak cukup dipertimbangkan(Niet voldoende gemotiveerd) ;Bahwa Judex Juris telah memberikan pendapat bahwa Judex FactiPengadilan Tinggi Medan tidak salah dalam menerapkan hukum tanpapertimbangan hukum sama sekali ;Bahwa dengan demikian Judex Juris telah keliru secara nyatadengan melanggar hukum sebagaimana
    Terbukti bahwa meskipun hal tersebut telah dimohonkan diuji melalui upayahukum kasasi, Judex Juris Kasasi sama sekali tidak mempertinmbangkannyadan tanpa pertimbangan hukum Judex Juris langsung menguatkan putusanputusan terdahulu ;3.
Putus : 25-02-2013 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — WEN KEN DRUG, Co. Pte. Ltd VS 1. TJIO BUDI YUWONO/BUDI YOWONO, DK
5431473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu putusantersebut barus dibatalkan ;Terdapat Kekhilafan Judex Facti Dan Judex Juris Atau Kekeliruan YangNyata Dalam Putusan Karena Judex Facti Dan Judex Juris TelahMenerapkan Hukum Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya TerkaitKetentuan Dasar Pembatalan Pendaftaran Hak Cipta Menurut UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ;2.1.Dalam pertimbangan Putusannya halaman 63, Judex Juris padaHal. 54 dari 68 hal. Put.
    Terdapat Kekhilafan Judex Facti Dan Judex Juris Atau Kekeliruan YangNyata Dalam Putusan Karena Judex Facti Dan Judex Juris TelahMenerapkan Hukum Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya TerkaitDengan Kepemilikan Hak Cipta Logo Cap Kaki Tiga Dan Lukisan Badak ;Dalam pertimbangan Putusannya, Judex Juris yang memperkuat putusanJudex Facti telah keliru) menerapkan hukum pembuktian terkaitkepemilikan Hak Cipta Logo Cap Kaki Tiga dan Lukisan Badak, denganalasan hukum sebagai berikut :3.1.
    Terdapat Kekhilafan Judex Facti Dan Judex Juris Atau Kekeliruan YangNyata Dalam Putusan Karena Judex Facti Dan Judex Juris TelahMenerapkan Hukum Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya TerkaitDengan Surat Penunjukan 1978 ;Dalam pertimbangan Putusannya, Judex Juris yang memperkuat putusanJudex Facti telah keliru menerapkan hukum pembuktian terkait denganSurat penunjukan 1978, dengan alasan hukum sebagai berikut :4.1.4.2.Bahwa Surat Penunjukan tertanggal 8 Pebruari 1978 adalah sebuahbentuk kesepakatan
    Dengan demikian Judex Juris telah salah menerapkan hukumsehingga Putusan a quo harus dibatalkan..
    Terdapat Kekhilafan Judex Facti Dan Judex Juris Atau Kekeliruan YangNyata Dalam Putusan Karena Judex Facti Dan Judex Juris TelahMenerapkan Hukum Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya TerkaitDengan Tuntutan Atas Kepemilikan Hak Cipta Lukisan Badak DanTulisan Larutan Penyegar ;Dalam pertimbangan Putusannya, Judex Juris yang memperkuatputusan Judex Facti telah keliru menerapkan hukum pembuktian terkaitdengan berkenaan dengan putusan yang disertai dengan pertimbanganyang tidak cukup layak (onvoeldoende
Putus : 02-08-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 2 Agustus 2017 — M. Saladin Akbar bin Bachtiar Insya
130225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banda Aceh danmerupakan kewenangan dari pada Judex Facti bukan kewenangan Judex Juris,namun dalam hal ini Judex Juris telah melampaui kewenangannya;Bahwa Kekhilafan dan kekliruan Judex Juris yang terus berlanjut yang cukupfatal dalam pertimbangannya telah terjadi Paradoks atau A ContrarioArgumentum dengan Putusan Judex Juris dalam berkas terpisah atas namaTerdakwa Surdeni Sulaiman SKM binti H.
    Bahwa pertimbangan Judex Juris Pemohon PK/M.
    fakta hukum Judex Juris dan pertimbangan hukumJudex Juris dalam Unsur Kerugian Keuangan Negara telah tidak singkrondengan aturan hukum, karena hal ini terjadi akibat dari adanya duaketerangan putusan Judex Juris yang saling berlainan yaitu :* Putusan Judex Juris Pemohon PK/M.
    Nomor 25 PK/PID.SUS/2016bandingkan dengan Pertimbangan Hukum Judex Juris pada unsur yangsama pula pada halaman 68 s/d halaman 69;Bahwa dalam penerapan pasal ini Judex Juris telah melakukan copypaste dengan tanda baca yang sama persis sebagaimana padahalaman 59 titik bulat (0) pertama dan kemudian pada titik bulat (0)empat Judex Juris memotong kalimat yang terurai panjang dalam BeritaAcara Pendapat (resume) JPU untuk dipersingkat dalam PertimbanganHukum Judex Juris tersebut;Pada Titik bulat (0) empat
    yang menyebabkanterjadinya Dissenting Openion oleh Hakim Judex Juris (Prof.Dr.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — TJAHJONO SOEHARDI VS BUDI SOESETIJO,S.H.
8637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan Yang Nyata, yaitu :1. Judex juris telah keliru dan khilaf dalam menerapkan ketentuan Pasal1320 BW tentang sahnya perjanjian, sehingga melanggar ketentuanPasal 1313 jo. 1340 BW (asas privity of contrac);2.
    Bahwa, dengan pertimbangan tersebut di atas, Judex Juris telahmengalami kesalahan dan kesesatan hukum setidaktidaknya pada 2hal penting, yakni:a. Judex Juris telah melakukan ultra petita, sebagaimana jugadilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya, sehinggatelah cukup dibuktikan bahwa Judex Juris telah melanggar Pasal178 ayat (2) dan (3) HIR;b.
    Judex Juris telah pula membuat suatu fakta persidangan baru, yaknidengan tibatiba menyatakan biaya taktis operasional adalahsebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)yang nota bene tidak didalilkan dituntut olen Penggugat dalamsurat gugatannya, terlebih lagi Judex Juris dalam menetapkan faktapersidangan baru a quo tidak disertai dengan pertimbangan yangcukup dan memadai menurut hukum yang berlaku (onvoldoendegemotiveerd/insufficient judgement), sehingga Judex Juris telahmelanggar
    Bahwa, berdasarkan amar putusan dan petitum surat gugatanPenggugat tersebut di atas, maka telah cukup terdapat fakta hukumbahwa Judex Juris tidak memberikan putusan atau seluruh tuntutanPenggugat tanpa memberikan alasan atau sebabsebab yang jelas dansah menurut hukum. Judex Juris tidak mengadili apakah petitum 6 dan7 dari gugatan Penggugat dikabulkan atau ditolak?;4.
    Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan Yang Nyata;1. Bahwa, Judex Juris telah keliru dan khilaf dalam menerapkan hukum,khususnya ketentuan Pasal 1320 BW tentang sahnya perjanjian,sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1313 jo. 1340 BW(privity of contract);2.