Ditemukan 78 data
330 — 256 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dua bendel dokumen berisi :Satu bendel dokumen asli berupa : Tembusan PetikanKeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.4/24/Kep.Dpg/Intern/2002 tanggal 22 Juli 2002 besertalampiran keputusan, Tembusan Petikan Keputusan DeputiGubernur Bank Indonesia No. 9/6/Kep.Dpg/Intern/2007tanggal 22 Maret 2007 beserta lampiran keputusan ataspengangkatan pegawai pada Bank Indonesia nama OeyHoey Tiong, SH.LLM.
;Satu bendel dokumen asli berupa : Tembusan PetikanKeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 4/24/Kep.Dpg/Intern/2002 tanggal 22 Juli 2002 beserta lampirankeputusan, Tembusan Petikan Keputusan Deputi GubernurBank Indonesia No. 6/22/Kep.Dpg/Intern/2004 tanggal 2 Juli2004 beserta lampiran keputusan, Memorandum tanggal 17Maret 2005, Tembusan Petikan Keputusan Gubernur BI No.7/6/Kep.GBl/Intern/2005 tanggal 3 Maret 2005 besertalampiran keputusan, Memorandum 3 April 2006, TembusanPetikan Keputusan Gubernur
;Satu bendel dokumen asli berupa : Tembusan PetikanKeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 4/24/Kep.Dpg/Intern/2002 tanggal 22 Juli 2002 beserta lampirankeputusan, Tembusan Petikan Keputusan Deputi GubernurBank Indonesia No. 6/22/Kep.Dpg/Intern/2004 tanggal 2 Juli2004 beserta lampiran keputusan, Memorandum tanggal 17Maret 2005, Tembusan Petikan Keputusan Gubernur BlNo. 7/6/Kep.GBIl/Intern/2005 tanggal 3 Maret 2005 besertalampiran keputusan, Memorandum 3 April 2006, TembusanPetikan Keputusan
/Intern/2002 tanggal 22 Juli 2002 besertalampiran keputusan, Tembusan Petikan Keputusan DeputiGubernur Bank Indonesia No. 9/6/Kep.Dpg/Intern/2007tanggal 22 Maret 2007 beserta lampiran keputusan ataspengangkatan pegawai pada Bank Indonesia nama OeyHoey Tiong, SH.LLM. ; Satu bendel dokumen asli berupa : Tembusan PetikanKeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 4/24/Kep.Dpg/Intern/2002 tanggal 22 Juli 2002 besertalampiran keputusan, Tembusan Petikan Keputusan DeputiGubernur Bank Indonesia No. 6/22
44 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat (PD Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung)didirikan berdasarkan:Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor11/15/KEP.DPG/2009, tanggal 15 Desember 2009 tentang PemberianIzin Peleburan Usaha (Konsolidasi) PD BPR Banjaran, PD BPR Batujajar,PD BPR Cicadas, PD BPR Cicalengka, PD BPR Cikalong Wetan, PDBPR Ciparay, PD BPR Cipeundeuy, PD BPR Ciwidey, PD BPRMajalengka, PD BPR Padalarang, PD BPR Pameumpeuk, PD BPRPaseh, PD BPR Pangalengan, PD BPR Sindangkerta dan PD BPRSoreang
Terbanding/Jaksa Penuntut : MOH.YASIN JOKO PRATOMO,SH.,MH
171 — 118
melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, adanya beberapaperbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran, adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut: Bahwa PD BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkan keputusanDeputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG
atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, meskipun masingmasingmerupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan denganCaracara antara lain sebagai berikut: Bahwa PD BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkan keputusanDeputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG
142 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, adanyabeberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut :2Bahwa PD BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkanKeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG
BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkanKeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG/2006 tanggal 27Juli 2006 dan Keputusan Gubernur Jawa tengah No. 503/63/2006 tanggal 27 Juli2006 ;e Bahwa modal dasar PD.
1.JODI RIYAN SITEPU, SP
2.INAWATI BR SITEPU
3.ERNAWATI BR SITEPU
4.EVIWATI BR SITEPU
5.LINDAWATI BR SITEPU
Tergugat:
KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
45 — 11
denganHalaman 29 dari 33 halaman putusan perkara perdataNomor Reg.587/Pdt.G/2020/PN Mdnadanya tunggakan dan atau tidak dipenuhinya kewajiban hutang, sehinggamengakibatkan pinjaman hutang kepada debitor menjadi kredit macet;Menimbang, bahwa karena kondisi krisis moneter yang terjadidimana PT.Bank Bali Tok termasuk bank yang harus dilikuidasi selanjutnya,Bank Indonesia menyerahkan PT Bank Bali Tok kepada Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BankIndonesia No. 01/14/KEP.DpG
84 — 39
lainnya.Bahwa dalam kurun waktu Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009Terdakwa mengkoordinir permohonan kredit pegawai Pengadilan Negeri Magelangpada PD BPR BKK Muntilan Kabupaten Magelang Kantor Cabang Windusari yangberalamat di Jalan Lettu Subandi No. 4 Kecamatan Windusari Kabupaten Magelangyang merupakan hasil merger antara PD BPR BKK Muntilan, Borobudur, Sawangan,Dukun, Salam, Negluwar, Kaliangkrik, Windusari, Tegalrejo, Candimulyo danMungkid, sesuai surat izin dari Bank Indonesia (BI) No. 8/11/KEP.DpG
pada bank pemerintah, bank swasta maupun lembagakeuangan lainnya.Bahwa dalam kurun waktu Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009Terdakwa mengkoordinr permohonan kredit pegawai Pengadilan Negeri Magelangpada PD BPR BKK Muntilan Kabupaten Magelang Cabang Windusari PD BPRBKK Muntilan Kabupaten Magelang merupakan hasil merger antara PD BPR BKKMuntilan, Borobudur, Sawangan, Dukun, Salam, Negluwar, Kaliangkrik, Windusari,Tegalrejo, Candimulyo dan Mungkid, sesuai surat izin dari Bank Indonesia (BI) No.8/11/KEP.DpG
59 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
lainnya;Bahwa dalam kurun waktu Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009Terdakwa mengkoordinir Permohonan Kredit Pegawai Pengadilan NegeriMagelang pada PD BPR BKK Muntilan Kabupaten Magelang Kantor CabangWindusari yang beralamat di Jalan Lettu Subandi No. 4 Kecamatan WindusariKabupaten Magelang yang merupakan hasil merger antara PD BPR BKKMuntilan, Borobudur, Sawangan, Dukun, Salam, Ngluwar, Kaliangkrik,Windusari, Tegalrejo, Candimulyo dan Mungkid, sesuai surat izin dari BankIndonesia (Bl) No. 8/11/KEP.DpG
lainnya.Bahwa dalam kurun waktu Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009Terdakwa mengkoordinir Permohonan Kredit Pegawai Pengadilan NegeriMagelang pada PD BPR BKK Muntilan Kabupaten Magelang Kantor CabangWindusari yang beralamat di Jalan Lettu Subandi No. 4 Kecamatan WindusariKabupaten Magelang yang merupakan hasil merger antara PD BPR BKKMuntilan, Borobudur, Sawangan, Dukun, Salam, Ngluwar, Kaliangkrik,Windusari, Tegalrejo, Candimulyo dan Mungkid, sesuai surat izin dari BankIndonesia (Bl) No. 8/11/KEP.DpG
No. 2125 K/Pid.Sus/2012merger antara PD BPR BKK Muntilan, Borobudur, Sawangan, Dukun, Salam,Ngluwar, Kaliangkrik, Windusari, Tegalrejo, Candimulyo dan Mungkid, sesuaisurat izin dari Bank Indonesia (BI) No. 8/11/KEP.DpG/2006 tanggal 29September 2006, sedangkan BPR BKK lainnya ditetapbkan sebagai KantorCabang, Anggaran Dasarnya ditetapkan dalam Akta Notaris Stefanus Artanto,SH. No. 19 tanggal 15 Desember 2006 dan diubah dengan Akta Notaris NurniMariyani, SH., M.Kn.
102 — 63
ZAKARIA HM selaku Direktur PDBPR LKP Cabang Moyo (berdasarkan hasil konsolidasi sesuai Keputusan Deputi GubernurBank Indonesia Nomor : 11//14/KEP.DpG/2009 tanggal 06 Nopember 2009, PD BPR LKPyang ada di Kabupaten Sumbawa menjadi PD BPR NTB Sumbawa), pada hari dan tanggalyang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidaktidaknya pada sewaktuwaktu dalamtahun 1998 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Kantor PD BPRNTB SumbawaCabang Moyo Jalan Pendidikan Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten
BPR LKP yang ada diseluruh Kecamatan se KabupatenSumbawa terjadi pada tanggal 06 Nopember 2009 sesuai dengan Keputusan DeputiGubernur Bank Indonesia Nomor : 11/14/KEP.DpG/2009 Tanggal 06 Nopember2009;e Bahwa apa yang dimaksud dengan membuat atau menyebabkan adanya pencatatanpalsu, menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannyapencatatan , mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau57menghilangkan suatu pencatatan, sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 10Tahun 1998 tentang
62 — 17
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal24 Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama dari Bank KaryaProduksi Desa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah BankPerkreditan Rakyat Banjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur Bank29Indonesia Nomor : 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentangPemberian Ijin Peleburan Usaha (Konsolidasi);4. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal 24Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama dari Bank Karya ProduksiDesa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan RakyatBanjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor :11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian JjinPeleburan Usaha (Konsolidasi);. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR)Kabupaten Bandung Cabang Banjaran antara lain :a.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha(konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD.BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD.BPR Padalarang,PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPRSindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD. Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha(konsolidasi) PD. BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD. BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD. BPR Padalarang, PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPRSindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD.Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha(konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD. BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD. BPR Padalarang, PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPRSindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD.Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
205 — 92
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,adanya beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagaisatu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut :e Bahwa PD BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkankeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG
atausuatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga36harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut :36Bahwa PD BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkankeputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG
Berdasarkan Surat Keputusan DireksiPD BPR BKK Karangmalang Nomor : 029/KEP.DIR/IV/2009 tanggal 2April 2009 adalah Pegawai PD BPR BKK Karangmalang cabang Tangedengan kedudukan sebagai Sub Seksi Kredit;Bahwa PD BPR BKK Karangmalang adalah suatu Perusahaan Daerahyang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkan Keputusan DeputusanGubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG/2006 tanggal 27 Juli 2006dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 503/63/2006 tanggal 27 Juli2006 dengan modal dasar Rp. 50.000.000.000, terdiri
59 — 17
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal24 Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama dari Bank KaryaProduksi Desa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah BankPerkreditan Rakyat Banjaran serta surat 1jin usaha dari Deputi Gubernur BankIndonesia Nomor : 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentangPemberian Ijin Peleburan Usaha (Konsolidasi);4. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal 24Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama Dari Bank Karya ProduksiDesa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan RakyatBanjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor :11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian JjinPeleburan Usaha (Konsolidasi);. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR)Kabupaten Bandung Cabang Banjaran antara lain :57a.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha(konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD.BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD.BPR Padalarang,PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPRSindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD. Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha(konsolidasi) PD. BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD. BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD. BPR Padalarang, PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPRSindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD.Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha(konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD. BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD. BPR Padalarang, PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPRSindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD.Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
68 — 16
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal24 Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama Dari Bank KaryaProduksi Desa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank29Perkreditan Rakyat Banjaran serta surat 1jin usaha dari Deputi Gubernur BankIndonesia Nomor : 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentangPemberian Ijin Peleburan Usaha (Konsolidasi);4. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal 24Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama Dari Bank Karya ProduksiDesa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan RakyatBanjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor :7311/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian jinPeleburan Usaha (Konsolidasi);4. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR)Kabupaten Bandung Cabang Banjaran antara lain :a.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha133(konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD. BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD. BPR Padalarang, PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPRSindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD.Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
Selanjutnya berdasarkan KeputusanDeputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha (konsolidasi) PD. BPR Banjaran, PD.BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD. BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan,PD. BPR Ciparay, PD. BPR Cipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya,PD. BPR Padalarang, PD. BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPRPangalengan, PD. BPR Sindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD.BankPerkreditan Rakyat Kabupaten Bandung (PD.
Selanjutnyaberdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha(konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPR Cicadas, PD.BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay, PD.BPRCipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD.BPR Padalarang,PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan, PD. BPR197Sindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD. Bank Perkreditan RakyatKabupaten Bandung (PD.
WINDHU SWONDY, SH, MH
Terdakwa:
BAINURRAHMAN ALAMSYAH
451 — 209
Nomor 2 Tahun 2001; Fotocopy Legalisir Salinan Keputusan Deputi Gubernur BankIndonesia Nomor 4/1/KEP.DpG/2002 tentang Pemberian Izin PerubahanKegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Konvensional Menjadi BankPerkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah kepada PT BPRRamadha Berkah Fotocopy Legalisir Berita Acara Rapat Umum PemegangSaham PT BPRS Berkah Ramadhan tentang Pengubahan SusunanDireksi PT BPRS Berkah Ramadhan yang dicatatkan dalam Akta NotarisRENI HERLIANTI, S.H.
285 — 185
hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, adanya beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan13kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa PD BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkan keputusanDeputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG
suatu korporasi menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yangdilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut :e Bahwa PD BPR BKK Karangmalang berdiri sejak tahun 2006 berdasarkan keputusanDeputi Gubernur Bank Indonesia No. 8/9/Kep.DpG
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD BPRBKK Karangmalang Nomor : 029/KEP.DIR/IV/2009 tanggal 2 April 2009adalah Pegawai PD BPR BKK Karangmalang cabang Tange dengan kedudukansebagai Sub Seksi Kredit;Bahwa PD BPR BKK Karangmalang adalah suatu Perusahaan Daerah yangberdiri sejak tahun 2006 berdasarkan Keputusan Deputusan Gubernur BankIndonesia No. 8/9/Kep.DpG/2006 tanggal 27 Juli 2006 dan Keputusan GubernurJawa Tengah No. 503/63/2006 tanggal 27 Juli 2006 dengan modal dasar Rp.50.000.000.000, terdiri
77 — 24
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal24 Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama Dari Bank KaryaProduksi Desa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah BankPerkreditan Rakyat Banjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur BankIndonesia Nomor : 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentangPemberian Ijin Peleburan Usaha (Konsolidasi);4. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.
Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal 24Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama Dari Bank Karya ProduksiDesa Kecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan RakyatBanjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor :11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian JinPeleburan Usaha (Konsolidasi);. Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR)Kabupaten Bandung Cabang Banyjaran antara lain :a.
BPR lainnyadinyatakan dibubarkan dan dilakukan konsolidasi menjadi 1 (satu)Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Bandung.Selanjutnya berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin PeleburanUsaha (konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPRCicadas, PD. BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay,PD. BPR Cipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD. BPRPadalarang, PD.
BPR) Kabupaten Bandung.Selanjutnya berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin PeleburanUsaha (konsolidasi) PD. BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPRCicadas, PD. BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay,PD. BPR Cipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD. BPRPadalarang, PD. BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan,PD.
BPR) Kabupaten Bandung.Selanjutnya berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian Izin PeleburanUsaha (konsolidasi) PD.BPR Banjaran, PD. BPR Batujajar, PD. BPRCicadas, PD. BPR Cicalengka, PD. BPR Cikalongwetan, PD. BPR Ciparay,PD.BPR Cipeundey, PD. BPR. Ciwidey, PD. BPR Majalaya, PD.BPRPadalarang, PD.BPR Pameungpeuk, PD. BPR Paseh, PD. BPR Pangalengan,PD. BPR Sindangkerta dan PD BPR Soreang menjadi PD.
147 — 34
Nomor :KEP.720 /KM.17/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang PersetujuanPerubahan Nama Dari Bank Karya Produksi Desa Kecamatan Banjaranmenjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Banjaran serta surat jinHalaman 4 dari halaman 128 Putusan Nomor:35 /PEN/ TIPIKOR / 2013 / PT.BDGusaha dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11/15/ KEP.DpG/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian ljin Peleburan Usaha(Konsolidasi);Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat(PD.BPR) Kabupaten
Nomor :KEP.720 /KM.17/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang PersetujuanPerubahan Nama dari Bank Karya Produksi Desa Kecamatan Banjaranmenjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Banjaran serta surat jjinusaha dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11/15/KEP.DpG /2009Halaman 22 dari halaman 128 Putusan Nomor:35 /PEN/ TIPIKOR / 2013 / PT.BDGtanggal 15 Desember 2009 tentang Pemberian ljin Peleburan Usaha(Konsolidasi);Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat(PD.BPR) Kabupaten
1229 — 1069 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank ofIndia Indonesia Tbk:Fotokopi legalisir Salinan keputusan deputi Gubenur BankIndonesia Nomor : 4/142/KEP.DPG/2002, tanggal 26 AgustusHalaman 15 dari 57 halaman Putusan Nomor 1935 K/Pid.Sus/202129)30)31)32)33)34)35)2002 tentang perubahan nama PT.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Dra.LELI NILAMSARI, SH
130 — 137
Bandung Cabang Banjaran dalam menjalankan usahanyaberdasarkan surat ijin usaha dari Direktur Jendral Moneter Nomor:KEP.991/DJM.III.3/1973, surat ijin usaha dari Menteri Keuangan R.I.Halaman 3 dari 104 putusan Nomor 33/TIPIKOR/2013/PT.BdgNomor: KEP.720/ KM.17/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentangPersetujuan Perubahan Nama Dari Bank Karya Produksi DesaKecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank PerkreditanRakyat Banjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur BankIndonesia Nomor: 11/15/KEP.DpG
BPR)Kabupaten Bandung Cabang Banjaran dalam menjalankan usahanyaberdasarkan surat ijin usaha dari Direktur Jendral Moneter Nomor:KEP.991/DJM.III.3/1973, surat ijin usaha dari Menteri Keuangan R.I.Nomor : KEP.720/ KM.17/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentangPersetujuan Perubahan Nama Dari Bank Karya Produksi DesaKecamatan Banjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank PerkreditanRakyat Banjaran serta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur BankIndonesia Nomor: 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009tentang
80 — 20
., dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)pada tanggal 27 September 2002, dan Anggaran Dasar yang telahdiumumkan dalam Berita Negara RI No. 81 tanggal 8 Oktober 2002, danberdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.4/162/KEP.DpG/2002tertanggal 18 Oktober 2002 telah dinyatakan bahwa PT. Bank Bali, Tbk.,sebagai hasil merger beberapa bank termasuk PT. Bank Universal, Tbk.,mengalami perubahan nama menjadi PT. BANK PERMATA, Tbk .....
Terbanding/Terdakwa : DEDI KURNIADI
209 — 118
Nomor : KEP.720/KM.17/1997tanggal 24 Desember 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama DariBank Karya Produksi Desa Kecamatan Banjaran menjadi PerusahaanDaerah Bank Perkreditan Rakyat Banjaran serta surat ijin usaha dari DeputiGubernur Bank Indonesia Nomor : 11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15Desember 2009 tentang Pemberian Jjin Peleburan Usaha (Konsolidasi);Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Bandung Cabang Banjaran antara lain :a.
BPR)Kabupaten Bandung Cabang Banjaran dalam menjalankan usahanyaberdasarkan surat ijin usaha dari Direktur Jendral Moneter Nomor :KEP.991/DJM.III.3/1973, surat ijin usaha dari Menteri Keuangan R.I.Nomor : KEP.720/KM.17/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentangPersetujuan Perubahan Nama Dari Bank Karya Produksi Desa KecamatanBanjaran menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Banjaranserta surat ijin usaha dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor :11/15/KEP.DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang