Ditemukan 188 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 215/Pid.B/2014/PN.Tdn
Tanggal 11 Desember 2014 — 1. Nama lengkap : JAHILI Bin IDIT 2. Tempat lahir : Lintang 3. Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 1 Juli 1971 4. Jenis kelamin : Laki-Laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun Air Selumar Rt.011 Desa Lintang Kecamatan Simpang Rengiang Kabupaten Belitung Timur; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
808
  • keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatanoperasional pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan,upaya konservasi sumber daya dan pengelolaan sisa tambang;Bahwa terdakwa belum mengajukan perizinan;Bahwa Usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk:Usaha Pertambangan Umum, Pertambangan Rakyat dan UsahaPertambangan Khusus;Bahwa ada aturan yang mengatur mengenai kelalaian yang dilakukandalam melakukan usaha pertambangan yaitu Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE
    /1995 tentangkeselamatan dan kesehatan kerta pertambangan umum;Bahwa tujuan dikeluarkannya Keputusan Menteri tersebut Untukmenekan resiko terhadap orang dan lingkungan maka dibuat standar;Bahwa Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor555.K/26/M.PE/1995 masih sejalan dengan Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubaraberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun = 2010,Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tetap berlaku;Bahwa lIzin
Putus : 13-05-2015 — Upload : 13-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618 K/PID.SUS/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — SUBAKIR bin PURWO DIHARJO, DKK
8534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uang ganti Rugi Tanaman / Tumbuhan.Atau dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugi danKompensasi Tanah, Tumbuhtumbuhan serta Bangunan;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan SaluranUdara
    No.618 K/Pid.Sus/2015Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan SaluranUdara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yangjelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugiadalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, padahaldata tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti RugiTanaman / Tumbuhan Ruang Bebas SUTET KV
    Zabidi,Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo tertanggal 3 Nopember 2004;Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidaksesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan danEnergi Nomor 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang PerubahanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tanggal7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran TenagaListrik, yang
    No.618 K/Pid.Sus/2015Atau dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 975K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugi danKompensasi Tanah, Tumbuhtumbuhan serta Bangunan;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan SaluranUdara Tegangan
    PAUL PETOR, S.H.10) Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untukpenyaluran tenaga listrik.11) Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor 671 / 3530 tanggal 31Desember 1996 perihal ljin prinsio SUTET 500 Kv PedanRawaloTasikmalaya.12) Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasipembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150
Register : 10-11-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK
Tanggal 8 Desember 2014 — - SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO ; - DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
8533
  • Tengahuntuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV YogyakartaSelatan, di antaranya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon KabupatenBantul , seluas 6272 m2, yang meliputi beberapa dusun yaitu DusunNgentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon, DusunPaten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Pertambangan DanEnergi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang PerubahanPeraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE
    melalui ProyekJaringan Jawa Tengah dan D.I.Y (PRORING Jateng dan DIY) menyediakan danayang diperuntukan antara lain sebagai berikut :a Uang Kompensasi Tanah;b Uang Kompensasi Bangunan;c Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT PLN(Persero) tahun 2004 / 2005.Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMenteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE
    ZABIDI, Fa., selaku KepalaDesa Timbulharjo.Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuaidengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran TenagaListrik, yang jelas mensyaratkan
    untuk KeperluanPembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan, di antaranya diDesa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , seluas 6272 m2, yangmeliputi beberapa dusun yaitu Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, DusunDagan, Dusun Sewon, Dusun Paten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan.e Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Pertambangan DanEnergi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang PerubahanPeraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE
    PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di DesaTimbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs.PAUL PETOR, SH Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBENNomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTTdan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ;Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 KvPedanRawaloTasikmalaya ;12 Foto copy Surat
Putus : 27-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 27 Mei 2015 — SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, Dk
9654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk Keperluan Pembangunan 56buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan, di antaranya di Desa TimbulharjoKecamatan Sewon Kabupaten Bantul , seluas 6272 m2, yang meliputi beberapa dusunyaitu Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon,Dusun Paten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan;Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Pertambangan DanEnergi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMenteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE
    Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT.PLN (Persero)tahun 2004 / 2005.Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan MenteriPertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran UdaraTegangan Tinggu (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) UntukPenyaluran Tenaga Listrik, menyatakan : Tumbuh tumbuhan adalah semua
    ,selaku Kepala Desa Timbulharjo;Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai denganketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan danEnergi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas SaluranUdara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untukPenyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan
    PLN (Persero)tahun 2004 / 2005.Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan MenteriPertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran UdaraTegangan Tinggu (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) UntukPenyaluran Tenaga Listrik, menyatakan : Tumbuh tumbuhan adalah semua jenispepohonan yang tumbuh dan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
    PLNPRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugitanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs.PAUL PETOR, SH ;10) Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K/47 / MPE/ 1999 tanggal 11 Mei 1999tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE/ 1992 tentangRuang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ;11) Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv PedanRawaloTasikmalaya ;11.12)13)
Register : 21-02-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Sak
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat:
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
1.PT. Bumi Siak Pusako
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Bupati Siak
4.SKK MIGAS
5.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
6.Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dirjen KSDAE
13689
  • CPI termasuksumur minyak Lapangan Zamrud.Selain itu, Keputusan bersama Menteri Pertambangan dan Energdan Menteri Kehutanan Nomor: 969K/702/M.PE/91 dan Nomor:436/KptsII/1991.
    Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi danMenteri Kehutanan Nomor : 0120.K/10/M.PE/1984029/KptsII/1984Tanggal 27 Februari 1984 tentang Pedoman PengaturanPelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi Dalam KawasanHutan. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi danMenteri Kehutanan Nomor : 969.K/05/M.PE/1989429/KptsII/1989Halaman38dari120 Putusan Nomor 5/Pdt.G.2019/PN.Saktanggal 23 Agustus 1989 yang berisi tentang :Kegiatan PT.
    Pertambangan dan Energi dengan Menteri Kehutanan tentang PedomanPengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi DalamKawasan Hutan No. 969.K/05/M.PE/1989 tanggal 23 Agustus 1989 SKBTahun 19897No. 429/Kpts!
    Foto copy Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi danMenteri Kehutanan Nomor 969.K/05/M.PE/1989, Nomor 429/KptslI/1989Tentang Pedoman Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan danEnergi Dalam Kawasan Hutan, selanjutnya pada foto copy tersebutdiberi tanda T.IV6;.
    Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi danMenteri Kehutanan Nomor : 0120.K/10/M.PE/1984029/KptsII/1984Tanggal 27 Februari 1984 tentang Pedoman PengaturanPelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi Dalam KawasanHutan. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi danMenteri Kehutanan Nomor : 969.K/05/M.PE/1989429/KptsII/1989Halaman108dari120 Putusan Nomor 5/Pdt.G.2019/PN.Saktanggal 23 Agustus 1989 yang berisi tentang :Kegiatan PT.
Putus : 12-08-2013 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg
Tanggal 12 Agustus 2013 — SUGIYARNO, S.Pd. BIN KASTAMI, Terdakwa ; AGUS PRASTIYO, S. Sos BIN SUMO RUSDI ; DWI SISWO WUNDIANTORO BIN Y. TOHARI ; DRS. DIDIK TJUK HARDJONO BIN SUGENG
5223
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.01/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang ruang bebas SUTET (foto kopy terlegalisir).8. Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Tengah Nomor: LHA-4805/PW11/5/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetap terlampir dalam berkas perkara .8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar ongkas perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
    PLN (PERSERO)Surat Pernyataan yang ditandatangani koordinator warga yang diketahui kepalaDesa menyatakan tanah yang dilewati SUTET tidak laku dyuaVharganya rendahtanah menjadi tidak produktif.Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999 tanggal 11Mei 1999 tentang perubahan peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.01/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang ruang bebas SUTET (fotokopy terlegalisir).Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Tengah Nomor: LHA4805/PW11/5/2008tanggal 23 Desember
    1 ah 1.310.282,75 8.516.837.880,00 Bahwa penentuan harga dan proses pembayaran kompensasi atas tanah yangterlintasi jalur SUTET 500 KV seperti tersebut diatas tidak sesuai ketentuan yangberlaku, yaitu :Lampiran Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan MenteriPertambangan dan Energi Nomor (0)1/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) UntukPenyaluran Tenaga Listrik,
    Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999 tanggal11 Mei 1999 tentang perubahan peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.01/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang ruang bebas SUTET(foto kopy terlegalisir).8.
    Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan peraturan Menteri Pertambangan danEnergi No.01/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang ruang bebasSUTET (foto kopy terlegalisir).8.
    PLN (PERSERO)Surat Permyataan yang ditandatangani koordinator warga yang diketahuikepala Desa menyatakan tanah yang dilewati SUTET tidak lakudyual/harganya rendah tanah menjadi tidak produktif.Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999 tanggal11 Mei 1999 tentang perubahan peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.01/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang ruang bebas SUTET(foto kopy terlegalisir).768.
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/PID.SUS/2011
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Ir. Bambang Sulawan, MY, Dk
9971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PenimbunMinyak dan Gas Bumi :1). 077/TP/IP/18.01/DJM/2007, tertanggal 16 Agustus 20072). 078/TP/IP/18.01/DJM/2007, tertanggal 16 Agustus 20073). 079/TP/IP/18.01/DJM/2007, tertanggal 16 Agustus 2007Bahwa ketiga surat izin tersebut didasarkan kepada : Undangundang Nomor 22 Tahun 2001; Mijn Polite Reglement Sb. 1930 Nomor 341; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 19793; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979; Peraturan Menter i Pertambangan dan Energi NomorO6P/0746/M.PE
    DJM/2007Bahwa ketiga surat izin tersebut didasarkan kepada : Undangundang Nomor 22 Tahun 2001; Mijn Polite Reglement Sb.1930 Nomor 341; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979; Peraturan Menter i Pertambangan dan Energi NomorO6P/0746/M.PE/1991; Keputusan Direktur Jenderal Migas No.Hal. 21 dari 51 hal. Put.
    Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi padatanggal 15 Nopember 2007 telah mengeluarkan SuratSertifikat Kelayakan Penggunaan InstalasiNo.024/62/SKP1/18.01/DJM/2007.Bahwa Surat Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasitersebut didasarkan kepada : Undangundang Nomor 22 Tahun 2001; Mijn Polite Reglement Sb. 1930 Nomor 341; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979; Peraturan Menter i Pertambangan dan Energi NomorO6P/0746/M.PE
    GasBumi pada tanggal 12 Agustus 2008 mengeluarkan SuratIzin Penggunaan 4 Unit Tangki PenimbunanNo.13979/18.01/DMT/2008, yaitu1). 142/55 30TP/IP/18.01/DJM/2008;2). 145/55 30TP/IP/18.01/DJM/2008;Bahwa kedua surat izin tersebut didasarkan kepada : Undangundang Nomor 22 Tahun 2001; Mijn Polite Reglernent Sb. 1930 Nomor 341; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 1979; Peraturan Menter i Pertambangan dan Energi NomorO6P/0746/M.PE
Register : 13-05-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 89/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
ZHANG DEYI
Tergugat:
DIREKTUR TEKNIK DAN LINGKUNGAN MIGAS, DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI, KEMENTERIAN ESDM R I
231569
  • Pasal 82 ayat (3) Permenhub No.129/2016.Cacat Substansi Dalam Penerbitan Obyek Sengketa.Obyek Sengketa cacat substansi dalam penerbitannya karena Tergugattelah melanggar Pasal 13 ayat (3) huruf a, b, dan c Keputusan MenteriPertambangan dan Energi No. 300.K/38/M.PE/1997 tanggal 28 April 1997(Kepmentamen No. 300/1997);Bahwa dalam Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas No. 7530/2016disebutkan bahwa Obyek Sengketa telah diterbitkan berdasarkan padapemeriksaan teknis di lapangan atas jalur pipa penyalur
    Dalam rangka melaksanakan wewenangnya tersebut, terutama yangterkait dengan pembinaan dan pengawasan aspek teknis keselamatandan kesehatan kerja, Pemerintah c.q Menteri ESDM menerbitkanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atasInstalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam PertambanganMinyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi(Permentamben O6P/1991), yang diantaranya mengatur halhal sebagaiberikut:a. terhadap
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BKI juga telahmenerbitkan Col Pipa Penyalur (vide dalil Tergugat angka 21.4).Dokumendokumen tersebut merupakan materi evaluasi yang menjadidasar bagi Direktur Teknik dan Lingkungan Migas untuk menerbitkan SuratDMT 412/2016 atas nama Tergugat;Penggugat telah salah dan keliru menyimpulkan bahwa Surat DMT412/2016 melanggar Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor300.K/38/M.pe/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyakdan Gas Bumi (Kepmentamben 300K/1997
    Menteri Pertambangandan energi berupa Surat Keputusan SK No. 300 K/38/M.PE/1997maka dengan ini PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagaiperusahaan jasa inspeksi teknik yang ditunjuk oleh Ditjen Migasmenyimpulkan bahwa pipa penyalur tersebut layak dan aman untukdioperasikan.Dalildalil Penggugat yang menghubungkan antara penerbitan Surat DMT412/2016 dengan Insiden Balikpapan adalah hal yang sangat mengadangada.
    Hal manayang menjadi acuan dalam penerbitan Obyek Sengketa menggunakanaturan tersendinri;14) Bahwa aturan yang dipakai dalam penerbitan Obyek Sengketa (KTUN)adalah Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.06P/0746/M.PE/1991 tentang tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerjaatas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalamPertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan SumberdayaPanasbumi (Permentamben No.06/1991), Keputusan Direktorat JendelaMinyak dan Gas Bumi No.84.K/38/DJM/1998 tentang
Register : 04-06-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PT PALU Nomor 32/PDT/2018/PT PAL
Tanggal 19 Juli 2018 — Perdata - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEMENTRIAN BADAN UMUM MILIK NEGARA (BUMN), CQ. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero), Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH SULUTTENGGO, PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA AREA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RAYON KOTA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RANTING MAESA (Pembanding) - IWAN TEDDY (Terbanding)
15956
  • bahwa tindakan yang dilakukan olehPembanding semula Tergugat yang telah melakukan pemutusansementara aliran listrik ke tempat usaha Terbanding semula Penggugattelah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangundanganyang berlaku termasuk telah sesuai dengan Perjanjian Jual Beli TenagaListrik (selanjutnya disebut PJBTL) Nomor : PJBTL312100521202144320 tanggal 14 Pebruari 2012 dan Nomor59/SPJBTL/PA/2011 tanggal 03 Maret 2016;Bahwa dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :02P/451/M.PE
    Bahwa selain itu dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MenteriPertambangan dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE/1991 tentang HubunganPemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin UsahaKetenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat, disebutkanada beberapa kewajiban pelanggan antara lain : Menjaga keamanan AlatPembatas dan atau Alat Pengukur Pengusaha (APP) yang terpasang padabangunan atau persil Pelanggan, Menggunakan Tenaga Listrik sesuaiHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 32/PDT
Putus : 25-04-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/Pdt/2017
Tanggal 25 April 2017 — PT FORTUNA CIPTA SEJAHTERA vs PT ASMIN KOALINDO TUHUP,
13293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah ditinggalkan sekitar 8 (delapan)tahun dan tidak terawat, dimana kondisi jalan saat itu masih jalan tanah danjembatan rusak, sehingga Pemohon Kasasi (Terbanding) harus melakukanperbaikan total dan telah diperbaharui dan terus dirawat oleh PemohonKasasi (Terbanding) agar dapat dilalui kendaraan;Bahwa penarikan kompensasi adalah hal yang tidak dilarang, sebagaimanadiatur dalam Pasal 4 Keputusan Bersama Menteri Pertambangan danEnergi, Menteri Kehutanan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor1385K/03/M.PE
    .14/Menhutll/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenteriKehutanan Nomor P.18/Menhutll/2011 tentang Pedoman Pinjam PakaiKawasan Hutan dengan bukti P33 berupa Peraturan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor P.14/Menhutll/2013 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhutll/2011 tentangPedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dikaitkan dengan bukti P28 berupaKeputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Kehutanandan Menteri Dalam Negeri Nomor 1385K/03/M.PE
    Pemohon Kasasi (Terbanding) dengan Termohon Kasasi(Pembanding) yang tercantung dalam Perjanjian Kerjasama pada Pasal 5ayat (1) Perjanjian Kerjasama Antara PT Fortuna Cipta Sejahtera DenganPT Asmin Koalindo Tuhup Sehubungan Dengan Penggunaan Jalan KoridorUntuk Angkutan Pertambangan Batu Bara, tertanggal 3 Juli 2012;Bahwa penarikan kompensasi tidak dilarang, sebagaimana diatur dalamPasal 4 Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, MenteriKehutanan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1385K/03/M.PE
    Yangdimana Para pemegang kuasa dalam usaha Pertambangan dan Energi dapatmenggunakan sarana kehutanan berdasarkan Suatu Perjanjian antara pihakyang berkepentingan, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan BersamaMenteri Pertambangan dan Energi, Menteri Kehutanan, dan Menteri DalamNegeri Nomor 1385K/03/M.PE/1988, 504/KPTSII/1988 dan 47 Tahun 1988tentang Penggunaan Sarana Pertambangan dan Energi dan SaranaKehutanan, dan Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak adalah berlakusebagai hukum bagi para
    Penarikan Kompensasi adalah hal yangtidak dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan BersamaMenteri Pertambangan dan Energi, Menteri Kehutanan, dan MenteriDalam Negeri Nomor 1385K/03/M.PE/1988, 504/KPTSII/1988 dan 47Tahun 1988 Tentang Penggunaan Sarana Pertambangan dan Enegri danSarana Kehutanan.
Putus : 27-01-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/TUN/2008
Tanggal 27 Januari 2009 — BUPATI TANAH BUMBU, PT. RADHITYA BARA MOYA ; PT. ARUTMIN INDONESIA
2928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 381 K/TUN/2008Government means the Government of the Republic of Indonesia, itsMinistries, Departments, Agencies, Instrumentalities, Regional, Provincialor District Authorities;Terjemahan bebas :Pemerintah artinya Pemerintah Republik Indonesia, Kementriankementrian, Departemendepartemen, Jawatanjawatan, BadanbadanPemerintah, Daerah, Propinsi atau Kabupaten;bahwa tindak lanjut atas Keppres 75/1996 juga dituangkan dalamKeputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997tentang Pelaksanaan
    Olehkarenanya maka Putusan Judex Facti telah tidak memberikanpertimbangan yang cukup (Niet voldoende gemotiveerd), yaitu mengenaihal sebagai berikut :Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama;Yang menyatakan bahwa Bukti Penggugat (Bukti P5, P6, P12, P13,dan P18), serta Peta Batas Wilayah yang dimiliki oleh Penggugatterdapat kelemahan Yuridis, karena dikeluarkan tanggal 5 Mei 1995 dantidak ada Pembaharuan lebih lanjut sebagaimana diwajibkan olehKeputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 134.K/201/M.PE
    gugatanaquo diajukan belum pernah diralat, dicabut dan atau dibatalkan,sehingga karenanya masih digunakan sebagai acuan bagi seluruhpihak, adalah tidak benar karena dasar terbitnya sudah tidak sesuai lagidengan peraturan perundangan yang baru;Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama;(Vide halaman 56 Putusannya) yang mempertimbangkan Diktumpertama dan Diktum kedua, Keputusan Dirjen Pertambangan Umum No.697.K/29/DDJP/1996 tentang tindak lanjut dari Keputusan MenteriPertambangan dan Energi No. 134.K/201/M.PE
Putus : 24-03-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1861 K/PID.SUS/2009
Tanggal 24 Maret 2010 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUNGAILIAT
3425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bowo Heri Satmoko dalam persidanganmenyebutkan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan sudah ada sejaktahun 1978, berdasarkan Keputusan Dirjen Kehutanan No. 64/Kpt/DJ//1978tanggal 23 Mei 1978 ;Bahwa pada tahun 1989 keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) MenteriPertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No. 969/K/05/M.PE/1989 429/KPTIV1989 tanggal 23 Agustus 1989 tentang Pedoman PengaturanPelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan,kemudian setelah terbit SKB tersebut, Menteri Kehutanan
    KOBA TIN pada tanggal 01Juni 2008 ; Bahwa Kapal Keruk Merapin di Kawasan Hutan Lubuk Besar sejak tahun1988 ; Bahwa pada tahun 1988 di kawasan hutan Lubuk Besar belum ada izinpinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan baru adapada tahun 1989 lihat : SKB Menteri Pertambangan dan Energi No.969/K/05/M.PE/1989429/K.PT.Il 1989 tanggal 23 Agustus 1989 ; Bahwa oleh karena itu. unsur dengan sengaja melakukan kegiataneksploitasi bahan tambang tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa disamping itu
Register : 04-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 193/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT PLN PERSERO UNIT INDUK WILAYAH SUMATERA BARAT
Tergugat:
EMIL HAFIZ
9362683
  • Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa UsahaKetenagalistrikan dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan UntukKepentingan Umum Dengan Masyarakat, yang berbunyi :(1) Kewajiban pelanggan adalah :a. Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkintimbul sebagai akibat pemanfaatan tenaga listrik;b. Menjaga dan memelihara keamanan instalasi pelanggan;c.
    Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa UsahaKetenagalistrikan dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan UntukKepentingan Umum Dengan Masyarakat, yang berbunyi :Pelanggan bertanggungjawab atas kesalahannya = yangmengakibatkan kerugian terhadap pengusaha;Termohon Keberatan/ Tergugat/ Konsumen selaku Pelanggan dariPemohon Keberatan/ Penggugat/ Pelaku Usaha tidak bisa mengelakdari kewajibannya yang harus menjaga dan memelihara
    putusnyaklem, yang tidak pernah Tergugat lakukan sama sekali serta tidakdapat dibuktikan oleh Penggugat bahwa benar Tergugatlah sebagaipelaku pengrusakan Kwh Meter tersebut.Bahwa pada halaman 8 s/d halaman 9 huruf c dan huruf d,Penggugat mendalilkan kewajiban dan tanggungjawab Tergugatterhadap kerusakan Kwh Meter, sehingga Tergugat dapat dimintaipertanggungjawaban dan diberi sanksi didasarkan pada ketentuanPasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MenteriPertambangan dan Energi No.2/P/451/M.PE
    Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecualipetani yang tak lulus sekolah dasar atau warga yang tinggal dipedalaman serta Adagium ignorantia jurist non excusat yaituketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan., adalah dalil yangkeliru, tidak benar dan dalil yang mengadaada dengan alasanhukum sebagai berikut: Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.2/P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang KuasaUsaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin UsahaKetenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan
Register : 21-05-2012 — Putus : 10-12-2012 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 274/Pdt.G/2012/PN.Mdn
Tanggal 10 Desember 2012 — - P.T. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA CABANG MEDAN LAWAN - KHAIRUDDIN NASUTION
6146
  • PLN (Persero) Nomor 235.K/DIR/2008 tentang Penertiban Tenaga Listrik (P2TL),selanjutnya diberi tanda ............. 0. cece e cee cece eee e ee enees P3;Halaman 10Putusan No.274/Pat.G/2012/PN.Mdn10.11.12.13.14.15.16.17.Foto copy Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/M.PE/1991tentang Hubungan Pemegang Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umumdan Masyarakat, selanjutnya diberi tanda ..........................0008 P4;Foto copy Peraturan Menteri Pertambangan & Energi (PERMENTABEN
    ) No.04.P/40/M.PE/1991, selanjutnya diberi tanda.......................0.
Register : 08-09-2016 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 23 April 2015 — - TAUFIK HIDAYAT, M. Eng. Sc (PENGGUGAT) - HR ISWANDI (TERGUGAT)
10671
  • Bahwa untuk mengukur pemakaian tenaga listrik dibangunan Termohon Keberatan makaditempatkan kWh meter atau Alat Pembatas dan Pengukur yang selanjutnya disebut APPyaitu alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energilistrik sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 07 Juni2011 antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Medan Rayon Medan Kotadengan Konsumen atas nama SAIMAN.(9) Bahwa sesuai PERMENTAMBEN NO. 02.P/451/M.PE/1991, Pasal
    tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim BPSK dalam memberikan pendapat hukum,namun sebaliknya hanya melihat kepada keterangan Konsumen secara sepihak dandengan mengabaikan kewajiban kewajiban Pelanggan sebagaimana yang telahditentukan peraturan Perundangundangan dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.(14).Bahwa dalam melaksanakan tugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL)Pemohon Keberatan adalah berdasarkan : UndangUndang No. 30 tahun 2009 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02 P/451/M.PE
    Hal ini karena terdapathubungan Perdata antara Pemohon Keberatan dengan pelanggannya sehingga sudahseharusnya Pelanggan mematuhi ketentuan pemakaian tenaga listrik sebagaimanayang telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.Bahwa perlu Pemohon Keberatan sampaikan kembali bahwa sebagai Pemegang KuasaUsaha Ketenagalistrikan, Pemohon Keberatan diberi Hak oleh UndangUndang untukmemeriksa Instalasi Pelanggan berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan danEnergi No. 02 P/451/M.PE/1991 tanggal
    Print Out Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Republik Indonesia Nomor : 02 P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan UntukKepentingan Umum Dengan Masyarakat.Print Out mana telah diberi meterai secukupnya, diberiCANA oeceececcccccessssssccececececsessnsesecesececsesensseseceseceesesesaseceseeeesesenstteaeeeseceess (Bukti P4)5 Print Out Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian
Register : 03-02-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 60_Pdt_G_2015_PN_Mdn
Tanggal 23 April 2015 — - PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumut Area Medan LAWAN - H.R. Iswandi
13999
  • sebagai AnggotaBahwa untuk mengukur pemakaian tenaga listrik dibangunan TermohonKeberatan maka ditempatkan kWh meter atau Alat Pembatas dan Pengukur yangselanjutnya disebut APP yaitu alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi dayalistrik dan mengukur energi listrik sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian JualBeli Tenaga Listrik tanggal 07 Juni 2011 antara PT PLN (Persero) WilayahSumatera Utara Area Medan Rayon Medan Kota dengan Konsumen atas namaSAIMAN.(9) Bahwa sesuai PERMENTAMBEN NO. 02.P/451/M.PE
    dipertimbangkan oleh Majelis Hakim BPSKdalam memberikan pendapat hukum, namun sebaliknya hanya melihat kepadaketerangan Konsumen secara sepihak dan dengan mengabaikan kewajiban kewajiban Pelanggan sebagaimana yang telah ditentukan peraturan Perundangundangan dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.(14).Bahwa dalam melaksanakan tugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL)Pemohon Keberatan adalah berdasarkan : UndangUndang No. 30 tahun 2009Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02 P/451/M.PE
    Hal ini karena terdapat hubungan Perdataantara Pemohon Keberatan dengan pelanggannya sehingga sudahseharusnya Pelanggan mematuhi ketentuan pemakaian tenagalistriksebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.Bahwa perlu Pemohon Keberatan sampaikan kembali bahwa sebagaiPemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, Pemohon Keberatan diberi Hakoleh UndangUndang untuk memeriksa Instalasi Pelanggan berdasarkanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02 P/451/M.PE/1991 tanggal26
    Print Out Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Republik IndonesiaNomor : 02 P/ 451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa UsahaKetenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum Dengan Masyarakat.Print Out mana telah diberi meterai secukupnya, diberi5.
Putus : 30-03-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 5/B/2010/PT.TUN.JKT
Tanggal 30 Maret 2010 — BUPATI TANAH BUMBU; PT. ANZAWARA SATRIA; PT. ARUTMIN INDONESIA
263163
  • Pasal 3 ayat (1) Keputusan MenteriPertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997 tentangPelaksanaan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1996 tentangKetentuan pokok Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatubara Jo. Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Pertambangandan Energi No. 680. K/29/M.PE/1997 tentang PelaksanaanKeputusan Presiden No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan PokokPerjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Jo.
Register : 17-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan MS JANTHO Nomor 344/Pdt.G/2019/MS.Jth
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2412
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap sidang tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat (Busra Husen bin M.pe heHusen) terhadap Penggugat (Yessi Ismawati bin Ismail);4.
Register : 20-12-2011 — Putus : 21-02-2012 — Upload : 31-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 PK/TUN/2011
Tanggal 21 Februari 2012 — 1. PT. ANZAWARA SATRIA, 2. BUPATI TANAH BUMBU vs PT. ARUTMIN INDONESIA;
10762 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 tentangPelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentangKetentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatubara, disebutkan bahwa:1) Kuasa Pertambangan PT.
    faktanya Penggugat sendiri masin memohon PenetapanWilayahnya pada tanggal 4 Juli 2000, dan faktanya terbukti pulabahwa Peta Wilayah dan Daftar Koordinat KP/PKP2B quod nonjika benar ada sebagai lampiran SK DIRJEN 95, artinya yangdijadikan dasar alas hak gugatan Penggugat tidak memenuhiketentuanketentuan sebagaimana telah dibuktikan oleh TergugatIl Intervensi antara lain sebagai berikut:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/ M.PE
    ;e Berdasarkan konsideran menimbang dari Surat Keputusan DirekturJenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/ 1996, tanggal 31Desember 1996 (vide Bukti TIl.Int.7.f) ditegaskan bahwa pada intipokoknya yaitu:"Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertambangan danEnergi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tanggal 20 Maret 1996 tentangHal. 20 dari 90 hal. Put.
    Bahwa sehubungan denganhal tersebut di atas dipandang perlu untuk "meninjau kembaliInstruksi Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 08.1/201/M.PE/1984 tanggal 4 Agustus 1984";Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini menegaskan bahwa:"Wilayah Kuasa Pertambangan, Wilayah Kontrak Karya dan WilayahKontrak Karya Batubara wajib dibatasi oleh garisgaris yang sejajardengan garis lintang, garisgaris bujur dan menggunakan sistemkoordinat geografis, berimpit dengan garisgaris lintang dan garisgaris bujur dengan
    alas hak Penggugat berupa SK DIRJEN 95, DU 314yang tidak jelas keberadaannya, tidak didukung oleh Peta Wilayah danDaftar Koordinat berdasarkan hasil pengukuran kembali (ulang) danpematokan batas wilayah KP/KK/PKP2B atas dasar kesepakatan parapemegang KP/KK/PKP2B sebagaimana telah ditegaskan berdasarkanKeputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tentang Penggunaan Peta dan Penjelasan dan Luas WilayahKK/KK/PKP2B, bahwa Keputusan Menteri Pertambangan dan EnergiNomor 134.K/201/M.PE
Register : 30-11-2016 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PTUN KENDARI Nomor 38/G/2016/PTUN.KDI
Tanggal 20 April 2017 —
14759
  • Baula Petra Buana tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT)selaku pemimpin dan penanggung jawab atas terlaksananyaperaturan perundangundangan di bidang pertambangan mineral danbatubara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 17 Permen ESDMNomor 38 tahun 2014, pasal 5 ayat 1 dan 2 Kepmen PE Nomor555.K/26/M.PE/1995 tahun 1995, serta pasal 4 Kepmen PE Nomor1211.K/08/M.PE/1995 tahun 1995; PT.