Ditemukan 21449 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2011 — Putus : 02-03-2011 — Upload : 15-03-2012
Putusan PTA PALU Nomor 6/Pdt.G/2011/PTA.Pal
Tanggal 2 Maret 2011 — PEMOHON VS TERMOHON
11818
  • Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah Madhiyah kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);3.Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);4.Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1.
    bagiPenggugat/Pembanding dibandingkan dengan kemampuanTergugat/Terbanding sesuai dengan pekerjaannya sebagaiburuh tani dan bangunan dalam tenggang waktu bulanJuli 2010 sampai dengan putusnya perkara ini tanggal11 Januari 2011;Menimbang bahwa dalam rangka mengakomodirtuntutan semua pihak semestinya Majelis Hakim TingkatPertama menjelaskan secara riil dalam pertimbanganhukum tentang tuuntutan Penggugat/Pembanding berupanafkah Madhiyah yang dituntutnya yaitu Rp. 50,000,(Lima puluh ribu rupiah) setiap
    hari untukPenggugat/Pembanding, dan Rp. 20.000, (Dua puluh riburupiah) untuk anaknya, selama bulan Juli 2010 sampaidengan putusnya perkara ini tanggal 11 Januari 2011,atau sama sengan 194 hari x Rp. 70.000, (Tujuh puluhribu rupiah), sehingga tuntutannya bernilai Rp.13.580.000, (Tiga belas juta lima ratus delapan puluhribu) rupiah), apakah tuntutan Penggugat Rekonvensi ituberalasan hukum untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tuntutan nafkah Madhiyah untukanak sebesar Rp. 20.000, (Dua puluh ribu
    anak bukanlah termasuk chLJI.ilJ(untuk dimiliki) melainkan LeiiMJ (untukdimanfaatkan) ;Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkanberikutnya adalah berapakah nafkah Madhiyah yang layakdiberikan oleh Tergugat/Terbanding kepadaPenggugat/Pembanding selama 6 (enam) bulan dihubungkandengan kemampuannya serta posisi pekerjaannya selamaitu. sebagai petani dan buruh bangunan yang diupah Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) tiap hari;Menimbang, bahwa kemampuan seorang suami untukmemberikan sejumlah nafkah
    kepada isterinya adalahsangat relatif, apabila seorang suami itu tidakmempunyai pekerjaan tetap, patokan kewajiban suamimemberikan nafkah Madhiyah kepada isterinya, harusdihitung sejak kedua pihak pisah ranjang dan tidakbersama dalam satu atap, dan untukTergugat/Terbanding telah meninggalkan1011Penggugat/Pembanding yang secara praktis pada waktuitu ia tidak lagi memberi nafkah kepadaPenggugat/Pembanding sebagai isterinya selama 6 (enam)bulan;Menimbang bahwa dalam tenggang waktuTergugat/Terbanding
    Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayarnafkah Madhiyah kepada Penggugat/Pembandingsebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayarnafkah Iddah kepada Penggugat/Pembanding sebesarRp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selaindan selebihnya;Ill. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
11131
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
11423
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 24-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 21/Pdt.G/2014/PTA.Bdl
Tanggal 27 Agustus 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
7117
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)kepada Penggugat Rekonvensi selama 7 (tujuh) bulan,sebesarRp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menetapkan hak asuh atas seorang anak yang bernama XXX bin XXX kepadaPenggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan satu orang anak yangbernama XXX bin XXX kepada Penggugat Rekonvensi;6.
    Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa putusan Rekonvensi berupa nafkah selama iddah, danMutah Majelis Tingkat Banding sependapat, namun tidak sependapat tentangputusan nafkah anak dan nafkah lampau (madhiyah) selama 7 bulan, maka majelisHakim Tingkat Banding dalam hal nafkah anak dan nafkah lampau (madhiyah)akan memberi pertimbangan sebagai berikut:Bahwa tentang nafkah anak bernama XXX BIN XXX sebagaimana dalam dictumangka 6 dalam Rekonvensi harus dibatalkan, karena tidak digugat
    olehHal 5 dari 9 put.no.0021/Pdt.G/2014/PA.Tgm.Penggugat rekonpensi dan Majelis Hakim Tingkat pertama tidak mempunyaiwewenang ex offisio dalam penetapan nafkah anak, dengan demikian makaputusan Pengadilan Agama Tanggamus sepanjang mengenai nafkah anak harusdibatalkan.Menimbang, bahwa pertimbangan hukum mengenai nafkah lampau adalahsebagai berikut:Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatan rekonvensinyamohon agar Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi diwajibkan membayarnafkah madhiyah
    juta rupiah).Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatannya tidakmenjelaskan sejak kapan dan sampai kapan dia tidak diberi nafkah dan berapalama dia tidak diberi nafkah pada masa lampau.Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatannya tidakmenjelaskan berapa penghasilan Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi setiapbulannya.Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, maka majelis Hakim Tinggiberkesimpulan bahwa gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sepanjangmengenai nafkah madhiyah
    Dengan demikian maka putusan Pengadilan AgamaTanggamus sepanjang mengenai nafkah madhiyah harus dibatalkan.Menimbang, bahwa Pemohon/Pembanding didalam memori bandingnyaberkeberatan anak diasuh oleh Termohon/Terbanding dengan alasan Termohon/Terbanding mempunyai kejiwaan yang labil dan membahayakan keselamatan jiwaanak dan menurut adat setempat,apabila perceraian anak ikut Pemohon/Pembanding adat tersebut disebut metudaw dengan cara tebusan berupa uangadat sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus
Register : 29-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 211/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding melawan Terbanding
2317
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2. 2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
    dan nafkah iddah, maka MajelisHakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan apakah Terbanding dalam halini berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah tersebut ataukah tidakberhak mendapatkannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terbanding bukanlahtergolong sebagai istri yang nusyuz sehingga berhak mendapatkan nafkahmadhiyah dan nafkah iddah dengan tambahan pertimbangan bahwa faktapersidangan Terbanding meninggalkan
    haknya untuk mendapatkan nafkah madhiyah dan nafkah iddah, jaditerobukti bahwa kurun waktu yang dilalaikan oleh Pembanding tidak memberikannafkah kepada Terbanding adalah selama 4 tahun (48 bulan).
    Sehingga nafkah madhiyah yang harus ditetapbkan denganmenghukum Pembanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepadaTerbanding adalah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan x36 (tiga puluh enam) bulan = sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah), dan oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding beralasan untukmemperbaiki amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjangmengenai nafkah madhiyah;MutahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Terbanding mengenai mut ah,dalam hal
    Oleh karena itu berkaitan dengan hal di atas, makadiperintahkan juga kepada Pembanding untuk membayar kepada Terbandingberupa nafkah madhiyah, mutah dan nafkah iddah secara tunai sebelumPembanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan AgamaTulungagung;Menimbang, bahwa tuntutan Terbanding mengenai jumlah nominalnafkah madhiyah, mut'ah dan nafkah iddah dikabulkan sebagian, makasebagian lainnya dinyatakan ditolak;Nafkah AnakMenimbang, bahwa atas tuntutan Terbanding mengenai nafkah anak,
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2. 2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
10624
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10724
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 05-07-2010 — Putus : 05-08-2010 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA SOLOK Nomor 147/Pdt.G/2010/PA.Slk
Tanggal 5 Agustus 2010 — - PEMOHON - TERMOHON
142
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon membayar kepada PenggugatRekonpensi/Termohon berupa:1 Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);2 Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);SUBSIDER;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa, Pemohon dalam repliknya menyatakan:Dalam Konpensi:Bahwa Pemohon tetap dengan permohonannya semula;Dalam Rekonpensi: Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi/Pemohon
    hanya seorangtukang penambang emas dan selama berpisah tempat kediamanbersama Tergugat Rekonpensi/Pemohon ada menafkahi TergugatRekonpensi/Pemohon sesuai kemampuan Tergugat Rekonpensi/Pemohon maka Tergugat Rekonpensi/Pemohon bersedia membayarkepada Penggugat Rekonpensi/Termohon;e Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);e Nafkah iddah sebesar Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah);Bahwa, Termohon dalam dupliknya menyatakan:Dalam Konpensi:Bahwa Termohon
    tetap dengan jawabannya semula;Dalam Rekonpensi:Bahwa Penggugat Rekonpensi/Termohon tetap memohon agar TergugatRekonpensi/Pemohon membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon berupa:e Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah);e Nafkah iddah sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah);Bahwa, untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti surat berupa FOTOCOPY KUTIPAN AKTA NIKAH tanggal 01November 1993 yang dikeluarkan oleh
    Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah);2.
    Nafkah berlalu (nafkah Madhiyah) selama tiga bulan sebesar Rp.250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh riburupiah);Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar biayaperkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.
Register : 11-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 5324/Pdt.G/2018/PA.Jr
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • ,iddah dan mutah, sebagai berikut:e Nafkah madhiyah Rp 100.000 perhari x 7 bulan = Rp 21.000.000;e lddah :Rp 100.000 perhari x 3 bulan =Rp 9.000.000,e Mut'ah 2 gram cincin emas 23 karat, pergram Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000;e Nafkah anak Rp 30.000 perhari;Berdasarkanatas alasanalasansebagaiamana tersebut di atas.
    , bahwa atas jawaban Termohon/ Penggugat Rekonpensitersebut, Pemohon/Tergugat Rekonpensi mengajukan replik dan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon pulang ke rumah orang tua pamit untuk menanamtembakau ; Bahwa untuk nafkah madhiyah, Pemohon/Tergugat rekonpensi setiaphari menyanggupi perhari Rp 1.500, (seribu lima ratus rupiah) , atausebulan Rp 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) x 7 bulan =Rp 3.150.000 ( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); Bahawa untuk nafkah
    Bahwa Tergugat rekonpensi dan Penggugat rekonpensi telahberpisah tempat tinggal 6 bulan, selama berpisah tergugat rekonvensitidak memberi nafkah madhiyah kepada penggugat rekonvensi,2.
    meninggalkan kediamanan bersama sejak Mei 2018, pulangke rumah orang tuanya, sedangkan Penggugat rekonpensi masih tetaptinggal di rumah yang semula ditempati bersama , dengan demikianpenggugat rekonvensi tidak dikualifikasikan nusyuz dan oleh sebab ituPenggugat rekonpensi berhak mendapatkan nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa dalam konteks pembebanan nafkah alQuranmelalui surat surat atthalaq ayat 7 telah memberikan petunjuk yangartinya :Artinya :Hendaklah orang yang mampu member!
    rekonpensiantara lain : Bahwa nafkah yang menjadi beban yang harus dibayar oleh Tergugatrekonpensi meliputi nafkah madhiyah setidaktidaknya 6 bulan daniddah 3 bulan, sehingga jumlahnya membengkak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanaganpertimbangan tersebut diatas, majlis hakim mengapresiasi iktikad baik Tergugat rekonpensi,meskipun sebenarnya nafkah madhiyah tersebut belum dapatmenjangakau kebutuhan Penggugat rekonpensi;Menmibang, bahwa untuk mendekati jangkauan kebutuhan yangdigugat oleh Penggugat
Register : 08-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.Batg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7659
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah dua orang anak Penggugat dan Tergugat (Aisya Ummaimah Ramadhan dan Muhammad Haikal) yang seluruhnya sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,-(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    Pasal 245 Rv.Menimbang, bahwa selanjutnya kedudukan Termohon Konvensi menjadiPenggugat dalam rekonvensi, sedangkan Pemohon Konvensi menjadi Tergugatdalam rekonvensi.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah tentangpembayaran nafkah madhiyah anak dan biaya nafkah anak kedepannya,dengan rincian sebagai berikut:1. Gugatan nafkah madhiyah 2 orang anak selama 8 tahun, dengan totalsejumlah Rp5.000.000, (lima juta rupiah).2.
    Sepanjang Tergugattidak memiliki itikad baik untuk membayar beban nafkah madhiyah anak, makapenegakan hukum dan keadilan melalui putusan ini menjadi i//ussoir, dan tidakbernilai apaapa.
    Karena itu, dengan mengacu pada penerapan logika hukum diatas, pembebanan kepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah anakoleh Majelis Hakim dinilai tidak dapat digantungkan sematamata padakehendak Tergugat untuk secara sukarela melaksanakannya.Menimbang, bahwa hukum acara perdata memberikan hak kepadaPenggugat mengajukan permohonan eksekusi sebagai upaya legalmemperjuangkan haknya atas nafkah madhiyah anak jika seandainya Tergugattidak secara sukarela menjalankan putusan pengadilan.
    Namun demikian,permohonan eksekusi tersebut juga mensyaratkan adanya pembayaransejumlah biaya permohonan yang nominalnya kurang lebih sama dengannominal hak nafkah madhiyah anak.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah duaorang anak Penggugat dan Tergugat (iEE) yang seluruhnya sejumlah Rp4.000.000, (empat jutarupiah).3. Menetapkan waktu pembayaran nafkah madhiyah anak olehTergugat paling lambat sebelum pengucapan ikrar talak.Hal. 20 dari 21 Hal. Putusan Nomor 19/Pdt.G/2019/PA. Batg4.
Register : 26-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 18/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 19 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8124
  • Darwis Thaib) berupa:
    1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.50.000.000,00(lima puluh jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.15.000.000,00(lima belas juta rupiah) selamamasa iddah;2.3. Mut'ah sejumlah Rp. 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah);sesaat sebelum ikrar talak diucapkan atau dilaksanakan sesuai ketentuanhukum yang berlaku;3.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 65 (enam puluh lima) bulan sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan berjumlah Rp325.000.000,00 (tigaratus dua puluh lima juta rupiah);2. Nafkanh selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.3.
    In casu, PenggugatRekonvensi/Terbanding tidak menjelaskan dalam dalil rekonvensinya bahwaTergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan atau hartabersama yang dapat digunakan untuk nafkah madhiyah isteri dan atau bahwanafkah tersebut dipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harusdibayar/dilunasi kepada pihak tersebut tapi tidak dapat dibuktikan oleh PenggugatRekonvensi/Terbanding;Menimbang, bahwa Ketiadaan penjelasan alasan rekonvensi tentangnafkah madhiyah isteri menyebabkan
    Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah isteritidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;5.
Register : 25-06-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 1239/Pdt.G/2018/PA.Kdl
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
195
  • :Bahwa Penggugat mohon kepada Tergugat muntuk memberikan : Nafkah madhiyah Penggugat sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) setiap bulan sejak bulan Juni 2017 sehingga sejumlah Rp.28.000.000, (dua puluh delapan juta rupiah); Nafkah madhiyah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugatbernama anak Penggugat dan Tergugat umur 19 tahun, anak Penggugatdan Tergugat umur 16 tahun dan anak Penggugat dan Tergugat umur 8tahun sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulan sejak bulanJuni 2017 sehingga
    : Bahwa Tergugat hanya sanggup memberikan Nafkah kepada 3(tiga) orang anaknya bernama anak Penggugat dan Tergugat umur 19tahun, anak Penggugat dan Tergugat umur 16 tahun dan anakPenggugat dan Tergugat umur 8 tahun sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) setiap bulan sampai anak dewasa; Bahwa Tergugat menolak untuk memberikan :Nafkah madhiyah Penggugat;Nafkah madhiyah anakanaknya;Nafkah iddah Penggugat ;Mutah Penggugat;Q9oDBahwa Kuasa Termohon menyampaikan duplik Termohon secara lisan didepan sidang
    KadlMenimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan rekonvensinya mohonuntuk diberikan nafkah terhutang (nafkah madhiyah) Penggugat selama 14bulan sebesar Rp. 2.000.000, x 14 = Rp. 28.000.000, (dua puluh delapan jutarupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat tersebutTergugat keberatan dan menolak untuk memberikan nafkah madhiyah terhadapPenggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalamkonvensi, Penggugat terbukti telah berselingkun dengan seorang lakilakibernama xxx
    Anak :Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan rekonvensinya mohonuntuk diberikan nafkah madhiyah 3 (tiga) orang anaknya setiap bulanRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) selama 14 bulan sebesar Rp. 42.000.000,(empat puluh dua juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat tersebutTergugat keberatan dan menolak untuk memberikan nafkah madhiyah kepada 3(tiga) orang anaknya tersebut dengan alasan Tergugat tetap memberikannafkah kepada 3 (tiga) orang anaknya tersebut walaupun Penggugat
    orang anaknya tersebut Penggugat tidak dapat membuktikandalil gugatannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat gugatanPenggugat tentang nafkah madhiyah kepada 3 (tiga) orang anaknya tersebutharus ditolak;Hal 20 dari 23 hal Put.
Register : 07-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA PONOROGO Nomor 980/Pdt.G/2021/PA.Po
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Suhardi bin Tarlan)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Erna Idawati binti Desup) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat (Suhardi bin Tarlan) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :

    a. Nafkah Madhiyah

    Nafkah madhiyah sejak tahun 2017 sampai dengan bulan Juni2021 atau dibulatkan selama 42 bulan, yaitu sebesar Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah) perbulan, sehingga seluruhnyaRp.25.200.000,00;b.
    , Penggugat Rekonvensi mengajukanreplik yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap menuntut nafkah madhiyah dariTergugat Rekonvensi dan berdasarkan jawaban Tergugat, PenggugatRekonvensi menuntut besaran nafkah madhiyah Rp.400.000,00 (empatHalaman 10 dari 28 halaman Putusan Nomor XXX/Padt.G/2021/PA.Poratus riobu rupiah) perbulannya dikalikan 42 bulan sehingga keseluruhanRp.16.800.000,00; Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap menuntut nafkah iddah sebesarRp.600.000,00 (enam ratus
    Apalagi selama ini Tergugat membiayai sekolah anak,sehingga jumlah sebesar itu dirasa berat bagi Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut Penggugatdalam repliknya mengurangi nilai nafkah madhiyah sehingga totalnya sejumlahRp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
    yang diminta oleh Penggugat sebesarRp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) adalah di luarbatas kepatutan dan kemampuan Tergugat olehnya itu besaran nafkahmadhiyah yang dituntut Penggugat patut untuk dipertimbangkan tersendiri;Menimbang, bahwa dalam hal tidak dikabulkannya besaran tuntutannafkah madhiyah Penggugat, maka sudah sepatutnya majelis hakimmenentukan sendiri besaran nafkah madhiyah yang sesuai guna memenuhibatas kepatutan dan kemampuan Tergugat, yakni sebesar Rp.85.000,00
    Nafkah Madhiyah selama 42 bulan sebesar Rp.3.570.000,00 (tiga jutalima ratus tujuh puluh ribu rupiah)b. Mutah berupa cincin emas dengan berat minimal 1 gram;c.
Register : 04-08-2008 — Putus : 16-09-2008 — Upload : 22-04-2011
Putusan PA BANGIL Nomor 0799/Pdt.G/2008/PA.Bgl
Tanggal 16 September 2008 — PEMOHON DAN TERMOHON
142
  • Kemudian Pemohon menyusul ke Lawang,lalu Termohon diantar pulang kerumah orang tuaTermohon sampai sekarang sudah 5 bulan ; Bahwa Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon, tetapi Termohon menuntut kepadaD Hak asuh anak yang bernama ANAK, Umum 4 tahunsupaya diberikan kepada Termohon ; Nafkah madhiyah Termohon sebesar Rp. 20.000,perhari selama 5 bulan ; Nafkah madhiyah anak sebesar Rp. 10.000, perharisejak anak ikut Termohon pada tanggal 2 Agustus2008 ; Pemohon bekerja sebagai tukang batu dengan
    Karenanya Pemohonlalu mengantarkannya kerumah orangtuanya I I I Pemohon ingin mengasuh sendiri anak yang bernamaANAK tersebut, sebab anak tersebut ikut Termohonbaru 1 bulan yang lalu, sebelumnya Termohon telahmeninggalkan anak tersebut tanpa peduli selama 4bulan g = 2 e55 sees eee eMengenai nafkah madhiyah anak sebulan yang laluPemohon hanya sanggup Rp. 100.000, seMengenai nafkah madhiyah Termohon selama 5 bulanPemohon tidak sanggup sebab Termohon telah pergi tanpapamit ; Menimbang, bahwa Termohon
    Nafakah anak itu lil intifabukan littamlik.Disamping itu nafakah anak dapat dibebankan~ kepadaisteri bila suami tidak mampu memberi nafakah anaknya.Karena itu nafakah madhiyah anak yang tidak dibayaroleh suami tidak dapat dituntut oleh isteri. Dengandemikian gugatan Termohon tentang nafakah anak harusditolak.
    Tetapi oleh karena Pemohon sanggup membayarnafakah madhiyah anak Rp. 100.000, maka Pengadilan15menghukum Pemohon untuk membayar nafakah mahdiyah anaktersebut sesuai dengankesanggupannya ; Menimbang, bahwa mengenai hak asuh anak,Pengadilan berpendapat bahwa fakta dipersidanganmenujukan bahwa Termohon pernah meninggalkan suami dananaknya selama 4 bulan berturut turut dan barusebulan yang lalu) Termohon mengambil kembali anaknyatersebut.
    Menghukum Pemohon untuk membayar' kepada Termohonnafakah madhiyah anak sebesar Rp. 100.000, (seratusribu rupiah) ; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohonsebesar Rp.269.000, (dua ratus enam puluh sembilanribu rupiah) :Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal16 September 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 16Ramadhan 1429 Hijriyah, oleh kami Drs. H. SOLIHUN,S.H. sebagai Hakim Ketua, H. MOH. YASIN, S.H. danDra.
Register : 05-03-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 110/Pdt.G/2014/PA.Pyk
Tanggal 10 Juni 2014 — PEMOHON TERMOHON
298
  • Nafkah lalu/Madhiyah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri;4.
    Nafkah madhiyah 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 5.000.000, (limaJuta rupiah);2.1. Nafkah Madhiyah Penggugat sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan jutarupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat untuk masayang akan datang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)setiap bulan sampai anakanak tersebut dewasa;2.4.
    Nafkah lIddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Tergugat sanggup memberikan Nafkah Madhiyah anak sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah);Bahwa Tergugat sanggup memberikan Nafkah Madhiyah Penggugatsebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);10 Bahwa Tergugat sanggup memberikan nafkah Iddah sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah); Bahwa Tergugat sanggup memberikan
    Tegasnya tidak ada nafkah madhiyah untukanak;3. Kitab Syargaw ,ala alTahrir, juz ll, halaman 308 yang berbunyi:Adah 8 La jaca Uy Aa g 5ll ASG YI Gye 5) ate Saal!
    Pasal 34 ayat (1) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 jo Pasal 80 angka 2 dan 4 huruf (b) KHI yang padapokoknya menerangkan bahwa Tergugat sebagai kepala keluargaberkewajiban memberi segala sesuatu untuk keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan penghasilannya, oleh karena itu gugatan Penggugattentang nafkah lalu/madhiyah dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena tidak didapat kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat mengenai nafkah lalu/madhiyah, Penggugatmenuntut nafkah lalu/madhiyah selama 10 bulan
Register : 19-01-2016 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0050/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Tanggal 18 Februari 2016 — PEMBANDING dan TERBANDING
189
  • Nafkah madhiyah selama 5 tahun 10 bulan sebesar Rp 14.000.000,(empat belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3.
    lainnya dalam perkara ini, Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Surabaya dapat menyetujui apa yang telah diputusoleh Pengadilan Agama kraksaan dan sependapat dengan pertimbanganhukumnya mengenai pemberian izin kepada Pemohon untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap Termohon, nafkah iddah dan uang mutah, oleh karenaitu Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukumtersebut menjadi pertimbangannya sendiri, namun Majelis Hakim TingkatBanding tidak sependapat mengenai nilai nafkah madhiyah
    denganpertimbangan sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa perhitungan besaran nilai nafkah madhiyah olehMajelis Hakim Tingkat Pertama sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah)perbulan adalah terlalu sedikit, tidak berdasarkan perhitungan yang realistissesuai kebutuhan minimum yang memungkinkan seseorang dapat hiduplayak secara normal, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perluuntuk menambah besaran nilai nafkah madhiyah yang adil dan patut diberikanoleh Tergugat Rekonpensi/Pemohon
    No 0050/Pdt.G/2016/PTA SbyTergugat Rekonpensi, sehingga nafkah madhiyah tersebut menjadi sebesarRp 300.000, perbulan, dengan demikian amar putusan diperbaiki menjadisebagaimana diktum putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1727/Pdt.G/2015/PA.Krs tanggal 17 Nopember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 5Safar 1487 Hijriyah, dapat dikuatkan dengan perbaikan amar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara banding ini
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi, berupa:2.1.Nafkah madhiyah selama 5 tahun 10 bulan sebesarRp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3.
Register : 23-07-2012 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 14-01-2013
Putusan PA CURUP Nomor 0319/ Pdt.G/ 2012/ PA.Crp.
Tanggal 22 Nopember 2012 — Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi Vs Termohon Konpensi / Penggugat
3618
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah Penggugat secara tunai sebesar Rp. 4.300.000,-(empat juta tiga ratus ribu rupiah);-3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;-Dalam Konpensi dan Rekonpensi:Menghukum Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 403.000,- (empat ratus tiga ribu rupiah);-
    Pemohon tetap' berpendirian sebagaimana termuat dalampermohonannya dan Pemohon membenarkan puncak perselisihan danpertengkaran terjadi pada tanggal 13 Agustus 2011 bukan tanggal 8 Maret2010;e Bahwa terhadap gugatan balik Termohon yang sekarang sebagai Penggugat,Pemohon yang sekarang sebagai Tergugat berkeberatan memenuhinya denganalasan sebagai berikut:1 Tergugat berkeberatan menyerahkan Sawah dan Rumah, karena surattanah tersebut masih dianggunkan di Bank;2 Tergugat berkeberatan membayar nafkah madhiyah
    Penggugat dan 4orang anak, karena Tergugat telah berselingkuh dengan lakilaki lain danoleh karenanya Tergugat tidak membagi hasil penjualan mobil dan mesintumbuk lantaran Penggugat berselingkuh dan berkeberatan memenuhinafkah madhiyah anak karena sejak Tergugat pisah dengan Penggugat,Penggugat telah menguasai dan mengolah Sawah milik Tergugat danPenggugat yang dalam setahun ada 3 kali panen setiap panenmenghasilkan 1 ton beras, harga beras per kilogram=Rp.7.500, jadipenghasilan sawah yang dikuasai
    pada pokoknya tetap berpendirian sebagaimana dalamjawabannya, sedangkan dalam gugatan balik sebelum Penggugat menyampaikanRepliknya Tergugat telah menyampaikan keterangan telah ada penyelesaian kesepakatanantara Penggugat dengan Tergugat bahwa mengenai sawah dan Rumah adalah untukanak, dan telah dibenarkan oleh Penggugat oleh karena itu sengketa pembagian Sawahdan Rumah untuk anak tersebut dinyatakan dicabut oleh Penggugat, namun Penggugatdalam replik gugatan balik tetap mengajukan gugatan nafkah madhiyah
    bulan Nopember 2012 selama 16 bulan seluruhnya menjadi16x600.000,=Rp. 9.600.000,(sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dikurangiPenghasilan Penggugat dari menggarap Sawah yang nilainya sebesar Rp. 4.800.000, danditambah yang pernah diberikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,karena Majelis Hakim menetapkan nafkah madhiyah Penggugat tersebut seluruhnyaadalah Rp. 9.600.000, dikurangi Rp. 5.300.000,=Rp.4.300.000,( empat juta tiga ratusribu rupiah), karenanya kepada Tergugat patut dihukum
    untuk membayar nafkahmadhiyah Penggugat tersebut secara tunai sebesar Rp. 4.300.000,(empat juta tiga ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah 4orang anak sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung nomor: 608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkahkepada anaknya adalah Lilintifa bukan Litamlik, maka kelalaian seorang ayah yangtidak memberi nafkah kepada anaknya(nafkah madhiyah) anak tidak dapat digugat,
Register : 06-03-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PA PURWODADI Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.Pwd
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut :
    1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.9.400.000,- (dua belas juta rupiah);
    2. Nafkah Iddah (3 bulan) sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
    3. Nafkah 2 orang anak sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan kenaikan setiap tahunnya 10 %;
    4. Nafkah madhiyah
      Bahwa apabila perceraian adalah jalan satusatunya, maka sayamohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar hak hak dari saya dapat diberikan yaitu :Mutah Rp.50.000.000,Nafkah Iddah Rp.1.000.000, x 3 bulan Rp. 3.000.000,Nafkah anak Rp.1.000.000,/perbulan x 2 anak Rp. 2.000.000,Nafkah Madhiyah Rp.1.000.000 x 14 bulan Rp. 14.000.000,Total Rp. 69.000.000,Bahwa permintaan tersebut saya minta karena sudah mengukurkemampuan suami saya;Maka berdasarkan fakta fakta hukum tersebut
      Apabila perceraian adalah satusatunya jalan agar MenghukumPemohon agar membayar nafkah nafkah : Mutah Rp.50.000.000,Nafkah Iddah Rp.1.000.000, x 3 bulan Rp. 3.000.000,Nafkah anak Rp.1.000.000,/perbulan x 2 anak Rp. 2.000.000,Nafkah Madhiyah Rp.1.000.000 x 14 bulan Rp. 14.000.000.,Total Rp. 69.000.000,3.
      Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.PwdNafkah Iddah Rp.800.000, x 3 bulan Rp.2.400.000,Nafkah anak Rp.1.000.000,/perbulan x 2 anak Rp.2.000.000, Nafkah Madhiyah Rp.800.000 x 14 bulan Rp.11.200.000,+Total Rp. 25.000.000,S.
      Menolak nafkah madhiyah;Hal 12 dari 25 hal Putusan. Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.Pwd2. Berdasarkan kemampuan Pemohon hanya dapat memberikansebagai berikut :a. Mutah : Rp.6.000.000,b. Iddah Rp. 1.000.000, x 3 bin : Rp.3.000.000,c.
      Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.Pwd(menengah ke bawah), maka Majelis Hakim memandang kesanggupanTergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah madhiyah selama 14 bulandengan rincian Rp.800.000,(delapan ratus ribu rupiah) x 14 = sebesarRp.11.200.000, (Ssebelas juta dua ratus ribu rupiah) telah sesuai dengankepatutan, karenanya Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonvensi untukmemberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi selama 14 bulanbulan sebesar Rp.11.200.000, (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
Register : 26-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 06-01-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 447/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 19 Desember 2018 — Pemohon (Terbanding) Termohon (Pembanding)
2410
  • (Terhutang)Menimbang, bahwaterhadap tuntutan Pembanding mengenai nafkahmadhiyah (lampau), dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakanpada dasarnya sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmenghukum Terbanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepadaPembanding, karena beralasan dan berdasar hukum yaitu Terbanding telahmelalaikan kewajibannya, sementara Pembanding tidak dinyatakan sebagai istriyang berbuat nusyuz, serta sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (4), (5) dan (7)Kompilasi
    sepanjangmengenai nafkah madhiyah;Tentang MutahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding mengenai mutah,dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat denganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukum Terbanding untukmemberikan mutah berupa uang kepada Pembanding, karena beralasan danberdasar hukum yaitu sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (a), Pasal 158 huruf (b)dan Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam.
    Sehingga ketika Pengadilan memberikan hakkepada suami untuk ikrar talak dengan tidak mengajukan permohonan eksekusiterlebih dahulu, maka Pengadilan seharusnya juga memberikan hak istri berupanafkah madhiyah dan mutah tanpa harus terlebih dahulu mengajukanpermohonan eksekusi.
    Oleh karena itudiperintahkan juga kepada Terbanding untuk membayar kepada Pembandingberupa nafkah madhiyah (terhutang) dan uang mutah secara tunai sesaatsebelum Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang PengadilanAgama Tulungagung;Menimbang, bahwa selisin antara tuntutan Pembanding mengenainafkah madhiyah dan mutah dengan yang dikabulkan oleh Majelis HakimTingkat Banding dianggap tidak terbukti, oleh karena itu harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan Pembanding dalammemori
    Nafkah madhiyah (terhutang) sejumlah Rp45.000.000,00 (empatpuluh lima juta rupiah);2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlahRp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Ill.
Register : 07-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 200/Pdt.G/2020/PA.Psp
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
295
  • Pemohon Konvensi (Rinto Harahap bin Purba Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Mustika Sari binti Jonni) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian:
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Mustika Sari binti Jonni) berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonvensi) berupa:
    3. Nafkah Madhiyah
      sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    4. Nafkah Iddah (maskan dan kiswah) Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    6. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rinto Harahap bin Purba Harahap) untuk menyerahkan Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah (Maskan dan Kiswah) dan Mutah, sebagaimana yang telah ditetapkan
      Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi = untukmembayar nafkah madhiyah kepada Termohon/PenggugatRekonvensi Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) secara tunaipada saat ikrar talak diucapkan oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi;14.
      No. 200/Pdt.G/2020/PA.Psp.Bahwa Termohon/Penggugat Rekonvensi tetap dalam tuntutannya denganperubahan bahwa untuk tuntutan nafkah madhiyah Termohon/PenggugatRekonvensi meminta sejumlah Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Primair:Dalam Konvensi: Menolak permohonan cerai talak Pemohon Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan tuntutan Termohon/Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan Nafkah madhiyah Termohon/Penggugat Rekonvensisejumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah);3.
      Nafkah MadhiyahMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Termohon telah mengajukanRekonvensi tentang nafkah madhiyah kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohonselama pisah 4 tahun 6 bulan sejumlah Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi/Pemohon telah menjawab danmenyatakan tidak sanggup untuk memberikan nafkah madhiyah sebesarpermintaan Penggugat Rekonvensi/Termohon, dan TergugatRekonvensi/Pemohon hanya mampu untuk membayar nafkah madhiyahselama 4 tahun 6 bulan sejumlah Rp 100.000
      ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi/Termohonuntuk nafkah madhiyah selama 4 tahun 6 bulan sebesar Rp 10.000.000,Tergugat Rekonvensi/Pemohon menyatakan tidak sanggup dan hanya sanggupRp 100.000.Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan tuntutan nafkah madhiyahtersebut dilihat dari kesanggupan suami, sehingga dalam perkara ini tuntutanPenggugat Rekonvensi/Termohon untuk nafkah madhiyah selama 4 tahun 6bulan sebesar Rp 10.000.000 menurut Majelis Hakim terlalu memberatkanTergugat Rekonvensi
      Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon/Tergugat Rekonvensi)untuk menyerahkan Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah (Maskan dan Kiswah)dan Mutah, sebagaimana yang telah ditetaokan pada angka 2.1., 2.2 dan2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon/PenggugatRekonvensi);4.