Ditemukan 343 data
16 — 9
persidangan meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak ternyata ketidakhadiranTermohon disebabkan karena adanya suatu alasan yang sah, maka Termohonharus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg dan 150 R.Bg perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTermohon (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah
22 — 15
persidangan meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak ternyata ketidakhadiranTermohon disebabkan karena adanya suatu alasan yang sah, maka Termohonharus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg dan 150 R.Bg perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTermohon (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah
18 — 9
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana amanatPeraturan Makhamah Agung RI.
62 — 24
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI. Nomor 1 tahun2016 ;Hal 6 dari 11 hal. Put.
12 — 9
persidangan meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak ternyata ketidakhadiranTermohon disebabkan karena adanya suatu alasan yang sah, maka Termohonharus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg dan 150 R.Bg perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTermohon (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah
17 — 6
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
14 — 7
persidangan meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak ternyata ketidakhadiranTermohon disebabkan karena adanya suatu alasan yang sah, maka Termohonharus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg dan 150 R.Bg perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTermohon (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah
27 — 13
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
18 — 11
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
112 — 60
segala pertimbangannya, yang tidak dipertimbangkan lagi olehPengadilan Tinggi Agama, dapat disetujui dan diambil alih sebagaipertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama ; Menimbang, bahwa berdasarkan perbaikanperbaikan pertimbangantersebut diatas, maka gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan untuksebagian dan tidak dapat diterima selebihnya; Menimbang, Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Semarang sudah tidakmenemukan lagi hakhak yang patut untuk untuk dipertimbangkan sebabberdasarkan Yurisprodensi Makhamah
15 — 12
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuan Pasal149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui proses mediasisebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
17 — 10
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
28 — 8
/Pdt.G/2019/PA.AGMtelah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak ternyata ketidakhadiranTermohon disebabkan karena adanya suatu alasan yang sah, maka Termohonharus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg dan 150 R.Bg perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTermohon (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah
10 — 5
tidak pernah datang menghadap dipersidangan atau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun telahdipanggil dengan resmi dan patut, sedang tidak datangnya itu bukan disebabkan sesuatuhalangan yang sah menurut hukum, oleh karenanya Termohon harus dinyatakan tidakhadir dan permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Termohon tersebut, makaterhadap perkara ini tidak dapat pula dilakukan mediasi sebagaimana yang ditentukanoleh Peraturan Makhamah
15 — 9
persidangan meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak ternyata ketidakhadiranTermohon disebabkan karena adanya suatu alasan yang sah, maka Termohonharus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg dan 150 R.Bg perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTermohon (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah
19 — 11
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
18 — 14
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
13 — 8
2019/PA.AGMmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak ternyataketidakhadiran Termohon disebabkan karena adanya suatu alasan yang sah,maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 149 ayat (1) R.Bg dan 150 R.Bg perkara ini dapat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damaimelalui proses mediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah
12 — 8
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melalui prosesmediasi sebagaimana amanat Peraturan Makhamah Agung RI.
16 — 12
Oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan gugatan Penggugat dapat diputus secara verstek sebagaimana ketentuanPasal 149 R.Bg;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana amanatPeraturan Makhamah Agung RI.