Ditemukan 876 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Januari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 218/B/PK/PJK/2011memperlakukan penyerahan jasa maklon sebagai penyerahan Barang KenaPajak, yaitu dengan menerapkan tarif 0% pada penyerahan jasa maklon yangdilakukan di Daerah Pabean;Bahwa pihak Terbanding berkeyakinan bahwa dari data yang tersedia,diketahul bahwa jasa maklon yang dikoreksi oleh Terbanding sebesarRp 1.792.965.433,00 sudah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan JasaKena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusahasebagimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN, sehingga
    Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) didasarkan padakeadaan sebagai berikut :Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon ;Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean ;Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), Sesuai dengan Pasal 4 huruf(c) UndangUndang PPN dan PPnBM, adalah bukan termasuk kegiatan ekspor,sehingga
    Bahwa terdapat perubahan klasifikasi jasa maklon yang semuladiklasifikasikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalamUU PPN No.8 Tahun 1983 menjadi klasifikasi Jasa Kena Pajak (JKP)menurut UU PPN No.18 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UUNo.8 Tahun 1983 ;Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadappenyerahan jasa maklon, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) masih mengacu pada UU PPN No. 8 Tahun 1983dengan memperlakukan penyerahan jasa maklon sebesarRp.1.729.965.433,00
    Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebutdilakukan di dalam daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasa maklontersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang baru diekspor apabilaproses jasa maklon selesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan)berada di luar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebut akandikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean ;20.7.
    Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi di luarDaerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut, sedangkan atasJasa Maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam daerah Pabean ;20.8.
Register : 22-12-2011 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44160/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11742
  • barang yangdikirim Pemohon Banding bukan barang milik Pemohon Banding;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas Jasa Maklon tidak termasuk dalam kelompok jasayang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Jasa Maklon merupakanJasa Kena Pajak;bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaanpembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (makloninternational), dimana bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model,
    setiap kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean ke luar daerahpabean;bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berikut aturan turunannyadisebutkan dalam Pasal 9 tentang jenisjenis jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, di mana jasa maklon bukan termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, sehingga jasa maklon termasuk jenis jasa yang dikenakan PajakPertambahan Nilai, dalam Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwa terutangnya pajak ataspenyerahan
    tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak,dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajakterjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata baiksebagian atau seluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitusejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut;i.
    Dikoreksi Pemeriksa menjadi penyerahan terutang PPNatas fee jasa maklon dari holding company ............::ccesceeseeceereeees Rp. 8.365.752.993.00iii.
    ) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai sebesar USD 887,111.31 atau setara dengan Rp.8.365.752.993,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN, dokumenekspor/impor, diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan ekspor pada Masa PajakDesember 2009 sebesar Rp.8.365.752.993.00 merupakan penyerahan jasa maklon;bahwa menurut Majelis, jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding melekatdengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah
Register : 06-11-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 46607/PP/M.X/16/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10325
  • Seluruh barang jadiberupa baju yang sudah selesai dijahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) Pemohon Bandingkembalikan kepada buyer di luar negeri.
    Apabila jasa maklon diserahkan di dalam Daerah PabeanIndonesia, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus dipungut sebesar 10%, tetapi apabiladiserahkan di luar Daerah Pabean Indonesia maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa :a. bahwa penyerahan sebesar Rp.2.018.351.866,00 yang menjadi koreksi Pemeriksa adalah penyerahanatas Jasa Maklon;b. bahwa Jasa Maklon tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
    sebesar 10% dari Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa bahwa PemohonBanding bergerak dalam bidang industri boneka dan juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadiatas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (Jasa Maklon Internasional), dimana quantity, bahan,spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon
    Diagram Kegiatan Maklon;3. List Ekspor Pebruari 2010;4. Nota Pelayanan Ekspor Nomor: 076129/WBC.07/KP.03/2010 tanggal 16 Pebruari 2010;5. Nota Pelayanan Ekspor Nomor: 067451/WBC.07/KP.03/2010 tanggal 11 Pebruari 2010;6. Commercial invoice;7. Packing List;8.
    (Jasa Kena Pajak)bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjianperdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuaiperjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri;bahwa bahan baku, quantity, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, dan saat penyerahan barang jadiditentukan oleh pihak pemesan;bahwa sehubungan dengan sengketa banding Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis ketentuanperaturan
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEDIKA APPARELINDO;
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jepang);Bahwa eksportasi jasa maklon berupa hasil jahitan tersebut dilakukanoleh Pemohon Banding dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB) atas nama Pemohon Banding dan dengan mencantumkan Nilai Eksporsebesar Fee (Nilai Penggantian) atas Jasa Maklon yang diterima dari pemesanPemohon Banding (Nagai Uniform Industry Co. Ltd. Jepang);Bahwa Pemohon Banding melaporkan pemberian jasa tersebut sebagaiekspor barang, karena mengingat :Halaman 5 dari 56 halaman.
    Tentang Reklas Penyerahan Jasa Maklon (ekspor) menjadiPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus di pungut sendirisebesar Ro 11.003.452.771,00B.
    Tentang Reklas Penyerahan Jasa Maklon (ekspor) menjadiPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus di pungut sendirisebesar Rp 11.003.452.771,001.
    Bahwa berdasarkan KKP Pemohon Peninjauan Kembali (semula9.3.Terbanding) pada saat keberatan diketahui bahwa rekap penjualanjasa maklon kepada Nagai Uniform Industry Co.
    Dengan demikian dapatdisimpulkan, karena penyerahan jasa Maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saatmulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia, maka atas penyerahan jasa Maklon tersebuttetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa Maklon) menggunakanterminology
Putus : 17-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519/B/PK/Pjk/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. RECKITT BENCKISER INDONESIA
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkasa Mostindo Utama, Tim Pemeriksa melakukanperhitungan ulang Jasa Maklon ke PT.
    Perkasa Mostindo Utama, PemeriksaPemohon Banding melakukan koreksi negatif atas Biaya Maklon kepada PT.Perkasa Mostindo Utama, lebih lanjut dengan dasar Harga Pokok Penjualandari Jasa Maklon PT. Perkasa Mostindo Utama meningkat, maka penjualanPemohon Banding sudah seharusnya meningkat;Bahwa Tim Pemeriksa kemudian melakukan perhitungan ulang penjualan daripeningkatan Jasa Maklon PT. Perkasa Mostindo Utama dengan cara mengGross up Harga Pokok Penjualan Jasa Maklon PT.
    Menara Kaloka, Tim PemeriksaPemohon Banding tidak melakukan koreksi perhitungan Jasa Maklon artinyaPemeriksa Pemohon Banding dapat menerima perhitungan Jasa Maklon yangmenggunakan Mark Up 7,5% atas aktual Harga Pokok Produksi, bagaimanamungkin dengan kontrak yang sama terms and conditionsnya Tim PemeriksaPemohon Banding menghitung Jasa Maklon atas PT.
    Sengketa Koreksi Atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut yaitu koreksi Grossup Biaya Jasa Maklon sebesar Rp. 7.817.347.956,001.
    Menara kaloka, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukanpenghasilan maklon yang dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan selanjutnya atas penjualan berupa jasa maklon kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut digross updengan marjin laba antara penjualan dengan Harga Pokok Penjualan Bahwa adapun jumlah jasa maklon kepada PT.
Register : 23-06-2011 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43420/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 25 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16657
  • Untuk Peredaran Usaha per GL Export43.662.242.457,0043.662.242.457,00 Total A+ B per General Ledger389.316.930.998,00388.116.930.998,00 Penghasilan Lainlain :+/+ Penyerahan Barang Sample (promosi)+/+ Penarikan Aktiva+/+ Penghasilan Jasa Maklon Lainnya397.518.117,00447.476.321,00852.691.605,00397.518.117,00447.476.321,00852.691.605,00 Total Penyerahan sebagai DasarRekonsiliasi391.014.617.041,00389.814.617.041,00 Total Penyerahan cfm.
    , sehingga kosisten dalam Surat Keberatan PemohonBanding juga menyatakan keberatan atas Jasa maklon;bahwa Penelaah keberatan berpendapat bahwa perbedaan perhitungan ekualisasiPPh Badan dengan PPN antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa tidak padapenghasilan jasa maklon sebagaimana disengketakan dalam surat keberatanmelainkan terletak pada data penyesuaian atas Peredaran Usaha adalah sebagaiberikut: Menurut Pemeriksa Pemohon Banding Perbedaan(Rp) (Rp) (Rp)Peredaran Usaha Bersih Lokal 345.176.770.729,00
    sedangkan atas jasa maklon itu sendirisebenarnya tidak ada koreksi, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangandiketahui yang menjadi sengketa ternyata bukan jasa maklon juga baru diketahuiTerbanding pada saat keberatan yaitu pada saat melakukan perhitungan ulangdengan Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa banding harus konsisten dengankeberatan, dan sengketa dalam keberatan bermula dari hasil pemeriksaan, dandalam Surat Uraian Banding dinyatakan atas perbedaan nilai
    Untuk Peredaran Usaha per GL Export43.662.242.457,00 Total A+ B per General Ledger388.116.930.998,00 Penghasilan Lainlain :+/+ Penyerahan Barang Sample (promosi)+/+ Penarikan Aktiva+/+ Penghasilan Jasa Maklon Lainnya397.518.117,00447.476.321,00852.691.605,00Dari TB akun 9999 623003Income MP Activities (6E)p 852.691.605.00 Total Penyerahan sebagai Dasar Rekonsiliasi389.814.617.041,00 Total Penyerahan cfm.
    Untuk Peredaran Usaha per GL Export43.662.242.457,00 Total A+ B per General Ledger389.316.930.998,00 Penghasilan Lainlain :+/+ Penyerahan Barang Sample (promosi)+/+ Penarikan Aktiva+/+ Penghasilan Jasa Maklon Lainnya397.518.117,00447.476.321,00IDari TB akun 9999 623003852.691.605,00 Income MP Activities (6E) Total Penyerahan sebagai Dasar Rekonsiliasi391.014.617.041,00 Total Penyerahan cfm.
Register : 13-12-2017 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 51/Pdt.G/2017/PN OLM
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penggugat:
EKLOPAS DEA
Tergugat:
DIR. POL AIR POLDA NTT
5727
  • Bahwa penyitaan dan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pol AirPolda NTT adalah terhadap Maklon Nafu, bukan terhadap Penggugatsehingga Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugatdan barangbarang yang disitapun adalah dari Maklon Nafu, serta saat itutidak ada satupun dokumen kepemilikan yang menunjukan bahwaPenggugat adalah pemilik barang yang disita oleh Penyidik, hal inimenunjukan bahwa Penggugat tidak memiliki hubungan hukum denganTergugat, sehingga Penggugat tidak memiliki kapasitas
    Bahwa tindakan penyitaan maupun proses penyidikan adalah terhadapMaklon Nafu dan sementara dalam proses penyidikan Maklon Nafusebagai tersangka, bersama dengan keluarganya meminta penangguhanpenahanan, hingga rampungnya berkas perkara Maklon Nafu untukdilimpahkan ke JPU, telah menghilang walaupun telah dilakukanpencarian.4.
    Bahwa terhadap barang bukti berupa perahu dan barangbarangdidalamnya dilakukan penyitaan dari Maklon Nafu dan sampai saat iniMaklon Nafu ataupun pihak lain termasuk Penggugat belum pernahmenunjukan dokumen kepemilikan barang tersebut, bahwa barangtersebut adalah milik Penggugat, selanjutnya Maklon Nafu selaku pihakyang memberikan barang sitaan tersebut pada penyidik tidak pernahmenemui penyidik untuk meminta ataupun penyidik akan menyerahkanbarag sitaan tersebut kepada Maklon Nafu selaku pihak dimana
    Bahwa Penggugat bukanlah pihak yang mempunyai hak untukmengajukan gugatan hukum kepada Tergugat yang mempunyai hakmenggugat adalah Maklon Nafu bukan Penggugat;8.
    G /2017/ PN.OlmMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmembantah dengan dalildalil sebagai berikut:Menimbang, bahwa Tergugat pernah melakukan penyidikan dugaantindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan melakukanpenangkapan ikan memakai kapal tanpa dilengkapi dengan Surat jinPenangkapan Ikan (SIPI) serta melayarkan kapal tanpa Surat Ijin Berlayar (SIB)yang dilakukan Maklon Natu;Menimbang, bahwa tindakan penyitaan maupun proses penyidikanterhadap Maklon Nafu
Register : 22-12-2011 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44159/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11225
  • Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa jasa maklon sebesar Rp. 58.868.242.314,00;2. Pajak Masukan sebesar Rp. 323.635.020,00;yang tidak disetujui Pemohon Banding;1.
    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa jasa maklon sebesar Rp. 58.868.242.314,00;Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa menunjuk agreement on consignment subcontract antara Pemohon Bandingdengan Hansae Co Ltd (holding company), diketahui bahwa atas fee jasa maklonyang diterima Wajib Pajak dilaporkan sebagai nilai ekspor di Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai dalam masa pajak Juli November 2009, Sesuaidengan
    Pasal 1 Nomor 11 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah diketahui bahwa eksporadalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean ke luar daerahpabean;ahwa atas jasa maklon yang diberikan Pemohon Banding tetap terutang PajakPertambahan Nilai sebesar 10%., tidak tepat kalau atas penyerahan jasa maklontersebut dianggap sebagai penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0%;: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak terjadi karena reklasifikasi
    tidak termasuk yang dikecualikan, sehinggajasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwaterutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulaitersedianya fasilitas atau kKemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atauseluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitusejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut;Semula dilaporkan oleh Pemohon sebagai ekspor ............::++ Rp. 58.868.242.314,00Dikoreksi Pemeriksa
    menjadi penyerahan terutang PPNatas fee jasa maklon dari holding company ................
Putus : 23-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 549 B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SINAR TERANG BENDERANG
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok PajakBahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa atas penghasilanjasa yang diperoleh/diterima, dari luar negeri (jasa maklon dari luar negeri) sebesarRp. 3.167.066.717,00 harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.316.706.672,00;Bahwa sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan Pemohon Bandingberupa penyerahan jasa maklon internasional, bersama ini Pemohon Bandingberitahukan halhal sebagai berikut: Bahan baku berupa kain/bahan, asesoris (benang, hang tag, poly bag, kancing
    Danoleh karenanya, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atasjasa maklon internasional tersebut mengingat penerima manfaat atas pekerjaanjasa maklon yang Pemohon Banding lakukan berada di luar wilayah yurisdiksiIndonesia;Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding atas penyerahanjasa maklon ke luar negeri sebesar Rp. 3.167.066.717,00 tidak terutang PajakPertambahan Nilai;b.
    Desember 2005berupa Penyerahan Jasa Maklon, sebesar Rp. 3.167.066.717,001.
    pada barang yang dieksportersebut, tetap terutang Pajak Peratambahan Nilai 10 %dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaanyang diperoleh dari jasa maklon sesuai perjanjian denganpemberi kerja.g.
    Penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas atas kegiatanJasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia atau didalam wilayah Daerah Pabean.2.11. Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut di atas,maka dapat diketahui secara jelas dan nyatanyata halhal sebagaiberikut :1.
Register : 09-07-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KL YUNHYUN INDONESIA;
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu ataspenyerahan Jasa Maklon terutang Pajak, tetapi kalau diserahkan di luarDaerah Pabean Indonesia maka PPN yang terutang tidak dipungut;Bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadiberdasarkan order dari luar negeri Pemohon lakukan di dalam KawasanBerikat dan hasil pekerjaan berupa barang jadi (pakaian) tempatmelekatnya jasa maklon tersebut Pemohon langsung serahkan kepadabuyer di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean), maka imbalan atasjasa maklon tersebut tidak dipungut
    adalah bagaimanaperlakuan PPN terhadap pemberian jasa maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepadapengusaha di luar negeri, sehingga dengan demikian sengketadimaksud berada pada koridor yuridis fiskal;13d.Bahwa yang dimaksud dengan jasa maklon menurut lampiranKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 170/PJ/2002 adalahsemua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatubarang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan olehpemberi jasa (disubkontrakkan) sedangkan
    Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPNtergolong jenis jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaanPPN, sehingga jasa maklon adalah Jasa Kena Pajak;f.
    jadi hasil jasa maklon ke pembeli/pemesan diluar negeri, telah memenuhi peraturan perundangundanganyang berlaku dan karenaya atas pengiriman barang jadi hasiljasa maklon ke luar negeri tersebut haruslah diperlakukansebagai ekspor Barang Kena Pajak yang terhutang pajakpertambahan nilai dengan tarif 0%;Halaman 39 (amar putusan):Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingPemohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP1324/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 04 Desember2009, tentang
    yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding) sebagai ekspor jelas telahbertentangan dengan Pasal 1 angka 11 UndangUndangPPN dan PPnBM juncto Pasal 1 angka 14 UndangUndang Kepabeanan;= Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadapTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)didasarkan pada keadaan sebagai berikut:Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon;Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean;Dengan
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1129 B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUNG WON INDONESIA;
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1129/B/PK/PJK/2015 Bahwa pokok permasalahan sengketa sebenarnya merupakan sengketayuridis atas penyerahan jasa maklon, dimana menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) jasa maklon merupakanpenyerahan yang terutang PPN karena dilakukan dalam daerah pabeansedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) jasa maklon tersebut tidak terutang PPN karena dilakukan di luardaerah pabean;Bahwa atas sengketa tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahmemutuskan
    ) yang dilakukan di dalamdaerah pabean dan dimanfaatkan di luar daerah pabean RepublikIndonesia merupakan penyerahan di luar Daerah Pabean;Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon Masa Pajak April 2009sebesar Rp3.132.410.472,00 yang dilakukan Pemohon Banding adalahmerupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar daerahpabean;Bahwa selanjutnya atas koreksi negatif Terbanding terhadap DasarPengenaan Pajak Penyerahan Ekspor
    Penyerahannya dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwapenyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi syaratsyaratyang ditentukan dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN sehinggaatas penyerahan jasa maklon tersebut terutang PPN denganpenjelasan sebagai berikut:6.5.1.
    Bahwa atas Penyerahan Jasa Maklon jika dikaitkan dengan PengkreditanPajak Masukan, dapat diuraikan halhal sebagai berikut:Halaman 21 dari 29 halaman.
    hal ini dibuktikan dengan putusan MajelisHakim Pengadilan Pajak yang hanya membatalkan koreksi atas DPPPPN Jasa Maklon dengan tidak diikuti koreksi dari Pajak Masukansebagai konsekuensi pembatalan koreksi DPP Jasa Maklon karenaekspor jasa belum diatur dalam UU PPN.Bahwa hal ini sesuai dengan pendapat dari Hakim Drs.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1179/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penghasilan jasa maklon sebesar Rp.12.431.828.117,00 belumdilaporkan;Bahwa menurut Majelis sengketa banding ini menyangkut pembuktianapakah data yang ditemukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaanyang bersumber kepada 3 (tiga) jenis dokumen di atas senilaiRp.252.459.756.603,00 merupakan penjualan lokal atau penyerahan jasamaklon;Bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatanPemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan tersebutterkait penyerahan jasa maklon;Bahwa
    di dokumendokumenPemohon Banding diberi kode M;Bahwa terkait persediaan barang yang dicatat harus dicover asuransi,sehingga atas barangbarang yang masuk dari pemberi kerja tersebutharus diberi nilai barang untuk keperluan klaim apabila nantinya terjadisesuatu;Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan buktibuktitransaksi jasa maklon berupa kontrak kerja maklon, Surat Jalan dariHalaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 1179 B/PK/PJK/2016Pemberi Kerja, Good Received Note (GRN), Delivery Order
    Maklon, NotaMaklon, rekap kegiatan Maklon bulan Januari Desember 2008, Daftarkontrak maklon (190 kontrak), buku kas maklon, rekening koran(penerimaan setoran jasa maklon) serta polis standar asuransi kebakaranIndonesia;Bahwa dokumendokumen tersebut di atas membuktikan proses arusbarang dan arus dokumen jasa maklon serta proses arus uangnya;Dasar hukumBahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nemor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum
    Pencantuman nilai baranghanya untuk kepentingan nilai pertanggunan asuransi sesuai denganbukti polis asuransi; Arus barang menunjukkan bahwa bahan baku kapas yang secarakeseluruhan di impor dari luar negeri yang telah diproses menjadibenang dan kain tenun telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT;Halaman 9 dari 19 halaman Putusan Nomor 1179 B/PK/PJK/2016 Dari nilai transaksi penyerahan jasa maklon sebesarRp252.459.756.603,00 Pemohon Banding mengakui atas penghasilanjasa maklon sebesar Rp12.431.828.117,00
    dengan transaksi SDO berakhiran M dan bukan merupakanpenjualan lokal namun merupakan transaksi jasa maklon dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)b.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 828/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HANSAE KARAWANG INDONESIA
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadipesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri makaatas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke 3 syarat tersebut dankarenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon adalah Jasa Maklon berdasarkanperjanjian per data lintas batas negara dimana pemesan berada di Luar Negeri dan hasilolahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian
    Bahwa dengan demikian nyatanyata peraturan perundangudanganyang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadisengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan perundangundanganyang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalahUndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 UndangUndang PPN,sehingga berdasarkan ketentuan tersebut telah terbukti secara jelas dannyatanyata bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa adalahmerupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;Dengan
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum;Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan darijasa yang tidak dikenakan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 Tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun
    Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalamketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN juncto PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000.f.2. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimanadiatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal Angka 5 dan Angka 6UndangUndang PPN.f.3.
    Hal ini berbeda dengan alasan MajelisHakim yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan karena PajakMasukan terkait dengan penyerahan jasa maklon yang tidak terutang PPN;Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas penyerahan jasa maklon sebagaimana diuraikan di sengketasebelumnya (sengketa A), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim yang menyatakan penyerahan jasamaklon termasuk dalam pengertian penyerahan
Putus : 05-05-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUNG WON INDONESIA
18054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 28 alinea ke6 dan Halaman 29 alinea ke1:Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa atas penyerahan Jasa Maklon Masa Pajak September2009 sebesar Rp3.631.297.364,00 yang dilakukan Pemohon Bandingadalah merupakan penyerahan Jasa Maklon yang dimanfaatkan di luarDaerah Pabean;Bahwa selanjutnya
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum:Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan Jasa Maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan darijasa yang tidak dikenakan PPN;.
    Ltd, Seoul Koreamemberikan supply all fabric and sub materials sesuai dengankontrak), baik sebagian atau seluruhnya telah terjadi penyerahanjasa di dalam Daerah Pabean;3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyayaitu penyerahan Jasa Maklon;4) Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai denganPasal 4 huruf (c), dan Pasal 7ayat (1) UndangUndang PPN danPPnBM, serta Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun2002
    Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon) yang tidaknyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan, yang ditekankan disini adalah di mana penyerahan JasaKena Pajak dilakukan, bukan di mana dimanfaatkannya Jasa KenaPajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan ongin principleatau purchase principle. Dengan demikian dapat disimpulkan, karenapenyerahan Jasa Maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaHalaman 14 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 122/B/PK/PJK/2015Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitaskemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnyadilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan Jasa Maklon tersebut tetap terutang Pajak PertambahanNilai dengan tarif 10%;12.Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) bahwa atas jasa (Jasa Maklon) menggunakanterminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranyalegal
Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUNG WON INDONESIA
3231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pokok permasalahan sengketa sebenarnya merupakan sengketayuridis atas penyerahan jasa maklon, dimana menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) jasa maklon merupakanpenyerahan yang terutang PPN karena dilakukan dalam daerah pabeansedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohonhalaman 5 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 208/B/PK/PJK/2015Banding) jasa maklon tersebut tidak terutang PPN karena dilakukan di luardaerah pabean;Bahwa atas sengketa tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahmemutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) denganpertimbangan sebagai berikut:a. Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah Jasa Maklon berdasarkanperjanjian perdata lintas batas negarab.
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahansecara umum;Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahanhalaman 10 dari 28 halaman. Putusan Nomor 208/B/PK/PJK/2015Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Atas jasa maklon tersebut Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) memperoleh fee yang dilaporkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) padaSurat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebagai penyerahan ekspor;9.2.
    Putusan Nomor 208/B/PK/PJK/2015bahwa jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa yangtidak dikenakan PPN;Bahwa pengenaan PPN menganut prinsip "negatif list, yaituapabila suatu jasa tidak disebutkan dalam UU PPN danperaturan pelaksanaannya sebagai jenis jasa yang tidakdikenakan PPN, maka atas penyerahan jasa tersebutmerupakan penyerahan Jasa Kena Pajak;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPNdan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000tersebut maka atas jasa maklon tidak termasuk
Register : 25-10-2010 — Putus : 20-04-2011 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 B/PK/PJK/2010
Tanggal 20 April 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING;
9036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun koreksi Pemeriksa didasarkan pada :e Surat kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S643/WPJ.07/BD.04/2006 tanggal 5Juli 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Maklon yang dilakukan olehPerusahaan di Dalam Daerah Pabean Indonesia atas pesanan dari Perusahaan diLuar Daerah Pabean Indonesia yang memberikan penegasan bahwa penyerahanJasa Kena Pajak dalam hal ini Jasa Maklon kepada Subjek Pajak Luar Negeriyag tidak memiliki NPWP tetap terhutang PPN;e Surat Direktur PPN dan PTLL No.
    Putusan Nomor 543/B/PK/PJK/2010.10diperlakukan sebagai penyerahan jasa maklon kepada subjek pajak di luar negeri yangterkena PPN;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa karena PemohonBanding berpendapat bahwa pengenaan tarif 10% tersebut tidak seharusnya diterapkandengan alasanalasan sebagai berikut :Bahwa Pemeriksa memandang bahwa seluruh penyerahan ekspor PemohonBanding sebesar Rp. 1.195.055.890,00 merupakan penyerahan jasa maklon yangterutang PPN.
    pada barang yang diekspor tersebut, tetapterutang Pajak Pertambahan Nilai 10 % dengan Dasar PengenaanPajak sebesar penerimaan yang diperoleh dari jasa maklon sesuaiperjanjian dengan pemberi kerja.Halaman 19 dari 26 halaman.
    ;Bahwa penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas ataskegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan di dalam wilayah RepublikIndonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean.10.
    Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, makadapat diketahui secara jelas dan nyatanyata halhal sebagai berikut :10.1.10.2.10.3.10.4.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secaranyatanyata telah melakukan aktivitas atau kegiatan usaha Jasa Maklon,dimana penyerahan atas Jasa Maklon tersebut telah nyatanyata puladilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di Dalam Daerah Pabeandimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KL YUNHYUN INDONESIA
5436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • barang (pakaian) dimana pakaian tersebut Pemohon serahkankembali kepada pemesan di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah PabeanIndonesia) maka menurut pendapat Pemohon tidak dipungut PPN 10%;bahwa Maklon adalah Jasa Kena Pajak, Oleh karena itu atas penyerahanJasa Maklon terutang Pajak, tetapi kalau diserahkan di luar Daerah PabeanIndonesia maka PPN yang terutang tidak dipungut;bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkanorder dari Luar Negeri Pemohon lakukan di dalam Kawasan
    Bahwa terkait dengan penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan olehPengusaha di Daerah Kawasan Berikat, diketahui bahwa Pasal 16BHalaman 13 dari 28 halaman.
    Eksportasi tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dengan Pemberitahuan EksporBarang (PEB) atas nama Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) dan dengan mencantumkan nilai eksporsebesar fee (nilai penggantian) atas jasa maklon yang diterimapemesannya;d.
    Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPNdan PPnBM juncto PP 144 Tahun 2000;e. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang PPN dan PPnBM;f.
    Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon;b. Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean;c.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MATTEL INDONESIA
14030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 10%, sedangkan menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) jasa maklon tersebutdiserahkan ke penerima di luar Daerah Pabean (Luar Negeri) sehinggateruntang PPN sebesar 0% (ekspor);2.
    bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPNjuncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000,sehingga jasa maklon termasuk dalam pengertian Jasa KenaPajak;Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebutdengan penyerahan Jasa Maklon Internasional;Bahwa pada dasarnya penyerahan Jasa Maklon Internasionaltersebut dilakukan di
    dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses Jasa Maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebutakan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsidi luar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklonHalaman 14 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 302/B/PK/PJK/20155.8.5.9.5.10.9.11.tersebut, sedangkan atas Jasa Maklon itu sendiri dikonsumsi diDalam Daerah Pabean;Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakanterminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah di manapenyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan ataudi mana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destinationprinciple) tetapi berdasarkan origin principle atau purchaseprinciple.
    /ataupenafsiran Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)terhadap UndangUndang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yangmenyatakan bahwa Jasa Maklon Ekspor Jasa merupakan penyerahanyang terutang PPN (Prinsip Negative List).
Putus : 19-11-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606/B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MULYA GARMINDO
3197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding atas materiKoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (karena dianggap maklon olehPemeriksa) sebesar Rp 8.458.388.052,00, Koreksi DPP Pajak Pertambahan NilaiPenjualan BKP/JKP karena Pemeriksa menganggap penyerahan yang terjadi bukanekspor melainkan penyerahan jasa maklon sebesar Rp 8.459.611.192,00, Koreksi PajakKeluaran karena koreksi atas penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon dansisa guntingan bahan sebesar Rp 845.961.119,00 dan koreksi atas Pajak yang dapatdiperhitungkan
    Dikenakan Pajak PertambahanNilai juncto Pasal 4A ayat (3) UU PPN.Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka5 dan Angka 6 UU PPN.
    Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai berikut :1 Bahwa pada dasarnya PPN merupakan pajak yang dikenakan ataskonsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak(JKP) di dalam Daerah Pabean.2 Bahwa Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, dalamhal ini, yang diserahkan adalah jasa maklon dimana berdasarkanKEP170/PJ/2002 diartikan bahwa jasa maklon adalah semuapemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barangtertentu yang
    PPN.5 Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut denganpenyerahan Jasa Maklon Internasional.6 Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil
    maklon tersebutakan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.7 Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsidi luar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di DalamDaerah Pabean.8 Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24Tahun 2002 disebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahanjasa kena pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas ataukemudahan untuk dipakai secara nyata,
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MATTEL INDONESIA
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah jasa maklon dimana berdasarkanKEP170/PJ/2002 diartikan bahwa jasa maklon adalah semuapemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barangtertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberijasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan ataubarang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yangakan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh penggunajasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.Bahwa pengenaan PPN menganut prinsip
    dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut denganpenyerahan Jasa Maklon Internasional.Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa makloninternasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada diHalaman 12 dari 21 halaman Putusan Nomor 209 B/PK/PJK/2015Dil
    s5.8.5.9.5.10.luar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebutakan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi diluar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam DaerahPabean.Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana
    Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyata bahwaterhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secaranyatanyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapatdikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undangundang PPN.8.
    Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010tanggal 31 Maret 2010.Bahwa penegasan Penyerahan Jasa Maklon dalam UU PPN Nomor 42Tahun 2009 sebagai Jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Penjelasannya,adalah menguatkan pernyataan dan/atau penafsiran Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) terhadap UU PPN Nomor 18 Tahun 2000yang menyatakan bahwa Jasa Maklon Ekspor Jasa merupakanpenyerahan yang terutang PPN (Prinsip Negative List).Bahwa penegasan yang