Ditemukan 4027434 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2016 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 680/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 21 Oktober 2014 —
6229
  • - Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
    tersebut dan juga bertentangan dengan Ketentuan pasal13838 KUH Perdata yang akibatnya telah merugikan hak subjektif ParaPenggugat ;Bahwa karena Para Penggugat masih memiliki hak yang dijamin oleh hukumuntuk menerima pembayaran tunggakan gaji dan tidak ada pelanggaran yangdilakukan Para Penggugat terhadap isi Perjanjian Kerja Profesional yang telahdisepakati Penggugat , ll dan Penggugat Ill dengan Tergugat dan Tergugat Iltersebut, maka cukup alasan hukum kiranya Penggugat memohon agarMajelis Hakim yang memeriksa
    yang tidak dapat diinterpretasikanmacam macam secara subjektif, Karena hal tersebut justru akanmenghilangkan esensi kepastian hukum dalam suatu kesepakatandalam perjanjian ;Bahwa karena itu jelaslah pemilihan penyelesaian hukum yang telahdilakukan oleh para pihak yang bersengketa harus dihormati olehsiapapun, termasuk oleh Para Penggugat, sehingga berdasarkanPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 47 dari 68 Halamandalil yang disampaikan diatas karena Pengadilan Negeri Medantidak berwenang memeriksa
    danbandingkan dengan petitum nomor : 12 secara jelas dan tegasmenyebutkan sebagai berikut :Posita Nomor : 21 Gugatan aquo :Bahvea karena Para Penggugat masih memiliki hak yangdijamin oleh hukum untuk menerima pembayaran tunggakangaji dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Para Penggugatterhadap isi Perjanjian Kerja Profesional yang telah disepakatiPenggugat I, Il dan Penggugat Ill dengan Tergugat danTergugat Il tersebut, maka cukup alasan hukum kiranyaPenggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa
    Seharusnya ParaPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 56 dari 68 HalamanPenggugat mampu memberikan dalil yang jelas didalam positaterhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh TergugatIll, sehingga Tergugat Ill dapat memahami sepenuhnya secarautuh perbuatan Tergugat Ill yang mana yang merupakansebagai tindakan wanprestasi (default) ;Berdasarkan hal diatas, sudah sepatutnya Majelis Hakim yangterhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo untukmenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
Putus : 10-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Agustus 2016 — REKSA DANA TERPROTEKSI BAHANA OPTIMA PROTECTED FUND USD 9 vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebelum mengambil putusan akhir: Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa materi pokok sengketa;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Nomor:Put. 52890/PP/M.VIA/15/2014 tanggal 18 Juni 2014, dengan iniPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmenyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan untuk tidak dapatmenerima Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding atas Koreksi Positif atas Penghasilan
    specialist derograt lex generalis, sehingga manakala ada kepentinganhukum yang saling berbenturan, berlaku Teori Melebur (The OplossingTheory), maka kewenangan melakukan pengendalian atas Kontrak InvestasiKolektif ada dan berada pada manajer investasi, sehingga kewajiban secarayuridis untuk menandatangani ditangan Manajer Investasi, dengan demikiantelah memenuhi /egal standing dan olehkarenanya dalam mengedepankanprinsip keadilan hukum, Majelis Hakim Agung memerintahkan kepadaPengadilan Pajak untuk memeriksa
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Peninjauan Kembalicukup berdasarkan, dengan diawali dengan Putusan Sela karena terdapatketidak sesuaian dalam pengetrapan hukum.Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung belum dapatmemeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karenaPengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa;Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum mengambil putusanakhir maka perlu diambil putusan sela dan Mahkamah Agung memerintahkanPengadilan Pajak untuk
    pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;Halaman 27 dari 28 halaman Putusan Sela Nomor 575 B/PK/PJK/2016MENGADILI,Sebelum mengambil putusan akhir:Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 292/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Mdn
Tanggal 22 Agustus 2016 — - BINTANG J. SITUMORANG (PENGGUGAT) - SRI WAHYUNI (TERGUGAT)
13563
  • - Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawahini dalam perkara gugatan antara :BINTANG J. SITUMORANG, selaku Direktur Utama dan TETRESIATAMPUBOLON selaku Direktur Operasional dari PT. BPR GUNARAKYAT LUBUK PAKAM yang beralamat di JI. K.H. Anmad DahlanNo. 10 Komplek CBP Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang. Dalam halini bertindak untuk dan atas nama PT.
    Medan Barat, Kota Medan.Maka seharusnya BPSK Kabupaten Batubara menolak gugatan dariTERMOHON KEBERATAN (KONSUMEN).Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Medan berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkarapada suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, dan kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapatmemberikan Putusan sebagai berikut :MENGADILI1.
    Batubara perkara nomor :37/PTSArb/BPSKBB/VI/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang mengungkap hubunganhukum Termohon Keberatan adalah konsumen dan Pemohon Keberatan sebagaipelaku usaha, sehingga hubungan hukum yang demikian haruslah dipayungidengan undangundang nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenmerupakan sebuah lex specialis derogat lex generalis dan penangananya telahdiatur secara tegas menurut undangundang tersebut sehingga badan penyelesaiansengketa konsumen (BPSK) berwenang memeriksa dan
    Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sesuaiketentuan hukum yang berlaku.Apabila ketua pengadilan negeri medan melalui mejelis hakim pengadilan negerimedan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yangdipandang tepat dan adil menurut ras keadilan yang patut dituruti menurut hukum(ex aequo et bono).Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, PemohonKeberatan telah mengajukan bukti surat antara lain berupa :1.
    Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara No.37/PTSArb/BPSKB/V/2016 tanggal 18 Mei 2016.MENGADILI SENDIRIL:DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Termohon Keberatan.Halaman 20Putusan Perkara No.292/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.MdnDALAM POKOK PERKARA :1.Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.. Menyatakan surat perjanjian kredit No.
Putus : 23-07-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 213/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 23 Juli 2014 — KUNDRIYAH melawan KEPALA PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk. BTPN-UMK Cabang Wonogiri, dkk
2311
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 33/Pdt.G/2013/PN.Wng. ;3. Memerintahkan Pengadilan Negeri Wonogiri membuka kembali persidangan untuk memeriksa dan memutuskan mengenai Pokok Perkara ; -----------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Tergugat / Terbanding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    UNTUK DINASPUTUSANNomor : 213/Pdt/2014/PT.SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara : KUNDRIYAH ; Bertempat tinggal di Kaloran Rt. 02 Rw.06, Giritirto, Wonogiri, KecamatanWonogiri, Kabupaten Wonogirl ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :SURISMAN, SH.MH. ; Advokat berkantor di LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PERISAIKEBENARAN
    Ketua Pengadilan TinggiSemarang tanggal 6 Juni 2014 Nomor 213/Pdt/2014/PT.Smg. tentangPenunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan PengadilanNegeri Wonogiri dan semua suratsurat yang berkaitan dengan perkaratersebut :TENTANG DUDUK PERKARANYA :Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara ini seperti tercantum dalam salinan resmi putusan PengadilanNegeri Wonogiri tanggal 02 April 2014 Nomor 33/Pdt.G/2013
    Sela No.213/Pdt/2014/PT.SMGMembaca, Relas pemberitahuan permohonan banding yang dibuat danditanda tangani oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan NegeriWonogiri, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 16 April 2014 dantanggal 25 April 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukandengan seksama kepada Para Tergugat semula Tergugat I dan Tergugat II ;Membaca, Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tertanggal30 April 2014 dan tanggal 02 Mei 2014 yang isinya menerangkan bahwakepada
    Bank Tabungan Pensiun National, Bank BTPNUMKcabang Wonogiri, dan Penggugat / Pembanding ; Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai ketentuan pasal 118HIR, terhadap gugatan Penggugat / Pembanding yang diajukan diPengadilan Negeri Wonogiri adalah sudah benar dan Pengadilan NegeriWonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,karenanya patut diperintahkan untuk memeriksa dan memutus tentangpokok perkara ; Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat / Terbandingditolak, dan putusan
    Memerintahkan Pengadilan Negeri Wonogiri membuka kembalipersidangan untuk memeriksa dan memutuskan mengenai PokokPerkara ; 4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepadaTergugat / Terbanding sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluhribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Rabu,tanggal 16 Juli 2014, oleh kami A.A.
Register : 29-11-2019 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 77/Pdt.G/2019/PN Pwt
Tanggal 13 Juli 2020 — Penggugat:
MOCH NOVAL IBRAHIM
Tergugat:
1.BPR SYARIAH BUMI ARTA SAMPANG
2.WAHIDUN
3.JOKO SUTANTO
Turut Tergugat:
1.KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS
2.KPKNL Purwokerto
3.HASYIM TANTOWI
4.ABI HUDZAIFAH
5.ABDULAH ALANDI
13268
  • Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Purwokerto dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan pengucapan putusan ini sejumlah Rp2.930.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);

Register : 20-07-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Pwt
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat:
1.PATRICIA HARJATI
2.DWI ASTUTI S Kep Ns MKep
Tergugat:
1.DRS SOENARYO M Kes
2.PANCA PRIYADI
Turut Tergugat:
ANTONIUS TRISNADI SETIAWAN
12731
  • Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang kewenangan realtif Pengadilan Negeri Purwokerto dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;

    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan pengucapan putusan ini sejumlah Rp1.735.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    Sehingga Para Penggugatmohon agar Para Tergugat di hukum untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) per hari,setiap Para Tergugat lalai menyerahkan obyek sengketa yang menjadibagian tanggung jawab Para Tergugat sejak perkara aquomemperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hokum sampai dilaksanakannya ;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Para Penggugat mohonkepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kiranyaberkenan memeriksa perkara
    a quo dengan memanggil Para Tergugatdipersidangan, setelah memeriksa bukti bukti yang Para Penggugat: ajukanberkenan pula memberikan putusan dan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :PRIMAIR1.
    untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugatpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Para Tergugat selainmengajukan jawaban atas pokok perkara, juga mengajukan eksepsimengenai kompetensi realtif, yaitu kewenangan Pengadilan NegeriPurwokerto untuk memeriksa
    dan mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Banyumas, bukan Pengadilan NegeriPurwokerto;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapateksepsi Para Tergugat sepanjang mengenai kewenangan relative PengadilanNegeri Purwokerto dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo beralasanhukum dan oleh karenanya harus dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Purwokertoharus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya
    Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang kewenangan realtifPengadilan Negeri Purwokerto dalam memeriksa dan mengadill perkaraint;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara a quo;3.
Register : 24-07-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 824/Pdt.G/2023/PA.Kra
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
10072
  • DALAM EKSEPSI

    1. Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tentang kompetensi absolut memeriksa perkara pembatalan homologasi;
    2. Menyatakan Pengadilan Agama Karanganyar tidak berwenang memeriksa perkara pembatalan homologasi;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.496.000,00 (satu juta empat
Register : 22-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 498/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 7 Desember 2015 —
5123
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;
    PUTUSANNomor 498/PDT/2015/PT.DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :PT KEDUNGRINGIN PUTRA SATRIA, suatu perseroan yangberkedudukan di Jalan Bambu Asri Selatan IV Nomor 17,Jakarta 13430, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaRojali, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di JalanKelana Nomor 3/13, Kelurahan Silalas, Medan
    Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 498/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 23 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakimuntuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;2.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkanPasal 134 dan Pasal 186 HIR yang memeriksa dan memutus perkaradalam putusan sela yang terlebih dahulu dari pada pokok perkara;C. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menilai hubunganhukum antara Pembanding II/Terbanding (dahulu Penggugat) denganTurut Terbanding I/Terbanding , Pembanding /Terbanding II dan TurutTerbanding II/Terbanding III (dahulu Tergugat , Tergugat Il dan TergugatIII);Ad.
    Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 30 November 2015, olehkami Sutarto K.S., S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakartasebagai Hakim Ketua, Ny. Sri Anggarwati, S.H.,M.Hum. dan Humuntal Pane,S.H.
    ., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 498/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 23 September 2015, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini pada pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkanoleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senintanggal 7 Desember 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan TriSulistiono sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yangberperkara.HakimHakim
Register : 08-01-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 16-04-2013
Putusan PA KENDARI Nomor 18/Pdt.G/2013/PA Kdi
Tanggal 21 Maret 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
164
  • Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
    PUTUSANNomor :18/Pdt.G/2013/PA Kdi.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :Pemohon, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Wiraswasta(Jual Beli kain), tempat tinggal di Kelurahan Korumba,Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, selanjutnya disebutsebagai Pemohon;melawanTermohon, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan
    Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;SUBSIDER :Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondan Termohon telah hadir sendiri, dan oleh Ketua Majelis telah diusahakan perdamaiannamun tidak berhasil, lalu Termohon dalam persidangan mengajukan keberatan danmenyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa perkara ini melainkanPengadilan
    tetap keberatan karena Pemohon masih tetap bolakbalik di Enrekangsehingga Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut majelis hakim menunjuk segala hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa sebelum memeriksa
    pokok perkara Termohon keberatan danmengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini melainkan kewenangan Pengadilan Agama Enrekang;Menimbang, bahwa dari hasil jawab menjawab antara kedua belah pihak berperkaramajelis hakim menilai bahwa Pemohon dan Termohon keduanya pernah tinggal bersama diPutusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PAKdi. hal. 3 dari 6 halamanEnrekang dan selanjutnya Pemohon dalam tanggapannya mengakui bahwa baru 2 tahuntinggal di kendari dan
    Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.401.000, (empat ratus satu ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013 M. bertepatandengan tanggal 9 Jumadil Awal 1434 H., di dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kendari yang terdiri dari Drs. H. Abd.
Register : 23-11-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 119/G/2018/PTUN.BDG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
PT Sarana Ventura Selaras / diwakili Alamsyah
Tergugat:
KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BEKASI
10154
  • Menerima eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo yang diajukan Tergugat.

    2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

    2.

    PUTUSANNomor: 119/G/2018/PTUN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganAcara Biasa yang dilangsungkan di Gedung yang ditentukan untuk itu di JalanDiponegoro Nomor 34 Bandung, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam sengketa antara: 222 nena nnn nnn nnn nnn nen nnnPT.
    Selain itu Penggugat pun pernah megajukan gugatan terhadappenetapan KEP BMN pada Pengadilan Tata Usaha NegaraHalaman 49 dari 90 halaman Putusan Nomor 119/G/2018/PTUN.BDGBandung dengan nomor perkara 54/G/2018/PTUN.BDG, dimanamajelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkaratersebut, mengakui eksistensi KEP BMN tersebut denganmenyatakan dalam ammar putusan bahwa permohonanPenggugat tidak diterima.I.
    Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa,Mengadili dan Memutus Perkara a quo ;2. Eksepsi Objek Gugatan Error In Objecto;3.
    sikap terhadap eksepsi Pengadilan Tata UsahaNegara Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara a quo(eksepsi kewenangan absolut Pengadilan) yang diajukan Tergugat diputusbersama dengan pokok sengketa setelah melewati proses pembuktiandipersidangan, selain itu untuk kesempurnaan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo guna menemukan kebenaran materiel terhadapmaksud dan tujuan gugatan Penggugat apabila eksepsi kewenangan absolutterbukti tidak beralasan hukum, paralel
    Pasal 50 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah ditentukanbahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Register : 07-08-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 61/PDT/2015/PT.JAP
Tanggal 11 Nopember 2015 — Muntiara (vs) Hairudin Achmad, dk
215110
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 83/Pdt.G/2014/PN Son tanggal 29 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;- Memerintahkan untuk memeriksa dan mengadili kembali perkaranya:- Menghukum Tergugat I, II/ Terbanding I, II dan Tergugat III/ Terbanding III untuk membayar biaya
    . /2015/PT JAP.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :MUTIARA, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Lorong Obadiri RT. 02 RW I Kel.Remu Selatan Kota Sorong, selanjutnya disebut sebagai Pembandingsemula PENGGUGAT, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa HukumnyaCHRISTOFFEL TUTUARIMA, SH dan ABD.
    ,mengadili dan memutus suatu perkara sebagaimanadiketahui berdasarkan Pasal 10 UndangundangNomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman dikenal 4 (empat) lingkungan peradilan,yakni :1 Peradilan Umum ;Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum adalah memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara Pidana yang dilakukan oleh orangorang sipil dan perkaraPerdata, kecuali suatu peraturan perundangundangan menentukan lain.2 Peradilan Agama ;Kompetensi Absolut dari Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili danmemutuskan
    perkaraperkara orang yang beragama Islam dalam bidangPerkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah, Waqaf, dan Shadaqah.3 Peradilan Militer ;Kompetensi Absolut dari Peradilan Militer adalah memeriksa, mengadili danmemutus perkaraperkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer (baik dariAngkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian).4 Peradilan Tata Usaha Negara.Kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa,mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang
    danmengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Sorong berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Sorong dinyatakan berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Pengadilan Tingkat Bandingmemerintahkan untuk memeriksa dan mengadili kembali pokok perkaranya :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan
    dan mengadili perkaraini ;Memerintahkan untuk memeriksa dan mengadili kembali perkaranya: Menghukum Tergugat I, II/ Terbanding I, II dan Tergugat II/ Terbanding III untukmembayar biaya perkara yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.
Putus : 06-01-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 101/PDT/2015/PT BJM
Tanggal 6 Januari 2016 —
5832
  • 27 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 29/Pdt.G/ 2015/PN Bjb; Memerintahkan Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk membuka sidang kembali untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor : 29/Pdt.G/ 2015/PN Bjb., sampai putusan akhir; Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat
    Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 101/Pdt/2015/PT BUM. tanggal 15 Desember 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;2.
    ., tanggal 27 Agustus 2015, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:= Menyatakan Eksepsi Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill tentangKewenangan Absolut dapat diterima;= Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;= Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Bjb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaruyang
    Oleh karena itu putusan Sela Pengadilan NegeriBanjarbaru No 29/Pdt.G/2015/PN.Bjb, tanggal 27 Agustus 2015 yang amarnya :Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat Ill tentangKewenangan Absolut dapat diterima dan menyatakan Pengadilan NegeriBanjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak dapatdipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Majelis Hakim tingkat bandingakan mengadili sendiri;Menimbang, bahwa sengketa kepemilikan tanah adalah masukwewenang dari Pengadilan
    , mengadili dan memutus perkara No 29/Pdt.G/2015/PN.Bjb, tanggal 27 Agustus 2015 yang menyangkut pokok perkarahingga putusan akhir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding memerintahkanPengadilan Negeri Banjarbaru untuk membuka kembali persidangan perkaraNo 29/Pdt.G/2015/PN.Bjb, untuk memeriksa, mengadili hingga memutusperkara sampai putusan akhir;Mengingat akan Peraturan PerundangUndangan yang bersangkutandengan perkara ini;Halaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 101/PDT/2015/PT.BJMMENGADILI
    Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri BanjarbaruNomor : 29/Pdt.G/ 2015/PN Bjb., tanggal 27 Agustus 2015, yangdimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:e Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa danmengadili perkara Nomor : 29/Pdt.G/ 2015/PN Bib;e Memerintahkan Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk membuka sidangkembali untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor : 29/Pdt.G/ 2015/PN Bjb., sampai putusan akhir;e Menghukum Para Terbanding semula Tergugat , Il, Ill dan
Register : 01-10-2021 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 481/Pdt.G/2021/PN Bks
Tanggal 14 Juni 2022 — Penggugat:
Rudolf Naibaho
Tergugat:
1.Anggia Meisesari
2.Ledi Hari Setiawan
3.PT Business Software Solution
4.Judika Malau
Turut Tergugat:
ASEP SUDJANA SH.
2922
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi :

    1. Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tentang Ketidak berwenangan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas I A Khusus memeriksa dan memutus perkara ini;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas I A Khusus tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Putus : 05-04-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 5 April 2017 — PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK., DANAMON SIMPAN PINJAM UNIT PASAR BARU RANTAU PRAPAT VS DONO EKA WIJAYA TARIGAN, S.T
12472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    ini, tidak memberikan pertimbangan yangcukup dan tidak memeriksa secara menyeluruh;c.
    Bahwa adapun Bukti P5 bukan surat pernyataan seperti yangdisimpulkan dan ditulis oleh Judex Facti dalam pertimbanganhukumnya (kembali Majelis Hakim Pengadilan Negeri RantauPrapat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo melakukankecerobohan, asalasalan, mengadangada, mengarang danmenyimpulkan alat bukti secara salah), tetapi yang benar adalahbahwa Bukti P5 tersebut adalah Perjanjian Kredit Nomor0000104/PK/02649/11A1/0614 tanggal 16 Juni 2014 yang telahHalaman 46 dari 54 hal Put.
    Pasal 1 poin 1 berbunyi: Pengadilan Negeri adalahpengadilan yang memeriksa perkara keberatan;Halaman 47 dari 54 hal Put. Nomor 198 K/Pdt.SusBPSK/20172. Pasal 3 ayat 1 berbunyi: Keberatan terhadap putusanBPSK dapat diajukan baik oleh Pelaku Usaha dan/atauKonsumen kepada pengadilan negeri di tempat kedudukanhukum konsumen tersebut;3.
    Nomor 198 K/Pdt.SusBPSK/2017tentang Perlindungan Konsumen dalam pertimbangan putusan MajelisHakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo telah salah menerapkan hukum sehingga Putusan JudexFacti Nomor 62/Pdt.SusBPSK/2016/PNRap tanggal 11 Agustus 2016haruslah dibatalkan;Bahwa adanya pencantuman klausula baku yang terdapat dalam BuktiSurat P6, P10, P11, P12, P17 adalah atas sepengetahuan dariTermohon Kasasi (dahulu Tergugat/Termohon Keberatan) sehinggadengan adanya
    Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraa quo;2. Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biayaperkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkansejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 4 April 2017 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.
Upload : 16-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 536/Pdt/2016/PT SMG
HERMAWA dkk melawan HANDOKO SE dkk
4824
  • - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt yang dimohonkan banding ;- Menolak Eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Purwokerto untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya ;- Membebankan kepada Tergugat
    PUTUSANNOMOR : 536/PDT/2016/PT.SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa danmengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikutdalam perkara antara :1.HERMAWAN, Pekerjaan : Pedagang, alamat : Jl. Jend. Suprapto 2393RT.004 RW. 008, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur,Kabupaten Banyumas ;FRISCA FEBRIANI, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, alamat : JI.Jend.
    INTI DANA (Tergugat VI) dan atau ParaTergugat kepada Para Penggugat Terhitung mulai sejak Bulan Juli 2015Sampai dengan Sekarang/saat ini dan Pencairan Simpanan/Deposito yangTelah Jatuh Tempo Pencairannya, seperti tersebut diatas adalahmerupakan Perbuatan Ingkar Janji(Wanprestasi para Tergugat yang sangatMERUGIKAN para Penggugat.42.Bahwa Patut dan Wajar apabila para Penggugat Mohon kepada Yang Mulia43.Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, agat menghukum para Tergugatsecara Tanggung Renteng untuk
    membayar dengan Segera, sekaligus danTanpa Syarat, atas Simpanan Tabungan dan Deposito milik para Penggugatyang Telah Jatuh Tempo, yang TIDAK dapat dicairkan/ TIDAK dibayarseluruhnya oleh Para Tergugat.Bahwa Patut dan Wajar sekiranya/apabila Para Penggugat Mohon kepadaYang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, agat menghukumPara Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar JasajasaSimpanan Tabungan dan Deposito yang Belum dibayar/Tidak dibayar olehHal 10 Puts.No. 536/PDT/2016/PT.SMG44
    Menghukum Debitor membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.472.000, (satu juta empat ratus tujuh puluh dua riburupiah);Bahwa dengan telah adanya Perdamaian antara KSP Intidanadengan seluruh Kreditor maka Para Penggugat selakuKreditor/Anggota KSP Intidana wajib tunduk dan patuh terhadapputusan tersebut;Bahwa selaras dengan hal tersebut maka Pengadilan NegeriPurwokerto tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo, karena materi gugatan a quo telah masuk dalamlingkup Putusan Pengadilan Niaga
    Menghukum Debitor membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.472.000, (satu juta empat ratus tujuh puluh dua riburupiah);Bahwa dengan telah adanya Perdamaian antara KSP Intidana denganseluruh Kreditor maka Para Penggugat selaku Kreditor/Anggota KSPIntidana wajib tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut;Bahwa selaras dengan hal tersebut maka Pengadilan NegeriPurwokerto tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo, karena materi gugatan a quo telah masuk dalamlingkup Putusan Pengadilan Niaga
Register : 04-04-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 10/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 September 2023 — INDRA FAUZI, S.Pd.SH sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat. lawan KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN) sebagai Termohon Kasasi/Tergugat.
1270
  • Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijkverklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 248.000,-(Dua ratus empat puluh delapan ribu Rupiah)
Register : 22-01-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 10/PDT.G/2015/PN PN.Ktg
Tanggal 23 Nopember 2015 — Penggugat:
1.UMIARTI MANOPPO
2.POPPY MUSTIKA MANOPPO
3.SOLLY MANOPPO
4.SONYA MANOPPO
5.ISKANDAR MANOPPO
6.SUSANA DATUNSOLANG
Tergugat:
1.FRANS HENDRIKS SMITH
2.MASJE MANOPPO
347
  • Menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;

    3. Menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;

    4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 2.216.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

Register : 30-01-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PN RABA BIMA Nomor 15/Pdt.G/2018/PN RBI
Tanggal 27 Maret 2018 — H. IBRAHIM AHMAD melawan MARIAMA BINTI M. NOR Alias MARIAMA AHMAD
8828
  • M E N G A D I L I- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;- Menyatakan Pengadilan Agama Raba Bima berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Raba Bima yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata gugatan dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :H.
    Bahwa, atas dasar halhal yang telah terurai diatas, maka Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Raba Bima melalui Majelis Hakim yangterhormat untuk memeriksa, mengadili Perkara ini dengan menjatuhkanputusan sebagai berikut :1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan secara hukum bahwa, Penggugat adalah Ahli Waris sahdari almarhum AHMAD MIHU (Ayah Kandung Penggugat);3.
    Selanjutnya dalam Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan danmenyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orang orang yangberagama islam dibidang :Halaman 8 dari 11 hal. Putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Rbia. Perkawinan;b. Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukumislam;c.
    makamenurut pendapat Majelis Hakim terhadap gugatan Penggugat tersebut diatasadalah merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agama Raba Bima karenagugatan Penggugat secara utuh masih menyangkut harta warisansebagaimana Undang undang R.I Nomor : 7 Tahun 1989 Jo Undang undang RINomor : 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka eksepsi Tergugat beralasan dan patutlah untuk dikabulkan dengan demikianPengadilan Negeri Raba Bima tidak berwenang memeriksa
Register : 30-09-2016 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 20 Maret 2014 —
19390
  • - Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
    tanggal 15 Maret 2013 dengan register No. 135/Pdt.G/2013/PN.Mdn,Penggugat tidak mengikutsertakan atau menarik menjadi Pihak Tergugat yang telahmemberikan hibah;n2 non nan nnn nnn econ nn nen nen cn nnnn an nen nnn nn nnBahwa oleh karena Penggugat tidak mengikutsertakan yang menghibahkan atau yangmemberi hibah menjadi Pihak Tergugat, maka gugatan penggugat kurang pihak; Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat kurang pihak, maka patut danberalasan kiranya menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa
    MdnDisamping itu dalam gugatan Penggugat, dimana posita dan petitum gugatan Penggugattidak saling mendukung (singkron), hal ini dapat kita lihat dengan jelas, bahwa Penggugatmemohon dalam petitum gugatan No. 4, akan tetapi dalam posita Penggugat tidak adamenguraikan dan menjelaskan hal tersebut; 72 sonomaBahwa dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat adalah kabur (Obscuur Libels),maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menyatakan
    dan mengadili perkara ini tidak berwenangmengadil, sehingga patut dan beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim yangmengadili perkara ini, menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini; Bahwa oleh karena Majelis Hakim yang mengadii perkara ini, menyatakan tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadiii perkara ini, maka patut dan beralasanmenurut hukum apabila gugatan penggugat ditolak atau setidaktidaknya gugatanpenggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Met onvankeljke verkard
    Badariah binti Salim Baswel adalah selaku Penggugat danHafsah Saleh Baswel selaku Tergugat X serta Hodeifa Abdullah Baswel selaku T ergugat XI;Bahwa benar perkara bersangkutan telah diproses oleh Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara tersebut serta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara tersebut telah memutuskan perkara tersebut sesuai dengan Putusan PengadilanAgama Jakarta Pusat Nomor: 842/Pdt.G/2011/PAJP tanggal 16 Agustus 2012 dan PutusanPengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor
    danmengadili perkara ini menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini; Bahwa oleh karena Majelis Hakim yang mengadii perkara ini, menyatakan tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadiii perkara ini, maka patut dan beralasanmenurut hukum apabila gugatan penggugat ditolak atau setidaktidaknya gugatanpenggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Met onvankeljke verk@ard).F.
Register : 21-09-2015 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 523/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2016 — - Tan Cheow Boon (PENGGUGAT) - BUDIAYANSYAH (TERGUGAT I) - ZUL FAHRIDA HANIM (TERGUGAT II) - GOPAL NARA INDAS DARYANI (TERGUGAT III)
493
  • - Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tersebut ;- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini