Ditemukan 110570 data
DIDIK
Terdakwa:
Anton Wijaya
16 — 0
mengadili
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 200.000,- ( dua ratus Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;
TANTAN BAEDURI
Terdakwa:
Pahrudin
10 — 0
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;
Rahmat Firdaus, SH
Terdakwa:
1.MEGA WATI pgl MEGA
2.SYAFRI pgl PURI
25 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Para Terdakwa Mega Wati panggilan Mega dan Syafri panggilan Puri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memakai tanah tanpa izin dari yang berhak, mengganggu dan memberi bantuan untuk mengganggu yang berhak di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) minggu
rudiansyah
Terdakwa:
MUH SYAIFUL MASLUL
23 — 14
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;
FERI AMRRIAN
Terdakwa:
ARIS WIYANTO
26 — 11
Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu ketertiban umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 200.000,- ( Dua Ratus ratus ribu rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
EKO
Terdakwa:
FAJAR SIDIK
23 — 8
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
Darsono
Terdakwa:
AL Siti atikah
17 — 0
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 2500.000,- ( Dua ratus lima Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;
RIZAL ANDI KUSUMAH
Terdakwa:
YAYAN CAHYANA
18 — 5
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
RYAN DWI R
Terdakwa:
RATINAH
27 — 23
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 100.000,- ( Seratus ratus ribu rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
KRISNA BAYU
Terdakwa:
GANJAR NUGRAHA
32 — 22
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
GANDI FIRMAN RAMDANI
Terdakwa:
MUKLAS
25 — 16
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 150.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
EKO
Terdakwa:
USMAN WIJAYA
22 — 12
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
HELMI IBNU FARRAS
Terdakwa:
TUSDI
49 — 18
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 100.000,- ( Seratus ratus ribu rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
62 — 48
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Anak sangat meresahkan masyarakat;- Perbuatan Anak membuat anak korban mengalami trauma dan mengganggu masa depan anak korban;
DIDIK
Terdakwa:
Anton Wijaya
24 — 15
mengadili
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 200.000,- ( dua ratus Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;
TANTAN BAEDURI
Terdakwa:
Pahrudin
20 — 17
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;
EKO
Terdakwa:
NADIMAN
30 — 17
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
TANTAN BAEDURI
Terdakwa:
Budiman
19 — 10
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;
HELMI IBNU FARRAS
Terdakwa:
M. KHOIRUL ULUM
17 — 9
Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum
b. Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 150.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan
TANTAN BAEDURI
Terdakwa:
Budiman
13 — 0
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum ;
- Menghukum terdakwa dengan hukuman Kurungan / Denda Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh Ribu Rupiah ) subsidar 3 Hari Kurungan ;