Ditemukan 11101 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 April 2019 — MEKSAN EFENDI alias FENDI
11525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Juns berpendapat perbuatan Terdakwa a quo tidak serta mertaditerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)meskipun pada waktu ditangkap Terdakwa ditemukan sedang membeliatau memiliki, menguasai, menyimpan, apalagi hanya menemukan sisashabu yang sudah dipakai sebanyak 0,04 gram; Bahwa seorang dihukum atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
    Artinya kesalahan dan mens reaTerdakwa sebagai penyalahguna Pasal 127 ayat (1) huruf a dan jangansampai dihukum dengan menggunakan pasal pengedar Pasal 112 ayat(1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1).
    Undangundang Narkotika; Terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakan shabudan tidak bermaksud melakukan kegiatan peradaran gelap narkotika; Bahwa judex facti maupun Jaksa Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Halaman 6 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 930 K/Pid.Sus/2019 Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)sebagaimana dalam perkara aquo; Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajidb menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf
    a,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran gelap narkotika maka menerapkan Pasal 112 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1); Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) diperuntukkan bagipara bandar, pengedar, penjual, menerima, orang yang menyerahkan,menjadi perantara jual beli narkotika dsb, dengan maksud dan tujuanmelakukan kegiatan peredaran gelap narkotika.
Putus : 09-07-2020 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1988 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 9 Juli 2020 — MARWAN bin MARHOT HASIBUAN
158125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahalkesalahan mens rea Terdakwa sesungguhnya sesuai denganmaksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
    Terdakwa.Jaksa Penuntut Umum maupun Judex Facti seharusnya dapatmembedakan mens rea / kesalahan orang membeli, memiliki,menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan mens rea / kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakansecara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Jaksa PenuntutUmum maupun Judex Facti akan menghukum orang/Terdakwa
    Sus/2020dialaminya;Bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Judex Facti dalam memeriksaperkara a quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dankesalahan/niat Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mensrea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebut sematamatauntuk menggunakan shabu secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya.
    Seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasaiNarkotika dengan mens rea kesalahan untuk menggunakan shabutidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotikauntuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukumsewajarnya dan seadilnya menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a,sebaliknya mens rea/kesalahannya dengan
    Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untuktujuan menggunakan secara melawan hukum.
Putus : 29-08-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1228 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa ; MAING BIN DG NASSA
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari segi historis dan naskahakademik pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuan Pasal 114ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009diperuntukkan bagi para bandar, pengedar, penjual, menerima, orangyang menyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika dengan maksuddan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika.Bahwa dalam perkara ini mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika adalah untuk menggunakan secaramelawan hukum.
    Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikandan mempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens reanya denganmaksud untuk melakukan kegiatan
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakan Sabu tanpa terlebihdahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan, menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkarawajidb mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki Sabu sematamata untuk digunakan secara melawan hukum, bukan tujuan lainnya.Oleh karena itu seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasaiNarkotika
    dengan mens rea menggunakan tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo.Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahgunayaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peradaran gelap Narkotika,dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap faktaTerdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapNarkotika;Bahwa
    dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki Sabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
Putus : 14-07-2020 — Upload : 03-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2080 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 14 Juli 2020 — DALINAN bin ALM. ABDUL LATIF
14081 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika; Bahwa seseorang dihukum~ atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya. Hal ini pentingdipertimbangkan Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadiTerdakwa dihukum tidak sesuai dengansikap batin atau kesalahanyang dilakukan.
    Artinya perbuatan dan mens rea/kesalahanTerdakwa sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksud Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan Pasal114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Menghukum Terdakwa yang tidaksesuai mens rea/kesalahannya adalah pelanggaran azas hukumpidana; Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, memiliki, menguasaiNarkotika jenis shabu tersebut tidak dapat dipersalahkanmelakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    hal tersebut bisa jadi PenuntutUmum akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai dengan sikapbatin atau kesalahan yang dialaminya; Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quoseharusnya mempertimbangkan mens rea/kesalahan niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens reaTerdakwa membeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untukmenggunakan secara melawan hukum dan bukan untuk tujuanlainnya; Bahwa penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan
    Sedangkan mens rea/kesalahanTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpansisa Narkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakansecara melawan hukum.
Putus : 20-12-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2889 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — DWI HERU PRASETYO alias HERU alias ITO
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya kesalahan dan mens reaTerdakwa sesuai dengan maksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan jangan sampaidihukum menerapkan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 114 Ayat (1).Menghukum Terdakwa yang tidak sesuai kesalahannya adalah pelanggaran azashukum pidana;Perbuatan Terdakwa membeli, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabusabutersebut tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1).
    Judex facti maupun Penuntut Umum seharusnya dapatmembedakan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotikauntuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) denganmens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukdigunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa berpotensi judex fact) maupunPenuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai dengan
    sikap batinatau kesalahan yang dialaminya;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quoseharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa sepertiyang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki sabusabu tersebut sematamata untuk menggunakan sabusabu secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya.
    huruf a, sebaliknya mens rea/kesalahannya dengan maksud untukmelakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika maka menerapkan Pasal 112 Ayat(1) atau Pasal 114 Ayat (1);Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuan Pasal 114Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkan bagi para bandar, pengedar, penjual,menerima, orang yang menyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika dansebagainya, dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelapNarkotika.
    Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kKemudian memiliki, menguasai,menyimpan Narkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secaramelawan hukum.
Putus : 03-09-2019 — Upload : 06-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2559 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 3 September 2019 — MUHAMMAD BASRI NAWAB alias EBOT
2927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinyakesalahan dan mens rea Terdakwa sesuai dengan maksud Pasal 127Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, jangan sampai dihukum dengan menerapkanpasal pengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
    Penuntut Umum seharusnya dapatmembedakan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpannarkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahan orang membeli,memiliki, menyimpan narkotika untuk digunakan secara melawan hukumPasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tanpa mempertimbangkan haltersebut bisa jadi Penuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwatidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quo seharusnyamempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikisabu tersebut sematamata untuk menggunakan sabu secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya.
    127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,sebaliknya mens rea/kesalahannya dengan maksud untuk melakukanHalaman 8 dari 13 halaman Putusan Nomor 2559 K/Pid.
    Sus/2019tanopa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal ini tentubertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan. Bahwa asas hukumyang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalam praktek peradilanpidana, bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1130 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — TOMMY ZAPUTRA alias TOMMY bin UJANG ZAINURI
12543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1130 K/Pid.Sus/2019Tahun 2009;Terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa membeli dan memilikishabu untuk digunakan dan tidak bermaksud melakukan kegiatanperadaran gelap narkotika;Bahwa Penuntut Umum dalam memorinya kasasinya wajibmempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang
    penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkaraa quo;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasainarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawanhukum maka wajib menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009
    , apabila mens reanya dengan maksuduntuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika maka menerapkanPasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009;Dari segi historis, perumusan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 diperuntukkan bagimereka yang bermaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelapnarkotika.
    Bahwaadapun kesalahan/mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabuuntuk digunakan secara melawan hukum/melawan hak dan bukan untuktujuan lainnya;Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika apabila ditemukan sedangmembeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika akantetapi niat/mens reanya untuk menggunakan narkotika secara melawanhukum maka tidak dapat di persalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Penuntut
    Umum dalam memorinya hanya mempertimbangkanperbuatan yang secara kasat mata saja yaitu actus reus/perbuatanmateril Terdakwa yaitu. membeli dan memiliki shabu, tanpamempertimbangkan mens rea Terdakwa.
Putus : 12-12-2019 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3778 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — HASAN SANJAYA Alias HASAN
4517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya perbuatan dan mens rea/kesalahan Terdakwa sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan jangansampai dihukum menerapkan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1),Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Sedangkan Terdakwamembeli, memiliki, menguasai sabu untuk digunakan secara melawanhukum oleh Terdakwa:Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkanactus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
    Judex Facti maupunPenuntut Umum seharusnya dapat membedakan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredarangelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secaramelawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Hal. 7 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 3778 K/Pid.Sus/2019Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Judex Factimaupun Penuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuaidengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki sabu tersebut sematamata untuk menggunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan
    Sedangkan mens rea/kesalahanTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan sisaNarkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawanhukum. Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Hal. 8 dari 13 hal.
Putus : 04-12-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3516 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 4 Desember 2019 — Sugeng Purwanto Bin Padi (T1), Andri Kurniawan Bin Slamet (T2), Dk
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sabusabu tersebutdibeli dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Sikap batin para Terdakwa pada waktu) membeli sabusabusesungguhnya dengan niat/maksud menyalahgunakan sabusabu danbukan bermaksud melakukan kegiatan peradaran gelap Narkotika tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat(1), para Terdakwa sama sekali tidak ada rencana menjual sabusabutersebut;Bahwa seseorang dihukum atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
    Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwasesuai dengan maksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan jangan sampaidihukum menerapkan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat(1). Menghukum Terdakwa yang tidak sesuai kesalahannya adalahpelanggaran azas hukum pidana;Perbuatan para Terdakwa membeli, memiliki, menguasai Narkotika jenissabusabu tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggarPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1).
    ParaTerdakwa membeli sabusabu akan digunakan bersama secara melawanhukum:Judex facti maupun Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkanactus reus/perbuatan fisik, materil para Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan para Terdakwa. Judex factiHalaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 3516 K/Pid.
    atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo seharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat paraTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mens rea paraTerdakwa membeli dan memiliki sabusabu tersebut sematamata untukmenggunakan sabusabu secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Seorang penyalah guna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea/kesalahan
    Bahwa tidak mungkin dapatmemakai Narkotika tanpa melalui tahapan tersebut;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum hanya mempertimbangkanactus reus/perbuatan materil para Terdakwa yaitu membeli dan memilikisabusabu, tanoa mempertimbangkan mens rea para Terdakwa. Hal initentu. bertentangan dengan oprinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di Pengadilan.
Putus : 03-09-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2545 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 3 September 2019 — MHD ALFIAN alias SOMAD
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Penuntut Umummengingat jangan sampai terjadi Terdakwa dihukum tidak sesuai dengansikap batin atau kesalahan yang dilakukan;Bahwa artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sesuai dengan maksudPasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan pasal pengedar Pasal112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) , Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Menghukum terdakwa yang tidaksesuai kesalahannya
    Penuntut Umum seharusnya dapatmembedakan mens rea/ kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpanNarkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpanNarkotika untuk digunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Penuntut Umumakan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai
    dengan sikap batin ataukesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum dalam mememeriksa perkara a quo seharusnyamempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabutersebut sematamata untuk menggunakan shabu secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk
    Sedangkan mens rea Terdakwa membelikemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksuduntuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1032 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PARSAORAN BUTAR BUTAR
12242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1032 K/Pid.Sus/2019Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sebagai penyalahguna Pasal127 ayat (1) huruf a dan jangan sampai dihukum dengan menggunakanpasal pengedar Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) , Pasal 114 ayat(1);Terungkap fakta , sikap batin atau niat Terdakwa membeli dan memilikishabu untuk digunakan dan tidak bermaksud melakukan kegiatanperadaran gelap narkotika;Bahwa Penuntut Umum dalam memorinya kasasinya wajibmempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap
    dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)sebagaimana dalam perkara aquo;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanshabu tanpa terlebin dahulu membeli, Kemudian memiliki, menyimpan,menguasai:Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana yang telah diputusan perkara aquo Jaksa Penuntutseharusnya mempertimbangkan kesalahan (niat) atau mens reaTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan.
    Bahwa adapunkesalahan/mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu untukdigunakan secara melawan hukum/melawan hak dan bukan untuk tujuanlainnya;Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika apabila ditemukan sedangmembeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika akantetapi niat / mens reanya untuk menggunakan narkotika secara melawanhukum maka tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (1) sebagaimana dalam perkara aqua;Bahwa Judex Facti dalam putusannya hanya mempertimbangkanperbuatan
    Sedangkan berdasarkan faktasidang fiat/mens rea Terdakwa membeli, memiliki shabu tersebut untuktujuan digunakan sendiri;Bahwa cara pandang Judex Facti tersebut tentu bertentangan denganprinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawab pidana yang wajibditerapkan dalam setiap pemeriksaan perkara di Pengadilan. Bahwaazas hukum yang selama ini berlaku dan ditunjujung tinggi dalam praktekperadilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan.
Putus : 23-04-2020 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 April 2020 — MUHAMMAD FIKRY RIZKI bin ISMAIL, DK
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya kesalahan dan mens rea ParaTerdakwa sebagai penyalahguna Pasal 12/7 Ayat (1) Huruf a, jangansampai dihukum dengan menggunakan pasal pengedar Pasal 112 Ayat(1), Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1);Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat Para Terdakwa adalahmenggunakan shabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatanperedaran gelap narkotika;Halaman 5 dari 12 halaman Putusan Nomor 925 K/Pid.Sus/20196.
    Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwaseperti yang terungkap di persidangan, mens rea Para Terdakwamembeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya.
    Oleh karena itu,apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Para Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasainarkotika dengan mens rea untuk menggunakan, tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo.
    Apabila mens rea Para Terdakwamembeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika untuk maksuddan tujuan menggunakan secara melawan hukum maka wajibmenerapkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, apabila mens rea nya denganmaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika makaditerapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;7.
    Sedangkan mens rea Para Terdakwamembeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan narkotika adalahbermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajid memperhatikan danmempertinbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan kontekstualnya.
Putus : 30-04-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 April 2019 — ARMADA JAILANI SIMAMORA alias PADA;
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan judex factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin dan kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sebagai penyalahguna Pasal 127ayat (1) huruf a dan jangan sampai dihukum dengan menggunakan Pasalpengedar Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1);Terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakan sabu dantidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika
    ;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quowajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa sepertiyang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikisabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukum danbukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan
    melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasainarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukummaka wajib menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, apabila mens reanyadengan maksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika makamenerapkan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1);Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 ayat (1) atau Pasal
    Sedangkan mens rea Terdakwamembeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan narkotika adalahHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 411 K/Pid.Sus/2019bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.
    Terdakwa tidakpernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika;Bahwa dalam putusan judex facti hanya mempertimbangkan secara kasatmata actus reus atau perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki sabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal ini tentubertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggung jawabpidana yang wajib diterapkan dalam setiap memeriksa dan menuntut perkaradi pengadilan.
Putus : 20-03-2019 — Upload : 21-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — FAIZAL DATAU, S.T.
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009:Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakanshabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelapnarkotika;:Bahwa Penuntut Umum dalam =memori kasasinya wajibmempertimbangkan mens rea dan kesalahan / niat Terdakwa sepertiyang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli danmemiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan
    sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaraHal. 7 dari 14 hal.
    Terdakwa tidak mungkin dapatmenggunakan shabu tanpa terlebih dahulu membeli, kemudian memiliki,menyimpan, menguasai;Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidana judex factimaupun Penuntut Umum seharusnya mempertimbangkan kesalahan(niat) atau mens rea Terdakwa seperti yang terungkap di persidangan.Bahwa adapun kesalahan / mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu untuk digunakan secara melawan hukum / melawan hak danbukan untuk tujuan lainnya;Bahwa Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika
    apabila ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotikaakan tetapi niat / mens reanya untuk menggunakan narkotika secaramelawan hukum maka tidak dapat dipersalankan melanggar Pasal 114Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkaraHal. 8 dari 14 hal.
    Putusan Nomor 521 K/Pid.Sus/2019a quo;Bahwa Penuntut Umum maupun judex facti dalam putusannya hanyamempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata saja yaitu actusreus / perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki shabu,tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — ALHIDAYAT Alias HIDAYAT;
4814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tidak dapatdipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipunpada waktu Terdakwa ditangkap sedang membeli atau memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika, karena dari segi mens rea maksud dantujuan Terdakwa membeli, menyimpan, menguasai Narkotika adalah untukmenggunakan Narkotika tersebut.
    No. 507 K/Pid.Sus/2018seharusnya wajib mempertimbangkan kesalahan/mens rea Terdakwaseperti yang terungkap di persidangan;Bahwa adapun mens rea Terdakwa yang terungkap di persidangan,maksud Terdakwa membeli dan memiliki sabusabu adalah untukdigunakan secara melawan hukum atau melawan hak dan bukan untuktujuan peredaran gelap Narkotika;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli atau memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika.
    Akan tetapi mens reanya untukmenggunakan Narkotika maka tidak dapat dipersalankan melanggar Pasal114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, melainkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalamperkara a quo;Bahwa Penuntut Umum dalam =memori kasasinya hanyamempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata saja dalam bentukactus reus atau perbuatan materiil Terdakwa saja yaitu membeli danmemiliki sabusabu
    Penuntut Umum telah melakukan pelanggaran dalammenerapkan syaratsyarat pemidanaan dimana Penuntut Umumseharusnya mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
    Tanpamempertimbangkan fakta sidang adanya mens rea Terdakwa membeli,memiliki sabusabu tersebut untuk tujuaan menggunakan sabusabu makaakan terjadi kekeliruan dalam hal menyatakan (warna) kesalahanTerdakwa secara benar;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tersebut tentu bertentangan denganprinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajibditerapkan dalam setiap pemeriksaan perkara di pengadilan;Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasaractus reus semata sama sekali
Putus : 12-12-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3881 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — NURHADI alias CAKRI bin SEMAUN
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya perbuatan dan mensrealkesalahan Terdakwa sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksuddalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan jangan sampai dihukummenerapkan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1) , Pasal 114 Ayat (1).Menghukum Terdakwa yang tidak sesuai mens rea/kesalahannya adalahpelanggaran asas hukum pidana;Perbuatan Terdakwa membeli, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabusabu tersebut tidak dapat dipersalahnkan melakukan tindak pidanamelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1).
    Sedangkan Terdakwa membeli, memiliki, menguasaisabusabu untuk digunakan secara melawan hukum oleh Terdakwa;Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actusreus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapi wajid pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki,menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1)atau Pasal 112 Ayat (1) dengan mens rea/kesalahan orang membeli,memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawan hukumHal. 7 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 3881 K/Pid.Sus/2019Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi judex factimaupun Jaksa Penuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidaksesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quo seharusnyamempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikisabusabu tersebut sematamata
    Sedangkansecara mens rea/kesalahan Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan sisa Narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebutwajib memperhatikan dan mempetimbangkan maksud dan tujuannya,dengan kata lain menerapkan undangundang bukan berdasarkanHal. 8 dari 13 hal.
    Bahwa tidakmungkin dapat memakai Narkotika tanpa melalui tahapan tersebut:Bahwa Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatanmateriil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki sabusabu, tanpamempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal ini tentu bertentangandengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidanayang wajib diterapkan dalam setiap memeriksa dan menuntut perkara dipengadilan.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 09-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — AWALUDDIN
3427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwamembeli Sabu akan digunakan bersama secara melawan hukum;Bahwa Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actusreus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapi owajid pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
    Penuntut Umumseharusnya dapat membedakan mens rea/kesalahan orang membeli,memiliki, menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan mens rea/kesalahan orangmembeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secaramelawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Penuntut Umumakan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai dengan sikap batin ataukesalahan
    Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dankesalahan/niat Terdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mens reaTerdakwa membeli dan memiliki Sabu tersebut sematamata untukmenggunakan Sabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuanlainnya;Bahwa seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan Narkotika tidak dapatdipersalahkan melanggar
    Sedangkan mens rea/kesalahan Terdakwa membelikemudian memiliki, menguasai, menyimpan sisa Narkotika adalahbermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Bahwa dapat dipahami secara akal sehat bahwa Terdakwa sebagaipenyalahguna tentu sebelum menggunakan Narkotika
    Sus/2020Bahwa Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatanmateriil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki Sabu, tanpamempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal ini tentu bertentangandengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yangwajib diterapkan dalam setiap memeriksa dan menuntut perkara dipengadilan. Bahwa azas hukum yang selama ini berlaku dan dijunjungtinggi dalam praktek peradilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa adakesalahan.
Putus : 20-12-2018 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2880 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — ELVIS KURNIAWAN alias ELVIS bin AMIR SYARIFUDDIN
10923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa a quo tidak serta mertaditerapkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)meskipun pada waktu ditangkap Terdakwa ditemukan sedang membeliatau memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika;Bahwa seseorang dihukum atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
    Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwasebagai penyalah guna Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan jangan sampaidihukum dengan menggunakan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakan ekstasidan tidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwaseperti
    yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli danmemiliki ekstasi tersebut sematamata untuk digunakan secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalah guna dalam hal ini Terdakwa,ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan, tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki
    dengan maksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelapNarkotika maka menerapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 Narkotika, ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)diperuntukkan bagi para bandar, pengedar, penjual, menerima, orangyang menyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika, denganmaksud dan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika.Sedangkan mens
    untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalanh guna danTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika,hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapNarkotika;Bahwa dalam putusan judex facti hanya mempertimbangkan secara kasatmata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli dan memilikiekstasi, tanpa mempertimbangkan mens
Putus : 27-08-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1142 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 27 Agustus 2018 — ANDIK WINARTO Bin SUWARNO
3323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan Terdakwa membeli kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan narkotika mens reanya adalah bermaksuduntuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.
    mens reanya dengan maksud untuk melakukankegiatan peredaran gelap narkotika maka menerapkan Pasal 112 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1) adalah sangat tepat;Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukanTerdakwa sebagai penyalahguna tentu sebelum menggunakan narkotikamaka terlebih dahulu membeli narkotika setelah itu kKemudian memiiliki,menguasai, menyimpannya selanjutnya Terdakwa menggunakannya secaramelawan hukum.
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakan shabu tanpaterlebin dahulu membeli, kKemudian memiliki, menyimpan, menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli
    atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatHal. 5 dari 11 hal.
    Terdakwatidak pernah menjadi jaringan/ sindikat peredaran gelap narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti maupun Penuntut Umum hanyamempertimbangkan secara kasat mata actus reus perbuatan materil Terdakwayaitu membeli dan memiliki shabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa.
Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2227 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 22 Nopember 2018 — AHMAD ZAINUL ARIFIN TANJUNG
11428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab dari segi mens rea Terdakwatidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkan bagipara bandar, pengedar, penjual, menerima, menyerahkan, menjadiperantara jual beli narkotika dan sebagainya, dengan maksud dan tujuanmelakukan kegiatan peredaran gelap narkotika.
    Sedangkan mens reaTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpanHalaman 6 dari 13 halaman Putusan Nomor 2227 K/Pid.Sus/2018narkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawanhukum.
    Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkan konteksnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a,akan tetapi apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukankegiatan peredaran gelap narkotika
    Terdakwa tidak mungkindapat menggunakan sabu tanpa terlebin dahulu membeli, kKemudianmemiliki, mMenyimpan dan menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikisabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya.
    Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikatperedaran gelap narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki sabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal initentu. bertentangan dengan oprinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.