Ditemukan 75 data
51 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 1174 k/Pid/1994 dengan Terdakwa Mutiari, S.H.;(2). Putusan No. 429/Pid/1995 dengan Terdakwa Yudi Susanto;(3). Putusan No. 381 k/Pid/1995 dengan Terdakwa Yudi Astono;(4). Putusan No. 1590 K/Pid/1994 dengan Terdakwa Kayono Wongso;Hal. 15 dari 25 hal. Put. No. 2071 K/Pid/201216(5). Putusan No. 1592k/Pid/1994 dengan Terdakwa BambangWuryanto, Widayat serta AS Prayogi;(6).
551 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mutiari,S.H. putusan No. 1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 236/Pid.B/1993/PN.Sdatanggal 10 Maret 1994, 1590 K/Pid/1994 denganTerpidana Karjono Wongso, 1592 K/Pid/1994 denganTerpidana Bambang Wuryanto Cs.) (lihat Bukti PK6).Berikut BEBERAPA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RepublikIndonesia yang juga telah MENOLAK adanya SAKSI MAHKOTAyang juga disebutkan dalam Bukti P6, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 429 K/Pid/1995. Putusan Mahkamah Agung No. 381 K/Pid/1995.
Mutiari, S.H., jo putusan Pengadilan NegeriSidoarjo No. 236/Pid.B/1993/PN.Sda tanggal 10 Maret1994.Bahwa menurut Setiyono, SH, MH saksi mahkota, secaraesensinya adalah berstatus Terdakwa dan sebagaiTerdakwa maka pelaku memiliki hak absolute untuk diamatau. bahkan hak absolute untuk memberikan jawabanbersifat ingkar atau berbohong yang merupakankonsekuensi dari tidak diwajibkannya Terdakwa untukmengucapkan sumpah dalam memberikan keterangannya.Konsekuensi dari adanya pelanggaran terhadap sumpahtersebut
68 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mutiari, SH dan putusan Mahkamah AgungNomor 1952 K/Pid/1994 tanggal 29 April 1995 dengan TerdakwaBambang Wuryangtoyo, Widayat dan Ahmad Sutiyono Prayogidengan ketua Majelis hakim agung Adi Andojo Soetjipto, SH telahmemberi pertimbangan sebagai berikut oleh karena judex facti telahsalah menerapkan hukum pembuktian, dimana saksi adalah paraTerdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang sama yang dipecahpecah adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yangmenjunjung tinggi hak asasi manusia, lagipula
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mutiari, S.H.;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 429 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaYudi Susanto;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 381 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaYudi Astono;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1590 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaKaryono Wongso alias Wong Kim Jib;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1592 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaBambang Wurianto, Widayat, A.S.
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mutiari, S.H.;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 429 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaYudi Susanto;3 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 381 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaYudi Astono;4 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1590 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaKaryono Wongso alias Wong Kim Jib;5 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1592 K/Pid/1994, atas nama TerdakwaBambang Wurianto, Widayat, A.S.
77 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mutiari, SH danputusan Mahkamah Agung Nomor 1952 K/Pid/1994 tanggal 29 April1995 dengan Terdakwa Bambang Wuryangtoyo, Widayat dan AhmadSutiyono Prayogi dengan Ketua Majelis Hakim Agung Adi AndojoSoetjipto, SH telah memberi pertimbangan sebagai berikut oleh karenaJudex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, dimana saksiadalah para Terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang sama yangdipecahpecah adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yangmenjunjung tinggi hak asasi manusia, lagipula
M.ALI RUBEN,STH.i
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
2.Ir. H. SARIMUDA, MT
Turut Tergugat:
1.Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
2.Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
56 — 11
SARIMUDA, MT. sekarang sebagaiTergugat II dalam perkara a quo) dan Tergugat II (istrinya Tergugat YUNIALLEILI MUTIARI) dengan amar putusanya berbunyi sbb.:MENGADILI1. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat dan Tergugat IIll. DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan menurut hukum Tergugat dan Tergugat II telah melakukanperbuatan Wanprestasi/Cidera Janji.3.
dan istrinya YUNIALLEILI MUTIARI (Tergugat II) mengajukan upaya hukum kasasi ke MahkamahAgung RI. dan putusan Kasasi No. 832K/Pdt/2016 tanggal 23 Juni 2016(bukti P04) dengan amar putusan kasasi sbb.:MENGADILI1. Menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi Ir. SARIMUDAM.T. dan Hj. YUNIAL LEILI MUTIARY, SH. M.Hum. tersebut.2.
87 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukumPutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI, Mahkamah Agung memberikan pertimbangansebagai berikut :Bahwa, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dimana parasaksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang samayang dipecahpecah adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yangmenjunjung tinggi hak azazi manusia, ............. dstnya.4 Tidak Dipertimbangkannya Bukti Yang Diajukan Terdakwa/ PemohonKasasi.Pertimbangan
165 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalampertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung RI No. 1174 K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI, MahkamahAgung memberikan pertimbangan sebagai berikut :*Bahwa, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktiandimana para saksi yang adalah Para Terdakwa dalam perkara dengandakwaan yang sama yang dipecahpecah adalah bertentanganHal. 37 dari 45 hal. Put.
52 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukum Putusan MahkamahAgung RI Nomor : 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI,Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dimanapara saksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yangsama yang dipecahpecah adalah bertentangan dengan hukum acara pidanayang menjunjung tinggi hak azazi manusia, ............. dstnya.4 Tidak Dipertimbangkannya Bukti yang Diajukan Terdakwa/ PemohonKasasi.Pertimbangan
107 — 61
Mutiari, SH..Nomor 429 K/Pid/1995 Terdakwa Yudi Susanto..Nomor 381 K/Pid/1994 Terdakwa Yudi Astono..Nomor 1590 K/Pid/1994 Terdakwa Karjono Wongso..Nomor 1592 K/Pid/1994 Terdakwa Bambang Wuryanto Cs..Nomor 1706 K/Pid/1994 Terdakwa Suwono dan Suprapto.RON OMajelis Mahkamah Agung RI yang mengadili perkara iniadalah: Ketua H. Adi Andojo' Soetjipto Ketua MudaMahkamah Agung RI selaku ketua sidang. Didampingi hakimAgung Ny.
54 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukum Putusan MahkamahAgung RI Nomor : 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI,Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa, judex factie telah salah menerapkan hukum pembuktiandimana para saksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengandakwaan yang sama yang dipecahpecah adalah bertentangan denganhukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak azaziMANUSIA, ........00008 dstnya.4 Tidak Dipertimbangkannya Bukti Yang Diajukan Terdakwa/Pemohon Kasasi.Pertimbangan
70 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukum PutusanMahkamah Agung RI Nomor : 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/PemohonKasasi MUTIARI, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagaiberikut :Bahwa, judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktiandimana para saksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengandakwaan yang sama yang dipecahpecah adalah bertentangan denganhukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak azaziMANUSIA, ........00006 dstnya.c Tidak Dipertimbangkannya Bukti Yang Diajukan Terdakwa/Pemohon Kasasi.Pertimbangan
57 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukum Putusan MahkamahAgung RI Nomor : 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI,Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa, judex factie telah salah menerapkan hukum pembuktiandimana para saksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengandakwaan yang sama yang dipecahpecah adalah bertentangan denganhukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak azaziMANUSIA, ........00008 dstnya.4 Tidak Dipertimbangkannya Bukti Yang Diajukan Terdakwa/Pemohon Kasasi.Hal
83 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukum Putusan MahkamahAgung RI Nomor : 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI,Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa, judex factie telah salah menerapkan hukum pembuktiandimana para saksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengandakwaan yang sama yang dipecahpecah adalah bertentangan denganhukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak azaziMANUSIA, ........00008 dstnya.4 Tidak Dipertimbangkannya Bukti Yang Diajukan Terdakwa/Pemohon Kasasi.Pertimbangan
63 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukumPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI, Mahkamah Agung memberikan pertimbangansebagai berikut:"Bahwa, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktiandimana para saksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengandakwaan yang sama yang dipecahpecah adalah bertentangan dengan hukumacara pidana yang menjunjung tinggi hak azazi manusia.......... dstnya".Tidak Dipertimbangkannya Bukti yang Diajukan Terdakwa/ Pemohon Kasasi.Pertimbangan
178 — 154
Sos, Maman Sukirman, S.H danIntan Mutiari Solihah, S.H Pegawai Badan Pertanahan NasionalKantor Pertanahan Kota Banjar beralamat di kantor pertanahan Kotabanjar Jl. RE.
65 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mutiari, S.H. ;Nomor 429 K/Pid/1995 Terdakwa Yudi Susanto ;Nomor 381 K/Pid/1994 Terdakwa Yudi Astono ;Nomor 1590 K/Pid/1994 Terdakwa Karjono Wongso ;Nomor 1592 K/Pid/1994 Terdakwa Bambang Wuryanto Cs. ;Nomor 1706 K/Pid/1994 Terdakwa Suwono dan Suprapto ;Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengadili perkara iniamr opy =adalah : Ketua H. Adi Andojo Soetjipto Ketua Muda Mahkamah AgungHal. 29 dari 45 hal. Put. No. 34 K/MIL/2012Republik Indonesia selaku Ketua Sidang.
93 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukum Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1174.K/Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI,Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dimanapara saksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yangsama yang dipecahpecah adalah bertentangan dengan hukum acara pidanayang menjunjung tinggi hak azazi manusia, ............. dstnya.4 Tidak Dipertimbangkannya Bukti yang Diajukan Terdakwa/ Pemohon Kasasi
124 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukumPutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1174 K /Pid/1994 dengan Terdakwa/Pemohon Kasasi MUTIARI, Mahkamah Agung memberikan pertimbangansebagai berikut :Bahwa, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dimana parasaksi yang adalah para Terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang samayang dipecahpecah adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yangmenjunjung tinggi hak azazi manusia, ............. dstnya.Tidak Dipertimbangkannya Bukti Yang Diajukan Terdakwa/ PemohonKasasi.Pertimbangan