Ditemukan 443138 data
114 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pengertian seharihari khilaf adalah "keliru atau salah".Kekhilafan berarti "kekeliruan atau kesalahan", kekhilafan nyata adalah"kekeliruan yang mencolok dan serius". Pengertian bahasa seharihari yangHal. 10 dari 22 Hal.
P.Illb (vide halaman 42 paragraf 1 (satu)Putusan Nomor 22/PDT.G.Intv/2011/PN.PDG) dan beranggapan buktitersebut adallah bukti yang berdiri sendiri yang tidak didukung dengan buktiyang lain dan berkesimpulan bahwa bukti tersebut tidak mendukung untukpembuktian suatu hak (vide halaman 42 paragraf 2 (dua) Putusan Nomor 22/PDT.G.Intv/2011/ PN.PDG):Bahwa atas pertimbangan tersebut Judex Facti (Pengadilan TingkatPertama) sangat jelas dalam putusan tersebut terdapat kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata
Putusan Nomor 442 PK/Pdt/2015Judex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama) memutuskan bahwa objekperkara a quo adalah harta Pusaka Tinggi Termohon Il (PenggugatIntervensi), jelas atas amar putusan tersebut adalah kekhilafan hakin danatau kekeliruan yang nyata;.
Termohon Il (Penggugat Intervensi) tidakpernah menguasainya, jadi berdasarkan hal tersebut adalah sangat tidakRelevan apabila Judex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama) memutuskanbahwa objek perkara a quo adalah harta Pusaka Tinggi turun temurun darikaum Termohon II (Penggugat Intervensi), yang mana atas tidak cermatnyaJudex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama) dalam memahami buktibuktiTermohon II (Penggugat Intervensi) tersebut maka jelas bahwa Judex Facti(Pengadilan Tingkat Pertama) telah secara nyata
PenasihatHukum atas dasar tersebut Hakim telah salah dan keliru dalam rnenerapkanhukumnya;Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama) dalam Putusannya VideHalaman 43 paragraf pertama sangat jelas menyatakan "Gugatan yangdiajukan Para Penggugat terhnadap Para Tergugat merupakan gugatan yangasalan saja guna dapat Penggugat untuk memiliki suatu objek perkara dandisini terlihat jawaban Para Tergugat yang cenderung mendukung gugatanPara Penggugat":Bahwa atas pertimbangan tersebut sangat jelas dan nyata
44 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
256 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali bahwa JudexFacti melakukan kekeliruan nyata atau kekhilafan dalam hal menyatakanPemohon Peninjauan Kembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama. Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan; Bahwa Terpidana selaku Direktur PT Manggung Polah Raya Bandar Lampungmempunyai hubungan hukum dengan Saudara AZUARI dalam posisi sebagaikaryawan/pegawai.
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai adanya kekhilafan dan/atau kekeliruan nyata: Bahwa setelah mempelajari memori peninjauan kembali dan kontramemori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbanganJudex Juris keberatan Pemohon Peninjauan Kembali berisi halhalHalaman 14 dari 17 Hal. Put.
telah dipertimbangkan oleh Judex Juris sehingga padapokoknya keberatan Pemohon Peninjauan Kembali merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganJudex Juris dalam menilai fakta persidangan mengenai keabsahanperbuatan Pemohon Peninjauan Kembali menguasai bukti hak milikatas obyek sengketa, perbuatan mana menurut Judex Juris adalahperbuatan melawan hukum; Bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan Judex Juris bukan merupakan kekhilafan dan/ataukekeliruan nyata
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
338 — 334 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296,297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 24 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan yang nyata
pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan peninjauankembali tanggal 24 Agustus 2018 dan jawaban alasan peninjauan kembalitanggal 3 September 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juristidak terdapat kekhilafan Hakim maupun kekeliruan yang nyata
19 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
255 — 207 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam putusanPengadilan Negeri Pekanbaru yang dimohonkan peninjauan kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak ternyatamengandung muatan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata
15 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan olehkarena Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak ditemukankekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
27 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
128 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutformal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 April 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusanini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat khehilafan atau kekeliruan yang nyata