Ditemukan 55 data
11 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 340/Pdt.G/2022/PA.Mksdari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
11 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 837/Pdt.G/2022/PA.Mksdari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empatpuluh ribu rupiah).
44 — 11
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1747/Pdt.G/2018/PA.Mks tanggal 12 Februari 2019 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 07 Jumadilakhir 1440 Hijriah;
Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2508/Pdt.G/2021/PA.Mksdari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empatratus lima belasribu rupiah).
5 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 655/Pdt.G/2022/PA.Mksdari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus duapuluh ribu rupiah).
6 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.P/2022/PA.Mksdari Para Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
9 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 129/Pdt.P/2021/PA.Mks dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 0
Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 2079/Pdt.G/2021/PA.Mksdari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tigaratus enampuluh ribu rupiah).
11 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 708/Pdt.P/2021/PA.Mksdari Para Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tigaratus enam puluh ribu rupiah).
8 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 139/Pdt.P/2021/PA.Mks dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
5 — 0
MENETAPKAN
1.Mengabulkanpermohonanpencabutanperkaradari Pemohon;
2.MenyatakanperkaraNomor211/Pdt.p/2024/PA.Mksdicabut.
3.MemerintahkanPaniteraPengadilanAgamaMakassarmencatat pencabutan perkara tersebut dalambukuregister.
4.MembebankankepadaPemohonuntukmembayarbiayaperkara sejumlahRp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
7 — 4
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor 421/Pdt.P/2021/PA.Mksdicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabut an tersebut dalam Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlahRp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
45 — 21
MENGADILI
I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 416/Pdt.G/ 2023/PA.Mks tanggal 26 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Muharram 1445 Hijriah;
Dan dengan mengadili sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat
10 — 2
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama MakassarNomor : 435/Pdt.P/2022/PA.Mkstanggal 19 Juli 2022tidakberkekuatan hukum;
- Menetapkanahli waris ng sah dari Almarhumah Hj.
45 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 22 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1445 Hijriah;
MENGADILISENDIRI