Ditemukan 5365 data
68 — 34
Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melaksanakan PekerjaanTambahan pada gedung laboratorium anatomi RSUD Jayapura,Pengadaan Sarana fisik Program studi kedokteran UniversitasCenderawasih pada RSUD Jayapura Tahun 2003 untuk kepentinganTergugat dan untuk menindak lanjuti kKesepatakatan tersebut Tergugat danPenggugat mengadakan ikatan kontrak yang dituangkan dalam SuratPerjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 25.2/PSF11/V/2003 /1233tanggal 21 Mei 2003.3.
Bahwa di dalam Surat Perjanjian Pemborongan tersebut Tergugatmemberikan tugas kepada Penggugat dan Penggugat menyatakanmenerima tugas tersebut yaitu Proyek Pekerjaan Tambahan pada gedunglaboratorium anatomi RSUD Jayapura tahun 2003, Pengadaan Sarana fisikProgram studi kedokteran Universitas Cenderawasih pada RSUD JayapuraTahun 2003, dengan harga borongan Rp. 515.792.000, (Lima ratus limabelas juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) termasuk PPn 10%Halaman 2 Putusan Nomor :46/PDT/2018/PT.JAP
Untuk memperoleh kembali hak dari Penggugat sesuai dengan SuratPerjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 25.2/PSF11/V/2003/1233 tanggal 21 Mei 2003 adalah sebesar Rp. 515.792.000, (Limaratus lima belas juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).2.
Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melaksanakan PekerjaanTambahan pada gedung Laboratorium anatomi RSUD Jayapura ,pengadaan Sarana Fisik Program Studi Kedokteran UniversitasCendrawasin pada RSUD Jayapura Tahun 2003 untuk kepentinganTergugat dan untuk menindak lanjuti kesepakatan tersebut Tergugat danPenggugat mengadakan ikatan kontrak yang dituangkan dalam SuratPerjanjian Pemborongan ( Kontrak ) Nomor 25 .2/PSF 11 /V.2003 /1233tanggal 21 Mei 2003;3.
,( dua puluh juta rupiah ) dilaksanakandengan Surat Perjanjian / Kontrak berdasarkan pelelangan umum ataupelelangan terbatasHalaman 12 Putusan Nomor :46/PDT/2018/PT.JAPMenimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mendalilkanPerjanjian Pemborongan tersebut harga borongannya sebesarRp 515.792.000. ( lima ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua riburupiah ), berarti diatas Rp 20.000.000, ( dua puluh juta rupiah ) tetapi ternyataPenggugat didalam Perjanjian tersebut tidak menyebutkan
82 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Pemborongan a quo, jangka waktupengerjaan obyek tersebut adalah 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 3September 2012 dan harus selesai pada tanggal 20 Desember 2012:6.
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selaku pihak keduadalam perjanjian pemborongan a quo telah melaksanakan pembangunanobyek tersebut dengan baik dan sesuai dengan isi Surat PerjanjianPemborongan a quo.
Nomor 2950 K/Pdt/201515,16.17.Pemborongan a quo yaitu dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 3 ayat(1) huruf b Perjanjian Pemborongan a quo menyebutkan "Pasang sekatkaca dan kayu.
a quo;Bahwa dari beberapa uraian di atas, terkait Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mampu menjamin tidak adanya halangan dan/atau gangguan sesuai Pasal 6 Perjanjian Pemborongan a quo danpenggantian spesifikasi tidak sesuai dengan Perjanjian Pemborongan a quoyaitu dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf b PerjanjianPemborongan a quo.
Bahwa Judex Facti tidak seksama mempertimbangkan semua faktadan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan persidangan, terutamabukti surat Perjanjian Pemborongan yang menjadi dasar utamagugatan wanprestasi.2.2.
253 — 230
Bahwa Para Tergugat adalah badan hukum publik yang telah memberiProyek Pekerjaan Jasa Pemborongan kepada Penggugat, dimana dalamperjanjian pemborongan tersebut Tergugat IV, Tergugat III dan Tergugat IItelah diwakili oleh Tergugat untuk membantu dan memudahkanpelaksanaan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Nias ic.
Bahwa Para Tergugat adalah badan hukum publik yang telah memberiProyek Pekerjaan Jasa Pemborongan kepada Penggugat, dimana dalamperjanjian pemborongan tersebut Tergugat IV, Tergugat IIIl dan Tergugat IItelah diwakili oleh Tergugat untuk membantu dan memudahkanpelaksanaan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Nias ic.
Bahwa pada dalil gugatan Penggugat Nomor urut 2 pada halaman 2dan 3 menyatakan hubungan hukum (rechtsbetrekking) yaitu perikatanberupa perjanjian pemborongan dengan Penggugat, sebagaimanayang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009.2.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009, makaPengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidakberwenang mengadili perkara a quo karena tidak termasuk yurisdiksiabsolut Pengadilan Negeri Gunungsitoli melainkan melalui PanitiaArbitrase sebagaimana ditentukan oleh para pihak yang tertuangdalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009.Halaman 27 dari 37 halaman Putusan Nomor
91/PDT/2018/PT MDNGugatan Cacat Formil yakni Gugatan Penggugat Ne bis In Idem.1.Bahwa objek gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah SuratPerjanjian Pemborongan Nomor : 623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009tanggal 19 Oktober 2009.Bahwa pada dalil gugatan Penggugat Nomor urut 11 halaman 8 bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan PemutusanKontrak Surat Perjanjian Pemborongan Nomor623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009 dan tidakmelakukan pembayaran atas hasil pekerjaan yang telahdilaksanakan
56 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lingkar Sukajadisepanjang 2,6 Km ;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan JI LingkarSukajadi sepanjang 2,6 Km ;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan JI Lingkar Sukajadi spj.2,6 KM;1 (satu) bundel Owner Estimate (OE) Peningkatan JI. Lingkar Meringgaispj. 700 M;1 (satu) bundel Laporan evaluasi Lelang Peningkatan JI. Lingkar Meringgaispj.700 M ;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jl.
LingkarSukarame spj.700 M ;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jl. LingkarSukarame spj.700 M ;1 (satu bundel addendum Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan JI.Sukarame spj. 700 M ;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan JI. Lingkar Sukaramespj.700 M ;Surat Keputusan Walikota Pagaralam Nomor : 821.13/681/KPTS/BKD/2009 tanggal 30 Juni 2009 Tentang Pengangkatan TEMMY CHARLES,ST.
Bayu Pratama, Esfanita Wantoro sebagai PihakKedua ;Saksi tersebut tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan.Bahwa para Pihak dalam perjanjian pemborongan yang secara hukummerupakan pihak yang terikat tanggungjawab dan dibebani kewajibankewajiban baik berdasarkan perjanjian pemborongan antara Kedua PihakHal 23 dari 37 hal. Put. No. 517 K/Pid.Sus/2013maupun ketentuan peraturan lainnya, Ir. H.
No. 517 K/Pid.Sus/2013yang bukan para Pihak dalam perjanjian pemborongan tersebut yaitu PPTKdan Pengawas.
39 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Perjanjian Pemborongan No.
No. 700 K/Pid.Sus/2013Dokumen Kegiatan Peningkatan Jalan KujanNanga Bulik terdiri dari :Isen ea FkSurat perjanjian pemborongan (1 buah Asli + 1 buah Fotokopi) NomorKontrak: 073/PUP33JJ/SPP/VIIV2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebagaiPelaksana: CV. Tanjung Beringin ;.
Surat perjanjian pemborongan (1 buah Asli + 1 buah Fotokopi) NomorKontrak: 073/PUP33JJ/SPP/VII/2007 tanggal 21 Agustus 2007sebagai Pelaksana: CV. Tanjung Beringin ;2.
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah Asli), Nomor Kontrak :064/PUP3JJ/SPP/VIIV2007 tanggal 21 Agustus 2007 SebagaiPelaksana : CV.
135 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dinas CiptaKarya dan Tata Ruang Nomor 642.2/2197/436.6.2/2012 yang untukselanjutnya disebut dengan Kontrak Jasa Pemborongan yangdiantaranya:Pasal 3 ayat (2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:a.
apabila tidakdilaksanakannya kewajiban maka terkena sanksi sebagaimana diaturdalam Kontrak Jasa Pemborongan yaitu dalam ketentuan Pasal 23 ayat(4) dan Pasal 24 ayat (3) Kontrak Jasa Pemborongan;Pasal 23 ayat (4):Penghentian Dan Pemutusan Kontrak:(4) Pihak Pertama berhak melakukan pemutusan kontrak yangdisebabkan oleh kesalahan Pinhak Kedua apabila:a.
Bahwa pada Pasal 31 Kontrak Jasa Pemborongan Nomor642.2/2304/436.6.2/2012 tanggal 6 Juli 2012 besertaperubahannya untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Type B SDNKlampis Ngasem Nomor 246 dan IV Nomor 560 Surabaya danKontrak Jasa Pemborongan Nomor 642.2/2197/436.6.2/2012 tanggal28 Juli 2012 beserta perubahannya untuk pekerjaan PembangunanGedung Type B SMPN 24 Surabaya telah ditetapkan klausula olehkedua belah pihak bahwa Mengenai pelaksanaan Kontrak ini dansegala akibatnya, kedua belah pihak memilih
Pemborongan dan Jasa.
Dalam konteks perkara a quoadalah dalam rangka melaksanakan kegiatan keperdataan yaitu terkaitdengan Perjanjian Pemborongan dan Jasa, namun Tindakan TermohonKasasi dan Termohon Kasasi II dalam menerbitkan obyek sengketamerupakan rangkaian kontrak pemborongan sebagaimana ketentuanPasal 2 a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986;Bahwa dalam pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Surabaya kurang cermat dalammempertimbangkan perkara a quo.
Chuang Chung Hsing
Tergugat:
Toni
Turut Tergugat:
Mei Li
86 — 55
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di Uluwatu-Bali, No. 088/SPPBB/CCH-TN/UL-BL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidak menyelesaikan pekerjaan pemborongan bangunan asrama (mess) sesuai dengan Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di Uluwatu-Bali, No. 088/SPPBB/CCH-TN/UL-BL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010.
Sebesar Rp. 620.250.000, (enam ratus dua puluh juta dua ratus limapuluh ribu rupiah): setelah selesai pemasangan keramik, pengecatan danseluruh pekerjaan pemborongan, lalu diserahkan kepadaserta diterimabaik oleh yang memborongkan.4.5.
, Nomor: 01, Tanggal11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan DiUluwatuBali, No. 088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010adalah sah dan mengikat.Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidakmenyelesaikan pekerjaan pemborongan bangunan asrama (mess) sesualdengan Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010,dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di UluwatuBali, No.088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal
Foto copy sesuai asli Salinan Akta Perjanjian Pemborongan Nomor 01 tanggal11 Oktober 2010 yang di buat dihadapan Notaris Eka Sukmana, SH., diberitanda P1;2. Foto copy sesuai asli Surat perjanjian pekerjaan dan Borongan Bangunan diUluwatu Bali No. 008/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10 tanggal 11 Oktober 2010,diberi tanda P2;3. Foto copy sesuai asli Sertifikat Hak Milik No. 15612 Kelurahan Jimbaran,Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung Provinsi Bali, diberi tanda P3;4.
Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan DiUluwatuBali, No. 088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010adalah sah dan mengikat.4.
Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidakmenyelesaikan pekerjaan pemborongan bangunan asrama (mess) sesualdengan Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010,dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di UluwatuBali, No.088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010.5.
Terbanding/Terdakwa : S. NURHASAN WIDADA, S.Pt
95 — 48
Kedung dengan nilai Rp. 39.346.000, ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/30KONTRAK/PEMEL/APBD/2009tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fsik tersebar diKecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/Material wilayah Kec.Bangsri (Paket 18) Lokasi Kec. Bangsri dengan nilai Rp. 62.599.000, ; 36) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
Jepara ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/57/KONTRAK/PEMEL/PL/APBD/2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebar diKecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengannilai Rp. 47.141.000, ;39) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
Kedung dengan nilai Rp. 39.346.000, ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/30KONTRAK/PEMEL/APBD/2009tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fsik tersebar diKecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/Material wilayah Kec.Bangsri (Paket 18) Lokasi Kec. Bangsri dengan nilai Rp. 62.599.000, ; Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
Nalumsari dengan nilai Rp. 87.958.000, ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 50/32/Kontrak/Pemel/ APBD/2009tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebar diKecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/Material wilayah Kec.Kembang Paket 20 lokasi Kec. Kembang dengan nilai Rp. 80.369.000, ; Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Jepara ;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/57/KONTRAK/PEMEL/PL/APBD/2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebar diKecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengannilai Rp. 47.141.000, : Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
198 — 80
pada ketentuan Pasal 8 Perjanjian Pemborongan (videBukti P 02), knusus atas mekanisme pembayaran diatur sebagai berikut:Pasal 8.
28 dalam Perjanjian Pemborongan (vide Bukti P 02),dimana setelah PEMOHON PKPU telah melaksanakan seluruh kewajibanpembangunan, TERMOHON PKPU tidak melaksanakan kewajibannyasesuai dengan Perjanjian Pemborongan, sebagai berikut:a.
(selanjutnya disebut Perjanjian Pemborongan)Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Perjanjian Pemborongan, telahdisepakati oleh para pihak yaitu PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPUjika perselisinan yang terjadi antara kedua belah pihak ternyata tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI).Ketentuan Pasal 29 Perjanjian Pemborongan adalah:Halaman 13 dari 46 Putusan Nomor 13/Pdt.SusPKPU/2016/PN SBY.1.
8Perjanjian Pemborongan;;Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Pemborongan, antara Tahap dan/atau MC 01 sampai dengan Tahap dan/atau MC 26, PEMOHON PKPU danTERMOHON PKPU masingmasing telah melaksanakan kewajiban dan/ataumenerima hak masingmasing sebagaimana Perjanjian Pemborongan, namundemikian, setelah mulai memasuki Tahap dan/atau MC 27 dan MC 28 dalamPerjanjian Pemborongan, dimana setelah PEMOHON PKPU telah melaksanakanseluruh kewajiban pembangunan, TERMOHON PKPU tidak melaksanakankewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Pemborongan, sebagai berikut:a.
36 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
(tujuh ratus jutarupiah) ;Bahwa sesuai dengan perjanjian pemborongan pekerjaan, Penggugattelah melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan rumah tinggal tersebutHal. 1 dari 21 hal.
pekerjaanNomor: 01/SPP/BWRT/IV/2004 tanggal 12 Mei 2004 (Bukti PI atau Bukti T1) dengan Tergugat dikenai sanksi atau denda sesuai Pasal 7 angka 1 suratperjanjian pemborongan pekerjaan tertanggal 12 Mei 2004 (Bukti PI atauBukti Tl) adalah sebanyak 5% X Rp 700.000.000, = Rp 35.000.000.
No. 1933 K/Pdt/2007melaksanakan perbaikan atas kerusakan/kekurangan pembangunanpekerjaan, sehingga tidak mungkin Tergugat melaksanakan serah terimakedua sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 butir angka 7 dari suratperjanjian pemborongan pekerjaan nomor : 01/SPP/BWRT/IV/2004tertanggal 12 Mei 2004 (Bukti PI atau Bukti Tl) ditambah dengan Tergugattidak memenuhi syarat tambahan harus disertai opname yang disetujuiPenggugat dan Tergugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 butir Ilsurat perjanjian pemborongan
;Untuk lebih jelasnya, dengan ini dikutip bunyi ketentuan Pasal 4 butir IIdari surat perjanjian pemborongan No.01/SPP/BWRT/IV/2004 tertanggal 12Mei 2004 (Bukti P1 atau Bukti T1 ) :Pembayaran paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa pengajuanpenagihan dan disertai opname yang telah disetujui oleh kedua belah pihak " ;Lagipula, andaikata telah dilakukan opname atas pekerjaan tambah/kurang sesuai Pasal 4 butir Il dari surat perjanjian pemborongan tersebut, halmana disangkal keras karena tidak
Pasal 7angka 1 surat perjanjian pemborongan No.01/SPP/BWRT/IV/2004 tertanggal12 Mei 2004 (Bukti P1 atau Bukti T1), sehingga berakibat hukum tagihanpembayaran angsuran kelima sebesar Rp 105.000.000,, menjadi bersisaRp 70.000.000, yang masih harus dibayar Pemohon Kasasi kepada TermohonKasasi ;Untuk mempermudah pemahaman dari perlawanan dan keberatankeberatan yang diajukan Pemohon Kasasi, dengan ini Pemohon Kasasimemberikan ringkasan sebagai berikut :.
187 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentangPenyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan KepadaPerusahaan lain;Bahwa, PI Infomedia Nusantara menyerahkan sebagianpelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan kepada PTInfomedia Solusi Humanika kemudian merekrut pekerja/oburuhdiantaranya adalah pekerja/buruh sebagaimana diterangkan di atasmelaksanakan pemborongan kerja tersebut dengan perjanjian kerjawaktu tertentu (PKWT) yang dibuat tahun 2013 (dengan beberapavariasi bulan).
Apabila perusahaan pemberi pekerjaanmenyerahakan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepadaperusahaan penerima pemborongan sebelum memiliki buktipelaporan, maka hubungan kerja antara pekerja/ouruh denganperusahaan penerima pemborongan beralin kepada perusahaanpemberi pekerjaan (Pasal 7 Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun2012);Bahwa PT Infomedia Nusantara selaku perusahaan pemberipekerjaan ternyata belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud Pasal 6 Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012,maka demi
, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain.
Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (4)berbunyi: Perusahaan Penerima Pemborongan dilarang mengalihkanPemborongan Pekerjaan kepada pihak lain;4.2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 3ayat (2) berbunyi: Perusahaan penerima pemborongan yang sudahmelakukan perjanjian pemborongan pekerjaan dengan perusahaanpemberi pekerjaan dilarang mengalihkan pemborongan pekerjaankepada pihak lain;4.3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19Tahun 2012 tentang syaratsyarat penyerahan sebagian pelaksanaanpekerjaan kepada perusahaan lain: Pasal 5 menyatakan : Jenis pekerjaan penunjang yang akandiserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harusdilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansiyang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan;Hal. 27 dari 33 hal. Put.
35 — 22
. , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa semula antara Penggugat dan Tergugat telah terjalin hubunganbaik, dimana Penggugat memborongkan pekerjaan renovasi karaokeBerlian menjadi hotel kepada Tergugat selaku kontraktor pemborong,selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat sepakat dan salingmengikatkan diri satu sama lain dalam perjanjian pemborongan renovasikaraoke Berlian menjadi Hotel tertanggal 29 September 2012;Bahwa dalam Surat Perjanjian Pemborongan Renovasi Karaoke Berlianmenjadi
Pembayaran terakhir sejumlah 5 % dibayarkan setelah masapemeliharaan selesai;Bahwa dikarenakan Surat Perjanjian Pemborongan RenovasiKaraoke Berlian menjadi Hotel tertanggal 29 September 2012 telahsaling disetujui oleh Penggugat dan Tergugat, maka sudahsewajarnya oleh Pengadilan Surat Perjanjian Pemborongan RenovasiKaraoke Berlian menjadi Hotel (selanjutnya disebut "PerjanjianPemborongan") dinyatakan sah dan mengikat bagi Tergugat danPenggugat;Bahwa sebagai pelaksanaan perjanjian pemborongan yang
disepakalti,secara bertahap Penggugat telah melakukan kewajiban pembayarankepada Tergugat dengan total keseluruhan jumlah pembayaran sebesarRp 1.274.317.000 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratustujuh betas ribu rupiah);Bahwa karena Penggugat telah menjalankan kewajibannyamelakukan pembayaran pekerjaan pemborongan renovasi sesuaidengan isi perjanjian pemborongan dan mengingat gugatan yangdiajukan adalah mengenai pelaksanaan prestasi suatu perjanjian,mohon Pengadilan Negeri Pekanbaru
menyatakan Penggugat adalahyang beritikad balk;Bahwa dalam fakta peiaksanaan perjanjian pemborongan, Tergugat tidak.melaksanakan isi perjanjian pemborongan sebagaimana mestinya dalarnhal inl Tergugat telah melakukan wanprestasi tidak rnenyelesaikanpekerjaan renovasi sebagaimana waktu yang ditentukan Pasal 3 PerjanjianPemborongan yakni dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sampai dengan 51/2 (lima setengah) bulan;Bahwa jelas dalam Pasal 11 Perjanjian Pemborong dinyatakan ; "dinyatakan SAH sejak hari
Dan bagi Tergugat alasan Penggugat tersebutadalah daiitdatil yang menyesatkan, mengadaada, tidak berdasar sehinggaharus ditolak;Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 139/PDT/2016/PT.PBRBahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah menandatanganiPerjanian Pemborongan pekerjaan Renovasi Karaoke Berlian menjadi HotelBerlian sebagaimana datam surat perjaniian pemborongan tertanggat 29September 2012 (setanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Pemborongan);Bahwa sesuai Perjanjian, awalnya Pekerjaaan Renovasi
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Estimate (OE)) yang sudah ditentukan pada waktu dalamproses pelelangan dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalamsurat perjanjian pemborongan tersebut meliputi : NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN PEKERJAAN TANAH Hal. 3 dari 23 hal.
Estimate (OE)) yang sudah ditentukan pada waktu dalamproses pelelangan dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalamsurat perjanjian pemborongan tersebut meliputi : NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUANI.
Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700M ;1 (satu) bundel addendum Surat Perjanjian Pemborongan PeningkatanJalan Sukarame sepanjang 700M ;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 M ;Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 821.13/681/KPTS/BKD/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Pengangkatan Temmy Charles,S.T.
Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel addendum Surat Perjanjian Pemborongan PeningkatanJalan Sukarame sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 M ;Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 821.13/681/KPTS/BKD/2009 tanggal 30 Juni 2009 Tentang Pengangkatan Temmy Charles,S.T.
No. 619 K/Pid.Sus/2013201 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jalan LingkarMeringgai sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan Jalan LingkarMeringgai sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel Owner Estimate (OE) Peningkatan Jalan LingkarSuakrame sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel Laporan evaluasi Lelang Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 M ;1 (satu) bundel addendum
54 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembuatan pembuangan limbah"Gold Project di Cibaliung, Banten, Indonesia, sesuai dengan yang diperjanjikandan tepat waktu dalam Perjanjian Autentik Pemborongan Pekerjaan Akta NotarisNomor 17/2008.
No 2856 K/Pdt/2013sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Autentik Pemborongan PekerjaanAkta Notaris Nomor 17/2008;Bahwa Perjanjian Autentik Pemborongan Pekerjaan Akta Notaris Nomor17/2008 jo.
Oleh karena ituPerjanjian Autentik Pemborongan Pekerjaan Akta Notaris Nomor 17/2008 jo.Perjanjian Penyelesaian Sisa Pembayaran didasarkan pada suatu sebab yanghalal:Berdasarkan atas uraian tersebut di atas, dapat diketahui dengan jelas bahwaPerjanjian Autentik Pemborongan Pekerjaan Akta Notaris Nomor 17/2008,jo.
Subekti S.H. tersebut di atas makaPara Tergugat jelas telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas PerjanjianAutentik Pemborongan Pekerjaan Akta Notaris Nomor 17/2008 jo.
No 2856 K/Pdt/2013janji (wanprestasi) atas Perjanjian Autentik Pemborongan Pekerjaan AktaNotaris Nomor 17/2008, jo.
143 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 386 K/Pdt/20131212Perjanjian Pemborongan tertanggal 8 Januari 2007), melainkan karenaadanya kelalaian Tergugat Rekonvensi dalam melaksanakan ketentuanPasal 4 ayat 7 Perjanjian Pemborongan tertanggal 8 Januari 2007;(BuktiT26) (BuktiT37);(BuktiT9) sampai dengan (BuktiT18);(BuktiT27) sampai dengan (BuktiT32);(BuktiT38) (BuktiT39) (BuktiT40) (BuktiT41);(BuktiT48);d.
Bahwa tindakan pembatalan perjanjian secara sepihak olehPenggugat Rekonvensi telah menimbulkan hak bagi PenggugatRekonvensi untuk mendapatkan pembayaran atas prestasi yangtelah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi (Pasal 11 ayat 2c Perjanjian Pemborongan tertanggal 8 Januari 2007) dantindakan wanprestasi Tergugat Rekonvensi yang terjadi sepanjangmasa pelaksanaan Perjanjian Pemborongan tertanggal 8 Januari2007 beserta Perpanjangannya tersebut telah menimbulkankerugian baik secara materiil maupun
Bahwa sepanjang masa berlakunya perjanjian pemborongan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 dan ayat 5perjanjian pemborongan tertanggal 8 Januari 2007, TergugatRekonvensi telah melalaikan kewajiban pembayaran kepadaPenggugat Rekonvensi sehingga melampaui batasan waktu yangdisepakati dalam Pasal 4 ayat 7 Perjanjian Pemborongantertanggal 8 Januari 2007, dimana realisasirealisasi pembayaranatas prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan PenggugatHal. 15 dari 39 hal. Put.
Atas dasar Ketentuan Pasal 8 ayat 6 Perjanjian Pemborongan tertanggal8 Januari 2007, disertai adanya buktibukti tindakan wanprestasi dariTergugat Rekonvensi, maka ketentuan Pasal 13 tentang Eskalasi Harga2021pada Perjanjian Pemborongan tertanggal 8 Januari 2007 secara hukumtidak dapat diberlakukan sebagai dasar untuk menolak klaimpreliminaries dan eskalasi yang telah diajukan oleh PenggugatRekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi (BuktiT26), karena ketentuanPasal 13 Perjanjian Pemborongan tertanggal
Penggugat Rekonvensi tidak bertindak sewenangwenang dalammelaksanakan perjanjian pemborongan tertanggal 18 Januari 2007Hal. 23 dari 39 hal. Put.
83 — 47
Kedung dengan nilai Rp.39.346.000, ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/30KONTRAK/PEMEL/APBD/2009 tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fsiktersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/Hal 20 dari 40 hal, put.no. 34/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.Material wilayah Kec. Bangsri (Paket 18) Lokasi Kec. Bangsri dengannilai Rp. 62.599.000, ; 36) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
Jepara ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/57/KONTRAK/PEMEL/PL/APBD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisiktersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka JalanPaket 2 dengan nilai Rp. 47.141.000, ; 39 Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
Kedung dengan nilai Rp. 39.346.000, ; e Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/30KONTRAK/PEMEL/APBD/2009 tanggal 19 Mei 2009 KegiatanPemeliharaan Prsarana Fsik tersebar di Kecamatan Se KabupatenPekerjaan Pengadaan Bahan/Material wilayah Kec. Bangsri(Paket 18) Lokasi Kec. Bangsri dengan nilai Rp. 62.599.000, ; 36) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
NalumsariTunggulpandean ; 37) Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV. PURNAMA JAYA: Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/55/KONTRAK/PEMEL/PL/APBD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana fisiktersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pemeliharaan BangunanLainlain Paket 2 dengan nilai Rp. 32.528.000, meliputi Pemeliharaantaludu Jl. Damarn, Pembuatan ramburambu peringatan jalan Kec.
Anton Sujarwo Kec.Jepara ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/57/KONTRAK/PEMEL/PL/APBD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 KegiatanPemeliharaan Prsarana Fisik tersebar di Kecamatan SeKabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengannilai Rp. 47.141.000, ; 39 Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak CV.
234 — 51
Menyatakan surat perjanjian Pemborongan (kontrak) dalam surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor : 640/01/SPP/PUPE/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dengan waktu pelaksanaan kontrak Tahun Jamak (Multy Years Contract) Dana APBD Tahun 2009-2012 adalah sah menurut hukum ; 3.
Untuk itu, Penggugat mohon agarPengadilan Negeri Padang Sidimpuan cq Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agarmelaksanakan kembali perjanjian pemborongan (kontrak) tersebut denganmemberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaanpembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Lawassebagaimana yang diatur dalam perjanjian (kontrak) pemborongan diatas ;Bahwa oleh karena Penggugat telah mengalami kerugian sebagai
Untuk itu,Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan cq Majelis hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat I, Tergugat II dan TergugatIf agar melaksanakan kembali perjanjian pemborongan (kontrak) tersebut denganmemberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan pembangunankawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebagaimana yang diatur dalamperjanjian (kontrak) pemborongan diatas ;Menimbang, bahwa atas dalildalil Penggugat tersebut Tergugat
Kontrak, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim Petitumbagian angka 2 tersebut secara hukum adalah patut dan adil untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat pada bagian angka 3, yangmenuntut agar Pengadilan menyatakan surat perjanjian Pemborongan (kontrak) dalamsurat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor : 640/01/SPP/PUPE/2009 tertanggal 11Desember 2009 tentang Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat PemerintahanKabupaten Padang Lawas dengan waktu pelaksanaan kontrak Tahun
Jamak (MultyYears Contract) Dana APBD Tahun 20092012 adalah sah menurut hukum, MajelisHakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut berdasarkan fakta hukumdipersidangan bahwa Para Tergugat maupun Penggugat baik bukti surat dan Saksi,perjanjian Pemborongan (kontrak) dalam surat perjanjian pemborongan (kontrak)Nomor : 640/01/SPP/PUPE/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tersebut adalah benardan benar Para Tergugat tidak dapat memenuhi apa yang telah disepakati
dalam suratperjanjian pemborongan (kontrak) tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapatdalam surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor : 640/01/SPP/PUPE/2009tertanggal 11 Desember 2009, secara hukum adalah sah karenaperjanjianPemborongan (kontrak) dalam surat perjanjian pemborongan (kontrak) tidaklahbertentangan dengan hukum dan yang diperjanjikan antara para pihak yang pihak yangberjanji untuk melakukan sesuatu perbuatan atau pekerjaan yang tidak dilarang olehhukum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan
29 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan secara hukum Tergugat telah lalai dengan tidak memenuhikewajiban sisa pembayaran pemborongan bangunan Toko MatahariTextile, kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati sehinggamerugikan Penggugat..
Dengan demikian istri Tergugat dalam hal ini harusditarik sebagai subyek gugatan, karena segala sesuatu yang timbul dariakibat hukum yang ada mengenai perjanjian pemborongan pekerjaanpembangunan toko Matahari Textile di Jl. Malioboro juga akanmenimbulkan akibat hukum terhadap istri Tergugat ;b.
Menyatakan secara hukum Tergugat telah lalai dengan tidak memenuhikewajiban sisa pembayaran pemborongan bangunan toko Mataharitextile kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati sehinggamerugikan Tergugat ;4.
Menyatakan secara hukum Tergugat Pembanding telah lalai dengantidak memenuhi kewajiban sisa pembayaran pemborongan bangunantoko Matahari Textile kepada Penggugat Terbanding sebagaimana yangdisepakati, sehingga merugikan Penggugat Terbanding ;4.
Bahwa secara fakta dalam persidangan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi terungkap tidak dapat membuktikan telah terjadinyapenyerahan atas selesainya pemborongan baik secara lisan apalagisecara tertulis/formal.
88 — 45
Menyatakan total pembayaran pekerjaan pemborongan yang telah dibayar Penggugat kepada Tergugat senilai Rp. 3.868.000.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) ;5.
Menyatakan hasil pekerjaan pembangunan pemborongan yang telah dilakukan oleh Pembanding semula Tergugat senilai Rp.2.096.900.000,- (dua milyar sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah,-) ;6.Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah menerima kelebihan pembayaran yang dibayarkan oleh Terbanding semula Penggugat sebesar Rp.1.771.100.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta seratus ribu rupiah,-) ;7.
Tergugat melaksanakan pemborongan bangunan yang akan dibangundiatas 2 (dua) kavling yaitu:1.2.1. Kavling R.1. No. 37 dengan beaya pemborongan Rp.4.500.000, /m2 terhadap luas bangunan yang akan dibangun.1.2.2 Kavling R.1. No. 38 dengan beaya pemborongan Rp. 5000.000,/m2 terhadap luas bangunan yang akan dibangun;1.2.3. Pekerjaan pemborongan bangunan dimulai terhitung sejak 2bulan 15 hari setelah penanda tanagan Perjanjian 26 Juli 2011Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor: 633/PDT/2015/PT.DKI2.1.2.4.
Perjanjian pemborongan bangunan akan dibangun diatas 2 (dua)kavling yaitu:2.1.1. Kavling R.1. No. 37 dengan luas tanah 480 m2 (empat ratusdelapan puluh m2) dikenakan beaya pemborongan Rp.4.500.000, /m2 jumlah harga pemborongan adalah sebesarRp. 2.160.000.000, (dua milyar seratus enam puluh jutarupiah);2.1.2. Kavling R.1.
No. 38 dengan luas tanah 510 m2 (lima ratusmeter persegi) dikenakan biaya pemborongan Rp.5.000.000, /m2 jumlah harga pemborongan adalah sebesarRp. 2.550.000.000, (dua milyar lima ratus lima puluh jutarupiah);2.2.
Menyatakan total pembayaran pekerjaan pemborongan yang telahdibayar Penggugat Kepada Tergugat senilai Rp. 3.868.000.000, (Tigamilyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah)5. Menyatakan hasil pekerjaan pembangunan pemborongan yang telahdilakukan oleh Tergugat adalah senilai Rp. 1.567.000.000, (Satumilyar lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah);6.
Bahwa benar Tergugat pada bulan mei 2012 jatuh sakit stroke, sehinggapekerjaan pemborongan rumah tersebut sedikit mengalamiketerlambatan;7.
64 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding tersebut, antara Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor: 555.11689/2004 tanggal 30 September 2004 tentangPembangunan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi, Pembuatan WebsiteDan Sistem Informasi Unit Perijinan dan Pelayanan Terpadu (EGovernment) (Bukti P5) ;Hal. 2 dari 24 hal. Put. No. 1744 K/Pdt/20086.
(Kontrak) Nomor:555.1689/2004 tersebut (Bukti P11) ;12.Kemudian tanggal 23 Desember 2004 pada tanggal antara Penggugatdengan Tergugat sepakat untuk mengadakan addendum terhadap SuratPerjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 555.1/689/2004 tersebut yangdituangkan dalam Addendum Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak)Nomor: 555.1/689/2004 tanggal 30 September 2004 tentang PembangunanInfrastruktur Jaringan Telekomunikasi, Pembuatan Website Dan SistemInformasi Unit Perijinan dan Pelayanan Terpadu (EGovernment
No. 1744 K/Pdt/2008Tergugat, padahal telah nyata diketahui oleh Tergugat bahwa pembuatanAddendum Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 555.1689/ 2004tanggal 30 September 2004 didasari pada adanya kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat, kesepakatan mana dituangkan secara kontraktualdalam Addendum tertanggal 30 Desember 2004 yang selanjutnyaditandatangani oleh dan antara Penggugat dan Tergugat ;18.
Menyatakan bahwa Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 555.1/689/2004, tanggal 30 September 2004 tentang Pembangunan InfrastrukturJaringan Telekomunikasi, Pembuatan Website dan sistim Informasi UnitPerijinan dan Pelayanan Terpadu (EGovernment) antara Tergugat denganPenggugat, sah dan mengikat menurut hukum ;3.
Bahwa pada saat proses perdata tersebut Pengugat/Terbanding telahmemunculkan hal baru yang disebut dalam surat gugatan, angka 11 dan12 sebaqai addendum terhadap surat Perjanjian Pemborongan (kontrak)No : 555.1/689/2004 (P.S) bertanggal 23 Desernber 2004 (3 bulansetelah perjanjian kontrak ditandatangani) dan pekerjaan sudah harusHal. 12 dari 24 hal. Put.