Ditemukan 2121 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 11-10-2012
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 90/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 15 Desember 2009 — Drs. H. ABDUL RACHMAN HA melawan REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
8729
  • Namun TERGUGAT dalam suratnya tertanggal 3 Juni No. 2843a/H32/TU/2009 secara jelas menyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara tertanggal 11 Mei 2009bersifat final.
    Rektor Universitas Negeri Malang No: 0315086/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah NegaraDi Jalan Simpang Bogor No. 20 Malang atas nama Drs.
    Rachman HA ;2 P ; Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Rektor UniversitasNegeri Malang Nomor : 0545a/KEP/H32/PS/2007, tanggal 26 Juni 2007, tentangPenataan Penghunian Dan Status Rumah Negara Di Universitas Negeri Malang ;3. P : Foto copy dari foto copy Surat Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang, No. 0315.086/KEP/H32/PS/2009, tanggal 11 Mei 2009, tentang PencabutanIzin Penghunian Rumah Negara di Jalan Simpang Bogor No. 20 Malang atas namaH. Abd.
    dalamrangka penertiban terhadap pengelolaan Rumah Negara dengan menerbitkan obyeksengketa untuk melakukan pencabutan izin penghunian Rumah Negara di Jalan Simpang50Bogor Nomor 20 Malang atas nama Penggugat adalah beralasan hukum =; Menimbang, bahwa adapun terhadap Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang Nomor : 0545a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Juni 2007 tentangPenataan Penghunian dan Status Rumah Negara di Universitas Negeri Malang, yangmenetapkan batas waktu penghunian atas Rumah Negara (rumah
    terhadap rumah dinas golongan II, tetapi PeraturanMenteri tersebut secara yuridis hanya sebagai dasar untuk melakukan tindakanpencabutan keputusan izin penghunian dalam rangka penertiban pengelolaan rumahdinas dan tidak dipergunakan oleh Tergugat untuk melakukan pengujian terhadapkeputusan izin penghunian sebelumnya (in casu Surat Keputusan Rektor IKIP MalangNomor : 0663/KEP/PT28.H/R/2001 tanggal 30 April 2001 tentangPenunjukan........Penunjukan Penghunian Rumah Dinas kepada Penggugat untuk menempati
Putus : 29-11-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 K/TUN/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — DRS. PONTAS PANGGABEAN vs KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN APRIWISATA PROVINSI SUMATERA UTARA
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 443 K/TUN/2016Ayat (3) Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempati RumahNegara selambatlambatnya dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterimaPasal 10 ayat (1):Ayat (1) Penghuni Rumah Negara wajib :a. Membayar sewa rumah ;b. Memelinara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai denganfungsinya.Dalam ketentuan diatas jelas disebutkan bahwa Rumah NegaraGolongan III tidak termasuk Rumah Negara Golongan dan II.
    Golongan III.Sebagai tindak lanjut perubahan rumah dinas golongan II menjadigolongan III maka Surat Izin Penghunian (SIP) dari Dinas PenataanRuang dan Pemukiman Pemprovsu dirubah dengan SIP yang baruyaitu SIP No. 012/763.ATARUKIM PROVSU/06 tertanggal 12 Juni2006 atas nama Penggugat.
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 tentangPedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status,Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atasRumah Negara yaitu :Pasal 1 ayat (4) : Rumah Negara Golongan III adalah rumahNegara yang tidak termasuk Golongan danGolongan Il yang dapat dijual kepadapenghuninya;Pasal 11 huruf a: Persyaratan penghunian Rumah NegaraGolongan III adalah sebagai berikut :a.
    Karenamenurut peraturan diatas, Penggugat adalah penghuni yangsah karena memiliki Surat Izin Penghunian yang dikeluarkanoleh Pejabat yang Berwenang dan memenuhi kewajibansebagai penghuni:b. Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 22/PRT/M/2008 tentangPedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status,Penghunian, Pengalian Status dan Pengalihnan Hak atas RumahNegara: Pasal 11 huruf a: Pasal 17 ayat 1 huruf b.
    Nomor : 37/K Tahun 2005 tertanggal 18 Maret 2005 danmengakui penguasaan Penggugat atas rumah dinas dimaksud adalahdidasarkan kepada izin penghunian rumah milik Pemerintah ProvinsiSumatera Utara ;Bahwa sebagai pensiunan abdi Negara yang taat hukum sebagaimanaditentukan dalam pasal 1 angka 3 PP No. 31 Tahun 2005 TentangRumah Negara, sepatutnya Penggugat mengetahui hak penghunian atasrumah dinas yang ditempatinya milik Pemerintah Provinsi SumateraUtara serta merta telah berakhir seketika dinyatakan
Putus : 12-04-2010 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 52/B/2010/PT.TUN.SBY
Tanggal 12 April 2010 —
2621
  • Selain itu, pertimbanganhukum bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang Nomor: 0545a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Juni2007 tentang Penataan Penghunian Dan Status RumahNegara Di Universitas Negeri Malang bertentangandengan peraturan perundang undangan yang beriakuadalah keliru/tidak benar. Hal ini dapat diuraikanseperti di bawah.
    DiPerguruan Tinggi Negeri selain Universitas NegeriMalang, tidak ada satupun Rektor/Pimpinan PerguruanTinggi Negeri yang mencabut Izin Penghunian RumahNegara di lingkungannya berdasarkan PeraturanMendiknas Nomor 76 Tahun 2008.
    Perubahanterakhir adalah diterbitkannya Surat Keputusan RektorUniversitas Neger Malang Nomor: OS45a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 ~Juni 2007 tentangPenataan Penghunian Dan Status Rumah Negara . DiUniversitas Negeri Malang. Judex Facti untuk menguatkan pertimbangan hukumutama dalam Putusan a quo menyatakan bahwa SuratKeputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor:0545a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Jun!
    2007 tentangPenataan Penghunian Dan Status Rumah Negara DiUniversitas Negeri Malang. bertentangan dengan9peraturan perundang undangan ~i yang berlaku yangbericaltan dengan Runtah Negara, sehingga kebijakantersebut tidak mempunyal kekuatan mengikat dan...Karenanya.....karenanya dikesampingkan Pengadilan.
    Tentang halini, Pembanding akan menguraikan kekeliruanJudexFactie pada butir 6 sebagai berikut.Surat Keputusan Rektor Universitas Neged MalangNomor: 0545a/KEP/H32/PS/2007 tanggal,26 Juni 2007tentang Penataan Penghunian Dan Status Rumah NegaraDi Universitas Negeri Malang yang salah satu isinyaadalah: batas waktu) penghunian Rumah Negara di UMadalah sampai dengan janda/duda PNS yang bersangkutanrpeninggal adalah sesual dengan ketentuan hukum danperundang undangan yang bedaku.
Putus : 11-11-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/TUN/2010
Tanggal 11 Nopember 2010 — Drs. H. SOEKARTO INDRAFACHRUDI, vs REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM),
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 322 K/TUN/2010Seiring dengan perjalanan waktu, pelbagai Keputusan yang diterbitkanRektor IKIP Malang yang kemudian berubah menjadi Universitas NegeriMalang yang menyangkut penghunian Rumah Dinas (Rumah Negara) diJalan Simpang Bogor. Pelbagai Surat Keputusan Rektor tersebut padaintinya selalu berisi : batas waktu penghunian rumah negara (rumah dinas)di Universitas Negeri Malang (UM) adalah sampai dengan janda/dudaPegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.
    Diktum Pertama dariKeputusan tersebut berisi : Batas waktu penghunian atas rumah negara(rumah dinas) di Universitas Negeri Malang adalah sampai denganjanda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.Selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2009 diterbitkan Keputusan Rektortentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
    Negeri Malang Nomor 0315056/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor Nomor 26, Malang atas nama Drs.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara yang menjadiobyek sengketa dalam perkara ini (Surat Keputusan Rektor UniversitasNegeri Malang Nomor 0315056/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor Nomor 26, Malang atas nama Drs. Sukarta Indrafachrudi) ;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang Nomor 0315056/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor Nomor 26, Malang atas nama Drs. Sukarta Indrafachrudidan memberlakukan kembali KeputusanKeputusan Rektor UniversitasNegeri Malang yang bersangkutan dengan Izin Penghunian Rumah Negara ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Hal. 8 dari 15 hal. Put.
Putus : 28-01-2011 — Upload : 21-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/TUN/2010
Tanggal 28 Januari 2011 — MOECHNILABIB, MA., ; REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM),
6126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor No. 9 Kota Malang, Penggugat telah mengajukantawaran musyawarah kepada Tergugat. Namun Tergugat dalamsuraitnya tertanggal 3 Juni No. 2843a/H32/TU/2009 secara jelasmenyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malangtentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara tertanggal 11 Mei2009 bersifat final.
    Diktum Pertama dariKeputusan tersebut berisi : Batas waktu penghunian atas rumah negara(rumah dinas) di Universitas Negeri Malang adalah sampaidengan janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutanmeninggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2009 diterbitkan KeputusanRektor tentang Pencabutan lzin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara yangHal. 7 dari 15 hal. Put. No. 310 K/TUN/2010menjadi obyek sengketa dalam perkara ini (Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang No. 0315018/KEP/H32/PS/2009 tertanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor No. 9 Kota Malang a.n. Moehnilabib, MA. ;.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang No: 0315018/KEP/H32/PS/2009 tertanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan lzin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor No. 9 Kota Malang a.n. Moehnilabib, MA. danmemberlakukan kembali KeputusanKeputusan Rektor Universitas NegeriMalang yang bersangkutpaut dengan izin penghunian Rumah Negara ;4.
    Peraturan Pemerintah No. 31Tahun 2005, secara delegatif kKewenangan dan hak pengadaan,penghunian, pengelolaan dan pengalihan status, dilimpahkan antaralain kepada LembagaLembaga Pemerintah/DepartemenDepartemen dan Lembaga Pemerintah NonDepartemen;Bahwa aset negara yang berupa RumahRumah Negara dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional, secara delegatifkewenangan dan hak pengadaan, penghunian, pengelolaan danpengalihan status, dilimpahkan kepada Departemen PendidikanNasional; hingga dalam rangka
Register : 22-07-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 11-10-2012
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 92/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 15 Desember 2009 — IDA ALEIDA SAHERTIAN melawan REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
5919
  • No: 0315029/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara Di Jalan SimpangBogor No. 23 Malang atas nama Drs.
    Diktum Pertama dari Keputusan tersebutberisi: Batas waktu penghunian atas rumah negara (rumahdinas) di Universitas Negeri Malang adalah sampai denganjanda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Mei2009 diterbitkan Keputusan Rektor tentang Pencabutan Izin Penghunian RumahNegara di Jalan Simpang Bogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
    ini (Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No: 0315029/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah NegaraDi Jalan SimpangBogor No. 23 Malang atas nama Drs.
    Keputusan Rektor tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara, danbukannya ...
    Pieter Alex Sahertian pensiun,sebagai pelanggaran penghunian Rumah Negara yang merugikan negara);untuk melakukan tindakan hukum secara terpisah melalui ...
Putus : 18-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 K / TUN / 2010
Tanggal 18 Januari 2011 — Drs. SINAR BASKORO vs REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)
5624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun Tergugat dalam suratnyatertanggal 3 Juni 2009 No. 2843a/H32/TU/2009 secara jelasmenyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malangtentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara tertanggal 11 Mel2009 bersifat final.
    Pelbagai Surat Keputusan Rektor tersebut padaintinya selalu berisi : batas waktu penghunian rumah negara (rumahdinas) di Universitas Negeri Malang (UM) adalah sampai dengan janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.
    Negeri Malang No. 0315034/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mel2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor No. 33 Malang a.n.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara yang menjadiHal. 7 dari 14 hal. Put. No. 325 K/TUN/2010obyek sengketa dalam perkara ini (Surat Keputusan Rektor UniversitasNegeri Malang No.0315034/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan Simpang Bogor No. 33Malang a.n. Drs. Sinar Baskoro) ;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang No. 0315034/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor No. 33 Malang a.n. Drs. Sinar Baskoro dan memberlakukan kemballKeputusanKeputusan Rektor Universitas Negeri Malang = yangbersangkutpaut dengan izin penghunian Rumah Negara;4.
Register : 22-07-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 11-10-2012
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 91/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 15 Desember 2009 — Drs. HUMAIDI TATAPANGARSA melawan REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
7721
  • Namun TERGUGAT dalam suratnya tertanggal 3 Juni No. 2843a/H32/TU/2009 secara jelas menyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara tertanggal 11 Mei 2009bersifat final.
    Rektor Universitas Negeri Malang No: 0315054/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah NegaraDi Jalan Simpang Bogor No. 22 Malang a.n.
    Humaidi Tatapangarsa danmemberlakukan kembali KeputusanKeputusan Rektor Universitas Negeri Malangyang bersangkutpaut dengan izin penghunian Rumah Negara ; 4.
    ataukeputusan pencabutan penghunian Rumah Negara Golongan II diterbitkanoleh : a.
    Munandir dkk. tanggal 30 Mei 2009,menyampaikan harapan dan memohon kebijaksanaan atas SK Rektor tentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara, dan bukannya ...
Putus : 01-07-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 386/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 1 Juli 2013 —
2214
  • BUDHI RAHARDJO, terakhir dihuni olehanaknya yang bernama YANTO disebut juga JANTO RAHARDJO (Tergugat IV), dan kini2dalam keadaan kosong (digembok) ; Penghunian mana oleh Para Tergugat, telah selarasdengan Surat Keterangan Penghunian yang dibuat oleh Ketua RT.01RW.05 Kel.Nyamplungan, Kec.
    Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik, jelasjelasmenentukan : Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuanatau ijin pemilik ;Dan bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentangPenghunian Rumah oleh Bukan Pemilik, ditegaskan sebagai berikut :1.
    Dukuh No. 9 dan 9 A Surabaya, merupakanpenguasaan dan penghunian tanpa hak atau tidak sah dan merupakan perbuatan melawanhukum yang merugikan Para Penggugat ;5.
    dengan Surat Keterangan Penghunian yang dibuat oleh Ketua RT.01RW.05 Kel.Nyamplungan, Kec.
    yang sahsesuai dengan Surat Keterangan Penghunian yang dibuat oleh Ketua RT.01RW.05 Kel.Nyamplungan Kec.
Register : 22-09-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523 K/TUN/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — MANAR RAMADHAN, DKK VS KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI JAWA BARAT;
9770 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;c.
    pelanggaran ketentuan persyaratan penghunian; Pada huruf angka 2. a dan b menyatakan bahwa penunjukanpenghunian berakhir pada saat penghuni yang bersangkutantidak berhak lagi menempati rumah negara yang ditindaklanjutidengan pencabutan surat ijin penghunian dalam bentuk suratHalaman 17 dari 45 halaman.
    Hak ataskeuntungan untuk menghuni Rumah Negara Golongan II melekat padaPegawai Negeri Sipil yang memiliki izin penghunian rumah negaraGolongan II dan sifat izin penghunian ini secara otomatis berakhir masaberlakunya ketika kualitas pribadi tertentu tidak lagi berstatus sebagaiPegawai Negeri Sipil.
Register : 18-08-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 04-10-2012
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 82/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 15 Desember 2009 — TH. SUMIYATI SAROJO melawan REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG ( UM )
6923
  • /H32/PS/2009 tertanggal 11 Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian RumahNegara Di Jalan Simpang Bogor No. 10 Kota Malang an.
    Diktum Pertama dari Keputusantersebut berisi: Batas waktu penghunian atas rumah negara (rumah dinas) diUniversitas Negeri Malang adalah sampai dengan janda/duda Pegawai NegeriSipil (PNS) yang bersangkutan meninggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Mei2009 diterbitkan Keputusan Rektor tentang Pencabutan Izin Penghunian RumahNegara di Jalan Simpang Bogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
    Munandir dkk. tanggal 30 Mei2009, menyampaikan harapan dan memohon kebijaksanaan atas SKRektor tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara, danbukannya ...
    Joseph Rijadi Sarojo tercatat pensiun tanggal 192000; dengandemikian penghunian Rumah Negara di JlIn.
    M.S., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :50Bahwa pendapat saksi, penghunian Rumah Negara harus mempunyaialasan/ dasar hukum penempati ; Bahwa saksi tidak mengetahui hukum positif tentang penghunian RumahNegara ; Bahwa saksi tidak mengetahui Rumah Dinas dibedakan dalam beberapa golongan ;Bahwa pendapat saksi, untuk penghunian Rumah Negara diperlukan tindakan untuk mendapatkan ijin penghunian ;Bahwa sepengetahuan saksi, suatu perijinan akan diberikan apabila adapermohonan dan permohonan tersebut
Putus : 24-11-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/PID.SUS/2015
Tanggal 24 Nopember 2015 — FONTANI SUSINDRA alias A KHUI bin SUSINDRA alias HAUW SUN SIN
269106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hari dan tanggal yang sudah tidak dapatditentukan lagi, sejak bulan Januari 2009 sampai dengan tanggal 25 November2013 atau setidaktidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013,bertempat di Jalan Depati Endek Nomor 130 (dahulu Jalan Endek Raya Nomor139 dan dahulunya lagi Jalan Gegedek Nomor 130) Kelurahan Kota KecamatanTanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidaktidaknya di daerah hukumPengadilan Negeri Tanjungoandan yang berwenang memeriksa danmengadilinya, Dengan sengaja melanggar ketentuan penghunian
    Djuanda Tannuwidjaya, MajelisHakim tidak mempertimbangkan sama sekali keteranganketeranganpara saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan hanyaberkesimpulan tanpa didasarkan faktafakta hukum = selamapersidangan yakni dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidakmelakukan penghunian dikarenakan Terdakwa tidak tinggal di rumahtersebut melainkan hanya digunakan sebagai gudang dan saksi HoHal. 7 dari 14 hal. Put.
    No. 130 K/PID.SUS/2015Bahwa pertimbangan Majelis Hakim mengenai ruanglingkuppenghunian tersebut adalah keliru dan terlalu sempit serta hanyaberdasarkan pendapat pribadi semata tanpa mendasarkan padaaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa definisi penghunian sebagaimana diatur dalam Pasal 12UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Permukiman jo.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik;Bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam pasal yangdidakwakan kepada Terdakwa yakni Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman maka tidak ada alasan bagi MajelisHal. 11 dari 14 hal. Put.
    Ketentuan tindakpidana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Nomor 4 Tahun1992 yang rumusannya adalah setiap orang atau badan dengan sengajamelakukan penghunian rumah oleh bukan Pemilik telah didekriminalisasi, yaitudinyatakan bukan lagi sebagai tindak pidana oleh UndangUndang Nomor 1Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 PK/Pdt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — SUGIJANTO, dk vs Prof. MARDIASMO, Ak, MBA, Phd., dkk
6926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa dengan pensiunnyaPenggugat , pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara (SIP)Nomor SIP.104/D1.4/1996 pada tanggal 17 Oktober 2003 dan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,Halaman 7 dari 30 Hal.
    Selanjutnya, BPKP telahmencabut Surat Ijin Penghunian Rumah Negara (SIP) NomorSIP.104/DI.4/1996 atas nama Penggugat pada tanggal 17 Oktober2003 sebagaimana diakui oleh Penggugat dan Penggugat II dalamposita gugatan angka 6;d.
    Nomor 367 PK/Pdit/2016b) Pasal 7:Penghunian rumah Negara hanya dapat diberikan kepadaPejabat atau Pegawai Negeri;c) Pasal 8 ayat (1):Untuk dapat menghuni rumah Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP);d) Pasal 10:(1) Penghuni rumah negara wajib:a. Membayar sewa rumah;b. Memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuaidengan fungsinya;(2) Penghuni rumah negara dilarang:a. Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepadapihak lain;b.
    Nomor 367 PK/Pdt/2016Bahwa sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 angka 1 Lampiran SuratIjin Penghunian Rumah Negara (SIP) Nomor SIP.104/DI.4/1996dinyatakan bahwa Penggugat dapat menghuni rumah negaraselama Penggugat masih ada ikatan kerja dengan BPKP danapabila Penggugat berhenti dari jabatan karena hak pensiun, makaPenggugat harus mengosongkan rumah negara selambatlambatnyasatu tahun sejak diberhentikan dari jabatannya;Berdasarkan uraian peraturan perundangundangan diatas,disimpulkan bahwa penghunian
    bisa dihuni/rusak total;Dan tidak akan ada penghunian rumah tersebut sampaikapanpun.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 K/TUN/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — CARMEN ROBEMA TAMBUNAN, vs SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah, yaitu Surat SekretarisDaerah Provinsi Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal 11 April2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian Warga Banceuy Permai yangditujukan kepada Para Penghuni Komplek Ruko Banceuy Permai,yangisinya menyatakan secara tegas bahwa permohonan tersebut tidak dapatdikabulkan (ditolak);Bahwa Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal 11 April 2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian WargaBanceuy Permai yang ditujukan
    Jawa Barat Nomor 030/1963PBDtertanggal 11 April 2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian WargaBanceuy Permai yang ditujukan kepada Para Penghuni KomplekRuko Banceuy Permai tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat DaerahProvinsi Jawa Barat.
    UndangUndangNomor 5 Tahun 1986, maka SuratSekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal11 April 2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian Warga Banceuy Permaiyang ditujukan kepada Para PenghuniKomplek Ruko Banceuy Permaitersebut merupakan objek Gugatan Tata Usaha Negara;Bahwa Penggugat berkepentingan untuk mengajukan Gugatan atas objeksengketa tersebut karena akibat dari Surat Sekretaris Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor: 030/1963PBD tertanggal 11 April 2014 Perihal TindakLanjut Penghunian
    Putusan Nomor 649 K/TUN/201520.30.Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal 11 April 2014 Perihal TindakLanjut Penghunian Warga Banceuy Permai yang ditujukan kepada ParaPenghuni Komplek Ruko Banceuy Permai tersebut ditunda.
    Perihal :tindaklanjut penghunian warga Banceuy Permai, menyebutkan"Nama, Alamat, "Hal Tertentu secara rinci?
Putus : 22-02-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/TUN/2010
Tanggal 22 Februari 2011 — THERESIA SUMIYATI SAROJO vs. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)
2421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun Tergugat dalam suratnya tertanggal 3 Juni No.2843a/H32/TU/2009 secara jelas menyatakan bahwa Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negaratertanggal 11 Mei 2009 bersifat final.
    Pelbagai Surat Keputusan Rektor tersebut pada intinya selalu berisi :batas waktu penghunian rumah negara (rumah dinas) di Universitas NegeriMalang (UM) adalah sampai dengan janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang bersangkutan meninggal.
    Yang dimaksuddengan "produk hukum" di sini adalah izin penghunian yang dilakukan secarasah berdasarkan pelbagai peraturan hukum sebelum berlakunya PeraturanMendiknas No. 76 Tahun 2008 adalah tetap berdasarkan pada peraturan yanglama.
    tanggal 11 Mei2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara Di Jalan SimpangBogor No.10 Malang atas nama Drs.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara yangmenjadi obyek sengketa dalam perkara ini (Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang No : 0315043/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara Di JalanSimpang Bogor No. 10 Malang atas nama Drs.
Register : 01-09-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 30-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON vs 1. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PRESIDEN RI., 2. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
372509 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 57 P/HUM/2020(3) mata acara menurut nomenklatur kepentingan penghunian rumahsusun atau terutama untuk tempat hunian karena berkaitan dengankepentingan penghunian rumah susun;Sebelum atau setelah PPRS terbentuk.
    Putusan Nomor 57 P/HUM/2020kemasyarakatan sesuai dengan Penjelasan Pasal 74 ayat (2) UURusun, dan tata tertib penghunian rumah susun;56.
    nomenklatur kepentingan penghunian rumah susun atauHalaman 219 dari 339 halaman.
    Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata penghunian dan frasa setiapanggota berhak memberikan satu suara: kKuorumnya satu dansuaranya satu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUUXIII/2015 halaman 176177:Penggunaan kata penghunian dalam pasal ini sudah tepat karenapemanfaatan sarusun yang utama adalah untuk penghunian bukanpemanfaatan dalam arti yang luas di luar fungsi hunian.
    Putusan Nomor 57 P/HUM/2020Keterangan DPR RI atas Pasal 77 ayat (2) bukan Pasal 77 ayat (1)UU Rusun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXIII/2015 huruf k halaman 176177:Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata penghunian dan frasa setiapanggota berhak memberikan satu suara;Penggunaan kata penghunian dalam pasal ini sudah tepat karenapemanfaatan sarusun yang utama adalah untuk penghunian bukanpemanfaatan dalam arti yang luas di luar fungsi hunian.
Register : 28-09-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 448/PDT/2015/PT SBY
Tanggal 3 Desember 2015 — Pembanding/Tergugat : TONNY SUGIARTO disebut jga TONNY SUGIARTO WIJAYA
Terbanding/Penggugat : R. DARSONO SUDARMO disebut juga R. DARSONO SOEDARMO
Terbanding/Penggugat : Hj. CHODIDJAH
Terbanding/Penggugat : ERIE SOEDARMO
Terbanding/Penggugat : EDWIN SOEDARMO
Terbanding/Penggugat : EMIL SOEDARMO
10486
  • Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang adadan berlaku, telah diatur yaknI :> UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan danP@MUkIMAN 22 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn enn nnn nnnPasal 12 : 222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn enn(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila adapersetujuan atau izin pemilik.(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baikdengan cara sewa menyewa maupun dengan cara bukan sewaMENY@WA, n nanan nena
    nnn nner nn ene nen eens en ene(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengancara sewa menyewa dilakukan perjanjian tertulis, Sedangkanpenghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dapatdilakukan dengan perjanjian tertulis.6.
    Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpabatas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undangundang inidinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunyaUndangundang inl. 2 nne nnn nnn nnn nnn nen nnn> Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PenghunianRumah oleh Bukan Pemiilik PaSAal 2 222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila adapersetujuan atau izin
    pemilik.(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baikdengan cara sewa menyewa maupun dengan cara bukan sewaMEN YQWA. =2=n naan nn nena nnn cence nce enc ncn ccc nnn cnc nnn enncencensHalaman 3 dari 57 Halaman : 448/PDT/2015/P'T.SBY.BUKTI BERTANDA : P3a dan P3b 7.
    Bahwa Para Penggugat sudah berusaha agar Tergugat menyelesaikanlegalitas kepenghunian serta uang sewanya secara kekeluargaan bahkantelah diberikan Somasi, namun sama sekali tidak menggubris menunjukkanitikad tidak baiknya, dengan demikian penghunian Tergugat atas objeksengketa adalah tanpa alas hak, BUKTI BERTANDA : P4 2222 on nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cen nn nnn eee8.
Register : 02-06-2010 — Putus : 26-08-2010 — Upload : 02-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 72/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 26 Agustus 2010 — 1.Anisah Binti Saleh Husen Balfas,2.Helmi Bin Saleh Husen Balfas;Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta
12449
  • C12, RT 003, RW 001, KelurahanKramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sejak lahirmengikuti dan melanjutkan penghunian kedua orangtuanyasejak tahun 1958 berdasarkan Perjanjian Sewa MenyewaRumah secara Lisan dengan orang tua pemilik Rumah(CHOLID ASSAD1) (Bukti P2)Bahwa Surat aguo yang diterbitkan oleh Tergugat merupakanKeputusan Tata Usaha Negara yang bersifat kongkret,individual dan final, sehingga memenuhi unsur dari pasal1 angka (3) UndangUndang No. 5 Tahun 1986 ;Bahwa kepentingan Para Penggugat
    Penggugat atas rumah sengketaadalah meneruskan penghunian orangtua Penggugatdengan cara sewa menyewa secara lisan dengan orangtua Pemohon, sehingga jelas hubungan antara Penggugatdengan Pemilik yang dalam hal ini ( Cholid Assadi) tidak ada hubungan hukum = samae sekali ;Bahwa oleh karena Penggugat menghuni / menempatirumah sengketa dengan meneruskan penghunian orang tuaPenggugat dengan cara sewa menyewa secara liSan tanpabatas waktu, maka dengan telah dikeluarkannya Undangundang No.4 Tahun 1992
    Peraturan PemerintahNo. 44 Tahun 1994 penghunian rumah dengan cara sewamenyewa baik secara liSan maupun Tertulis tanpa bataswaktu. tertentu. telah berakhir demi hukum pada tahun1995, hal ini sesuai dengan makna Pasal 12 = ayat(6) Undang undang No. 4 Tahun 1992 Jo.
    Pasal3 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 yang secarategas menyatakanPasal 12 Undang undang No. 4 Tahun 1992,menyatakan(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanyasah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik ;(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) baik dengan cara sewa menyewa maupun dengancara bukan sewa menyewa ; Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994,menyatakanApabila penghunian rumah dilakukan tanpapersetujuan pemilik dinyatakan sebagai penghuniantanpa hak atau tidak
    HELMI Bin SALEH HUSEN BALFAST dan semua orang yangmendapat hak dari padanya ( Termohon Pengosongan / ParaPenggugat ) ;Menimbang, bahwa Para Penggugat mengakui sebagaipihak yang = menghuni / menempati rumah / bangunansebagaimana yang dimohonkan = oleh Pemohon Pengosongan( dalam hal ini CHOLID ASSADI ) dimana penghunian /penempatannya didasarkan atas perjanjian sewa menyewasecara lisan dengan orang tua pemilik rumah pemohonpengosongan, tetapi sebelum permasalahan sengketa rumah /bangunan tercapai kata
Register : 22-09-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/TUN/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — Ir. BATARA GIRSANG, MM VS GUBERNUR SUMATERA UTARA;
269152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;halaman 4 dari 27 halaman Putusan Nomor 119 PK/TUN/201510.Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) ;Ayat (1) Untuk dapat menghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksuddalam pasal 7 harus memiliki Surat Izin Penghunian ;Ayat (2) Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yangbersangkutan.
    ;Ayat (3) Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempati Rumah Negaraselambatlambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) harisejak Surat Izin Penghunian diterima.;Pasal 10 ayat (1) ;Ayat (1) Penghuni Rumah Negara wajib :a. membayar sewa rumah;b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai denganfungsinya.Bahwa dari dan berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas Penggugatadalah penghuni Rumah Dinas Pemprovsu.
    Yang memerintahkan pengosongan aset adalah Tim PenertibanAset, pada hal Pemohon PK adalah penghuni yang beritikad baik,halaman 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 119 PK/TUN/2015memiliki Surat Ijin Penghunian yang diterbitkan oleh DinasPenataan Ruang dan permukiman Provsu atas perintah TermohonPK;b.
    Bukti P 16tentang rumah Negara disebutkan bahwa, untuk dapat menghuniRumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memilikiSurat Ijin Penghunian .Bahwa Surat ljin Penghunian (SIP) yang dimilki Pemohon PK adalahsah dan tidak pernah dicabut oleh Termohon PK, dan berdasarkanSIP yang dimiliki, Pemohon PK melaksanakan kewajibannya sebagaipenghuni yang beritikad baik seperti membayar sewa rumah, PBB ,rekening listrik, air dan lainlainnya.
    BuktiP15 dalam Perkara No.258 K/TUN/2014) dan ditolak oleh TermohonPK sesuai Surat No.012/729 tanggal 31 Januari 2013;Bahwa berdasarkan uraian dan alasan alasan yang dikemukakandiatas, terbukti bahwa penolakan pembelian rumah Golongan Ill olehTermohon PK, tidak ada hubungannya dengan pengosongan rumahdinas yang dihuni Pemohon PK, karena hak penghunian rumah dinasditetapkan berdasarkan Surat Ijin Penghunian (SIP), dan sepanjang SIPtersebut masih berlaku dan/atau tidak pernah dicabut, tidak ada alasanuntuk
Putus : 25-01-2012 — Upload : 28-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2026 K/Pid.Sus//2010
Tanggal 25 Januari 2012 — SUPARTININGSIH, DK
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2010Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Nganjuk tanggal 26 April 2010 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SUPARTININGSIH terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Secarabersamasama dengan sengaja melakukan penghunian rumah tanpa adapersetujuan atau izin dari pemilik", sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam
    YULIANA MARGARETHA, SH. terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Secarabersamasama dengan sengaja melakukan penghunian rumah tanpa adapersetujuan atau izin dari pemilik", sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaanKesatu;3.
    SUPARTININGSIH dan Terdakwa Il YULIANAMARGARETHA, SH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "SECARA BERSAMASAMA DENGAN SENGAJAMELAKUKAN PENGHUNIAN RUMAH TANPA ADA PERSETUJUAN ATAUIZIN DARI PEMILIK" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan tersebut;Hal. 5 dari 11 hal. Put.No. 2026 K/Pid. Sus/20103.
    Sus/2010saksi MUJIATI dengan Terdakwa dan Terdakwa telah menerima kuncirumah dari saksi MUJIATI, maka penghunian rumah oleh Terdakwa adalahsah, sehingga bukan termasuk kualifikasi perouatan penghunian bukanpemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik"; Apabila ada sengketa mengenai keabsahan jual beli rumah dan tanah antarasaksi MUJIATI dengan Terdakwa ataupun adanya pembatalan jual beli diantara mereka, maka seharusnya hal tersebut diproses melalui gugatankeperdataan; Terdakwa Il
    rumah saksi MUJIATI oleh Terdakwa yang didasarkanpada perjanjian jual beli rumah dan tanah yang dilakukan dibawah tanganantara saksi MUJIATI dengan Terdakwa adalah tidak sah karena telahdibatalkan, disebabkan jual beli belum lunas, maka jual beli seperti itu dianggaptidak ada jual beli, dengan demikian penghunian rumah oleh Terdakwa danTerdakwa Il adalah tidak sah, sehingga terdapat unsur melawan hukum dantipu muslihat.