Ditemukan 73572 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Obyek Pengujian; Pengujian; Pengujian Terhadap Kebijakan; Beleidsregel;
TATA USAHA NEGARA/A.5/SEMA 4 2014
12280
  • Obyek hak uji materil adalah peraturan perundang-undangan di bawahundang-undang. Peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak dapat diuji oleh hakim.
Register : 05-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/P/PW/2021/PTUN.MDN
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
Drs. Jongor Ranto Panjaitan
17074
Register : 15-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 27-01-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 49/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 23 April 2019 — Pembanding/Pemohon V : AMRIL Bin Muhammad Soleh Diwakili Oleh : ABDUSY SYAKIR,S.H.CL.A
Pembanding/Pemohon III : EMILSON PADALAS,ST.M.Si. Bin Silahudin Diwakili Oleh : ABDUSY SYAKIR,S.H.CL.A
Pembanding/Pemohon I : H.AHMIZAL UMAR,ST.M.Si. Bin Umar (Alm) Diwakili Oleh : ABDUSY SYAKIR,S.H.CL.A
Pembanding/Pemohon IV : SUTRISNO,ST. Bin Asnawiyaman (Alm) Diwakili Oleh : ABDUSY SYAKIR,S.H.CL.A
Pembanding/Pemohon II : SEPENDRY,ST. Bin Rustam (Alm) Diwakili Oleh : ABDUSY SYAKIR,S.H.CL.A
Terbanding/Termohon : -
5220
Register : 04-04-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/P/PW/2018/PTUN.Mks
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
OICHIDA
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Cq Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sul Sel di Makassar selanjutnya Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Makassar
15344
Register : 26-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 2/P/PW/2020/PTUN.KPG
Tanggal 23 Juli 2020 — Pemohon:
JHON NEDY CHARLES SINE
Termohon:
KAPOLRES KABUPATEN KUPANG
227181
Register : 15-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 78/B/P/PW/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 5 April 2023 — Pembanding/Pemohon : Baiquni Wibowo, S.I.K.
Terbanding/Termohon : .................
645
Register : 30-11-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI
Tanggal 4 Januari 2018 — Pemohon:
IR.SARJONO
713690
  • Bahwa atas dasar tersebut Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan pengujian ada atau tidaknya unsur penyalahgunaanwewenang terhadap keputusan dan/atau tindakan yang sudah Pemohonlakukan ; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Perma No. 4/2015 menyatakansebagai berikut ; Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikanoleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dapatmengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutanagar Keputusan dan/atau
    Pemerintahan dinyatakan ada atautidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang.Menimbang, bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan KhususInspektorat Kabupaten Tebo Nomor : 700/69/ B.1/ITKAB/2016, tanggal 23Agustus 2016 (vide bukti P9), Majelis Hakim dapat mengetahui InspektoratKabupaten Tebo sudah memerintahkan kepada Pemohon sebagaimana dalilPemohon, sehingga atas dasar tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal3 Perma No. 4/2015, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon mempunyaikepentingan untuk melakukan pengujian
    pekerjaan ini diselesaikan seluruhnya dan tentunya apabila hal ini tidakdilakukan oleh Pemohon a quo, maka akan sangat merugikan negara karenapekerjaan konstruksi yang tidak selesai ini akan terbengkalai dan siasia,meskipun pada dasarnya ketentuan Pasal 89 ayat 2a Perpres 4 Tahun 2015tentang Perubahan keempat Perpres 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang dan Jasa mengatur agar pembayaran pekerjaan konstruksi inidilakukan sesuai dengan yang telah terpasang/dikerjakan ; Menimbang, bahwa mengenai pengujian
Register : 18-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 9/P/PW/2018/PTUN.SBY
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
Drs. SYAMSUL HADI, Ak.
310325
  • Dan juga di sini ada pelaksanaan audit bukan mengaudit tapi pelaksanaan audit;Review evaluasi pemantauan tapi ini karena yang diberikan pada sayaapakah ada penyalahgunaan wewenang yang ditanyakan pada saya apakahperaturan ini substansinya yang ada di dalam peraturan Apakah menjadiwewenang untuk pengujian dan evaluasi dari BPKP makanya saya menjawabbahwa tidak mempunyai satu kKewenangan untuk mengevaluasi peraturanyang sudah ada karena memang dia tidak dibentuk untuk tupoksi yangdemikian tapi kalau
Register : 05-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/P/PW/2021/PTUN.MDN
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
Drs. Jongor Ranto Panjaitan
262133
  • OBJEK PERMOHONAN $.7 22 2n none n nnn nenDengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Kewenangan, sesuaidengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014, tentangAdministrasi Pemerintahan terhadap :Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMANegeri 8 Medan Tahun Ajaran 2017 dan Tahun Ajaran 2018 oleh KepalaSekolah SMA Negeri 8 Medan tahun 2017 dan 2018 ;B.
    Dinas Pendidikan Provinsi SumateraUtara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/R/2021, Tanggal15 Maret 2021 tersebut telah merugikan Pemohon ;Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon tersebut di atas,maka Pemohon selaku Pejabat Pemerintahan yaitu mantan Kepala SMANegeri 8 Medan dan sebagai Kepala SMKN 1 Dolok Merawan KabupatenSerdang Bedagai, serta sebagai Pegawai Negeri Sipil pada DinasPendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pemohon memiliki kapasitas dankualitas untuk mengajukan Permohonan Pengujian
    karena tindakan yang dilakukan Pemohon sebagai Kepalasekolan SMA Negeri 8 Medan Tahun Ajaran 2017 dan Tahun Ajaran 2018Hal 14 Putusan No. 3/P/PW/2021/PTUN.MDNdalam Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PadaSMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun2017 dan 2018 merupakan tindakan Pejabat Pemerintahan yang tidakada unsur penyalahgunaan wewenang, maka dengan demikianPengadilan Tata Usaha Negara Medan berwenang menerima, memeriksadan memutuskan supaya Permohonan Pengujian
Register : 26-06-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 167/B/PW/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 23 Juli 2018 — Pembanding/Pemohon : Ir. SILAS, ST
Terbanding/Termohon : KEPALA KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
6927
Register : 25-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/P/PW/2021/PTUN.MDN
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon:
Drs. Jongor Ranto Panjaitan
Termohon:
INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA
13160
  • Negara Medan;;Penetapan Pencabutan Perkara Nomor : 1/P/PW/2021/PTUNMdn.Halaman. 3Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Permohonan inibelum sampai dalam tahap Pemeriksaan Pokok Permohonan maka MajelisHakim berpendapat terhadap pencabutan Permohonan yang diajukan olehPemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman beracara dalam Penilaian UnsurPenyalahgunaan Wewenang oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulanbahwa pencabutan Permohonan Pengujian
Register : 18-04-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 2/P/PW/2018/PTUN.PLK
Tanggal 17 Mei 2018 — Pemohon:
Ir. SILAS, ST
Termohon:
KEPALA KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
201126
  • Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014 tentangPenetapan dan Penunjukkan Kepala Satuan Kerja Perangkat DaerahSelaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di LingkunganPemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014, Pemohonditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan tugas, fungsidan wewenang :1) Menyusun RKASKPD dan DPASKPD pada masingmasing SKPD;2) Melaksanakan tindakan anggaran yang mengakibatkanpengeluaran atas beban anggaran;3) Melaksanakan anggaran masingmasing SKPD;4) Melakukan Pengujian
    Yuliansyah, M.T selaku KPA ditetapkan sebagaiberikut:1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebananggaran belanja, dalam hal ini terbatas hanya pelaksanaankegiatankegiatan yang berada dalam lingkup bidang tugas masingmasing sesuai pagu anggaran yang tersedia;2) Melakukan Pengujian atas tagihan pembayaran terkait denganpelaksanaan kegiatankegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;3) Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak yang terkaitdengan pelaksanaan kegiatankegiatan yang
    Melakukan Pengujian atastagihan pembayaran terkaitdengan pelaksanaan kegiatankegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;3. Melaksanakan pemungutanpenerimaan bukan pajak yangterkait dengan pelaksanaankegiatankegiatan yang menjaditanggung jawabnya;4. Menandatangani SuratPerintah Membaar (SPM);5. Mengadakan Ikatan/perjanjiankerjasama dengan pihak laindalam batas pelaksanaankegiatankegiatan dan paguanggaran anggaran yangditetapbkan dalam lingkup bidangtugasnya;6.
    Melakukan Pengujian ataspembayaran;tagihan dan memerintahkanc. Melaksanakan pungutan penerimaan bukan pajak;d. Mengadakan Ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalambatas anggaran yang ditetapkan;e. Menandatangani SPM;f. Menyusun dan menyampaikan laporan SKPD yang dipimpinnya;g.
    Bahwa berdasarkan hal di atas terbaca jelas yang memilikikewenangan yang dapat bertindak untuk melaksanakantindakananggaran yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran,melakukan Pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran,mengadakan Ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batasanggaran yang ditetapbkan, menandatangani Surat Perintah Membayar(SPM) dan seterusnya adalah Sadr. Ir. Yuliansyah, M.T dan Sdr. Bennie SMahar, ST selaku KPA. BUKAN PEMOHON SELAKU PA.
Register : 27-02-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/P/PW/2020/PTUN.MDN
Tanggal 31 Maret 2020 — Pemohon:
Toga M P Damanik, SE
Termohon:
Direksi PT Kawasan Industri Medan (persero)
175124
Register : 24-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 5/P/PW/2018/PTUN.BKL
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
1.H.AHMIZAL UMAR,ST.M.Si. Bin Umar (Alm)
2.SEPENDRY,ST. Bin Rustam (Alm)
3.EMILSON PADALAS,ST.M.Si. Bin Silahudin
4.SUTRISNO,ST. Bin Asnawiyaman (Alm)
5.AMRIL Bin Muhammad Soleh
236136
  • penahanan tanggal 24 Oktober 2018 yangditujukan kepada Kapolres Lebong ;Bahwa terhadap surat permohonan penangguhan diatas hinggasaat ini belum mendapat jawaban ataupun respon dari penyidikdalam hal ini Kapolres Lebong apakah dapat dikabulkan atauBahwa dengan penetapan para Pemohon sebagai tersangkadalam perkara a quo yang telah nyatanyata menjalankantugas dan fungsi Pemohon sesuai dengan Surat Keputusan(SK)Nomor SK.602.1/609/B.IV/DPU/2015 tanggal 01 April 2015 makaPara Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian
    Putusan No. 5/P/PW/2018/PTUN.BKL33.karena belum pernah dilakukan pengujian keabsahannya olehPengadilan Tata Usaha Negara maka demi hukum SuratKeputusan (SK) Nomor 602.1/609/B.IV/DPU/2015 tanggal O1April 2015 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan Bidang Bina Marga Sumber Dana APBD oleh ParaPemohon a quo harus dianggap sah berserta dengan segalaakibat hukumnya.TIDAK DIJALANKANNYA MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETAANTAR ATASAN PEJABAT PEMERINTAHAN ;33.1.
    TimPPHP/PHO/FHO pada kegiatan pekerjaan jembatan Air TikTeleu di Kabupaten Lebong ;Meskipun sudah adanya penetapan tersangka Para Pemohon,maka Para Pemohon memandang penting tuduhan/sangkaanpenyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas dan fungsiPara Pemohon berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor602.1/609/B.IV/DPU/2015 tanggal O01 April 2015 tentangPenunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan BidangBina Marga Sumber Dana APBD, DAK, APBDP, Bencana Alamtahun 2015 maka Para Pemohon mengajukan pengujian
Register : 16-02-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/P/PW/2021/PTUN.Mks
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon:
ABBAS Bin H. HUSENG
294283
  • permohonan dapat diketahui yangmenjadi objek dalam sengketa permohonan a quo adalah :Kebijakan (Diskresi) Pemohon berupa Tindakan Penetapan Biaya SewaExcavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara TahunAnggaran 2017 dan Tahun 2018 mendasari pada Keputusan Bupati MamujuUtara Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Biaya Sewa Excavatorpada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara tahunAnggaran2016, tidak ada penyalah gunaan wewenang;Menimbang, bahwa konstruksi pengujian
Kata Kunci : Pengujian; Pengesahan; Badan Hukum; Pengujian Pengesahan Badan Hukum;
TATA USAHA NEGARA/A.4/ SEMA 3 2018
5460
  • Pengujiansurat keputusan TUN yang diterbitkan oleh MenteriHukum dan HAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspekformal administratif badan hukum dan perizinannyasaja, akan tetapi juga harus dipertimbangkan iktikad baik, ... [Selengkapnya]
  • Pengujiansurat keputusan TUN yang diterbitkan oleh MenteriHukum dan HAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspekformal administratif badan

Kata Kunci : Pengujian; Sertifikat; Tumpang Tindih; Sertifikat Tumpang Tindih; Pengujian Sertifikat Tumpang Tindih;
TATA USAHA NEGARA/A.5/ SEMA 3 2018
20830
  • Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam halterdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikatyang terbit kemudian, dengan syarat :Pemegang sertipikat yang terbit terlebih ... [Selengkapnya]
    • Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan
Kata Kunci : Obyek Pengujian; Pengujian; Pengujian Atas Peraturan Perundang-Undangan yang UU Dasar Pengujuannya Sedang di Uji Di MK;
TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 4 2014
8500
  • Undang-undang sebagai Dasar pengujiannya sedang di uji di MKa. Apakah tidak sebaiknya pendaftaran HUM di MA ditangguhkan dulu (non register) agar tidakterjadi tunggakan perkara;b. Apakah tidak sebaiknya diatur dalam Perma agar Pemohon HUM ... [Selengkapnya]
  • Apakah tidak sebaiknya diatur dalam Perma agar Pemohon HUM melampirkan surat keterangan dariMK yang menerangkan tentang status perkara di MK sudah diputus/atau belum,serta ada atau tidak adanya perkara di MK terhadap undang-undang yang menjadidasar pengujian HUM.
    Setiap pengujian UUterhadap UUD Negara RI Tahun 1945 oleh MK diberitahukan kepada MA. Disampingitu bagian Pratalak secara berkala mengecek melalui situs MK adanya pengujianUU terhadap UUD.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1468538
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 3/PUUXI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Hendry Batoarung MadikaWarga Negara : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaAlamat Bua, Kelurahan Sangbua,
    Dengan demikian,Pemohon dalam pengujian UndangUndang terhadap UUD 1945 harusmenjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:1) kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51ayat (1) UU Mk;2) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan olehUUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya UndangUndang yangdimohonkan pengujianTerhadap kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah dapat memberikanpenjelasan sebagai berikut:a.
    Bahwa harus dibedakan antara pengujian konstitusionalitas norma UndangUndang (constitutional review) dan persoalan yang timbul sebagai akibatdari penerapan suatu norma UndangUndang yang di sejumlah negara(misalnya Jerman atau Korea Selatan) dimasukkan ke dalam ruang lingkuppersoalan gugatan atau pengaduan konstitusional (constitutional complaint)yang kewenangan mengadilinya juga diberikan kepada mahkamahkonstitusi.
    Pasal 18 ayat (3)UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP), dapat memberikan putusan sebagai berikut:1.Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhanMenyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengantidak bertentangan dengan Pasal 27
    Pengujian atas KUHAPTerhadap Permohonan pengujian KUHAP sebagaimana diuraikan diatas, DPRmenyampaikan keterangan sebagai berikut:1.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 Tahun 2012
15795437
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 69/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : H. Parlin RiduansyahAlamat : Jalan Sutoyo S.
    mutlak) untukmelakukan pengujian materiil Pasal 197 KUHAP Terhadap UUD 1945.74Kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi itu diatur secara pasti dalamketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MahkamahKonstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk menguji UndangUndang terhadapUndangUndang Dasar.
    Pemohon memiliki /egal standing yang kuat sebagai Pemohon dalamperkara Pengujian Materiil Pasal 197 KUHAP terhadap UUD 1945.2. Mahkamah Konstitusi memiliki kompetensi absolut yang tidakdiragukan lagi untuk menerima, memeriksa, mempertimbangkan,mengadili dan memutus permohonan Pemohon dengan seadiladilnya.3.
    Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) inimenegaskan bahwa hanya hakhak yang secara eksplisit diatur dalam UUD Tahun1945 saja yang termasuk "hak konstitusional".Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterimasebagai Pemohon yang memiliki kKedudukan hukum (/ega/ standing) dalampermohonan pengujian UndangUndang terhadap UUD Tahun 1945, maka terlebihdahulu harus menjelaskan dan membuktikan:a.
    Pengujian atas UU KUHAPTerhadap permohonan pengujian Pasal 197 KUHAP, DPR menyampaikanketerangan sebagai berikut:1. Bahwa hal pokok yang menjadi permasalahan adalah Pemohon keberatandengan adanya eksekusi putusan perkara pidana atas nama Pemohon yangdilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, karena menurut Pemohonputusan pidana tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 197 ayat(1) huruf kK KUHAP, sehingga Pemohon beranggapan putusan pidana tersebutbatal demi hukum.2.