Ditemukan 10797 data
12 — 1
45 — 18
34 — 6
27 — 8
MENETAPKAN
- Menggugurkan permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadian Agama Sumbawa Besar tahun 2023;
31 — 13
Membatalkan Putusan Pengadian Tata Usaha Negara Samarinda Nomor:25/G/2017/PTUN.SMD;
11 — 0
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebaskan Pemohon dari biaya perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadian Agama Muara Bungo tahun anggaran 2023.
24 — 2
Menetapkan :
- menggugurkan permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadian Agama Sumbawa Besar tahun 2023;
15 — 0
MENETAPKAN
- Menggugurkan permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadian Agama Sumbawa Besar tahun 2023;
21 — 4
MENETAPKAN
- Menolak Permohonan Pemohon I dan II;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadian Agama Bawean sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadian AgamaBawean sebesar Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 9 April 2019, oleh kami Achmad Kadarisman, S.HI.sebagai Ketua Majelis dan Iman Hilam Alfarisi, S.HI serta Annys Ahmadi,S.HI., M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, penetapan tersebutdiucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut
YESI SITI NUR ASIAH
37 — 9
., GUGUR;
- Memeribtahkan kepada Panitera Pengadian Negeri Bangkalan untuk mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor : 257/Pdt.P/2022/PN.Bkl, tersebut dari register perkara Perdata Permohonan;
- Memerintkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadian Negeri Bangkalan untuk memberitahukan isi Penetapan ini kepada Pemohon yang tidak hadir dipersidangan;
- Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu
66 — 25
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum- Menguatkan putusan Pengadian Negeri Dompu tanggal 27 Juli 2017 Nomor : 27/Pid.B/2017/PN.Dpu yang dimintakan banding- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
/2017/PN.Dpu tanggal 27 Juli 2017 tersebut harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dandipidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding besarnya seperti ditetapkandalam amar putusan dibawah iniMengingat Pasal 227 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sertaperaturan perundang undangan yang berbersangkutan:MENGADILIL:> Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;> Menguatkan putusan Pengadian
20 — 2
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Membebankan biaya biaya perkara ini kepada kepada DIPA Pengadian Agama Metro Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp309000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah);
10 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor :528/Pdt.G/2016/PA-MDN dari Penggugat;Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Medan untuk pencabutan perkara tersebut dalam regester perkara;Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.381.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Medan untuk mencoret permohonan Pemohopn (Register Nomor : 92/Pdt.P/2016/PA-Mdn ) dari Buku Perkara;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000.00,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
surat permohonan pencabutan tanggal 27 juli 2016, maka Pengadilan memandangperlu menetapkan tentang selesainya perkara tersebut dengan telah terjadinya pencabutan secarasah oleh Pemohon.Mengingat, Pasal 83 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah di ubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 serta ketentuanketentuan hukum lain yang bersangkutan.MENETAPKAN :1 Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonan ini;2 Memerintahkan Panitera Pengadian
1.MUSTA'IN
2.RUY JUDIANTO
Tergugat:
PT. CEGEONE
13 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadian Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada Negara sejumlah Rp20.500- (dua puluh ribu lima ratus rupiah);
9 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor :44/Pdt.P/2016/PA-MDN dari Pemohon;Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Medan untuk pencabutan perkara tersebut dalam regester perkara;Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
47 — 12
Menguatkan putusan Pengadian Negeri Pekanbaru tanggal 9 Oktober 2012 No. 362/PID.B/2012/PN.PBR, yang dimintakan banding tersebut;- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
No. 224/Pid.Sus/2012/PTRMemperhatikan ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor 8 Tahun 1981 beserta peraturanperundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Menguatkan putusan Pengadian Negeri Pekanbaru tanggal 9 Oktober 2012No. 362/PID.B/2012/PN.PBR, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan Terdakwa
7 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di buku register perkara;c. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Medan untuk mencatatpencabutan perkara tersebut di buku register perkara;c. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlahRp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhnkan di Medan dalam sidang musyawarahMajelis Hakim pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 M bertepatan dengantanggal 3 Zulqaidah 1438 Hijriyah oleh kami Drs. Zakian, MH sebagai KetuaMajelis, Dra. Hj.
41 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1841/Pdt.G/2022/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadian Agama Gunung Sugih Tahun 2022;
14 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Donggala untuk mencoret dari daftar perkara ;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Donggala untuk mencoret dari daftarperkara ;3.