Ditemukan 5242 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permainan peringan
Putus : 21-04-2011 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2010
Tanggal 21 April 2011 — TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
244352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 No. 33, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3817) ;b. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisiPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 ;c. Keputusan Presiden Nomor 59/P' Tahun 2006 tentangMemberhentikan dan Mengangkat Keanggotaan KomisiPengawas Persaingan Usaha ;d.
    Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenanganan Perkara tertanggal 6 Januari 2010 yang dikeluarkan olehKomisi Pengawas Persaingan Usaha ;Memerintahkan Termohon Uji Materiil untuk mencabut Peraturan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenanganan Perkara tertanggal 6 Januari 2010 yang dikeluarkan olehKomisi Pengawas Persaingan Usaha ;Menyatakan demi hukum Peraturan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara tertanggalHal
    UndangUndang No. 5 Tahun 1999 untuk melakukanpenegakan hukum persaingan usaha.
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor33, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3817) ;b. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisiPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 ;c. Keputusan Presiden No. 59/P Tahun 2006 tentangMemberhentikan dan Mengangkat Keanggotaan KomisiPengawas Persaingan Usaha ;d.
    Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.04/KPPU/ KEP/V/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaSekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia ;Bahwa Perkom No. 1 Tahun 2010 adalah instrumen hukum yangmengatur. mekanisme proses penanganan' perkara olehTermohon ;Bahwa adanya Perkom No. 1 Tahun 2010 adalah merupakanpenjabaran dari amanat Pasal 35 huruf f UndangUndang No. 5Tahun 1999 yaitu pedoman bagi para pihak yang terkait denganpemeriksaan perkara persaingan usaha ;Bahwa Konsideran
Putus : 16-02-2007 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 022K/N/HAKI/2006
Tanggal 16 Februari 2007 — Ferry Sukamto Ir. Susianto Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat jenderal hak kekayaan Intelektual cq. Direktorat hak cipta, Desain industri, desain tata letak sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
217150 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 10-12-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Mbn
Tanggal 5 Maret 2018 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.
23639
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.
    Jelutung Jambi,melalui Kuasa Hukumnya Nasib simarmata, SH dan Josep Arjuna Slmalango,SH, Advokat, berkantor di JI. lbrahim Amuntai B7 Kenali besar, KecamatanAlam BarajoJambi, berdasarkan SUrat Kuara Khusus tanggal 21 Nopember2017, sebagai Pemohon Keberatan;LawanKomisi Pengawas Persaingan Usaha RI., tempat kedudukan JIn.Ir.H.
    ., sebagai Termohon Keberatan;Yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian,tanggal 18 Desember 2017 dibawah register perkara Nomor 10/Pdt.SusKPPU/2017/PN Mbn;Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Nomor05/K/S/V2018, tanggal 11 Januari 2018, perihal permohonan Penetapan terkaitKeberatan terhadap Putusan KPPU Nomor 18/KPPUI/2016.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor37/KMA/SK/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018, tentang PenunjukanPengadilan
    Negeri Jambi untuk memeriksa keberatan atas Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 18/KPPUI/2016;Memperhatikan Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Muara Buliantanggal 17 Januari 2018 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan KuasaHukum Termohon, dimana Majelis Hakim telah menerima Surat Termohon Nomor05/K/S/V2018, tanggal 11 Januari 2018, perihal permohonan Penetapan terkaitKeberatan terhadap Putusan KPPU Nomor 18/KPPUI/2016 tersebut, selanjutnyaHalaman 1 Penetapan Nomor 10/Pdt.SusKPPU
    /2017/PNmenetapkan menghentikan pemeriksaan perkara ini menunggu keputusan dariKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia.Menimbang, bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 37/KMA/SK/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018, tentangPenunjukan Pengadilan Negeri Jambi untuk memeriksa keberatan atas PutusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 18/KPPU1/2016, diktumnya berbunyipada pokoknya sebagai berikut:Pertama : Menunjuk Pengadilan Negeri jambi untuk memeriksa dan memutusperkara
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
1470589
  • Tentang : Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    TE TLSUTENTANGMU Lar GtUL SS ey= = TEL= = = iCUSTER UTE ES a UNDANGUNDANGREPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1999TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLIDAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT2UNDANGUNDANG NOMOR..5 TAHUN 1999DAFTAR ISIUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DANPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATBabI Ketentuan UmumBabII Asas dan TujuanBab III Perjanjian yang DilarangBabIV Kegiatan yang DilarangBab VPosisi DominanBab VI Komisi Pengawas Persaingan UsahaBab VII Tata
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untukmengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidakmelakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.19.
    pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolidan atau persaingan usaha tidak sehat;c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaanpraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkanoleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisisebagai hasil penelitiannya;d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atautidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;e. memanggil pelaku usaha
    usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yangbertentangan dengan citacita keadilan sosial.Oleh karena itu, perlu disusun UndangUndang tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untukmenegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiappelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.Undangundang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorongpercepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan
    ekonomi dengan memperhatikankeseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengantujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen;UNDANGUNDANG NOMOR .5 TAHUN 1999menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usahayang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiaporang; mencegah praktekpraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensidalam
Register : 10-12-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2018/PN Mbn
Tanggal 18 September 2018 — HANRO Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
24688
  • HANROKomisi Pengawas Persaingan Usaha RI
    Pulo Gebang Permai Blok B3/85 Cakung,Jakarta,13950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 8Januari 2018 terdaftar di Pengadilan Negeri Muara BulianNo.1/Pdt.Sus KPPU/2018/PN Mbn, sebagai PemohonKeberatanLawanKomisi Pengawas Persaingan Usaha RI., tempat kedudukan Jin.Ir.H.Juanda, No.34,Rt.7/Rw.2,Gambir, Jakarta Pusat, sebagaiTermohon Keberatan ;2.
    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor147/KMA/SK/VIII/2018, tanggal 28 Agustus 2018, tentang penunjukanPengadilan Negeri Jambi untuk memeriksa dan memutus keberatanatas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor19/KPPU1/2016;MemperhatikanBeritaAcaraPersidanganPengadilanNegeriMuaraBuliantanggal12Pebruari 2018 yangdihadiriolehKuasaHukumPemohondanKuasaHukumT ermohon, dimanapadapersidangan tersebut Majelis Hakim telahmenerimaSuratTermohonNomor37/K/S/II/2018, tanggal
    KPPUI/2016 tersebut, selanjutnyamemohon agar Majelis Hakim PengadilanNegeri Muara BulianmenghentikanpemeriksaanperkarainimenunggukeputusandariKetuaMahkamahAgungRepublik Indonesia.Menimbang, bahwaatas permohonan Termohon tersebut, Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 147/KMA/SK/VIII/2018, tanggal 28 Agustus2018, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jambi untuk memeriksa danmemutus keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan
Putus : 25-04-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495 K/Pdt.Sus-KPPU/2017
Tanggal 25 April 2018 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) VS , DKK
496346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) tersebut;
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) VS , DKK
    ratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Halaman 7 dari 34 hal.
    Nomor 1495 K/Pdt.SusKPPU/201714.15.16.17.18.persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor X, membayar denda sebesar Rp837.990.000,00(delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh riburupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    Nomor 1495 K/Pdt.SusKPPU/2017Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);23.
    Nomor 1495 K/Pdt.SusKPPU/2017pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggarandi Bidang Persaingan Usaha);4.
    usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);3.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA VS ENNI PALILING
736355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk., tanggal 18 November 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan;2. Menguatkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-I/2018, tertanggal 23 September 2019;3.
    Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);- Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAVSENNI PALILING
    PUTUSANNomor 405 K/Pdt.SusKPPU/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,diwakili oleh Kurnia Toha, selaku Ketua KomisiPengawas Persaingan Usaha, berkedudukan diJalan Ir. H.
    ., dan kawankawan, DirekturPenindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berkantor diJalan Ir. H.
    Menyatakan bahwa Termohon Kasasi terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;2.
    Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Terlapor (PTAgung Perdana Bulukumba) membayar denda sebesarRp4.066.900.000,00 (empat miliar enam puluh enam juta sembilanratus ribu rupiah) yang harus disetor secara langsung ke kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaluibank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Namun apabila Yang Terhormat Majelis Hakim
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan kekas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, SekretariatSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankpemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarHalaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 405 K/Padt.
PERMA
PERMA Nomor 3 Tahun 2019
1707680
  • Tentang : Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2019TENTANGTATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSANKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum KeberatanTerhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) sudah tidak memadai lagi untuk menampungperkembangan permasalahan penanganan
    perkarakeberatan terhadap putusan KPPU;b. bahwa untuk melaksanakan proses yang transparan danakuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadapPutusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlumenerbitkan ketentuan baru mengenai tata carapengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;MengingatL.Reglemen Indonesia
    Usaha Tidak Sehat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor33, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3817);UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5076);MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARAPENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISIPENGAWAS PERSAINGAN USAHA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan
    :1.Keberatan adalah permohonan pemeriksaan kepadaPengadilan Negeri yang diajukan oleh terlapor yang tidakmenerima putusan KPPU.Pengadilan Negeri adalah pengadilan sebagaimanadimaksud dalam peraturan perundangundangan yangberlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelakuusaha.Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnyadisingkat KPPU adalah komisi sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat.Terlapor adalah pelaku usaha
    dan/atau pihak lain yangdilaporkan ke KPPU dan/atau yang diperiksa atas inisiatifKPPU karena dugaan melakukan pelanggaran terhadapUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.5.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
31202113
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Hukum Persaingan UsahaIndonesia mengenal budaya yang berorientasi pada harmoni dankebersamaan. Budaya ini juga ada dalam aspek ekonomi dan dikenal denganekonomi kekeluargaan dan gotong royong. Persaingan sering dipersepsikannegatif karena dianggap mementingkan kepentingan sendiri.
    Persaingan usaha untuk mendapat keuntunganmaksimum dilakukan dalam bentuk harga, jumlah, jenis produk, iklan, pelayananataupun kombinasi berbagai faktor yang akan dinilai Konsumen. Ekonom AlfredMarshal mengusulkan istilah persaingan digantikan dengan economic freedom(kebebasan ekonomi) dalam menggambarkan atau mendukung tujuan positif dariproses persaingan.
    Proses persaingan mengkibatkan adanyapelaku usaha yang kalah bersaing, tetapi persaingan melalui proses yang fairdianggap sebagai cara paling tepat dalam ekonomi untuk mencapai kesejahteraanmelalui alokasi sumber daya maksimum.B. Sejarah Singkat Hukum Persaingan Usaha di IndonesiaUU Nomor 5 Tahun 1999 dikenal dengan UndangUndang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    Dalamhal ini kebutuhan akan adanya suatu kebijakan persaingan dan Hukum Persainganmenjadi faktor yang menentukan dalam proses persaingan itu sendiri. Dalamberbagai aturan Hukum Persaingan justru persaingan yang dilindungi dan bukandifokuskan pada perlindungan terhadap pelakunya.Hampir 16 tahun UU Nomor 5 Tahun 1999 ditegakkan banyak dirasakandampak baik dalam bidang ekonomi, kesempatan maupun kesejahteraankonsumen sesuai dengan tujuan undangundang.
    Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yangditimbulkan oleh pelaku usaha; dand.
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/PDT.SUS/2010
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU); PT. CARREFOUR INDONESIA
389353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU); PT. CARREFOUR INDONESIA
    PUTUS ANNomor : 502 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),berkedudukan di Jalan Ir. H.
    Mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usahatidak sehat.Kedua unsur di atas bersifat kumulatif.
    Pasal 1 angka6 UU Antimonopoli menyatakan :*Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usahadalam menjalankan kegiatan produksi dan ataupemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat unsur yang harusdipenuhi dalam menentukan adanya persaingan usaha tidaksehat, yaitu :(i) Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi atau pemasaran barang; dan(ii) Dilakukan
    dengan cara tidak jujur atau melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.13.
    Hal ini sesuai dengan analisa pada Bagian B.VIIIhalaman 105111 dalam Keberatan ini.Pemohon Keberatan dalam menjalankan usahanya tidak pern ahmenghambat persaingan usaha.
Putus : 04-07-2012 — Upload : 06-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 4 Juli 2012 — ., dk. vs Komisi Pengawas Persaingan Usaha
329247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dk. vs Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    Nomor 73 PK/Pdt.Sus/2011Pengawas Persaingan Usaha RI Nomor 18/KPPUL/2007 tertanggal 9 April2008, yaitu sebagai berikut :1. Menyatakan Terlapor , Terlapor Il dan Ill terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2.
    Nomor 73 PK/Pdt.Sus/201 1Setoran Pendapat Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha,Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3.
    Menghukum Terlapor Ill/Pemohon Keberatan Il membayar dendasebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta Rupiah) yang harus disetorkanke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan SekretariatJenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan Kode penerimaan : 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di bidang Persaingan Usaha) ;4.
    Menghukurn Terlapor Il membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar Rupiah) yang harus disetorkan keKas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan SekretariatJenderal Satuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaluibank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di bidang Persaingan usaha);3.
    Menghukurn Terlapor Ill membayar denda sebesar Rp.300.000.000; (tiga ratus juta Rupiah) yang harus disetorkan keKas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan SekretariatJenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/PDT.SUS/2010
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU); PT. RUDHIO DWIPUTRA
10286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU); PT. RUDHIO DWIPUTRA
    , Biro Penegakan WHukum, Sekretariat KomisiPengawas Persaingan Usaha, berkantor di Jalan Ir.
    Altari Energi Surya yang pada intinya ada 2 (dua)persaingan perusahaan pesaing.
    No. 721 K/Pdt.Sus/2010adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI yang berhakmengeluarkan Putusan No. 01/KPPUL/2009 ;Menimbang, bahvea oleh karena yang berhak mengeluarkan putusanKPPU RI yang berkedudukan di Jalan Ir. H Juanda No. 26 JakartaPusat, terbukti yang memenuhi panggilan untuk menghadiripersidangan adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia yang berkantor di Jalan Ir.
    Digunakan oleh semua pihak sebagai landasan dalam berperilakuagar tidak ada pihakpihak yang dirugikan dan selanjutnya untukmenciptakan kondisi persaingan usaha yang tumbuh secara wajar.8.
    Kerjasama antar peserta tender untuk menentukan salah satupeserta sebagai pemenang tender.Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan semu antarpeserta tender, sehingga meniadakan persaingan usaha sehat antarapara peserta tender yaitu PT. Bhakti Wira Husada (dh. Terlapor Il), PT.Wibisono Elmed (dh. Terlapor Ill) dan PT.
Putus : 28-04-2010 — Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 336 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 28 April 2010 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU); PT. INTERMATRA COMPERTA, DK.
14996 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, tersebut ;
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU); PT. INTERMATRA COMPERTA, DK.
    Persaingan Usaha, Departemen PerdaganganSekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode Penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran Di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor V, Terlapor XI, Terlapor XIl dan Terlapor XIllmembayar denda sebesar Rp 77.000.000,(tujuh puluh tujuh juta rupiah)yang harus di setorkan ke Kas Negara sebagai setoran Pendapatan DendaPelanggaran Di Bidang Persaingan Usaha, Departemen PerdaganganSekretariat Jenderal
    Menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 34/KPPUL/2008 tanggal 6 Januari 2009 mengandung cacat hukum formil ;3. Menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 34/KPPUL/2008 tanggal 6 Januari 2009 batal demi hukum;4.
    Menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 34/KPPUL/2008 tanggal 6 Januari 2009 mengandung cacat hukum formil ;3. Menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor.34/KPPUL/2008, tanggal Januari 2009 batal demi hukum ;4.
    Unsur Persaingan usaha tidak sehat;3.5.1. Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehatyang ditetapkan dalam Pasal 1 angka 6 Undangundang No. 5Tahun 1999 adalah persaingan antara pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang danatau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawanhukum atau menghambat persaingan usaha;3.5.2.
Register : 24-02-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 33/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 10 Juli 2014 — LARRY EDITH;KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
7334
  • LARRY EDITH;KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Lion111213Superindo untuk menghambat usaha Pelapor melalui surat tertanggal 1 OktoberBahwa pada kurun waktu Januari 2012 Maret 2014 berlaku ketentuan organisasidan tata kerja sekretariat KPPU berdasar Keputusan Komisi Persaingan UsahaNomor 4 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KomisiPengawas Persaingan Usaha (selanjutnya disebut SK 4/2010) ;Bahwa Pasal 57 Keputusan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pengawas PersainganUsaha
    Usaha sebagai berikut :1 Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwaKomisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untukmengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidakmelakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    usaha tidak sehat ;Z bahwa dari segi kewenangan dalam mengeluarkan Keputusan ObjekSengketa a quo, Tergugat mendasarkannya pada peraturan perundangundangan yang berlaku, antara lain:a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 ; b Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 ; c Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor Tahun 2010 tentangTata Cara Penanganan Perkara ; d Keputusan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha ;3 bahwa
    monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat :Menyusun pedoman dan atau publikasi yangberkaitan dengan UndangUndang ini;g Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerjaKPPU kepada Presiden dan Dewan PerwakilanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat dipahamibahwa: Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki wewenang untuk mengawasipelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat beserta sanksi
    danatau persaingan usaha tidak sehat, maka atas dasar kewibawaan yang formal (de formelegezagsverhouding) yang dimiliki oleh Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan tidakboleh membiarkan hal tersebut terjadi, Pengadilan memiliki kewajiban untukmengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha beserta jajaran pelaksananya agartetap berada dalam rel hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam hubungannya denganpembangunan ekonomi ;Menimbang
Putus : 15-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha vs PT. Surya Gemilang Indah
8160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut;
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha vs PT. Surya Gemilang Indah
    KHAIRUSSANI) terbukti secara sahdan meyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang No. 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Menghukum Terlapor I: PT.
    Sarana Asean untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan UsahaDepartemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Melarang Terlapor II: PT.
    Indra Sejati untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan UsahaDepartemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Melarang Terlapor XIV: PT.
    Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Bahwa terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, PemohonKeberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan NegeriPekanbaru yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa faktafakta dan pertimbanganpertimbangan yang dibuat oleh Termohondalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tanggal6 Oktober 2010
    Usaha (KPPU), yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejakPelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) dan atau diumumkan melalui website Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU);Bahwa pengumuman putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.19/KPPUL/2010 tanggal 6 Oktober 2010 adalah pada tanggal 17 Desember 2010 (videbukti T.5), maka pengajuan keberatan Termohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 Agustus 201 1ladalah
Putus : 14-11-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 PK/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — YUNIANI ASTUTI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), DK
18066 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUNIANI ASTUTI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), DK
    Anmad Fadhly Roza, S.H, &Associates Advocates and Legal Consulting, beralamat diJalan Bilal Nomor 77 Medan, Sumatera Utara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanKOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),berkedudukan di Jalan Ir.
    XVII terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;Menghukum Saudara Suwarno Mariono selaku Terlapor Xl membayardenda sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupian) yang harusdisetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan bidang usaha Satuan Kerja Komsi PengawasPesaingan Usaha melalui bank Pemerintan dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum saudara Rusli selaku
    Terlapor XI, membayar denda sebesarRp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupian) yang harus di setor KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di BidangPersaingan Usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum saudara Yuniani Astuti selaku Terlapor XVI, Membayardenda sebesar Rp1,073.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga jutarupiah) yang harus di setor ke Kas
    Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha Melalui bank pemerintan dengan Kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);Melarang PT Gilang Pratama Jaya selaku Terlapor II, PT Mentari JasaMulia Selaku Terlapor III, PT Menara Kharisma Internusa selaku TerlaporIV, PT Bin Ali selaku Terlapor VII, PT Syahputra Anugrah Rijky selakuHalaman 2 dari 8 hal.
    Menyatakan dengan hukum bahwa Terlapor XVI, tidak terbukti secarasah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;4.
Upload : 08-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 PK/PDT.SUS/2010
EMI INDONESIA, CS; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
288629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EMI INDONESIA, CS; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    (Terlapor III), Dewa 19 (Terlapor IV)dan Iwan Sastra Wijaya (Terlapor V) untuk tidak melakukanpersekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaanyang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat ;.
    AquariusMusikindo, maka upaya hukum atas hal dimaksud dapatdiajukan salah satu pihak dengan mengajukan gugatan perdatake peradilan perdata atau arbitrase, bukan melalui forum KomisiPengawas Persaingan Usaha (Termohon Keberatan).
    secara sahdan meyakinkan melanggar Pasal 23 Undangundang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat:Menghukum Turut Termohon Keberatan sampai dengan TurutHal. 75 dari 225 hal.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaRepublik Indonesia Perkara Nomor 19/KPPUL/2007 tertanggal 25 April2008;Menyatakan Termohon Keberatan tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara a quo;Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan secara sahdan meyakinkan melanggar Pasal 23 Undangundang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakHal. 112 dari 225 hal. Put. No. 157 PK/Pdt.Sus/2010Sehat:5.
    :yang namun demikian, tanpa alasan dan dasar hukum yang jelastidak mengkualifikasikan perkara a quo sebagai suatu perkara perdata(wanprestasi) melainkan sebagai suatu perkara persaingan usahatidak sehat.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 238 / Pdt.Sus-KPPU / 2014 / PN. Mks
Tanggal 12 Februari 2015 —
18035
  • PASSOKKORANG, Dkk Lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    423755 (pendapatan dendapelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor V, membayar denda sebesarRp. 3.680.300.000.00, (tiga milyar enam ratus delapan puluh juta tigaratus ribu rupiah)yang harus disetor ke kas negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesarRp
    di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor Vill, membayar denda sebesarRp. 2.128.650.000.00, (dua milyar seratus dua puluh delapan juta enamratus lima puluh ribu rupiah)yang harus disetor ke kas negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankpemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan dendapelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor IX, membayar denda sebesarRp. 2.932.500.000.00, (
    Mks10.denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp 3.296.475.000,00(Tiga Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus TujuhPuluh Lima Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan
    , persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitaskemampuan teknis.SanggahanHalaman 74 dari 202 Putusan Nomor 238 /Pat.SusKPPU / 2014 /PN.
    Mksbidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp3.438.900.000,00.
Upload : 13-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 K/PDT.SUS/2010
.; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
4036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    BUDHY ANDIKA PRATAMA, bertempat tinggal di Jl.Kampung Delima No. 45, RT/RW = 002/001,Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang, selakuDirektur CV CAHAYA ABADI ;Para Pemohon Kasasi dahulu) Pemohon Keberatan dan II/Penggugat Intervensi dan Penggugat ;mel awan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),berkedudukan di JI.H. Ir.
    Menghukum Terlapor II dan Terlapor Ill membayar dendasebesarRp 857.649.820,00 (delapan ratus lima puluh tujuh jutaenam ratuS empat puluh sembilan riobu delapan ratus duapuluh = rupiah) secara tanggung renteng' yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan
Register : 16-02-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 30/Pdt.Sus/2016/PN Skt
Tanggal 11 April 2016 — HARI NUGROHO, S.E vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
4824
  • HARI NUGROHO, S.EvsKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
    PANCA DARMA PUSPAWIRA, berkedudukan di jalan Jenderal BasukiRahmat No. 18 Surakarta, Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebutPEMOHON KEBERATAN ;Melawan :KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KPPU , berkedudukan danberkantor di jalan Ir. H.
    ., telahmengemukakan halhal sebagai berikut :Maka perkenankanlah kami menyampaikan Keberatan Atas Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPUL/2015 tanggal 18 Januari2016, terhadap :KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KPPU , berkedudukan danberkantor di jalan Ir. H.
    Agung Darma Intra selaku Terlapor IV, membayardendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluhjuta duaratus sepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di BidangPersaingan Usaha);Menghukum PT.
    Cahaya Sempurna Sejati selaku Terlapor V,membayardenda sebesar Rp. 369.976.000, (tiga ratus enam puluhsembilan jutasembilan ratus tujun puluh enam ribu rupiah) yang harusdisetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggarandi bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melaluibank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Melarang PT.
    Monopoli Dan Persaingan Usaha, Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya HukumKeberatan Terhadap Putusan KPPU, dan Peraturan Komisi PengawasPersaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenangangan Perkara, maka yang menjadi dasar pertimbangandiajukannya Permohonan Keberatan oleh Pemohon Keberatan adalahdengan dasar, alasan serta pertimbangan hukum sebagai berikut :l.