Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN Paringin Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN Prn
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Awan Prastyo Luhur, S.H.,M.H.
Terdakwa:
DARMANSYAH alias DARMAN Bin SYAHRAN
5720
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhisemua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri Secaralangsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannyaditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Putus : 01-03-2012 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN MEULABOH Nomor 4/Pid.B/2012/PN.Mbo
Tanggal 1 Maret 2012 — YONAS PRAKARSA Bin ISKANDAR , NAZARUDDIN Bin Alm.SYAMSUDDIN
7017
  • Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (p/egen), yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yangturut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) ;Ad. 1.
    23 Desember 2011 dan NomorLAB6558/KNF/XII/ 2011, tanggal 23 Desember 2011, barang bukti milik TerdakwaTerdakwa tersebut positif mengandung Metamfetami dan terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut 61 lampiran UndangUndang Rebublik Indonesia Nomor : 35 Tahun2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur narkotika golongan bagi diri Ssendiri ini telah teroenuh menuruthukum ;Ad.3.Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen
    );2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doenplegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/ memenuhisemua unsurunsur dari suatu. perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/ inisiatif sendiri serta kesadaran penuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindakpidana
    (doen plegen) adalah penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatutindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai pelaku pidana, terhadap hal ini didalam ilmu pengetahuan hukum pidana,harus ;1. ada seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana atauseorang pelaku pidana tidak langsung ;2. ada seseorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana tersebut atauseorang sebagai pelaku tindak pidana langsung atau pelaku materil ;Menimbang
    ), oleh karenanya salah satu sub unsur dalam pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi, maka terhadap sub unsur yang lainnya tidak perludipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makaUnsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa dengan telah
Register : 03-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN UNAAHA Nomor 49/Pid.B/2021/PN Unh
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.IRWAN BAHARUDDIN, SH
2.ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa:
Muh. Ikram Saputra Als Acing Bin Kaharuddin Alkam
3223
  • Mereka yang melakukan sendiri Ssuatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen);c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung
    suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, dalam hal ini harus :a.
Register : 27-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 91/Pid.B/2021/PN Btg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LINDU AJI SAPUTRO, SH
Terdakwa:
1.DICKY Bin BUSRI
2.RINDON Bin SUKRIM
245
  • Mereka yangmelakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh oranglain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yangturut Serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung
    suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialan suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, dalam hal ini harus: a.
Putus : 16-12-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — I WAYAN SUIRYA, S.H.
8754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim tidak melakukan analisis dan pertimbangan yangmendalam dan melakukan penggalian yang lebih mendalam terhadapsemua unsurunsur dakwaan yang kiranya telah terpenuhi oleh PemohonPK ;Majelis Hakim tidak menentukan apakah Pemohon PK merupakan pelaku(dader) yaitu seseorang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana(plegen), atau yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen plegen),atau Pemohon PK merupakan orang yang turut serta melakukan(medeplegen) dan atau Pemohon PK merupakan orang yang
    No. 180 PK/Pid.Sus/201312.13.14.dilakukan oleh Para Terdakwa apakah sebagai seseorang yangmelakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), atau yang menyuruhmelakukan tindak pidana (doen plegen), atau merupakan orang yangturut serta melakukan (medeplegen) dan atau merupakan orang yangdengan sengaja melakukan (uitloking).
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-04-2012 — Upload : 23-05-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 76/Pid.B/2012/PN.GS
Tanggal 16 April 2012 — Sudadi Als Kambet Bin Untung Sumarmo
197
  • Kelompok initerdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (p/legen), yang menyuruhlakukan (doen plegen),yang turut serta melakukan (medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken);woneeee eens Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pulamemenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, LocCit, hlm. 599);woneeee eens Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain(plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya
    ;wonee ee neee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangmelakukan (plegen) dan orang yang turut melakukan (medeplegen) peristiwa pidanatersebut. Para subjek hukum tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut.
Putus : 18-07-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 190/PID.B/2012/PN.KRAKS.
Tanggal 18 Juli 2012 — ASMADI bin BERRI. TO alias DUL HAMID bin SUNARTO
242
  • Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan Perbuatan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan /memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidana seorang diri sajasecara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadarann= Menimbang, bahwa menyuruh melakukan suatu tindak pidana (DoenPlegen) berarti bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung
    suatu tindakpidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagaipetindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan; Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus
    Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana ituadalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu danbukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenaipembantuan; Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah memuat unsur alternatif,pelaku itu sebagai orang yang melakukan (Plegen), yang menyuruh melakukan(Doen Plegen) atau turut serta melakukan perbuatan (Mede Plegen), jadiselanjutnya Majelis Hakim tidak perlu merumuskan
    semua unsurnya, dalam uraiancukup salah satu unsur telah terbukti, maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP telah terpenuhi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan maka MajelisHakim berkesimpulan bahwa dalam perbuatannya para terdakwa telah berperansebagai orang turut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen),pendapat mana didasarkan kepada pertimbangan sebagaiberikut : Menimbang, bahwa dalam rangkaian kejadian yang terungkap dalam fakta hukum,terdapat
Putus : 19-02-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 187 / PID.B / 2012 / PN.SBG
Tanggal 19 Februari 2013 — MUSLIM HUTAGALUNG.
573386
  • yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    minyak tanah yang disubsidipemerintah sebanyak 4 (empat) drum terbuat dari plastik warna biru atau sebanyak 840(delapan ratus empat puluh) liter dengan menggunakan mobil suzuki APV dengan nomorpolisi BK 1665 JQ kearah Kota Sibolga.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwaada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikutserta dalam pelaksanaan perbuatan.
Register : 25-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 27/Pid.B/2021/PN Atb
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
Saefudin, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.BERNADUS BRIA Alias BERNAD Alias MATEBIAN
2.AGUSTINUS BRIA Alias AB
10930
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    dilakukan terdakwa sendiriataukah dilakukan bersamasama dengan terdakwa lain, jika dilakukan olehterdakwa dan para terdakwa. secara bersamasama tentunya perlu dilihatsampai sejauh mana peranan dan hubungan terdakwa dengan para terdakwadalam melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi dan para terdakwadapat di tarik suatu kesimpulan bahwa para terdakwa adalah orang yangmelakukan (plegen
Register : 04-06-2013 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 120/Pid.B/2013/PN.GS
Tanggal 2 Mei 2013 — Jokie als Kiki bin Misen, DKK
1412
  • Kelompok initerdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (plegen), yang menyuruhlakukan (doen plegen),yang turut serta melakukan (medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken);none nenn nee Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pulamemenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, LocCit, hlm. 599);wenn nene nee Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain(plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya
    tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidakberwenang memberikan perintah semacam itu;7) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidakmempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yangtelah disyaratkan oleh undngundang yaitu sebagai suatu sifat yangharus dimiliki oleh pelakunya sendiri.;22wenn nene nee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangmelakukan (plegen
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
WINDRA Als TAJAU Bin A KADIR
28349
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    Kemudian setelah + 1(satu) jam bekerja Terdakwa dan rekan didatangi beberapa anggota polisi yangkemudian menyuruh Terdakwa dan rekan untuk menghentikan semua aktifitaspenambangan Terdakwa dan rekan hingga akhirnya Terdakwa dan rekanbeserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Koba;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa menjadi pelaku atau plegen dalam melakukanpertambangan tanpa izin bersama rekanrekannya mulai dari bersamasamamenancapkan besi pipa ke
Putus : 10-12-2009 — Upload : 09-08-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 283/PID.B/2009/PN.SKH
Tanggal 10 Desember 2009 — BUDI RUKMONO Bin RUKUN PRIYO DIHARJO
227
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana ( MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiritelah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatuperbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung
    suatu tindak pidana,23melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Register : 06-06-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Tanggal 20 Juni 2017 — Terdakwa I. SUPRIYANTO dan Terdakwa II. AHMAD SAINI
8612
  • Kelompok ini terdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (p/legen),yang menyuruhlakukan (doen plegen), yang turut serta melakukan(medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (u/tlokken); wonnennnnee Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorangsecara individu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana, dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatanHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN Jmrmisalnya orang tersebut harus pula memenuhi elemen
    Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud denganPleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semuaunsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yangbersangkutan, juga tanoa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalahdeelneming itu, oOrangorang tersebut tetap dapat dihukum (vide P.A.F.Lamintang, Loc Cit, hlm. 599);wannnnnnnne Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen
    )dan yang disuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian,dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri suatu peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain (p/egen) yang harus dipandangsebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (vide R.
    jabatantersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikanperintah semacam itu; 7) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidakmempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telahdisyaratkan oleh undangundang yaitu sebagai suatu sifat yang harusdimiliki oleh pelakunya sendiri;wannnennnee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalamarti bersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaituorang yang melakukan (plegen
Register : 12-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN PALU Nomor 394/Pid.B/2019/PN Pal
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
TAUFAN MAULANA, SH
Terdakwa:
FAUZI SULIHIN Alias FAUZI
243
  • Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan secara bersekutu, ini diartikan perobuatan pencuriandilakukan oleh dua orang atau lebih secara fisik maupun psikis, atau ada kerjasama antara terdakwa dengan orang lain untuk sampe pada barang yangdiambilnya;Menimbang, bahwa berdasarkan teori penyertaan dalam tindak pidana,pelaku penyertaan tindak pidana terdiri atas 3 (tiga) yakni mereka yangmelakukan (plegen), menyuruh
    melakukan (doen plegen) dan turut sertamelakukan (medeplegen) dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangandan keterangan para terdakwa mengenai peran masingmasing antara terdakwaFAUZI SULIHIN bersama saksi MUHAMMAD RISKI KURNIAWAN (terdakwaanak pada berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirapukul 03.00 wita di Jalan Kartini Kompleks Transmigrasi Kota Palu, telahmengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MioSporty warna Putin DN 3761 VC, dimana terdakwa
    dalam mengambil barangsesuatu tersebut tidak meminta ijin dan tanpa sepengetahuan saksi KorbanSYAMSU ALAMZAH, dengan cara menggunakan kunci palsu untuk membukagembok sepeda motor yang tengah terkunci untuk dimiliki dan selanjutnya akandijual, jelaslah bahwa para Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana(plegen) dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur yang dilakukanoleh dua orang atau lebih telah terpenuhi secarah sah dan meyakinkan;Ad. 4 Unsur untuk dapat masuk ke tempat kejahatanatau
Register : 26-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN MARABAHAN Nomor 313/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Tanggal 8 Desember 2015 — I. Japar Bin H. Marhat (Alm) II. Martasiah Binti Sarifudin
6742
  • Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Unsur Setiap orang;2 Unsur dengan sengaja;3 Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar;4 Unsur Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Ad.1.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasingpeserta dalam persitiwa tersebut (deelneming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
Putus : 04-02-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 804/Pid.B/2014/PN.Kpn
Tanggal 4 Februari 2015 — Hendra Setyawan Bin Choiri
218175
  • Lain (Hij Die Opzetteliik En Met Voorbedachten RadeEen Ander Van Het Leven Berooft, Wordt, Als Schuldig Aan Moord), DiancamKarena Pembunuhan Dengan Rencana, Dengan Pidana Mati Atau PidanaPenjara Seumur Hidup Atau Selama Waktu Tertentu, Paling Lama Dua PuluhTahun ;Menimbang, bahwa isi dari Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP :Dipidana Sebagai Pembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidana adalah:Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan Yang Turut SertaMelakukan, serta Menganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen
    , Doen Plegen, EnMedeplegen, En Uittlokken) ;Menimbang, bahwa unsurunsur yang perlu dipertimbangkan dari Pasal340 KUHP jo.
    Unsur Penyertaan (Yang Di Lakukan Secara BersamaSama) : DipidanaSebagai Pembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidana adalah : MerekaYang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan Yang Turut SertaMelakukan, serta Menganjurkan (2ij Die Het Feit Plegen, Doen Plegen, EnMedeplegen, En Uittlokken);a.d.1.
    Unsur Penyertaan (Yang Di Lakukan Secara BersamaSama) : DipidanaSebagai Pembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidana adalah:Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan Yang TurutSerta Melakukan, serta Menganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen, DoenPlegen, En Medeplegen, En Uittlokken) ;Menimbang, bahwa pengertian Unsur Penyertaan (Yang Di LakukanSecara BersamaSama) dalam hal ini di pandang sebagai melakukan atau turutmelakukan beberapa perbuatan sebagai secara bersamasama ;Menimbang, bahwa pengertian
    Secara Bersamasama yang masuk kedalam Penyertaan (dee/neming) secara jelas dan tegas tidak di cantumkandalam KUHP, tetapi berdasarkan ketentuan dalam pasal 55 KUHP telah ditentukan Penyertaan (dee/neming) memiliki bentuk : Bahwa Dipidana SebagaiPembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidana adalah: Mereka yangmelakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan, sertaMenganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen, Doen Plegen, En Medeplegen, EnUittlokken) ;Menimbang, bahwa inti dari pengertian
Register : 04-06-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 99/Pid.B/2014/PN-Kbj
Tanggal 21 Juli 2014 — -Kristina Br Tampubolon Als Tina
648
  • deelneming) ;Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimanapasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggujawabpidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang,yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana ; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh,menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidanaakan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraanorang lain sebagai alat dalam tangannya ; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuatdalam melakukan suatu tindak pidana ;Halaman 11
Register : 26-07-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 417/Pid.B/2016/PN Plk
Tanggal 7 September 2016 — SUGIANOR alias AKEN bin SULEMAN
5917
  • pasal peraturan perundangundangan,namun merupakan suatu bentuk penyertaan dalam suatu tindak pidana, dalamhal ada 2 (dua) orang atau lebih pelaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yang menentukan :Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan pengertian mereka yangmelakukan, dalam setiap tindak pidana setidaknya ada seorang pelaku(plegen
    ), yaitu setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semuaunsur tindak pidana, sehingga pengertian mereka adalah pelakupelaku(daders) yang terdiri dari setidaknya 2 (dua) orang atau lebih dan masingmasing punya peran yang sama/sejajar karena samasama telah memenuhisemua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delikyang bersangkutan;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 417/Pid.B/2016/PN Plk Menimbang, bahwa berkaitan pengertian yang menyuruhmelakukan (doen plegen), sedikitnya
    ada dua orang, yaitu yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (plegen), hanya orang yang menyuruh yangdapat dihukum, sedangkan orang yang disuruh hanya merupakanalat(instrtumen), maksudnya pelaku materiil tidak dapat dihukum karena ia tidakdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berkaitan pengertian yang turut' sertamelakukan (medeplegen), medeplegen juga diterjemahkan sebagai merekayang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JOMBANG Nomor 428/Pid.B/2014/PN Jbg
Tanggal 28 Oktober 2014 — -SAMSUL HARIANTO BIN SAMPUN
759
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud orang yang melakukan ( p/eger) adalahseseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam orang yang menyuruh lakukan ( doen plegen )sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh ( doen plegen ) dan yang disuruh( pleger ), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain;Menimbang, bahwa
    melakukan.Sedikitnya harus ada dua orang ialahorang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger )peristiwa pidana itu;Menimbang,bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah melakukanperbuatannya bersama dengan Taat yang mana Terdakwa yang meminta barang barang sedangkan Taat mengancam akan menyandera Sri Rahayu apabilakeinginan Terdakwa tidak dipenuhi;Menimbang, bahwa dengan tindakan Terdakwa, dikaitkan dengan definisiorang yang melakukan ( pleger ), yang menyuruh lakukan ( doen plegen
Register : 18-11-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 564/Pid.B/2020/PN Mre
Tanggal 5 Januari 2021 — Penuntut Umum:
TIARA PRATIDHINA, SH
Terdakwa:
ERLIN MELIANA BINTI SUKIRMAN
774
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen plegern);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Pemberian bantuan sebelum pelaksanaan kejahatan;Menimbang, bahwa yang menyuruh lakukan (doen plegen) diartikanbahwa bukan ia yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruhorang lain;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnyabahwa Terdakwa telah memaksa Medy Aryo Bin (Berkas Terpisah) untukmenggadaikan 1 (Satu) unit mobil truk milik saksi Edi Supriyanto Bin Laman,oleh karena dipaksa Terdakwa yang merupakan mertuanya maka Medy AryoBin (Berkas Terpisah) pun mau menggadaikan