Ditemukan 4333 data
73 — 8
Hal ini merupakan preseden buruk di negara hukum serta sangat tidakmenghormati dan menghargai terhadap proses hukum maupun lembaga peradilan.Bahwa mohon dicatat, terhadap SOMASI dari Tergugat, maka Para Penggugattelahmeminta perlindungan hukum kepada Ketua DPRD Kta Probolinggo, yangselanjutnya pada tanggal 2 September 2016, Ketua DPRD Kota Probolinggo telahberkirim surat kepada Tergugat, agar pelaksanaan Penertiban (eksekusipengosongan) DITUNDA dikarenakan akan dilakukan Rapat Dengan Pendapat(Hearing
Dengankata lain telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai preseden burukdalam kehidupan bermasyarakat dalam Negara Hukum,BUKTI BERTANDA : P15 dan P16a s/d P16d.Bahwa mengingat, objek sengketa terletak di wilayah hukum Pengadilan NegeriProbolinggo serta seluruh saksi bertempat tinggal di Kota Probolinggo, makagugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Probolinggo.DALAM PROVISI :18.17.Bahwa mengingat sikap, perilaku dan TINDAKAN Tergugat sebagaimana teruraidalam butir 16 tersebut diatas,
33 — 3
dengansengaja menikah tanpa tercatat, tidak dapat dibenarkan karena mengandungunsur kesengajaan melanggar undangundang perkawinan dan peraturanterkait, perouatan mana telah nyatanyata bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa di sisi lain, jika dipandang dari fungsi putusanPengadilan sebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden
38 — 11
Jika ekonomi belum siap atau belummempuyai pekerjaan atau penghasilan yang cukup maka jika tidak disikapidengan bijak oleh pasangannya maka akan menjadi penyebab perselisinan danpertengkaran, sementara dari dampak sosial dan psikologis, bagi pernikahan dibawah umur akan menjadi preseden buruk dalam masyarakat yang berpotensiuntuk jatuh dalam kemiskinan, juga tentunya anak tidak lagi bisa mengekspresidiri dan berpikir Sesuai dengan usianya karena dituntut melaksanakankewajiban sebagai Suami atau isteri
9 — 1
tahun 1974, sehinggatidak dicatatkan di KUA, sangat tidak rasional, apalagi pelaksanaan pernikahanpada bulan Januari 2019;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat hingga saat ini diIndonesia administrasi tentang pencatatan pernikahan belum terlaksanademikian baik, di samping itu nilai budaya dan norma agama masih dipegangbegitu kuat, sehingga patut diduga bahwa pada masamasatersebutpelanggaran nilai budaya dan norma agama adalah sesuatu yang tidak bisadihindari dan jia dibiarkan, hal ini menjadi preseden
Terbanding/Terdakwa : UTI ERWIN PAHLEFI bin UTI PAWADI
71 — 19
Muhamad Amin dan korban luka lain saksi Edi Sumarjo yang kemdian dijatuhipidana percobaan bisa menjadi preseden buruk di masyarakat dimasyarakat terutamauntuk anak di bawah umur atau pelajar yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM ) yaitu apabila di lain waktu adaa pelaku anak yang melakukan tindak pidanalakalantas akan dijatuhi pidana percobaan juga dengan alasan masih anak atau masihsekolah, agar dalam putusannya diperhatikan juga situasi keadan dan keadilan dalammasyarakat lokal. ; Menimbang
38 — 14
cnn e nen nnn n en een ene nneeen enna neenensenesBahwa Tergugat / Pembanding telah mengajukan memori bandingtertanggal 12 April 2010 yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 12 April 2010 dan telah diberitahukankepada pihak Penggugat / Terbanding pada tanggal 13 April 2010 , yang padapokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 159/G/2009/PTUN.JKT tidak memenuhi rasa keadilan dan patutdibatalkan, juga akan menimbulkan preseden
13 — 3
No.63 /Pdt.P/2018/PA.Wt.Menimbang, bahwa telah terjadi preseden buruk dalam masyarakat,bahwa jika kondisi orang yang telah melakukan hubungan badan atau telahhamil, maka Pengadilan (khususnya Peradilan Agama) pasti akanmengabulkan, yang dapat berakibat seakanakan Peradilan Agamamelegitimasi perkawinan yang disebabkan karena hubungan badan atau telahterjadi kehamilan.
Majelis berpendapat bahwa telah tumbuh preseden buruk dalammasyarakat bahwa peradilan (khususnya Peradilan Agama) pasti akanmengabulkan permohonan Dispensasi Kawin, jika anak Pemohon dancalon istrinya telah berhubungan badan. Jika ini dibiarkan terus, makaHal. 12 dari 14 Pen.
57 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Judex Juris dapat mengadopsi pertimbanganJudex Facti khususnya terkait dasar pertimbangan pemutusanhubungan kerja dan menguatkannya dalam putusan di tingkat kasasi;Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja adalah karena adanyapelanggaran pasal 7 ayat (7) Peraturan Perusahaan dan melanggarketentuan pasal 153 ayat (1) huruf F Undang Undang Nomor 13 tahun2003 Tentan Ketenaga kerjaan, maka perlu. ditetapbkan uangkompensasi bagi Termohon sasi/Penggugat berupa uang pisah yangbesarnya memperhtikan preseden
hukum yang berlaku;Bahwa oleh karena telah ada preseden hukum berupa besaran uangpisah sebesar 2 kali gaji yang diterima pekerja pada kasus yang sama,yakni berdasarkan putusan perkara Nomor: 40/Pdt.SusPHI/2015/PN.Halaman 19.dari 22 hal.Put.Nomor 803K/Pdt.SusPHI/201 714.15.16.17.18.AgungJudexNegeriberikut:Srg antara Saudara Hendra Irawan selaku Penggugat melawan PT.Mustika Manis Utama selaku Tergugat;Bahwa dalam pertimbangan dan amar putusan perkara Nomor:40/Pdt.SusPHI/2015/PN.
Mustika Manis Utamauntuk membayar uang pisah kepada Saudara Hendra lrawan yangnilainya sebesr 2 (dua) kali gaji;Bahwa berdasarkan preseden Perkara Nomor: 40/Pdt.SusPHI/2015/PN., Majelis Hakim Judex Juris dapat mempertimbangkanmengadopsi besaran uang pisah yang menjadi Kewajiban PemohonKasasi/Tergugat untuk dibayarkan kepada Termohon Kasasi/Penggugatsebesar 2 (dua) kali gaji;Bahwa oleh karena gaji Termohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan
55 — 12
secara kasar pengusaha atau teman sesama pekerja maupunkeluarganya ;Bahwa perbuatan dan tindakan dengan melemparkan nasi yang merupakanfasilitas dari Perusahaan dan menggebrak meja dapat dikategorikan menghinasecara kasar dan tidak menghargai Pengusaha yang menyediakan fasilitasBahwa atas dasar alasanalasan tersebut, maka Tergugat di PutuskanHubungan Kerjanya terhitung tanggal 3 Juni 2011, Tindakan tersebut diambildalam rangka menegakkan Disiplin sebagaimana diatur dalam PKB agar tidakmerupakan preseden
Apabila hal ini terjadi terus menerus akan menjadi preseden burukdalam perburuhan di Indonesia, dan sebagai bentuk penindasan akanhakhak pekerja ; Hak Penggugat selama proses perselisihan berlangsung yaitu upahyang sampai saat Jawaban Gugatan ini dibuat tidak dibayarkan,semakin menambah keprihatinan hidup Tergugat/Pekerja dankeluarganya ; .
Perjanjian Kerja Bersama PT.Ayoetex yang berbunyi : Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental,menghina secara kasar pengusaha atau teman sekerja maupun keluarganya.Perbuatan dan tindakan melempar nasi yang merupakan fasilitas dari perusahaandan menggebrak meja dapat dikatagorikan menghina secara kasar dan tidakmenghargai pengusaha yang menyediakan fasilitas makan, tindakan pemutusanhubungan kerja diambil Penggugat dalam rangka menegakkan disiplinsebagaimana diatur dalam PKB agar tidak menimbulkan preseden
Bahwaselama perselisihan berlangsung Penggugat telah menghentikan pekerjaan danupah Tergugat serta hakhak lain sejak bulan Juni 2011 hal ini menimbulkankeresahan pada Tergugat dan keluarganya, apabila hal ini terjadi terus menerusakan menjadi preseden buruk dalam perburuhan di Indonesia dan sebagai bentukpenindasan akan hakhak pekerja dan menambah keprihatinan hidup Tergugat dankeluarganya ;Bahwa kewajiban upah Tergugat yang harus dibayar selama proses perselisihandari bulan Juni 2011 s/d Nopember
58 — 20
tidakmencerminkan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat TNI,terutama perkara yang menjadikan sorotan ataupun perhatian khususdari pimpinan TNI termasuk perkara Narkotika.Sebagaimana kita ketahui bahwa dampak atau pengaruh daripenggunaan narkotika yang menyalahi aturan peraturan perundangundangan akan dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupanbangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanannasional.Selain itu menurut hemat kami pidana yang dijatuhkan terhadap diriTerdakwa akan menimbulkan preseden
Terdakwa sejatinyatelah tersirat tidak salah benar dan atau tidak benarbenarbersalah.Terkait berat ringannya penjatuhan pidana ini a quoPengadilan Militer Ill14 Denpasar mendasari faktapembuktian materiil dipersidangan terungkap faktasekalian bukti bahwa Terdakwa (kini Terbanding) adalahmerupakan korban pemaksaan, intimidasi dari atasannyayang diperkuat oleh keterangan para Saksi dimukapersidangan.11Keberatan kedua mengenai pidana yang dijatuhkanterhadap diri Terdakwa (kini Terbanding) akanmenimbulkan preseden
Terbanding sebelumnya mengucapkanterima kasih tiada terhingga.Bahwa terhadap keberatan Oditur Militer dalam Memori Bandingnya,Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapat sebagaiberikut :Bahwa keberatan Oditur Militer dalam memori banding padapokoknya adalah bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatanPenyalah Guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri, sehinggaOditur Militer menganggap hukuman Terdakwa ringan (karenaTerdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan),sehingga akan membuat preseden
ADI WIBOWO
Tergugat:
Kejaksaan Negeri Tebo
48 — 13
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
alat kendali atau instrumen pengawasan saatTerdakwa berada di luar tembok penjara;Bahwa selain tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, dalam pertimbangan judexfacti tidak terdapat cukup alasan yang meringankan Terdakwa yang dapatdijadikan dasar untuk meringankan pidana penjara dengan masa percobaan.Bahkan sebaliknya, justru terdapat alasan pertimbangan yang dapatmemberatkan Terdakwa yaitu bahwa penjatuhan pidana penjara selama 4(empat) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan dapatmenimbulkan preseden
Misalnya saja, frekuensi siaranradio Pemerintah (RRI) di daerah dapat terganggu atau akibat terburukpenggunaan spektrum frekuensi secara illegal yaitu dapat terganggunya lalulintas penerbangan udara, baik Internasional maupun domestik, sehinggatentu saja dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat;Bahwa oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaan,dapat menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan penggunaanfrekuensi radio secara illegal;Bahwa judex facti dalam hal menjatuhkan
80 — 25
of social engineering) maka Pengadilan tidak dapatmembiarkan satu peritiwa hukum yang dimintakan pengajuan permohonandispensasi kawin telah nyata dilaksanakan sebelum ditetapkan izin dispensasi kawinuntuk melenggang ke gerbang perkawinan yang sah dan tercatat, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonanPara Pemohon agar Pengadilan memberikan dispensasi kepada anak ParaPenetapan 195/Pdt.P/2020/PA.Tas. hlm. 4
122 — 40
., dan akan menjadi suatukebiasaan / preseden buruk dalam proses pengajuan gugatan diperadilan Indonesia.14.Bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut diatas, dengan iniTERGUGAT menyatakan TIDAK MENYETUJUI dan/atau MENOLAKPencabutan Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalamperkara aquo dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksaperkara aquo untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ini hinggaselesai (Putusan).Menimbang, bahwa atas tanggapan yang diajukan oleh KuasaTergugat berdasarkan Surat
20 — 2
tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yangdemikian menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari para Pemohonsehingga para Pemohon dapat dinyatakan secara sengaja tidak taat hukumatau melanggar hukum;Hal. 4 dari 6 Penetapan No. 465/Pdt.P/2016/PA.Mpw.Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
21 — 7
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harusmendapatkan dispensasi Pengadilan;Menimbang, bahwa Pemohon Il melakukan pernikahan tanpamendapatkan dispensasi Pengadilan, maka perbuatan itu dapatdikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering), maka penetapan yang dikeluarkannya akan menjadirujukan masyarakat, sehingga apabila Pengadilan mengesahkan pernikahanyang dengan sengaja melanggar hukum maka akan menjadi preseden
M. Nasir
Tergugat:
1.Markoni
2.Amrizal Alias Amrijal
3.Puji Haryati
4.Pemerintah RI Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo
87 — 27
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional:;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
34 — 7
., dan akan menjadi suatukebiasaan / preseden buruk dalam proses pengajuan gugatan diperadilan Indonesia.14.Bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut diatas, dengan iniTERGUGAT menyatakan TIDAK MENYETUJUI dan/atau MENOLAKPencabutan Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalamperkara aquo dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksaperkara aquo untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ini hinggaselesai (Putusan).Menimbang, bahwa atas tanggapan yang diajukan oleh KuasaTergugat berdasarkan Surat
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan hal ini telah menusukrasa keadilan serta menjadi preseden yang buruk dalam Citra Lembaga Peradilan diIndonesia;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti(Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri) tidak salah dalammenerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar, dengan pertimbanganbahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak mampu membuktikan dalilnya bahwa objeksengketa/ mobil
64 — 14
Sangat disayangkan Pengadilan Agama Luwuk telahmengambil resiko hukum akan tipu muslihat Terbandingyang mendalilkan hal hal yang tidak masuk akalyang menjadi preseden buruk peradilan kita;Bahwa dengan alasanalasan tersebut di atas,Pembanding mohon Majelis Hakim Banding memberi putusansebagai berikut71. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan agama = LuwukNomor : 05/Pdt.G/2007/PA Lwk tanggal 09 April2007;3. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding;4.