Ditemukan 43 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA TUBAN Nomor 1105/Pdt.G/2018/PA.Tbn
Tanggal 18 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2915
  • Dengan demikian pemeriksaan perkara a quo telah memenuhimaksud Perma Nomor 1 tahun 2016;Menimbang, bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonannyamemberikan kuasa kepada PURBIYANTO AGUSSUSILO, SH, Advokat /Pengacara & Konsultan Hukum yang berkantor di Dusun Sawahan RT.002RW.004 Desa XXXX Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2018, pemberian kuasa tersebutmenurut Majelis Hakim telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal123 HIR jo UndangUndang Nomor
Register : 04-04-2011 — Putus : 02-11-2011 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 11/Pdt.G/2011/PN.Lmg
Tanggal 2 Nopember 2011 — Muhammad Tahsis (penggugat) H.M. Ali Arifin dkk. (tergugat)
8317
  • Kenanga Desa SedayulawasRT 04 RW 03, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, selanjutnya disebutsebagai Tergugat V.Untuk Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya Purbiyanto Agussusilo, S.H. Advokat dan KonsultanHukum yang berkantor di Jl. Sunan Kalijogo I/14, Latsari, Tuban, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 15 April 2011 yang terdaftar di bawah RegisterNo. 26/2011/PN.Lmg, tertanggal 25 April 2011.Hj.
Putus : 04-04-2011 — Upload : 03-08-2011
Putusan PN KENDAL Nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Kdl
Tanggal 4 April 2011 — Ny.Finansiana Hari Sutanti Melawan Abdul Basith
3710
  • Tergugat I telahdisepakati bersama dan dilakukan pembayaran Lunas di75Bank BCA Weleri Kendal pada hari jumat sekitar tahun2009 (vide bukti P1 dan P7), Tergugat I yang sekaligusjuga mewakili Tergugat II, dimana Tergugat I mengatakanisterinya bernama NIKMAH (Tergugat II) tidak bisa hadirSaat itu karena urusan anaknya yang baru lLahir sehinggauntuk penandatanganan Akta Jual beli di hadapan Notarisnanti akan dilakukan pada hari Senin esoknya oleh ParaTergugat dan Penggugat ;Menimbang, bahwa Saksi MAHZUM PURBIYANTO