Ditemukan 303 data
20 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
17 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006.Halaman 7 dari
12 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya perkaradibebankan
38 — 10
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
12 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Halaman 7 dari 9 hal.
8 — 4
Bahwa, berdasarkan pasal 84 UU Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah UU Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dengan UU Nomor50 Tahun 2009 Panitera berkewajiban mengirim salinan putusanke Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan.Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, penggugat mohon agarKetua Pengadilan Agama Sidenreng Rappangcgq majelis hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkanputusan yang amarnya sebagai berikut:PRIMAIR:1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2.
13 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya yangtimbul
17 — 4
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
37 — 4
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penggugat tentang perceraiandikabulkan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang akibatperceraian yang dituntut oleh Penggugat.Menimbang, bahwa mengenai hak
17 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at : Semua
13 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk ituMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006.Halaman 7 dari
10 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
13 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara
22 — 10
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang di ubah dengan UU NO.3 tahun 2006 jo.
11 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya
25 — 3
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006.M.e n ging at: Semua Peraturan Perundang undangan yangberlakudanketentuan
91 — 61
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006.M.e n ging at: Semua Peraturan Perundang undangan yangberlakudanketentuan
16 — 2
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
21 — 2
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya
17 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua