Ditemukan 43 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SABANG Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Sab
Tanggal 27 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.REPRISAL MODY, SH.
2.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
4.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa:
ZUL ASRI ALIAS KITING BIN (ALM) SYAHLAN
360
  • Penuntut Umum:
    1.REPRISAL MODY, SH.
    2.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
    4.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
    Terdakwa:
    ZUL ASRI ALIAS KITING BIN (ALM) SYAHLAN
Register : 06-03-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN SABANG Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Sab
Tanggal 16 Mei 2024 —
4.REPRISAL MODY, SH.
5.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa:
ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR
410

  • 4.REPRISAL MODY, SH.
    5.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
    Terdakwa:
    ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR
Putus : 20-04-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 K/MIL/2017
Tanggal 20 April 2017 — SAMSUL MADO
12331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul HukumPidana Militer di Indonesia halaman 69 menyebutkan pemidanaan bagiseorang militer pada dasarnya merupakan suatu tindakan pendidikan ataupembinaan dari pada suatu tindakan penjeraan atau pembalasan (reprisal),sehingga pada saat selesai menjalani pidananya, seorang militer eksnarapidana telah menjadi seorang militer yang baik dan berguna baikkarena kesadarannya sendiri maupun sebagai hasil tindakan pendidikanyang ia terima selama dalam rumah penjara militer