Ditemukan 43 data
1.REPRISAL MODY, SH.
2.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
4.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa:
ZUL ASRI ALIAS KITING BIN (ALM) SYAHLAN
36 — 0
Penuntut Umum:
1.REPRISAL MODY, SH.
2.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
4.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa:
ZUL ASRI ALIAS KITING BIN (ALM) SYAHLAN
4.REPRISAL MODY, SH.
5.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa:
ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR
41 — 0
4.REPRISAL MODY, SH.
5.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa:
ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR
123 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul HukumPidana Militer di Indonesia halaman 69 menyebutkan pemidanaan bagiseorang militer pada dasarnya merupakan suatu tindakan pendidikan ataupembinaan dari pada suatu tindakan penjeraan atau pembalasan (reprisal),sehingga pada saat selesai menjalani pidananya, seorang militer eksnarapidana telah menjadi seorang militer yang baik dan berguna baikkarena kesadarannya sendiri maupun sebagai hasil tindakan pendidikanyang ia terima selama dalam rumah penjara militer