Ditemukan 2233 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1236 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — Is Sudaryono, SH., MH; Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
4936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN34.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapiPasal 13 ayat (6) disusun berdasarkan UU PPN 1994.
    Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untukmendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu. pada masaDesember);.
    sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
    Hal ini menunjukkanBahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 7.789.993.784.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Desember 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI
Register : 19-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 91/PID/2018/PT KPG
Tanggal 14 Nopember 2018 — -. SARIFUDIN alias UDIN
263144
  • Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korbansebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan jika terdakwatidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudahputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendaterdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupipembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebutmaka terdakwa di pidana kurungan selama 1
    (satu) tahun;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korbanADELINA JEMIRA SAU;4.
    MARTHEN SAUyang seharusnya menjadi korban yang berhak untuk menuntutdan menerima Restitusi atas tindakan yang dilakukan YohanaBanunaek bersama Martinus Nenobota dan sdr. Ima Lake,sebagai Pengurus pada PT SINAR BAKTI KARYA yang secarabersamasama memberangkatkan saksi koroan An. ADELINAJEMIRA SAU secara illegal diluar pengetahuan terdakwa sebagaiorang yang dibutuhkan bantuannya oleh saksi Yohana Banunaekdan saksi Marthinus Nenobota;2.
    Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orangtua korban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima jutarupiah ), dan jika terdakwa tidak membayar uang restitusipaling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilanmempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendaterdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untukmenutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwatidak mempunyai harta benda yang mencukupi untukmembiayai uang restitusi tersebut maka terdakwa di pidanakurungan selama 1 (
    satu) tahun;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orangtua korban ADELINA JEMIRA SAU;9.
Register : 07-05-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MS JANTHO Nomor 16/JN/2021/MS.Jth
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Shidqi Noer Salsa, S. H., M.Kn
2.Wira Fadillah, S. H
3.Rais Aufar, S. H
Terdakwa:
SURIADI Bin ABDULLAH B
437272
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 180 (serratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi
    Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi anak korbanANAK KORBANatau ahli warisnya sejumlah Rp14.258.000 (empat belasjuta dua ratus lima puluh delapan) dan apabila Terdakwa tidak membayaruang restitusi tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan yangHalaman 9 dari 8 hal.
    Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.Jthberkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita olehPenuntut Umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, denganketentuan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untukpembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;4.
    Pasal 1 angka (1) Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang MenjadiKorban Tindak Pidana, bahwa Restitusi adalah sejumlah uang atau hartatertentu berupa pembayaran ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelakuJarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepadakorban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, ataupenggantian biaya untuk tindakan tertentu.Halaman 21 dari 8 hal.
    Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.JthMenimbang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1) bahwa Permohonan Restitusi diajukanoleh pihak korban.
    Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelumputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSKdapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalamtuntutannya (Pasal 7A ayat 4);Menimbang, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2017 bahwa Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidanaberupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan; b. ganti kerugian ataspenderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biayaperawatan medis
Register : 19-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi Karena untuk mengkreditkan pajakmasukan saja tidak diperbolehkan oleh UndangUndang..
    Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNBahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir Tahun Pajak.
    Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
    Sebagai tambahan informasi,sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan kompensasi PPNke masa pajak berikutnya dan restitusi PPN Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III pada
    Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.Halaman 43 dari 51 halaman Putusan Nomor 1350 B/PK/PJK/201619.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, tidak ada pembatalan atasketentuanketentuan tersebut sehingga masih berlaku sampai sekarang;b) bahwa Terbanding telah mengabulkan permohonan restitusi PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006;bahwa namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006
    sejumlah Rp.1.162.802.770,00, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPNtelah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakHalaman 11 dari 46 halaman.
    Hal ini disebabkan karena dasar hukumyang dipakai WBN dalam pengajuan restitusi tidak pernah berubahyaitu Kontrak Karya WBN dan UU PPN 1994.7. Bahwa terdapat Surat Direktur Jenderal Pajak No. S1198/PJ.51/1998 tanggal 25 Mei 1998 kepada PT Nityasa Primatentang Pengkreditan Pajak Masukan (Surat Dirjen Pajak S1198) yang pada pokoknya memberikan penegasan bahwa dalamhal restitusi maka pajak masukan atas biayabiaya yang terjadidapat dikreditkan, yaitu sebagai berikut:1.
    padamasa pajak Desember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIkarena sebelum 2006, permohonan kompensasi PPN ke masapajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI selaludisetujui oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, namunpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ditolak.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa November 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
Putus : 06-06-2012 — Upload : 28-04-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 107/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 6 Juni 2012 — RA. SAPTO ASIH SUMIATI DARMAYATUN
248103
  • INTERTEX selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajaktelah melaporkan SPT Masa PPN Masa Oktober 2000 denganstatus LB (lebin bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 Nopember 2000 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa Oktober 2000 tersebut telah dilakukanpemeriksaan dengan Produk Hukum Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Nomor : 00125/407/00/526/01 tanggal 5 AprilBahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN MasaJanuari 2001 dengan status LB (lebin bayar) ke KPP Surakartapada tanggal
    19 Pebruari 2001, untuk dimintakan Restitusi,terhadap SPT Masa PPN Masa Januari 2001 tersebut, telahdilakukan pemeriksaan dengan Produk Hukum Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor : 0009/407/01/526/01 tanggal23 Mei 2001, Wajib Pajak melaporkan pada tanggal 21 Maret2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT Masa PPN MasaPebruari 2001 tersebut belum dilaksanakan pemeriksaan ;hal 3 dari 23 hal Put.No.107/Pid/2012/PT.Smge Bahwa wajid pajak melaporkan SPT Masa PPN Maret 2001dengan stastus
    LB (lebih bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 April 2001, untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT MasaPPN Masa April 2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa April 2001 tersebut belum dilaksanakanpemeriksaan ; e Bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukanpemeriksaan Bukti permulaan terhadap PT.INTERTEX denganlaporan Nomor : LAP032/PJ.701/2002 tanggal 30 Januari 2002,untuk tahun Pajak 2000 diduga bahwa Wajib Pajakmengkreditkan Faktur Pajak masukan bermasalah
    Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000sebanyak 21 bundel ; 2. SPT PPh Badan tahun 1999 dan tahun 2000 ; 3. SPT PPh tahun 1999 dan 2000 sebanyak 2 map ; 4. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2000 s/d Desember 2000Sebanyak 1 Map 5 nn nnn n nnn n cence ncn ncn nce5. Induk berkas subjek pajak sebanyak 1 map ; 6. LPP tahun 1998 sebanyak 1 buku ; 7. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2001 s/d Maret 2001 sebanyakmap8. Filefile rekening tahun 2000 sebanyak 1 odner ; 9.
    Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000Sebanyak 21 DUNE! ;
Putus : 09-06-2010 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 255/Pid.B/2009/PN.SIM
Tanggal 9 Juni 2010 — Drs. HASNIL AK, MM
15127
  • Menyatakan Barang bukti berupa :- Surat Nomor : 09/Pro-Tax/II/03 tanggal 13 Januari 2003 perihal penawaran Kompensasi/ Restitusi atas Kelebihan PPh Pasal 21 atas nama Divisi Kosultan Pajak yang ditujukan kepada Bupati Kab. Simalungun dan ditanda tangani oleh Drs. H. Hasnil, MM selaku Managing Partner Konsultan Pajak dan Abdul Muis Nasution, SH, MM selaku Sekda Kab. Simalungun.- Surat No. 09/HYR-KP/I/2003 tanggal 10 Februari 2003 perihal Perjanjian Kerja antara KAP. HASNIL, M.
    Simalungun.- Surat Tanda Penerimaan Pembayaran Honorarium (Imbalan Jasa) pengurusan Restitusi/Kompensasi PPh pasal 21 Tahun 2001 dan 2002 kepada KAP. HASNIL, M. YASIN & REKAN, ditanda tangani oleh Drs. L Dermansius Purba selaku Atasan Langsung Bendahara Kab. Simalungun, Sugesti Sinaga selaku Bendaharawan Rutin Kab. Simalungun dan Drs. H. Hasnil, MM selaku Managing Partner KAP. HASNIL, M.
    Pandapotan Purba ;e Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa membicarakan tentangadanya restitusi PPH Pasal 21 ;Hal 49 dari 136 hal Putusan No.255/Pid.B/2009/PN.SimBahwa selanjutnya saksi di tugaskan oleh Terdakwa untuk mengantarkanpenawaran pengurusan restitusi PPH Pasal 21 ke kantor Pemkab Simalungundengan di dampingi oleh Jon Toguh Damanik ;Bahwa setahu saksi sebenarnya bukan hanya Pemkab Simalungun saja saksimemasukkan penawaran negurusan restitusi PPH Pasal 21 tetapi yang disetujui hanya
    Yasin & Rekan, dimana dalam surattersebut jelas tertera honorarium atas pengurusan restitusi PPH Pasal 21tersebut adalah sebesar Rp.1.854.552.326, ;Bahwa oleh karena dana pengurusan restitusi PPH Pasal 21 ini belumdianggarkan di dalam APBD, maka saksi Dra. Hj.
    Yasin & Rekan sebagai Konsultan Publik yangmelaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi PPH Pasal 21 berdasarkanpenawaran dari terdakwa Drs.
    ABDUL MUIS, SH., MM. sebagai pihak yangmenyerahkan pekerjaan pengurusan restitusi PPH Pasal 21, sedangkan TerdakwaDrs.
    apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahuntidak dimohonkan restitusi PPH pasal 21, maka kelebihan dana pajak yang sudahdibayarkan tersebut tidak akan dapat dikembalikan lagi kepada PemerintahKabupaten Simalungun;Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya kegiatan restitusi PPHpasal 21 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah dapat memanfaatkan danakompensasi restitusi pajak sebesar Rp.7.418.209.304, (tujuh milyar empat ratusHal 126 dari 136 hal Putusan No.255/Pid.B/2009/PN.Simdelapan belas juta
Register : 12-03-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 8/PDT.BPSK/2014/PN.SKW
Tanggal 16 April 2014 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT LAWAN HAMIDA
24331
  • Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon (dahuluTergugat) dengan Termohon (dahulu Penggugat) tidak adamemuat isi tentang pengembalian dana/restitusi biaya asuransikredit apabila Termohon melunaskan kredit sebelum jangkawaktu jatun tempo kredit, maka dari itu Termohon (dahuluPenggugat) tidak mempunyai hak untuk mendapatkanpengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit danPemohon (dahulu Tergugat) tidak mempunyai kewajiban untukmengembalikan dana/restitusi biaya asuransi kredit apabilaTermohon
    Maka dari itu, Termohon tidak dapat memenuhipengembalian dana/restitusi asuransi kredit karena tidak tercantum dantidak disepakati antara Pemohon sebagai kreditur dan Termohon sebagaidebitur.
    Bahwa yang dituntut dari Termohon adalah pengembaliandana/restitusi asuransi. Dalam hal untuk penjaminan kredit,Pemohon bekerja sama dengan pihak Lembaga Penjamin yangbertujuan untuk menjamin apabila debitur dinyatakan wanprestasi.
    Didalam gugatanTermohon disebutkan Pemohon mengembalikan dana/restitusi asuransisebesar Rp.26.834.400, (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluhempat ribu empat ratus rupiah) dan dalam gugatan tersebut tidakmerincikan secara jelas dapat dari mana perhitungan dana/restitusitersebut.Padahal pengembalian dana/restitusi yang dimohonkan tersebut tidakdiperjanjikan dan tidak disepakati dalam Perjanjian Kredit antaraPemohon dan Termohon.
    Sehingga Terjamin/Temohon tidak mempunyaihak restitusi.
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 795 /Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 30 September 2015 — dr. HENNY VICTORIA.
228239
  • permohonan restitusi; Bahwa Dana restitusi ini harus dikirim ke Wajib Pajak yaitu PT Harapan Sinarabadi; Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ini mengirim surat ke Pajaktentang Nomor Rekening Bahwa dana restitusi tersebut masuknya gelondongan dan tidak ada rinciannyaini restitusi pajak yang mana; Bahwa tidak bisa hanya mengurus pengembalian pajak dari satu proyek saja; Bahwa sesuai mekanisme harus glondongan dan dilaksanakan pada akhir tahun;Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak
    tidak ada lagi perjanjian yangdibuat dihadapan Notaris terkait proyek pengadaan alat kesehatan;Bahwa rekening penampungan di Bank DKI berdasarkan perjanjian tersebuthanya digunakan untuk penampungan dana hasil tagihan proyek;Bahwa tidak diatur mengenai rekening restitusi pajak dalam perjanjian denganbapak Parlin, dan tidak ada perjanjian lain yang terdakwa buat terkait denganjangka waktu dan pengembaiian restitusi pajak;Bahwa modal pengadaan proyek ini adalah modal bapak ParlindunganPanggabean;Bahwa
    pajak;Bahwa Saksi Denny Agusta tidak membicarakan halhal sehubungan dengannomor rekening tujuan dari restitusi pajak;Bahwa dana restitusi pajak sebagaimana dimaksud masih tetap ada dan tidakpernah dipergunakan oleh terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa menerima Surat Kementrian Kesehatan RI NomorJP.02.02/11/0052/2014 tertanggal 12 Maret 2014 yang menyatakan bahwa 62item dari 160 item yang diperjanjikan dalam kontrak belum dipenuhi olehpeminjam bendera, Terdakwa kaget dan khawatir mengapa bisa ada barangyang
    kurang padahal sudah keluar Berita Acara 100 % (seratus persen);24e Bahwa dana restitusi tersebut dicarikan pada tanggal 11 Juni 2014, sedangkanSurat Kementrian Kesehatan RI Nomor JP.02.02/11/0052/2014.
    Harapan Sinar Abadi sehingga menjadikan hasil restitusi pajak /kelebihan bayar PPH dan PPN tersebut sebagai jaminan agar peminjam bendera maumenyelesaikan proyeknya ;Menimbang, dari faktafakta hukum dibuktikan juga bahwa dari kerja samaberdasarkan perikatan/perjanjian antara PT.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi, karena untuk mengkreditkan PajakMasukan saja tidak diperbolehkan oleh undangundang;IV.
    Hal ini disebabkan karena dasarhukum yang dipakai Pemohon Banding dalam pengajuan restitusi tidak pernahberubah yaitu Kontrak Karya Pemohon Banding dan UndangUndang PPN1994;Halaman 11 dari 57 halaman.
    Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
    Setelahn melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No.00006/407/06/056/06 + tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusiPPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784,00.
    Hal ini menunjukkanbahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada Masa Juli 2009, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali mengajukan kompensasi PPN keMasa Pajak berikutnya dan permohonan restitusi padaMasa Pajak Desember 2009, KPP PMA III telah menolakpermohonan kompensasi PPN ke Masa Pajak berikutnyadan permohonan restitusi pada Masa Pajak Desember2009 tersebut dengan alasan bahwa Pasal 13 ayat (6)angka (v) Kontrak Karya hanya mengizinkan kompensasi;Perlu kami informasikan
Putus : 06-06-2011 — Upload : 07-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 /B/PK/PJK/2011
Tanggal 6 Juni 2011 — PT. KOLON LANGGENG, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seharusnyadikompensasi dan direstitusi (terlampir Pemohon Bandingsampaikan Perincian masalah dalam SPT PPN Masa Oktober 2005);Bahwa dalam tahap pemeriksaan, pada saat Pemohon Bandingdiberitahukan tentang kesalahan dalam laporan PemohonBanding, Pemohon Banding mengakui kesalahan staf PemohonBanding menyusun Laporan SPT Masa PPN dan Pemohon Bandingmemohon untuk diberi kesempatan mengajukan pembetulan atasjumlah kompensasi dan jumlah yang seharusnya direstitusiyaitu. sebagai berikutJumlah Kompensasi dan Restitusi
    dalam SPT Masa PPNyang salah = Rp.996 .399.083,00Jumlah Kompensasi dan Restitusi yang seharusnya566.863 .855,00Bahwa namun tidak ada tanggapan dari pemeriksa.
    Nomor56/B/PK/PJK/2011102005 dimana jumlah lebih bayar Masa Pajak Septemberyang telah kami restitusi masih diperhitungkan sebagaikompensasi kelebihan PPN bulan lalu sehinggamengakibatkan jumlah yang dapat diperhitungkan ke masaberikutnya menjadi lebih besar, sehingga pemeriksamelakukan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN bulanlalu. sebesar Rp 734.361.305,00 dikarenakan pada masasebelumnya yaitu) Masa Pajak September 2005 PemohonBanding sudah mengajukan permohonan restitusi ataskelebihan pembayaran
Register : 01-05-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 52 / Pid. Sus. K / 2013 / PN. Mdn
Tanggal 5 Desember 2013 — - Drs. SURYA DJAHISA, M.Si
7814
  • (satu) lembar Kwintansi Nomor : 0031 / PUK / VIII / 03 / tertanggal 10uli 2003 untuk pembayaran sebagian pengurusan restitusi/ Kompensasi Halaman 5 dari 112Putusan Nomor : 52 / Pid. Sus. K / 2013 /PN.
    Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh terdakwa Drs.
    Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
    Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
    Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT WEDA BAY NICKEL
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui S488 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi
    restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai PemohonBanding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a. bahwa interpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal9
    Putusan Nomor 644/B/PK/PJK/2016bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas
    keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum:bahwa terkait dengan
    pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi padaakhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun aquo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupunayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat sebagai berikut :Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (11)
Register : 17-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
10063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
    Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu) memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    pada setiap masa, namuntelah mengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi pada akhirtahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun a quo, tidakterkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12) a quo;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat(10) UndangUndang PPN Tahun 1994 menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari
Putus : 31-05-2010 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor No: 367/Pdt.G/2010/PNJkt.Tim.
Tanggal 31 Mei 2010 — - Drs. NGASUP KARO-KARO SITEPU (PENGGUGAT) LAWAN - RAMLI BANGUN - LENIN BANGUN,
699
  • Pajak Nomor 0220018.2005 Nomor SKP.KPP.KEP.51/WPJ070/KP0209/2005 tanggal 21 April 2005 sebesar Rp.210.127.671, (dua ratus sepuluh juta seratus dua puluh tujuh ribuenam ratus tujuh puluh satu rupiah) (Bukti P.7);Restitusi Pajak Nomor 0020019 Tahun Anggaran 2005 Nomor urut :SKP.KPP.KEP.52/WPJ070/KP0209/2005 tertanggal 21 April 2005sebesar Rp. 207.826.784, (dua ratus tujuh juta delapan ratus duapuluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) (Bukti P.8);Jumlah seluruh Restitusi Pajak yang diterima
    dengan caramenggunakan restitusi pajak (1), maupun pengelolaan pengoperasian 100 unittaksi Limo (2).
    SebaliknyaPenggugat tidak mempunyai hak apapun atas restitusi tersebut karena bukanpemilik, melainkan hanya berhak atas keuntungan perusahaan ;ii. Tidak benar Para Tergugat telah mempergunakan dana hasil restitusipajak untuk kepentingan pribadinya secara melawan hukum karenapenggunaan dana restitusi pajak sepenuhnya dipergunakan untukpengurusan STNK, Radio Call, Argometer dan keperluan taksi lainnya ;iii.
    Sebagian dari dana tersebutberasal dari restitusi pajak. Dengan demikian dalil Pengugat mengenai hal iniadalah sesat, sehingga sudah sepatutnya ditolak ;Gugatan Penggugat sangat tidak logis karena baru dipersoalkan saat ini,padahal Perjanjian Tukar Guling sudah ditandatangani pada tahun 2007.10. Tindakan Penggugat yang mempersoalkan Restitusi pajak pada saat ini, padahaldirinya sudah melakukan tukar guling saham dengan Para Tergugat pada tahun2007, sungguh aneh dan tidak logis karena :a.
    Medan Andalas",sehingga dari bunyi pasal tersebut di atas, jelas jika pemilik dari 100 (seratus unittaksi yang berhak menerima Restitusi PPnBM Kendaraan Angkutan Umum adalahpihak Para Tergugat, walaupun ke100 (seratus) unit taksi tersebut memakai ataumeminjam nama PT. Medan Andalas dan restitusi pajak sebagaimana bukti P2 s/d P8 tersebut diatas juga tercatat atas nama PT.
Putus : 14-05-2009 — Upload : 05-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39PK/PIDSUS/2008
Tanggal 14 Mei 2009 — PRAVEEN SINGH
7257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Januari 2005 sebesar Rp 1.244.534.732, (satumilyar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh empatribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) ; Tanggal 1 Juli 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Mei 2005 sebesar Rp 893.039.773, (delapan ratussembilan puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuhpuluh tiga rupiah) ; Tanggal 4 Mei 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan
    Maret 2005 sebesar Rp 937.018.158, (sembilanratus tiga puluh tujuh juta delapan belas ribu seratus lima puluhdelapan rupiah) ; Tanggal 13 Juni 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan April 2005 sebesar Rp 625.072.805, (enam ratusdua puluh lima juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah) ; Tanggal 26 September 2005 mengajukan permintaan restitusi PPNuntuk masa pajak bulan Juni 2005 sampai dengan Agustus 2005sebesar Rp 286.262.991, (dua ratus delapan puluh enam juta
    duaratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh saturupiah) ;Bahwa untuk membuat dokumen perizinan export menjadi dokumenexport dalam rangka mengajukan restitusi PPN tersebut, Terdakwamenawarkan kepada saksi SUPRIJATNA als.
    mengajukan permintaan restitusi PPNuntuk masa pajak bulan Januari 2005 ~~ sebesarRp 1.244.534.732, (satu milyar dua ratus empat puluh empat jutalima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh duarupiah) ; Tanggal 1 Juli 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Mei 2005 sebesar Rp 893.039.773, (delapanratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratustujuh puluh tiga rupiah) ; Tanggal 4 Mei 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan
    Periode pengajuan restitusi tersebut, kamiperlinatkan tabel yang dimaksud :NO. SPPD & TGL. NO. REK BANK JUMLAH RP. 1. 247816.A/133/116 2803 002.216.8892 Danamon Cab. 444.735.044 Hal. 18 dari 34 hal. Put.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1342/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
    Putusan Nomor 1342/B/PK/PJK/201549.50.permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi PajakMasukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2009) ditolak;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak
    Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
    Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 ("") sejumlah Rp1.162.802.770. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784.
    Adapun atas restitusi ini,setelah dilakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill padatanggal 13 November 2006 telah menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB) Nomor00006/407/06/056/06 sejumlah Rp1.162.802.770,00. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00.
Putus : 25-04-2019 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 K/PID.SUS/2019
Tanggal 25 April 2019 — DEBBIE SIRAJUDDIN , SITI AISHA alias AISYA alias ISHA alias SANDRA
512300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ratus ribu rupiah); Adinda Nurul Nafisa alias Nucek Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 14 hariterhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetaptidak dilaksanakan restitusi; maka Pengadilan memerintahkanHal. 2 dari 17 hal.
    No. 648 K/PID.SUS/2019Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Para Terpidana danmelelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, danapabila Para Terpidana tidak mampu, maka dikenai pidana kurunganpengganti selama 1 (satu) tahun;4.
    harta kekayaan para terpidana danmelelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, danHal. 4 dari 17 hal.
    Menghukum Para Terdakwa untuk membayar restitusi secaratanggung renteng kepada para korban atas nama: Andini Angreani alias Andini sebesar Rp30.500.000,00 (tiga puluhjuta lima ratus ribu rupiah) Putri Wulandari Patricia alias Wulan sebesar Rp30.500.000,00 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah); Adinda Nurul Nafisa alias Nucek sebesar Rp30.500.000,00 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah);Hal. 9 dari 17 hal. Put.
    No. 648 K/PID.SUS/2019Dengan ketentuan apabila pembayaran restitusi tidak dilaksanakandalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini telah memperolehkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan memerintahkan PenuntutUmum untuk menyita harta kekayaan Para Terpidana dan melelangharta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 Februari 2014 — DIRJEN PAJAK VS PT. SUTAN AGUNG MURNI;
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kronologis Permohonan Restitusi Pajak ;1.1 Pengajuan Permohonan Restitusi PPN ;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) per 31 Desember 2005 sejumlah tersebut di atas dengan alasan sebagaiberikut: Selama periode Januari s.d.
    PPN dipungut Pemungut PPN s.d.a Rekening Koran Bank BCA (Rp.) s.d.a SPT PPh Badan Tahun 2005 SPT PPh Pasal 21 Tahun 2005 Surat Kitasa Khusus (Asli) Kontrak Kerja Proyek ( SPK )1.4 Tenggang Waktu Penyelesaian Restitusi ;Bahwa berdasarkan penyampaian Permohonan Restitusi secara lengkapmelalui SPM Masa Desember 2005 tanggal 23 Februari 2006 dan dokumenpendukung permohonan restitusi telah Penggugat serahkan kepada Tergugatpada tanggal 23 Mei 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf aKeputusan
    dengan selurun dokumen pendukung restitusi padatanggal 23 Mei 2006, sampai dengan tanggal Pemberitahuan HasilPemeriksaan tanggal 26 Januari 2007 telah melebihi tenggang waktupenyelesaian restitusi.
    permohonan restitusi,yakni lebih bayar Rp.1.321.043.117,00;2.
    Penolakan Pemberian Imbalan Bunga ;2.1 Permohonan Imbalan Bunga ;Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Penggugat sampaikan di atas,menunjukan bahwa permohonan restitusi tersebut tidak diselesaikan olehTergugat sampai dengan tenggang waktu permohonan restitusi berakhir, yaitutanggal 23 Juni 2006.
Register : 28-01-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 8/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Mei 2014 — Pidana Korupsi - IMANUEL ROBERT NAJOAN Alias BERTY
23788
  • SAIPK mengajukan restitusi yaitu untuk Restitusi PPN terjadikarena pajak keluaran (penjualan) lebih kecil dari pajak masukan(pembelian). Untuk restitusi All Taxes dikarenakan adanya kelebihanpembayaran karena penyetoran PPH Pasal 22 Import;Bahwa pada saat Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan ataspengajuan restitusi oleh PT.
    SAIPK pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 mengajukanpermintaan lebih bayar pajak (restitusi) yang meliputi:a. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2004, dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp2.652.474.724,00b. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2004, dengan jumlah restitusi yangdiajukanRp6.224.826.051 ,00;c. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2005 dengan jumlah restitusiyang diajukanRp. 4.453.977.769,00;d.
    Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tok (SAIPK) pada tahun2005 sampai dengan tahun 2006 mengajukan permintaan lebih bayar pajak(restitusi) yang meliputi:f. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2004, dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp2.652.474.724,00g. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2004, dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp6.224.826.051 ,00;h. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2005 dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp. 4.453.977.769,00;i.
    Restitusi PPN masa/tahun pajak Januari s.d Juni 2006, dengan jumlahrestitusi yang diajukan Rp8.014.177.740,00;j. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2005 dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp4.150.988.360,00;Bahwa Terdakwa Imanuel Robert Najoan ditugaskan manajemen perusahaanuntuk mengurus restitusi yang diajukan PT. SAIPK dan mewakili perusahaandalam berhubungan dengan Pemeriksa Pajak;Bahwa menindaklanjuti permohonan restitusi pajak yang diajukan PT.
    Restitusi PPN masa/tahun pajak Januari s.d Juni 2006, dengan jumlahrestitusi yang diajukan Rp8.014.177.740,00;e. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2005 dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp4.150.988.360,00; Bahwa Terdakwa Imanuel Robert Najoan ditugaskan manajemen perusahaanuntuk mengurus restitusi yang diajukan PT. SAIPK dan mewakili perusahaandalam berhubungan dengan Pemeriksa Pajak. Bahwa menindaklanjuti permohonan restitusi pajak yang diajukan PT.