Ditemukan 1666 data
13 — 7
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon I,maka apa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dankedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya permohonan, dan prosespemeriksaan perkara ini demi hukum harus dihentikan ;Menimbang, bahwaperkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan undangundangNomor
50 — 6
Oleh karena itu permohonanPenggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo dicabut, makaberdasarkan Pasal 272 Rv. biaya perkara
59 — 12
menyatakan bahwa ia tidakhendak meneruskan perkaranya, dan bermaksud akan mencabutgugatannya karena sudah rukun lagi dengan Tergugat, sebagaimana telahdiuraikan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut, pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
53 — 21
.; Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah dirubah pertama dengan Undangundang
14 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon, makasengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya permohonan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang
7 — 3
laluPemohon di dalam sidang menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranyadan bermaksud akan mencabut permohonannya karena akan memperbaikipermohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Pemohon~ diperkenankan untuk mencabutpermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan permohonan membawa akibat hukum bahwapihakHim. 3 dari 4 hlm. 585/Pdt.P/2019/PA.Sordikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannya permohonan(restitutio
73 — 28
Halaman 3 dari 5Penetapan Nomor 166/Pdt.G/2019/PA.MwMenimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan Penggugat, danberdasarkan ketentuan Pasal 272 Rv, maka hubungan hukum antaraPenggugat dan Tergugat kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagai Suami isteri.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranyadapat dikabulkan dan perkara Nomor 166/Pdt.G/2019/PA.
5 — 6
hadirTergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
12 — 1
permohonannya karena tidak yakin denganperkawinan yang telah dilangsungkannya tersebut adalah perkawinanyang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglementop de Rechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutHim. 2 dari5 Penetapan Nomor 0058/Pdt.P/2019/PA.Prob.Permohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan Permohonan membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya Permohonan (restitutio
7 — 1
hadirTergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya dan bermaksudakan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabut gugatannya,yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.v tersebut pencabutangugatan membawa akibat hukum bahwa kedua belah pihak dikembalikanpada keadaan yang sama sebelum diajukannya gugatan (restitutio
15 — 8
Oleh karena itu permohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
8 — 6
hadirTergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
14 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon,maka sengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dankedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya permohonan, dan prosespemeriksaan perkara ini demi hukum harus dihentikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 dan telah diubah kembali dengan Undangundang Nomor 50Tahun
17 — 13
resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutHim. 2 dari4 Penetapan Nomor: 0307/Pdt.G/2018/PA.Sorgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
1.I NYOMAN BUDIARTA
2.NI WAYAN ARI MARTINI
21 — 17
memperbaiki Permohonannya oleh karena adabeberapa hal penting yang belum termuat dalam permohonan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan Permohonan Nomor76/Pdt.P/2019/PN Bli, masih dalam tahap sidang pertama belum menyentuh pokokperkara dan Surat Pencabutan tersebut diajukan oleh Para Pemohon sendiri denganalasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka pencabutan Permohonan ParaPemohon cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan, maka segala sesuatudikembalikan kepada keadaan semula ( Restitutio
15 — 7
Oleh karena itupermohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketayang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segalaupaya hukum dan kedua belah pihak dinyatakan kembali kepadakeadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
8 — 5
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
14 — 9
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohona oleh para Pemohon,maka apa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dankedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya permohonan, dan prosespemeriksaan perkara ini demi hukum harus dihentikan ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan undangundangNomor
39 — 3
persidangan tertanggal 03 Desember 2019,Pemohon menyatakan bahwa ia tidak meneruskan perkaranya, danbermaksud akan mencabut gugatannya karena Penggugat akan mencarialamat senyatanya Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglementop de Rechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa pihakdikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannya gugatannya(restitutio
18 — 6
Oleh karena itu permohonan Penggugat tersebut patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan