Ditemukan 2340 data
185 — 103
.: bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepadaPusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) UndangundangPajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa "BesarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri danBentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brutodikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan HasilPemeriksaan Pajak Nomor: LHP449/WPJ.07/
Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan)tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha,sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakuipembebanan biaya royalti tersebut).bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbutPemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (devidenterselubung) kepada induk perusahaan, dimana devidenbukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPNJasa Luar
Ataspembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luarDaerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yangmerupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesarRp.103.255.724,00, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh PemohonBanding, bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPhBadan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPNberpendapat bahwa Pajak Masukan
sebesar USD757,688.00.Memperhatikanbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karenaeksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal24 ~ Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 denganamar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkanoleh Majelis adalah koreksi biaya royalti.bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telahmembayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPNJLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Bandingnamun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLNtersebut dengan alasan karena biaya royalti
176 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas biaya usaha lainnya berupa biaya royaltisebesar Rp.108.747.045.187 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumen kepemilikan royalti (Intangible Royalti) yangdidaftarkan secara legal ke otorita hukum setempat (British Virgin Islands),tidak dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan/menunjukkanaktivitas dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd.British Virgin Islands dalam menghasilkan know how, riset, formula, ataupunbisnis proses yang bisa ditagihkan kepada
CPIG (vide Bukti PK8 dan Bukti PK8a), dimana telah ditentukan bahwa royalti dibayarkan kepada PemberiLisensi (in casu CPIG) pada rekening yang ditunjuk oleh CPIG, dan jugasesuai dengan dokumen perusahaan dari CPIG.
sebesar Rp. 108.747.045.187,00 didasarkan pada pendapatPemeriksa Pajak yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakbahwa: (i) transaksi pemberian lisensi dilakukan diantara para pihak yangmempunyai hubungan istimewa dan (ii) transaksi pemberian lisensi danpembayaran royalti dilakukan secara tidak wajar.Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannnya pada pokoknya telahmengkoreksi biaya royalti tersebut dan menyatakan bahwa biaya royaltiuntuk tahun pajak 2008 tersebut tidak dapat dibebankan
Yang TelahDibayarkan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Dikurangkan DariPenghasilan BrutoBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan danKesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinyamempertahankan koreksi positif biaya usaha lainnya biaya royalti yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, bahwa biaya royalti yang telahdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembali.Majelis Hakim
(intangible assets) dari CPIG untuk memproduksi, memasarkan,mendistribusikan dan menjual produkproduk yang dihasilkan dari penggunaanintangible assets tersebut, sehingga dengan demikian pembayaran royalti yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG memiliki hubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan uraianuraian di atas, terbukti bahwa biaya royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
422 — 115
pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Biaya sebesar $.410,000.00tersebut dibayarkan Pemohon Banding kepada SFC dan bukan kepada karyawan direksi seperti yangdisebutkan oleh Terbanding;bahwa Pemohon Banding telah melakukan study untuk menguji Kewajaran dari biaya royalty yang diterapkanoleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti Pemohon Banding dengan tarif royalti pinakpihak independen atas perjanjian royalti untuk produk yang sejenis, dengan menggunakan metodeComparable Uncontrolled Method (CUP) dengan menggunakan data pembanding
eksternal;bahwa dalam penerapan ekstemal CUP dalam study tersebut, tarif wajar royalti untuk Technical Assistanceberada antara rentang interkuartil 1,30% dan 5,00% sehingga tarif royalti untuk Technical Assistance yangdibayar Pemohon Banding sebesar USD.410,000.00 atau 2,67% dari penjualan dianggap tidak melebihi tarifyang dikenakan dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan pembanding independen;bahwaberkaitan dengan sengketa aquo, setelah mendengarkan keterangan/pernyataan para pihak dandokumen
dalam persidangan, menurut Majelis, terdapat pengubahan alasan atau dalil Pemohon Banding,yaitu pada saat proses penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan padaBiaya Royalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100; namun dalamproses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran sebesar US$.410,100 tersebut bukanBiaya Royalti, tetapi merupakan pembayaran gaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) yang ditempatkan di
Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
86 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 913/B/PK/PJK/2017Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat membuktikan kewajaran nilai imbalan royalti tersebut;6. 3.
Dalam ketentuan tersebutdinyatakan bahwa pembayaran royalti dapat dikatakanwajar (arm's length) dilihat dari apakah pihak independenmau membayar atau tidak mau membayar royalti terkaitdengan nilai dan manfaat ekonomi yang diperoleh ataspenggunaan IP tersebut dalam usahanya (willing to paytest);e Selain itu harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah dibundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP dan jika
Dengan kata lain, pembayaran royalti kepada NagaiPlastic Industry Co.Ltd tidak sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) dan Pasal24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diatur bahwa dalam halterdapat hubungan istimewa, nilai royalti yang dapat dibebankanadalah sebesar nilai royalti seandainya tidak ada hubunganistimewa.
Dengan kata lain,pembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co.Ltd tidaksesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa;b. Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)dan Pasal 24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diaturbahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, nilai royalti yangdapat dibebankan adalah sebesar nilai royalti seandainya tidakada hubungan istimewa.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka koreksipositif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasbiaya royalti sebesar US$757.668 telah sesuai denganketentuan yang berlaku;Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya royalti padasengketa PPh Badan diketahui bahwa tidak terdapat bukti adanyaeksistensi dari /ntangible Property yang menjadi dasarpembayaran royalti sehingga pembayaran yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)secara substansi bukan merupakan
148 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
SesuaiRisalah Pembahasan pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksidengan alasan pembebanan royalti dapat dikurangkan sebagai biaya denganpembuktian yang cukup memadai, royalti dibayarkan kepada pemilik merk/patenatas penggunaan merk usaha atau paten yang mempunyai manfaat keuntunganbagi penggunanya.
Putusan Nomor 1814/B/PK/PJK/2016330,534.00 dan akun Biaya Usaha sebesar USD 396,703.92 yang merupakanpembayaran atas biaya royalti;1. Koreksi Biaya Royalti pada akun Harga Pokok Penjualan sebesar USD330,534.00Koreksi tersebut terdiri dari:a. Koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada SchlumbergerHoldings Limited ("SHL") melalui Weatherford Canada Partnershipsebesar USD 47,873.39; danb.
Koreksi Biaya Royalti pada akun Biaya Usaha Lainnya sebesar USD396,703.92Latar Belakang TransaksiBahwa pembebanan biaya tersebut terkait pembayaran biaya royalti kepadaWeatherford/Lamb, Inc.
tanggal 1 April 2000telah secara tegas dan jelas disebutkan mengenai mekanismepembayaran royalti yaitu semua pembayaran royalti akandilakukan dalam dollar Amerika Serikat dan harus diberikansecara langsung ke rekening SHL.
Sehubungan dengan royalti atasIP berupa Know How, hal yang penting harus diperhatikanjuga mengenai kontrak pembayaran royalti, apakah dibundling atau tidak karena jika di bundling maka harus dapatdipisahkan tarif royalti per masingmasing IP dan jika dibundling dengan jasa/service maka harus dipisahkan beraparoyalti untuk masingmasing IP dan berapa biaya untukjasa/service tersebut (sesuai OECD TP Guidelines par. 6.17,6.18 dan 3.11).
80 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDeviden, Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan mengenai teknik pengecatan (Painting Technique) dariSankei Co., Ltd., Japan terkait dengan bagaimana proses produksiyang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan jugamengenai solusi atas masalahmasalah yang dihadapi dalam prosesproduksi, Pembayaran Royalti
Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017bunga sebesar Rp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesarRp52.573.415,00 menjadi dividen sebesarRpRp183.306.275,00;bahwa karena sengketa dalam banding ini didasarkan adanyareklasifikasi yang dilakukan Terbanding, Majelis akanmelakukan pembahasan sengketa mengenai koreksi positifobjek PPh Pasal 26 bersamaan dengan koreksi negatif objekPPh Pasal 26;bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya bunga sebesarRp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesar Rp52.573.415,00menjadi
royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis berpendapat PemohonBanding dapat membuktikan penggunaanHalaman 21 dari 35 halaman.
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas,fakta terkait royalti expenses dan ketentuanketentuan Pasal 17 PER43/PJ/2010 s.t.d.dPER32/PJ/2011, Lampiran angka 3 huruf bHalaman 26 dari 35 halaman.
Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017S53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarRp52.573.415,00
314 — 128
Jepang, merupakan karyawan Pemohon Bandingyang menerima gaji dari Pemohon Banding dan mempunyai wewenang dantanggung jawab sesuai jabatan dan bidang tugasnya masingmasing untukkepentingan perusahaan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikanpenyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biayaTechnical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co, Ltd.Jepang;bahwa menurut Terbanding Koreksi atas PPN Jasa
Luar Negeri (JLN) Masa PajakDesember 2009 sebesar Rp.33.201.090 ada hubungannya dengan koreksiPenghasilan Netto di PPh Badan, yaitu Penyerahan atau Perolehan jasa benarbenarterjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co, Ltd.
Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengandefinisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Royalti adalah imbalan atas penggunaanaset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan asetaset industri sepertipatent, merk dagang, nama dagang, desain ataupun model;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan Koreksi Terbanding karena adanyapembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) dengan penempatan sejumlah tenaga ekspatriat dari SFC dalam pemberianTechnical Assistence Fee (knowhow), Pemohon Banding, Pemohon Bandingmengubah dalil dari berupa Jasa Royalti menjadi
berupa Pembayaran GajjiEkspatriat;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan pengubahan dalil Pemohon Banding dariberupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat tersebut, PemohonBanding tidak memberikan/menyampaikan Bukti Pendukung adanya realisasi JasaRoyalti, sebagaimana diatur dalam Agreement on Technical Assistance antaraPemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd.
169 — 74
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51071/PP/M.XIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksipositif pajak yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP;: bahwa yang menjadi koreksi adalah koreksi pajak masukan dari SSP PPN JLNsebesar Rp796.361.107,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalti atasknowhow kepada
satukepemilikan langsung atau tidak langsung, maka Pemohon Banding seharusnyatidak membayar Royalti;Kegiatan Pemohon Banding adalah Contract manufacturer, maka seharusnya tidakmenanggung biaya Royalti;Tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis danpenjelasan dalam persidangan menyatakan:Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPN, Royalti yang dibayarkansudah sesuai dengan definisi
Royalti;Menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalti atasTechnical Assistance Fee;Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;Hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan Pemohon Banding,Matsushita Battery Industrial
adalah masalah kewajaranMenimbangMenimbangMengingatMemutuskandari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telah menyampaikanperhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masih dalamrentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atau menyampaikanperhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayar Pemohon Banding;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, Matsushita BatteryIndustrial Company Limited, dan Panasonic Group berada dalam satu
kepemilikanyang menyebabkan Royalti tidak seharusnya dibayar tidak dapat diyakini Majelis;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah Contractmanufacturer yang seharusnya tidak membayar Royalti, terbukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima Royalti, sehingga Majelis berpendapat Royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean
68 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya royalti 408,581.00 Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran ataspembayaran royalti tersebut, apakah jroyalti ataukahmerupakan pembayaran keuntungan secara terselubung. Halini dapat dibuktikan dari Laporan Audit dan Laporan Pajak daripenerima royalti tersebut yaitu Nippon Piston Ring Co., LtdJapan dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd. Japan. Keduanyamerupakan pemegang saham PT. NT Piston Ring Indonesiamasingmasing 50% kepemilikan.
memang wajib membayar sejumlah royalti kepadaNippon Piston Ring Co., Ltd.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 karena TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskanroyalti tersebut atas apa, dan dasar dari perhitungan royalti tersebut,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmeyakini kebenaran atas royalti tersebut, apakah benar royalti ataukahpembayaran dividen;.
Bahwa Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan diajukan peninjauankembali merupakan bagian dari Koreksi Positif Biaya Royalti sebesarUSD380,364.00. Sisa koreksi sebesar USD190,182.00 merupakan KoreksiPositif Biaya Royalti yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dan tidak diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);.
Putusan Nomor 626/B/PK/PJK/2015merupakan pembayaran kepada "did sendiri" yang dapatdianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang(BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkandari penghasilan bruto (non deductable). Dengan demikiandapat disimpulkan bahwa pembebanan royalti oleh NipponPiston Ring Co., Ltd. dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd.
104 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
PancaLogam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 28112014 sebesarRp162.000.000,00 untuk pembayaran Royalti Produksi emas padaTriwulan IV tahun 2012 ditandatangani An. Umpakati beserta BuktiSetoran SSBP PT. Pos Indonesia;1 (satu) lembar fotocopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PT. PancaLogam Makmur NPWP..027474022611000 tanggal 24042015 sebesarRp162.000.000,00 untuk pembayaran Royalti Produksi emas padaTriwulan IV tahun 2012 ditandatangani An.
agar dilakukan pembayaran atas kewajiban royalti tersebutbarulah royalti tersebut dapat dibayarkan.
Padahal perusahaan mampu untuk membayar royaltidibuktikan dengan perusahaan tidak mengalami kerugian;Bahwa Terdakwa bersama dengan Saudara Suhandoyo tidak dapat salingmelempar, melepaskan atau membebaskan diri dari tanggungjawab pidana,hanya karena alasan tidak ada perintah dari Saudara Suhandoyo untukmelakukan pembayaran royalti. Sebab pembayaran royalti perusahaanHal. 17 dari 19 hal.
Terdakwa hanyabertanggungjawab secara administrasi dan tidak memiliki Kewenangan untukmelakukan pembayaran royalti tanpa ada perintah dari Direktur PT.
Karena hal ini merupakankewajiban Terdakwa untuk membayarkan royalti yang sudah ditentukanundangundang.
76 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Ltdadanya royalti dimaksudkan untuk: Informasi teknik dalam bentuk gambar, petunjuk produksi danperhitunganperhitungannya; Bantuan teknik, serta pemecahan masalah jika terjadi masalah dalamproduksi;Bahwa royalti dalam hubungannya dengan penggunaan informasi di bidangindustri dan komersial mempunyai pengertian know how. Salah satu definisiknow how yang diberikan oleh organisasi yang disebut Association desHalaman 4 dari 26 halaman.
Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut, namun demikianapabila pembayaran royalti, tanoa memandang apakah ia merupakanpenduduk suatu Negara atau bukan, mempunyai pendirian tetap atau tempattertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royaltiitu dibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itudianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu ituberada
";Bahwa dari pernyataan tersebut biaya royalti dapat diakui sebagai biaya untukpengurang dari penghasilan bruto, sepanjang biaya tersebut merupakan WajibPajak Dalam Negeri (PMA) Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal ataupenduduk Negara tersebut;Bahwa Pemohon Banding memakai dasar hukum Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) karena definisi royalti jelas, terkait dengan dua negara,dan menerapkan asas "/ex specialist";Bahwa sebagai bukti pendukung bahwa substansi dari royalti tersebut ada
yang Pemohon Banding akui sebagai biaya pada tahunberjalan dibebankan atas "Biaya royalti ke perusahaan afiliasi raja yaitu MeiwaIndustry, Co.Ltd. dan tidak ada pengakuan beban royalti kepada pihak lainyang tidak terdapat hubungan istimewa", oleh karena itu nilai ketidakwajaranyang dimaksud Terbanding tidak bisa dapat diperbandingkan;Halaman 6 dari 26 halaman.
Bahwa berdasarkan evaluasi dalam putusan PPh Badan terkaitkoreksi Biaya Royalti maka mempengaruhi pengkreditan PajakMasukan atas perolehan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean tersebut, hasil evaluasi atas koreksi ini adalah sebagaiberikut:Alasan Material:a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidak dapatmeyakini substansi know how dari royalti tersebut;b.
71 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutadalah berdasarkan Technical Asistance Agreement antara Hexa ChemicalCo., Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT HexaIndonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan Royalti/knowhow (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah Royalti kepada Hexa Chemical Co., Ltd(licensor), Peemohon Banding mendapat manfaat untuk menggunakanproduction technology, standard production work, quality control technology danseterusnya sebagaimana yang dimaksud di dalam Technical
cukup bukti untuk mendukung permohonan bandingPemohon Banding dengan demikian koreksi Terbanding atas hargapokok penjualan yang merupakan pembayaran Royalti sebesarUSD 51,600.00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena koreksi Harga PokokPenjualan yang merupakan pembayaran Royalti di PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 telah dibatalkan, makakoreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.509.826,00 yang berasal daripembayaran royalti sebagaimana yang disengketakan di PajakPenghasilan
Putusan Nomor 1723/B/PK/PJK/2016berasal dari pembayaran royalti berkaitan dengan koreksi positifBiaya Royalti sebesar USD51,660 pada PPh Badan, sedangkanmenurut Termohon Peninjauan Kembali, Biaya Royalti dimaksudmemiliki substansi dan manfaat ekonomi yang jelas bagiOperasional perusahaan sehingga Pajak Masukan atas royaltimerupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkanketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;Bahwa Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan sebesarRp6.509.826,00
Bahwa biaya royalti yang dibayarkan olehTermohon Peninjauan Kembali memilikisubstansi yang jelas. Hal ini dapat dilihatdalam Technical Assistance Agreementdengan Hexa Chemical Co,, Ltd (HC) padatanggal 1 Januari 2007;b. Bahwa Biaya Royalti tersebut terkait denganpembayaran Royalti dari TermohonPeninjauan Kembali yang dalam hal ini adalahsebagai pihak yang menggunakanRoyalti/know how (licensee) kepada HexaChemical Co., Ltd sebagai pemilik Royalti(licensor);c.
dengan seksamamengingat pembayaran = royalti akanmeningkatkan biaya yang pada akhirnyamengurangi laba bersih sehingga PPhBadan juga turun;5.
190 — 133
November 2014, Nomor: 540/1107/Pertamb/2014, Perihal:Perintah Melunasi Hutang Royalti dan Deadrent, Kepada DirekturUtama PT. Batubara Lahat.
Batubara Lahat sejak tahun 2008; Bahwa, Saksi mengetahui pembayaran royalti juga dilakukan tahuntahun berikutnya.Setelah pembayaran royalti tahun 2008, juga dilakukan pembayaran royalti di tahun2009, 2010, 2011, 2012, 2013 sampai dengan 2014; Bahwa, Saksi sudah lupa dan tidak ingat lagi jumlah nominal pembayaran royaltitahun 2008 tersebut; Bahwa, Saksi tidak mengetahui yin PT. Batubara Lahat sampai kapan berakhirnya.Sepengetahuan Saksi selama masih ada kantor PT.
Batubara Lahat sudahmulai menipis, bahkan untuk pembayaran gaji karyawankaryawati telat dibayarkanhingga 2 sampai 3 bulan;Bahwa, Saksi tidak mengetahui tata cara perhitungan pembayaran royalti, karenatugas Saksi hanya membayarkan royalti ke bank saja. Sepengetahuan Saksi terlebihdahulu ada perhitungan pembayaran royalti oleh bagian tehnik permbayaran yangkemudian diajukan ke atasan, selanjutnya diacc kemudian diserahkan kebagiankeuangan baru kemudian dibayarkan.
Batubara Lahatdikarenakan Kurang Bayar Royalti, kalau Pembayaran tetap ada. Bahkan sebagiankaryawan juga banyak yang keluar. Sepengetahuan Saksi Kurang Bayar Royaltidikarenakan adanya Perbedaan Perhitungan antara PT. Batubara Lahat dengan pihakPemerintah;Bahwa, Saksi tidak mengetahui dasar perhitungan royalti oleh PT.
Batubara Lahat belum melakukan pembayaran royalti sebesar 27 milyaryang harus dicicil dan sementara ijin produksi PT. Batubara Lahat dihentikan.Sebenarnya bulan Mei tahun 2014 ada Kesepakatan antara SDM dengan DinasPertambangan Kabupaten Lahat bahwa pembayaran royalti diberi tenggang waktupaling lambat Nopember 2014.
99 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi PPN Impor BKP Tidak Berwujud (PPN Royalti) 47.584.6922. Koreksi PPN Masukan (Konfirmasi Negatif) 11.494.01559.078.707 B. Alasan Banding;1. Koreksi PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Royalti;Menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnyadibatalkan, karena:a.
Bahwa Terdapat ketidakkonsitenan Terbanding dalam melakukankoreksi atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPaben Royalti, dimana Terbanding melakukan koreksi ataspengkreditan PPN Royalti sejenis hanya untuk Masa Pajak Februaris.d.
Mei 2009 (dimana Pemohon mengajukan permohonanpengembalian kelebihan pembayaran PPN sekaligus untuk keempatmasa tersebut), sementara untuk masamasa pajak sebelum dansesudahnya yang telah dimohonkan restitusi dan telah pulamendapatkan pemeriksaan Pajak, tidak pernah terdapat koreksiTerbanding atas pengkreditan PPN Royalti sedemikian sehinggadapat disimpulkan bahwa PPN Royalti adalah PPN Masukan yangdapat dikreditkan.b.
", jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untukdiketahui, dan penentuan besaran royalti yang akanHalaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1633/ B/PK/PJK/2017b.dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Merupakan suatu hal tidak wajar apabila Wajib Pajakmembebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nolatau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapat dibuktikandengan adanya aktifitas
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwapembayaran royalti dapat dikatakan wajar (arm's length) dilihatdari apakah pihak independen mau membayar atau tidak maumembayar royalti terkait dengan nilai dan manfaat ekonomiyang diperoleh atas penggunaan IP tersebut dalam usahanya(willing to pay test);Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atau tidakkarena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarifroyalti per masingmasing IP dan jika
156 — 77
seharusnya dibayar karenaPemohon Banding dan Panasonic Corp masih dalam satu kesatuan;: bahwa yang menjadi koreksi Pajak Masukan adalah karena pembayaran royalti keluar negeri tidak diperkenankan, padahal pembayaran royalti ini adalah untuk lisensi,knowhow, dan informasi teknis lainnya, yang menurut Pemohon Banding dibayarkanke luar negeri dan PPN nya bisa dikreditkan;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang
Banding seharusnyatidak membayar Royalti;kegiatan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer, maka seharusnya tidakmenanggung biaya Royalti;tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis danpenjelasan dalam persidangan menyatakan:berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPN, Royalti yang dibayarkansudah sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat, dan kewajaran
dari pembayaran Royalti atasTechnical assistance fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Groupberada dalam
adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery Industrial Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satukepemilikan yang menyebabkan royaltitidak
seharusnya dibayar tidak dapat diyakiniMajelis;MenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah ContractManufacturer yang seharusnya tidak membayar royalti, terobukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima royalti, sehingga Majelis berpendapat royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean
223 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan Pemohon Banding mengajukankeberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00019/206/08/056/10 tanggal 3November 2010 Tahun Pajak 2008 atas koreksiRp5.280.049.610,00 tersebut;koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesarterkait dengan koreksi Biaya Royalti sebesarbiaya Royalti sebesarHalaman 4 dari 29 halaman.
Oleh karena itu tidak bisa dilakukan penelitian tentang substansi,kewajaran, serta perhitungan biaya Royalti (Composite charge) tersebut; Berdasarkan hasil penelitian di atas maka Tim Peneliti berpendapat untukmenolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya Royalti(composite charge) pada sengketa PPh Badan karena tidak terdapat buktipendukung yang memadai;Bahwa sesuai hasil penelitian keberatan PPh Badan di atas, yang tetapmempertahankan koreksi biaya Royalti sebesar Rp5.280.049.610,00
Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;. Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
Putusan Nomor 200/B/PK/PJK/2015atas beban royalti.
198 — 113
Koreksi atas Royalty sebesar Rp5.327.685.657,00bahwa dalam perjanjian tentang Distribution Right (hak eksklusif untukmendistribusikan BMW) ini ada 3 (tiga) pihak yang terkait yaitu: BMW AG Jerman,PT Tjahaja Sakti Motor, dan Pemohon Banding;bahwa dasar pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada BMW AG diJerman adalah berdasarkan perjanjian royalti tanggal 20 Maret 2002 antara keduabelah pihak, yang berlaku efektif mulai 1 April 2001 yang menyatakan, Asconsideration for the exclusive right as mentioned
above PT BMW Indonesia shallpay to BMW for each BMW automobile a royalti fee,bahwa sesuai perjanjian tersebut alasan pengenaan royalti kepada PemohonBanding karena Pemohon Banding merupakan satusatunya entitas yang berhakuntuk dapat mendistribusikan/menjual mobil CKD BMW secara resmi kepada dealerdealer di Indonesia, dengan demikian hak tersebut dikategorikan sebagai hak untukmemperdagangkan mobil BMW;bahwa Majelis berpendapat pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepadaBMW AG, Jerman merupakan
imbalan berupa royalti sehubungan denganpenggunaan hak atas merk dagang BMW dan hak ekslusive mendistribusikan mobilCKD BMW kepada BMW AG tersebut adalah pembayaran royalti, karena telahmemenuhi unsur pengertian royalti sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 4huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa menurut dalil Terbanding dikaitkan dengan hubungan antara PemohonBanding dengan BMW AG Jerman adalah
perusahaan afiliasi kemudianmemperlakukan pembayaran royalti selurunnya sebagai bukan biaya karena didugadipengaruhi oleh hubungan istimewa antara keduanya melainkan sebagai devidenterselubung adalah tidak tepat karena harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaranharga transaksi yang dilakukan (pembayaran royalti) tidak wajar denganmempertimbangkan berapa seharusnya royalti yang wajar sesuai data pembandingyang dibayar kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimanadiatur dalam Pasal
keberatan Pemohon Banding atas pembayaran royalti dalam SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut di atas;bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP583/WPJ.07/BD. 05/2007tanggal 26 April 2007, Terbanding telah memutuskan untuk membatalkan koreksiatas biaya royalti tahun 2004 yang menurut SKPLB Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2004 adalah sebesar Rp13.713.529.491 ,00;bahwa sesuai dengan ketetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 atasbiaya royalti juga dilakukan
170 — 121
) di Masa Agustus 2008;bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negerisebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh PemohonBanding sebagai biaya Royalti.
Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidakmemenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebutdikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksamenganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada indukperusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak adaObyek PPN Jasa Luar
sebesarUSD757,688.00;Menimbangbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidakdapat dibuktikan kebenarannya.
Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran
79 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi PPN Impor BKP Tidak Berwujud (PPN Royalti) 51.874.8242. Koreksi PPN Masukan (Konfirmasi Negatif) 18.585.41270.460.236 B. Alasan Banding;1.Koreksi PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Royalti;Menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnyadibatalkan, karena:a.
pernah terdapat koreksiTerbanding atas pengkreditan PPN Royalti sedemikian sehinggadapat disimpulkan bahwa PPN Royalti adalah PPN Masukan yangdapat dikreditkan.b.
", jadi nilai suatuIP adalah hal yang penting untuk diketahui, danpenentuan besaran royalti yang akan dibebankanselalu berdasarkan dari nilai IP tersebut. Merupakansuatu. hal tidak wajar apabila Wajid Pajakmembebankan pembayaran imbalan royalti atas IPyang sudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainyasudah nol atau atas IP yang tidak dapat didefinisikannilainya.
Dalam ketentuan tersebutdinyatakan bahwa pembayaran royalti dapat dikatakanwajar (arm's length) dilinat dari apakah pihak independenmau membayar atau tidak mau membayar royalti terkaitdengan nilai dan manfaat ekonomi yang diperoleh atasHalaman 21 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 1374/B/PK/PJK/201 7penggunaan IP tersebut dalam usahanya (willing to paytest).Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP dan jika dibundlingdengan jasa maka harus dipisahkan berapa royalti untukmasingmasing IP dan berapa biaya untuk jasa tersebut(sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines par. 6.17,6.18dan 3.11).
155 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd(atau Fujita Tekkosho dalam bahasa Jepang/"FIW"), Pemohon Bandingmenerapkan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyaihubungan istimewa (comparable uncontrolled price/CUP);bahwa dalam menerapkan metode CUP ke dalam transaksi royalti tersebut,Pemohon Banding telah mengidentifikasi tujuh perjanjianperjanjian royalti yangrelatif sebanding dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding denganFIW.
Pemohon Banding memberi tanggapansebagai berikut:bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, dalam menerapkan metode CUP kedalam transaksi royalti tersebut, Pemohon Banding telah mengidentifikasi tujuhperjanjianperjanjian royalti yang relatif sebanding dengan perjanjian royaltiantara Pemohon Banding dengan FIW.
Ataspemanfaatan informasi teknik tersebut, Pemohon Banding membayar royaltidan mencatat royalti tersebut sebagai biaya royalti sedangkan FIW menerimaroyalti sebagai Kompensasi (sebagai pemilik informasi teknik) atas pemanfaataninformasi teknik oleh Pemohon Banding. Royalti tersebut dicatat oleh FIWHalaman 10 dari 35 halaman. Putusan Nomor 681/B/PK/PJK/2016sebagai pendapatan.
Justru suatu hal yang tidak wajar apabila PemohonBanding tidak membayar royalti fee, karena apabila Pemohon Bandingmemperoleh lisensi atas pemanfaatan informasi teknik yang dimiliki pihakketiga, Pemohon Banding harus membayar royalti atas pemanfaatan tersebut.Oleh karena itu pembayaran royalti tersebut bukan dilakukan karena FIWadalah pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding;bahwa istilah "bantuan teknik" yang digunakan dalam perjanjian antaraPemohon Banding dan FIW merupakan terjemahan dari
pricingmengenai rincian transaksi royalti mencakup lingkup pekerjaanjasa, penghitungan besaran nilai royalti maupun alasan dasarpengenaan royalti mengakibatkan tidak dapat diakui sebagaiHalaman 18 dari 35 halaman.