Tanggal 11 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat 11 — 1
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat 24 — 0
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Tanggal 25 Juli 2024 — Penggugat: ARIF HARYANTO, Amd Tergugat: 1.WAGIYO 2.SUHARNI 28 — 0
strong>embilan juta lima ratusduapuluhduaribu rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp 247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat: BRI KANTOR CABANG SRAGEN Tergugat: 1.Suparman 2.Suwarni 42 — 0
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp254.200,00 (dua ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Tanggal 22 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat 14 — 8
Rekonvensi untuk membayar nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sejak bulan September 2016 sampai perkara ini selesai disidangkan sebesar Rp 3.000.000.00,- ( tiga juta rupiah ) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mutah Peggugat Rekonvensi berupa cincin dari emas london seberat 2 gram
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : HAJI TAMZIL AL KADRI Terbanding/Tergugat II : Pejabat Pembuat Komitmen Terbanding/Tergugat III : PT Aceh Lintas Sumatera Terbanding/Tergugat I : Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 34 — 43
secara tanggung renteng;
Menghukum Tergugat I, II, III/Terbanding membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, apabila Tergugat I, II, III/Terbanding tidak melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap;
Menghukum Tergugat I, II, III/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 13 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat 57 — 11
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).