Ditemukan 49 data
64 — 11
Mukayat;Bahwa pada saat membangun Depot Gizi, Penggugat Rekonpensi mendapat bagian rumah dariorang tua Penggugat Rekonpensi (Bapak Kasiran) berupa rumah kayu bentuk srotong sundukdobel, oleh karena perencanaan bangunan tersebut adalah rumah tembok maka rumah kayutersebut dipecah/dirajang jadi kusenkusen dan usuk, reng /tetap digunakan lagi di rumahbangunan baru dan batu bata 5000 biji dan uang sebesar Rp.1.000.000, serta sepeda motorHonda Prima a/nSuditoyonoBahwaseluruh barang asal tersebut harus
94 — 22
SUKONOBahwa pekerjaan saksi sebagai tukang batu, dan pernah disuruh membangunrumah diatas tanahnya Ibu JUMIRAH istri Pak RADIS, yang tadinya rumah jawaatau rumah non permane sekitar tahun 1976;Bahwa asal mulanya tanah saksi tidak tahu, saksi hanya sebagai tukang batu yangdisuruh kerja untuk membangun rumah ;Bahwa waktu itu ada 2 rumah, yaitu rumah non permanen yang akan saksi bangundan rumah yang sebelahnya adalah rumah SALIMI ;Bahwa luas bangunannya rumah yang saksi bangun adalah 6 x 7 m, rumahberbentuk srotong
21 — 3
seharga +Rp.50.000.000, (lima puluh jutarupiah); Berbentuk srotong, bahan kerangka atapkayu glugu, atap genteng talangan,pondasi batu kali, tembok batu batabelum plester sebanyak Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah) buah, gawang kayukurnis, pintu Harmoni ;Bangunan rumah dan gudang diatas berdiri diatastanah kakek Tergugat yang terletak di Dusun,Pengkok, Desa Bungkuk RT.02 RW.01, Kecamatan Parang,Kabupaten Magetan, dengan batas batas tanah sebagaiberikut: Utara : Jalan kampung Timur : Jalan kampung Selatan
49 — 9
Nama SAKSI V , Umur 47 tahun Agama Islam, pkerjaan srabutan tempat tinggaldi Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek , dibawah sumpahnya iamemberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat Rekonpensi karena saksiadalah sebagai tetangga dekat hanya beerjarak 30 meter dengan PenggugatRekonpensi ; Bahwa saksi melihat selama menikah Penggugat dan Tergugat Rekonpensitelah mempunyai sebuah rumah permanen model srotong dinding tembok di kurang lebih ukuran 5 X 10
105 — 73
nomor 1619 atas nama Mistun, persil 27 D IV seluas 425 m2, panjang 42 m dan lebar 10,10 m dengan batas batas:
- Utara : Jalan Desa;
- Timur : Tanah Bu Mistun;
- Selatan : Tanah Sawah Bu Sumirah;
- Barat : Tanah Pak Soirin;
Sebuah bangunan rumah bentuk srotong
52 — 96
--[endif]-->Sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari sebuah bangunan rumah tinggal permanen model Srotong dengan ukuran 6 m x 10 m, lantai keramik, atap genting tidak termasuk tanah tapak rumah tersebut yang dibangun di atas tanah milik Sumeri yang diberikan kepada Tergugat seluas 18 ubin / 252 m2.
57 — 16
XXXxXXXXXXXXTimur : GangSelatan : Tanah SEBELAH SELATANBarat : Tanah SEBELAH BARATUkuran bangunan rumah induk 9m x 12mUkuran Gudang 10m x 15mUkuran Gudang tambahan dan garasi6m x 20mUkuran lantai 6m x 6m: Batu bata dilapis cat: Keramik: Kayu jati plitur: 3 kamar: 2 kamar1 ruang: Kayu balau: Srotong: Tembok dan Besi> Mantili: Tahun 1999: Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)Di dalam terdapat perabot rumah tangga terdiri dari :1. 1 Set Meja dari Kayu Jati dan atas kacara, Kursi oskar, warna hitam
FAISAL RACHMAN,SH
Terdakwa:
KIKIS KIRWONO, S.E. Bin MARTOWIREJO.
298 — 115
163 Kuitansi Penerimaan Modal tambahan untuk Proyek Agro Wisata BKAD Desa Tumiyang tanggal 21 Juli 2017 sejumlah Rp 5.000.000,-
164 Kuitansi Penerimaan Modal tambahan untuk sawah BKAD penanaman pepaya tanggal 21 Juni 2017 sejumlah Rp 2.500.000,-
165 Kuitansi Penerimaan Modal tambahan untuk Proyek Agro Wisata Desa Tumiyang tanggal 14 Agustus 2017 sejumlah Rp 8.000.000,-
166 Kuitansi Penerimaan Modal tambahan untuk Proyek Agro Wisata BKAD Desa Tumiyang (Perbaikan Rumah Srotong
FAISAL RACHMAN,SH
Terdakwa:
THUKUL YOGA PURWITA, S.T. Bin TARYO.
165 — 35
Kuitansi Penerimaan Modal tambahan untuk sawah BKAD penanaman pepaya
tanggal 21 Juni 2017 sejumlah Rp 2.500.000,-
165 Kuitansi Penerimaan Modal tambahan untuk Proyek Agro Wisata Desa
Tumiyang tanggal 14 Agustus 2017 sejumlah Rp 8.000.000,-
166 Kuitansi Penerimaan Modal tambahan untuk Proyek Agro Wisata BKAD Desa
Tumiyang (Perbaikan Rumah Srotong