Ditemukan 107 data
14 — 4
peristiwa yangmenyangkut rahasia keluarga, sebagaimana lazimnya di tengahtengahmasyarakat, persoalan rumah tangga memiliki spesifikasi yang berbedabeda,masingmasing keluarga mempunyai gaya hidup yang bersifat individulistis, adakeluarga yang berusaha merahasiakan peristiwa yang menimpa rumahtangganya, dan masyarakat sekitar acuh tak acuh dengan lingkungan disekitarnya, karena mereka sibuk dan tenggelam dengan urusan masingmasing, ada pula yang hidup jauh dari keluarga, hal yang demikianmengakibatkan sukarnya
14 — 7
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
15 — 8
PutusanMARI No. 308 K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de audito dapat sajaditerapkan secara eksepsional kususnya dalam kasus perceraian,dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
32 — 12
w =8.85 AUS Jas ys5 Igi chil Ljlpwe GdoSusi Vo...Co a5 aIL...Dan janganiah kamu rujuki mereka (istriistri) untuk memberikemudharatan, karena barangsiapa melakukan yang demikian sungguhtelah menganiaya mereka...Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya
12 — 7
MA RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pula perkaraperceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuhdengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya
17 — 7
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
33 — 2
berikut:w <8.85 JUS Jads 455 Igi chil Llp GdoSuii Vo...Coe e5 IL...Dan janganiah kamurujuki mereka (istriistri) untuk memberikemudharatan, karena barangsiapa melakukan yang demikian sungguhtelah menganiaya mereka...Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya
86 — 22
MA RINo.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
14 — 2
MARI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal ini penggunaannyatidak dilarang ;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de audito dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian, dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
30 — 8
ILHalaman 12 dari 19 halaman, Putusan Nomor 121/Pdt.G/2021/PA.Ntn...Dan janganiah kamu rujuki mereka (istriistri) untuk memberikemudharatan, karena barangsiapa melakukan yang demikian sungguhtelah menganiaya mereka...Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya
16 — 11
Gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuhdengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidak tergolongkesaksian testimonium de auditu.Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2)Rbg/1907 BW kesaksian testimonium de auditu bukan merupakan alat bukti dantidak perlu dipertimbangkan (Mahkamah Agung tgl 15031972 No. 547 K/Sip/1971tanggal 05051971 No. 803 K/Sip/1970). tapi dalam putusan
- Tentang : Peraturan Hukum Pidana
Kekacauan meuat juga keonaran.Menyiarkan artinya sama dengan 'verspreiden" dalam pasal 171 Kitab UndangundangHukum Pidana.Pasal XV.Disusun tidak begitu luas sebagai "Verordening No. 19 van het Militair Gezag".Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan dengantambahan atau dikurangi.Menyiarkan kabar benar secara yang benar tidak dihukum.Arti perkataan "keonaran" telah diyelaskan dalam penjelasan pasal XIV.Pasal terachir.Oleh karena berhubung dengan sukarnya perhubungan
31 — 12
PA.Ntnw 3.85 D3 Jaas ps5 Igi cdl Ijlpuc 5b gSu3i Vo...Co Oo: sIL...Dan janganiah kamu rujuki mereka (istriistri) untuk memberikemudharatan, karena barangsiapa melakukan yang demikian sungguhtelah menganiaya mereka...Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya
19 — 2
MA RINo.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
36 — 21
MARI No. 308 K/Sip/1959 tanggal 11Nopember 1959), jadi dalam hal ini penggunaannya tidak dilarang ;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelishakim berpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de auditodapat saja diterapbkan secara eksepsional kususnya dalam kasusperceraian,dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidupjauh dari keluarga, dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing,membuat sukarnya
44 — 22
berikut:w 3.85 D3 Jaa; 256 Ig dtd jljuc 5bgSu3i Vo...Co a5 sib...Dan janganiah kamu rujuki mereka (istriistri) untuk memberikemudharatan, karena barangsiapa melakukan yang demikian sungguhtelah menganiaya mereka...Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya
53 — 35
gevolg), Mmempunyal kekuatanhukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secaracermat);Menimbang, selain pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian, dan perkaraperceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, acuh takacuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dan tenggelamdengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
12 — 1
MARI No. 308 K/Sip/1973tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal ini penggunaannya tidakdilarang ;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de audito dapat sajaditerapkan secara eksepsional kususnya dalam kasus perceraian,dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
22 — 7
Gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuhdengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidak tergolongkesaksian testimonium de auditu.Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2)Rbg/1907 BW kesaksian testimonium de auditu bukan merupakan alat bukti dantidak perlu dipertimbangkan (Mahkamah Agung tgl 15031972 No. 547 K/Sip/1971tanggal 05051971 No. 803 K/Sip/1970).
55 — 14
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya