Ditemukan 705 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2014 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PA DONGGALA Nomor 09/Pdt.P/2014/PA.Dgl
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon I VS Pemohon II
148
  • pertimbangan Majelis;Menimbang, bahwa tentang kesaksian istifadloh ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagai pertimbanganMajelis Hakim sebagai bert:Cy BY gly cand deadbeat is ApltiatTy Balgetll cally dal iy Cc Slly lly hy AN Ny sly GalLy tly a Jy dg upOy condly Pally p Sl shill yd tld yf dysliadll ayyChl y Gamal 7S a cd ApDLtS any Ul JySel Uy ably sgh GelArtinya : Ulama Syafiiyah
    Kematian dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
Register : 01-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1030/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
137
  • Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Register : 24-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 153/Pdt.P/2015/PA.Bdw
Tanggal 13 Agustus 2015 —
112
  • Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, welapemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawnan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,vasiat dan hak kepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syafiiyah berpendapat bahve kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawnan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,vala) wakaf dan hak kepemilikan murni.maka majelis hakim berpendapat dapat menerima keterangan para saksitersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 dan P.5 serta keterangansaksisaksi Pemohon di persidangan telah terbukti pula bahwa pewaris (Ida TriHerliyantinah) telah meninggal dunia pada tanggal
Register : 24-07-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0389/Pdt.P/2018/PA.Pdg
Tanggal 3 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
352
  • danPemohon II telah mengajukan 2 orang saksi yaitu Kholidin bin Harun dan Nurlinis bintiMarsini;Menimbang, bahwa saksi bernama Kholidin hadir saat pemikahan Pemohon dengan Pemohon II;Menimbang, bahwa saksi bernama Nurlinis bersifat istifadhah ataukemasyhuran, dia tidak hadir pada saat pemikahan Pemohon dengan Pemohon Il,tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon Il mengenal Pemohon dengan Pemohon Il adalah suamiisteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
    Lio CLsArtinya Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah(kemasyhuran) adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian,kemerdekaan, kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri,nikah dan halhal yang +mengikutinya...
Register : 07-02-2012 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 27-08-2015
Putusan PA MANADO Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Mdo
Tanggal 28 Februari 2012 — Pemohon I Pemohon II Pemohon III Pemohon IV Pemohon V Pemohon IV
5918
  • as arbi Golgtll aasey al iy cGy Jilly i ghy AY Shy silly jelCLIN y daly Lib Jy dane gl wapCy canal SpAilly ASN coll da Bj yh sli yf Jyslvalll 4 55Ciplly Genlly CS sda Lana MesdLAIl samy srl byHall UU ab ly sly GaalArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang,
    Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2. Nashab, 3.Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
Register : 24-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0180/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 22 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
203
  • saksi yaitu Yusnita binti Sabir dan Zarmalis binNazaruddin;Menimbang, bahwa saksi bernama Yusnita binti Sabir hadir saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon II;Menimbang, bahwa saksi kedua bernama Zarmalis bin Nazaruddinbersifat istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saat pernikahanPemohon dengan Pemohon Il, tetapi warga masyarakat pada umumnya dilingkungan sekitar tempat tinggal Pemohon dan Pemohon II kenal denganPemohon dan Pemohon II adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalammadzhab Syafiiyah
    maisazsleig TLS Jjisvtlo a25eIlq Vg Ig SVqIlg Giztlo wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
Register : 06-10-2011 — Putus : 31-10-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PA CILEGON Nomor 281/Pdt.P/2011/PA.Clg
Tanggal 31 Oktober 2011 — Perdata
163122
  • Jelasnya di dalam kitab tersebut disebutkan:Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadlah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf,...;Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwaada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksianistifadlah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milikseseorang;Penetapan No. 281/Pdt.
Register : 30-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 196/Pdt.P/2015/PN Jbg
Tanggal 8 Desember 2015 — LILIK WINARTI
231
  • Foto copy ljazah Madrasah Aliyah Syafiiyah Terpadu Pulorejo Nomor :MA.546/16.17/PP.01.1/025/2015 atas nama HANDIKA DAHRIL DARIANTOtertanggal 15 Mei 2015, diberi tanda P6; Bukti surat bertanda P1 sampai dengan P6 telah dicocokkan dan telah sesuaidengan aslinya serta telah bermaterai cukup ; Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat tersebut diatas,Pemohon juga mengajukan saksi yang masingmasing menerangkan dibawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : 1.
Register : 03-11-2015 — Putus : 20-11-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PA RENGAT Nomor 370/Pdt.P/2015/PA. Rgt
Tanggal 20 Nopember 2015 — PEMOHON I PEMOHON II
149
  • tertentu yang hanya dengan mendengar saja, tetapi itu diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat bahwa persaksian yang diberikannya itutidak disangkal (tidak ada Muaradloh) dan bahwa peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa tentang kesaksian istifadloh ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Fiqh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan majelis hakim sebagai berikut :Artinya : Ulama Syafiiyah
    Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadihakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2. Nashab, 3.Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
Register : 19-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 355/Pdt.P/2020/PA.Sgm
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2311
  • liggllrcd otlg wSqIlq sVaIlyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurun masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwadiperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
    Imam Ahmad dansebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian 4.Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
Register : 19-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PA PASURUAN Nomor 0117/Pdt.P/2017/PA.Pas
Tanggal 19 Juli 2017 — PEMOHON
105
  • Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,vala pembenan kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawnan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,vasiat dan hak kepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syafiiyah berpendapat bahue kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawnan, nasab(keturunan), kematian, pemerdekaan budak, wela, wakaf dan hakkepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan saksisaksi paraPemohon tersebut;Hal 10 dari 14 hal Pen.
Register : 11-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PA PINRANG Nomor 119/Pdt.P/2020/PA.Prg
Tanggal 7 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
127
  • asedshill Gory r0>1 SlogA lallg G2 SoJlg sVoIlg 5 islly golly wouillsglballArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcLsiJldalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.Miliknya seseorang.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksitersebut dapat diterima untuk meneguhkan dalildalil permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Halaman11 dari 16 Put.
Register : 03-08-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0194/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 18 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
121
  • bahwa saksi bernama Ali Mutalib bin Sidi Pohan bersifatistifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II menurut keterangannya saksi sedang berada di luarkotaketika akad nikah Pemohon dan Pemohon II dilangsungkan, tetapiHalaman 9 dari 11 halaman Penetapan Nomor 0194/Pdt.P/2017/PA.Pdgwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II adalahsuami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
    bahwa kesaksianyang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapat diterima diantaranya dalam halyang berkaitan dengan peristiwa pernikahan sebagaimana disebutkan olehSayid Sabig dalam kitab Figh AlSunnah, jilid II, halaman 228 :bYVQIlg Conwl WS areslLidl ris daoleiwYlL dolgil mais,azslgig TLE Jjistlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg gizdle HgoHJlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian
Register : 14-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 44/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
207
  • dary tal SB g . cleall GY, 9 yh y Cell y Spel g CIS: chal LA GY jy : dieGUAM yg LUN g BBgI g eV yll g Giall g oyhl gp Ganill y CIS : dees G ered 2 A LeArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadilohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorangdari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang,cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan
    Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadioh di dalamnya, yaitu: Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanya seorang budak, Kewalian, Wakaf danMiliknya seseorang;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah pula memberikanpengakuan di depan persidangan tentang halhal yang berkaitan denganperistiwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon dan Pemohon Ilserta keteranganketerangan saksi di depan persidangan
Register : 26-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA Penajam Nomor 137/Pdt.P/2019/PA.Pnj
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
3416
  • Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :gil YI boll 9 Gaui 4d avlaiwYL doled! amo le alell al gor! 255ablsdl xi29 , 6oVgJ/l 9 Gwill lao Le aoleiwVL ale dolgid! joni Ls lgalisHal. 11 dari 16 hal.
Register : 24-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PA Pasangkayu Nomor 17/Pdt.P/2022/PA.Pky
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
4727
  • Mollg GSg/lgtVollq gisdlg SooJlg Gaull,Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadioh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padahal. 9 dari 16 hal Pen.
    Kematian dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
Register : 15-07-2013 — Putus : 06-01-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PA CIBADAK Nomor 436.Pdt.G.2013.PA.Cbd
Tanggal 6 Januari 2013 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • keterangan saksi tersebut telahmemenuhi syarat materil pembuktian, sehingga dapat diterima sebagai bukti dalamperkara ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi Penggugat yang keduabernama PURWATI binti HMASHURI, bersifat istifadhah (tidak hadir pada saatpernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetapi dia dan warga masyarakat padaumumnya di lingkungan sekitar tempat tinggal Penggugat, mengenal Penggugatdengan Tergugat sebagai suami isteri), namun dalam hal ini berdasarkan doktrindalam madzhab Syafiiyah
    bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah(kemasyhuran) dapat diterima diantaranya dalam hal yang berkaitan denganperistiwa pernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab FiqhAlSunnah, jilid I, halaman 332 :Artinya : Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, waqaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya....Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut telah
Register : 02-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 24-02-2021
Putusan PA DOMPU Nomor 269/Pdt.P/2020/PA.Dp
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
5525
  • Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Register : 05-05-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 228/PDT.G/2014/PA.KAG
Tanggal 14 Agustus 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
157
  • delapan ratus ribu rupiah), Penggugatsebagai single parent berjuang sendiri memenuhi biaya pemeliharaan danpendidikan kedua orang anaknya tersebut, pada kondisi demikian Majelis HakimHalaman 21 dari 30 Halaman Putusan No.0228/Pdt.G/2014/PA.KAGberpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan, yaitu Pengadilan dapatmembebankan kepada orangtua (ayah) untuk membayar nafkah lampau anak yangtelah sengaja dilalaikannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini sependapat denganpendapat hukum kalangan Syafiiyah
    aaas Jolrit gael niore yo ill yo Srt youd ly ailainls Lighl eusy oleUlgJl eso.) a>Mol.adq GIL am>Mol Wo Were: lo isdArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadi hutangbagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin dari hakim dikarenakanorang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.
    Jika kebutuhan tersebut sudah terpenuhi, maka tidak dapatdituntut lagi ;Menimbang, bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turutdijadikan acuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkah madhiyah anak,memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusan yang mewajibkanorang tua (ayah) untuk membayar nafkah madhiyah anak jika ayah dengansengaja melalaikan kewajibannya.
Register : 05-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 10/Pdt.G/2021/PA.MS
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2112
  • oY eolutb dolgdJl), artinyakesaksian berdasarkan berita untuk menetapkan garis keturunan, dan yangdimaksud dengan al Tasamu adalah:yl yw oyleitl psJl asin : golulArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam
    aaigCSII9 Jisllo ado/lyax IgigArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,Halaman 14, Perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PA.MSperwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.(Fiqhus Sunnah, jilid Ill, hal.426);6S QLiull 9m LoS Elowl dolgdy Gul SLi!
    jee We aeyVl Calacll elgas gail x55dl9qJlg BVqIIg ElLO Vlg amg NL Jgerulo slo ul ol clo wlArtinya: Ulama Figh empat mazhab (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah danhanabilah) sepakat boleh dalam menetapkan garis keturunanberdasarkan tasamu, hal yang sama juga berlaku untuk masalahperkawinan, penyerahan diri istri terhadap suami, sesusuan, kelahirandan kematian.Menimbang, bahwa meskipun kesaksian istifadhoh dalam diterima sebagaialat bukti, namun untuk menambah keyakinan hakim dan menghindari adanyadusta